Berita Terbaru untuk Registrasi Perusahaan: Pembaruan Lisensi Tahunan Tak Lagi Perlu

Pemerintah Indonesia terus menunjukkan konsistensinya dalam mempromosikan Indonesia sebagai negara yang kondusif dan tepercaya untuk investasi asing.

Pemerintah Indonesia telah melakukan banyak upaya, termasuk mengeluarkan kebijakan yang membuat investasi asing menjadi lebih mungkin. Kebijakan-kebijakan baru tersebut adalah Peraturan No. 07/M-DAG/PER/2/2017 oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mengenai SIUP, yang merupakan Amandemen Ketiga untuk Peraturan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 serta Peraturan No. 08/M-DAG/PER/2/2017 untuk Sertifikat Registrasi Perusahaan, yang merupakan Amandemen Kedua untuk Peraturan No. 37/M-DAG/PER/9/2007. Peraturan-peraturan ini mulai berlaku dari 22 Februari 2017 untuk semua perusahaan dagang yang telah memiliki SIUP dan TDP (baca: Registrasi Perusahaan di Indonesia).

Tinjauan Regulasi Baru

Dalam regulasi terbaru ini, perusahaan dagang tidak perlu lagi memperbarui SIUP mereka, yang sebelumnya perlu dilakukan setiap tahun. Regulasi ini berlaku hanya jika bisnis perusahaan tetap aktif. Selain itu, amandemennya juga menyatakan bahwa prosedur mendapatkan TDP akan disederhanakan dan biaya administrasi untuk memperbarui TDP akan dihilangkan.

Ini berarti perusahaan dagang perlu memperbarui TDP mereka setelah 5 tahun dengan menyampaikan surat pemberitahuan. Prosedur ini bisa dilakukan secara manual atau online sebelum TDP kadaluarsa. Perusahaan bisa menyampaikan dokumen dalam bentuk hardcopy atau softcopy dan mengisi formulir yang dilampirkan dalam regulasi. Perusahaan lalu akan menerima TDP. Jika dalam waktu 3 hari kerja PTSP tidak menerbitkan TDP baru, maka TDP yang ada secara otomatis dianggap sebagai TDP yang telah diperbarui dan dapat terus berlaku.

Poin penting lainnya dalam amandemen baru ini adalah bahwa registrasi SIUP baru, penggantian SIUP yang rusak atau hilang, dan perubahan-perubahan item dalam SIUP tidak perlu retribusi seperti dalam peraturan lama No. 36/2017.

Regulasi terbaru lainnya:

Implikasi Regulasi Baru

Menteri Perdagangan menyatakan dalam siaran pers yang dipersiapkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia bahwa pemerintah Indonesia ingin memperbaiki kualitas layanannya sehingga semua praktisi bisnis merasa mudah dan senang memulai dan menjalankan bisnis di Indonesia. Pemerintah berharap akan ada semakin banyak perusahaan yang berinvestasi di Indonesia dan menikmati birokrasi yang lebih mudah, yang tadinya menyulitkan banyak investor asing sebelumnya. Ini bukan hanya dapat meningkatkan investasi asing di Indonesia. Juga akan ada peraturan baru karena pemerintah berniat menjaga iklim bisnis yang lebih sehat dan transparan di Indonesia.

Baca juga:

Bagaimana Cekindo Dapat Membantu

Karena salah satu komitmen kami adalah untuk membantu klien menemukan solusi terbaik untuk bisnis mereka di Indonesia, kami dengan senang hati membantu entitas dan perusahaan asing untuk berurusan dengan proses registrasi perusahaan secara sah berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di negara ini. Kami juga memberikan saran dan masukan yang komprehensif, praktis dan bermanfaat bagai perusahaan asing yang ingin berbisnis di Indonesia dengan mudah dan lancar. Pengalaman kami dalam berbagai bidang usaha akan memberikan Anda pelajaran-pelajaran berharga yang akan sangat bermanfaat untuk perusahaan dan bisnis Anda.

Silakan hubungi kami untuk mengetahui lebih banyak.

 

Referensi:

  • kemendag.go.id
  • hukumonline.com
  • cnnindonesia.com