Peluncuran Versi Baru Sistem OSS pada 4 November 2019: Yang Perlu Diketahui

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Indonesia mengeluarkan Surat BKPM 5743 tentang Rencana Implementasi Versi Baru Sistem Online Single Submission (OSS) pada 17 Oktober 2019. Surat 5743 berisi peluncuran OSS Versi 1.1 pada 4 November 2019. Semua proses perizinan usaha dihentikan antara 1 dan 3 November 2019 terkait dengan adanya peluncuran OSS.

Menurut Surat 5743, Pemerintah Daerah dihimbau oleh BKPM untuk melakukan penyesuaian terhadap sistem perizinan yang sudah ada sehingga sistem akan terintegrasi dengan OSS baru. Integrasi OSS baru ini penting untuk memastikan kepatuhan perizinan usaha sektor bisnis.

Di dalam artikel ini Cekindo akan memperkenalkan beberapa perbedaan utama antara OSS versi lama dan OSS versi 1.1.

Perbedaan OSS Versi Lama dan Versi 1.1

oss indonesia new system

1. Registrasi Akun

Tak seperti OSS versi lama di mana pelaku bisnis tak diberikan penjelasan, OSS versi 1.1 memberikan definisi kepada semua pelaku bisnis seperti individu, non-individu dan perwakilan.

2. Tahapan Perizinan Usaha

Tahapan perizinan usaha di OSS versi 1.1 dibedakan menjadi legalitas data, nomor identifikasi usaha, izin usaha dan izin operasional atau komersial; sementara di versi sebelumnya tahapan berada dalam sebuah siklus yang terdiri dari lima langkah: akta notaris, kelengkapan data, izin usaha, komitmen izin usaha dan komersial dan output.

3. Legalitas Format Data Entry

Legalitas format data entry di OSS versi 1.1 tersedia bagi badan usaha dan badan hukum. Di OSS sebelumnya, hanya tersedia satu format yakni perusahaan perseroan terbatas.

4. Izin Lokasi

Selain izin lokasi lahan, izin lokasi hutan dan air juga dimasukkan ke dalam OSS versi 1.1.

5. Izin Operasional/Komersial (IOK)

OSS Versi 1.1 yang lebih canggih memberikan surat saat pelaku bisnis memenuhi komitmen. Surat ini menjadi konfirmasi bahwa pelaku bisnis diizinkan mengajukan IOK. OSS versi sebelumnya hanya menyediakan daftar prasyarat komitmen IOK.

6. Izin Usaha

OSS versi 1.1 memiliki daftar persyaratan izin usaha terkait yang sebelumnya tidak ada. Selain itu, daftar ini akan diperbarui secara otomatis saat dokumen yang diperlukan diunggah. OSS sebelumnya hanya menunjukkan status efektif atau tidak efektif.

Sudahkah Anda tahu? Sejak September 2019, 45 sektor bisnis tambahan tak lagi perlu mengajukan izin tambahan.

7. Total Nilai Investasi

Sistem OSS sebelumnya hanya mengizinkan total nilai investasi dengan kombinasi investasi di lebih dari satu sektor usaha, jika mereka memiliki dua digit utama yang sama di kode KBLI. OSS versi 1.1 memperhitungkan total nilai investasi berdasarkan lima digit di kode KBLI.

8. Kantor Cabang dan Perwakilan

Selain Kantor Perwakilan Perdagangan Perusahaan Asing (KP3A), Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (SPTWN), dan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) yang telah termasuk dalam OSS versi lama, Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) juga dimasukkan ke dalam OSS versi 1.1 sebagai salah satu kantor perwakilan asing.

Bisnis-bisnis diizinkan mendaftarkan kantor cabang mereka di Indonesia di bawah OSS versi 1.1.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Cekindo menyediakan kombinasi antara wawasan bisnis dan praktik hukum bisnis untuk membantu Anda menavigasikan perubahan prosedur bisnis dan undang-undang kepatuhan di Indonesia. Dari registrasi bisnis dengan OSS hingga kepatuhan hukum dan mitigasi risiko hingga riset pasar, kami bekerja sama dengan Anda untuk menciptakan solusi yang mengoptimalisasi kinerja bisnis Anda di Indonesia.

Kami memiliki ahli hukum dan konsultan bisnis dengan spesialisasi areanya masing-masing yang dapat membantu Anda terkait kepatuhan dan upaya bisnis. Ingin meningkatkan kesuksesan bisnis jangka panjang? Bicaralah dengan salah satu konsultan Cekindo dengan mengisi form di bawah ini.

FAQ: Bagaimana Memulai Bisnis di Indonesia

Punya pertanyaan tentang bagaimana memulai bisnis di Indonesia? Kami merangkum pertanyaan yang paling sering ditanyakan (FAQ) agar Anda dapat dengan mudah menemukan jawaban dari daftar pertanyaan paling populer yang selalu kami terima.

1.Apa saja jenis badan hukum di Indonesia?

Ada tiga jenis badan hukum yang umum di Indonesia, masing-masing memiliki karakteristiknya sendiri: perusahaan milik asing (PT PMA), perseroan terbatas (PT) dan kantor perwakilan.

Untuk informasi lebih rinci dan jelas, silakan baca laman-laman berikut.

2. Apakah kepemilikan asing terbatas?

Ya atau tidak, tergantung. Bisnis yang masuk di dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) di Indonesia tidak dapat dimiliki secara penuh oleh perusahaan asing. Bisnis tersebut entah tertutup untuk investasi asing atau terbuka sebagian dengan persyaratan tertentu. Bagi bisnis yang terbuka sebagian untuk investasi asing di bawah DNI, kepemilikan asing yang diizinkan adalah antara 49%-95%.

Untuk bisnis atau sektor yang tidak terdaftar di dalam DNI terbuka 100% untuk kepemilikan asing. DNI diperbarui pada tahun 2018, namun Anda disarankan menghubungi Cekindo untuk memastikan bahwa DNI yang Anda miliki adalah yang terbaru.

3. Berapa lama waktu untuk memulai bisnis di Indonesia?

Untuk PT PMA (jenis badan hukum yang paling umum dipilih orang asing), dibutuhkan 2-6 bulan untuk pendirian sebelum memulai bisnis.

4. Bagaimana cara mendapatkan surat domisili?

Di bawah Hukum Indonesia, perusahaan asing PT PMA diwajibkan memiliki kantor saat proses inkorporasi. Dokumen yang diperlukan untuk membuktikan lokasi kantor Anda adalah surat domisili (Surat Keterangan Domisili). Surat domisili akan disediakan berdasarkan perjanjian sewa kantor Anda.

Untuk mendapatkan surat domisili, pertama-tama Anda memerlukan surat perjanjian sewa kantor seperti yang telah disampaikan. Alamat tempat tinggal pada umumnya tidak diterima sebagai alamt bisnis. Dalam kasus ini, gunakan layanan kantor virtual.

Lalu, surat domisili untuk PT PMA Anda akan diterbitkan oleh Kelurahan dan Kecamatan. Ingatlah bahwa jika Anda pindah kantor ke daerah lain di Indonesia, Anda mungkin perlu mengganti surat domisili.

5. Apa saja persyaratan modal memulai bisnis di Indonesia?

Secara umum, persyaratan modal minimum untuk PT PMA adalah IDR 10 miliar, modal disetor sekitar IDR 10 miliar harus disetor di awal.

Namun, bagi investor asing yang berencana untuk beroperasi di bidang yang membutuhkan modal besar, modal minimum dan modal setoran awalnya mungkin lebih tinggi. Cari tahu lebih detail tentang persyaratan modal PT PMA dan prosedur deposit modal dengan menghubungi Cekindo.

6. Apakah membeli perusahaan jadi di Indonesia sah?

Ya, membeli perusahaan jadi di Indonesia itu sah, hanya jika Anda telah menemukan penyedia perusahaan jadi yang tepat.

Perusahaan jadi di Indonesia adalah badan hukum yang telah didirikan sebelumnya tetapi belum memiliki transaksi korporat. Oleh karena itu, membeli perusahaan jadi mengizinkan investor asing serta bisnis baru untuk memiliki kehadiran yang telah dibentuk di Indonesia secara cepat.

7. Apa saja kegiatan yang dapat dilakukan kantor perwakilan?

Kantor perwakilan di Indonesia adalah kantor yang digunakan perusahaan asing untuk melakukan riset pasar terhadap peluang investasi, kehadiran pasar, peningkatan hubungan dagang bilateral, promosi barang dan jasa serta riset dan pengembangan.

Kantor perwakilan diizinkan melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak menghasilkan pemasukan:

  • Koordinasi atau perencanaan kegiatan bisnis
  • Riset dan pengembangan produk
  • Identifikasi bahan mentah, produk industri serta komponen dan bagian lain
  • Koordinasi untuk afiliasi, agen dan anak perusahaan dari perusahaan induk
  • Kegiatan lain yang tidak berujung pada transaksi komersial sungguhan

8. Apa saja kegiatan yang TIDAK boleh dilakukan kantor perwakilan?

Kantor perwakilan di Indonesia tidak diizinkan melakukan kegiatan-kegiatan berikut:

  • Keterlibatan dalam perdagangan (termasuk ekspor dan impor), kegiatan komersial yang dapat menghasilkan pemasukan
  • Menjalankan kontrak bisnis mewakili perusahaan induk atau menyediakan layanan berbayar
  • Participasi dalam manajemen atau operasi cabang, anak perusahaan atau afiliasi apapun di Indonesia
  • Penerbitan invoice dan tanda terima

9. Apakah orang asing dapat mendirikan perusahaan lokal?

Secara teknis, orang asing tidak diizinkan memiliki perusahaan lokal (PT) di Indonesia, karena hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia.

10. Apakah perusahaan milik asing dapat menjadi sponsor izin kerja untuk orang asing?

Ya, perusahaan asing dapat mempekerjakan orang asing dan mensponsori izin kerja untuk tenaga kerja asing. Namun, izin kerja hanya berlaku untuk posisi-posisi di dalam daftar yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Beberapa sektor yang tidak mengizinkan perusahaan asing mempekerjakan tenaga kerja asing adalah:

  • Manajemen Rantai Pasok
  • Sumber Daya Manusia
  • Badan Hukum
  • Kendali dan Inspeksi Mutu
  • Bidang Kesehatan, Keamanan dan Lingkungan

Selain itu, pemerintah Indonesia mewajibkan untuk mempekerjakan beberapa warga negara Indonesia sebelum Anda dapat mengajukan izin kerja bagi seorang tenaga kerja asing. Biasanya, lima tenaga kerja lokal untuk satu tenaga kerja asing. Namun, rasio spesifiknya tidak disebutkan di dalam undang-undang.

11. Seperti apa proses mendirikan perusahaan asing di Indonesia?

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah organisasi yang harus diperhatikan oleh orang asing untuk inkorporasi perusahaan di Indonesia.

Akan menjadi keuntungan tersendiri jika orang asing dapat berbicara bahasa Indonesia karena kebanyakan dokumen berbahasa Indonesia dan petugas memiliki pengetahuan bahasa Inggris yang terbatas. Oleh karena itu, untuk memastikan prosedur yang lancar saat mendirikan perusahaan asing di Indonesia, kebanyakan orang asing memilih untuk menggunakan jasa konsultan profesional lokal seperti Cekindo yang akan mengurus semua prosedur yang kompleks.

Secara umum, untuk memulai perusahaan asing PT PMA di Indonesia, dokumen-dokumen berikut wajib diserahkan ke BKPM:

  • Izin prinsip dan izin usaha
  • Surat domisili
  • Akta pendirian
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Laporan kekayaan dan ketenagakerjaan perusahaan

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, persyaratan modal minimum adalah IDR 10 miliar dan modal disetor adalah 10 miliar. Setidaknya dua pemegang saham diwajibkan untuk inkorporasi PT PMA – Presiden Komisaris dan Presiden Direktur. Setidaknya satu pemegang saham harus merupakan warga negara asing atau badan asing.

12. Kapan saya dapat membuka rekening bank?

PT PMA dapat membuka rekening bank setelah proses registrasi selesai. Anda harus menyerahkan sejumlah dokumen yang disyaratkan oleh bank Indonesia untuk membuka rekening bank sebagai PT PMA.

Membuka rekening bank di tengah-tengah proses registrasi PT PMA mungkin di beberapa bank tertentu, dan lebih banyak dokumen yang dibutuhkan.

13. Apa itu Sistem OSS (Online Single Submission) dan kaitannya dengan memulai bisnis di Indonesia?

Sistem OSS diimplementasikan untuk mempermudah investasi di Indonesia dengan menjadikan registrasi bisnis dan izin lebih mudah dan cepat.

Sistem OSS yang terintegrasi didukung oleh beberapa sistem dari otoritas dan agensi pemerintah indonesia, termasuk Sistem Administrasi Hukum Indonesia, Indonesia National Single Window dan Sistem Informasi Administrasi Populasi.

Masih punya pertanyaan lain sehubungan dengan memulai bisnis di Indonesia? Atau apakah Anda ingin informasi lebih tentang subjek spesifik? Hubungi kami sekarang. Tim kami di Jakarta, Semarang dan Bali siap membantu Anda. 

Sistem Online Single Submission dan Pengaruhnya terhadap Pendaftaran Perusahaan

Baru-baru ini pemerintah Indonesia menerapkan beberapa kebijakan yang memihak pebisnis sehingga lebih mudah bagi investor asing untuk memulai bisnis di negara kepulauan ini. Namun, hasilnya masih patut dipertanyakan.

Artikel ini memperkenalkan sistem yang baru diimplementasikan untuk registrasi perusahaan di Indonesia bernama Sistem Online Single Submission dan memberikan tinjauan umum tentang fakta-fakta terpenting pada saat peluncurannya.

Untuk mengetahui lebih jauh tentang persyaratan spesifik serta prosedur inkorporasi perusahaan untuk bisnis Anda, hubungi Cekindo dan dapatkan penawaran gratis.

Sistem Online Single Submission

Pengusaha yang ingin membuka atau melakukan ekspansi bisnis sekarang diwajibkan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Walaupun sistemnya sudah mulai berjalan sejak Juni 2018, implementasi penuhnya akan dimulai pada bulan-bulan atau tahun-tahun mendatang.

Potensi OSS bagi pengusaha asing sangatlah besar. Begitu dilaksanakan, investor akan mengajukan dan menerima izin usaha mereka online tanpa perlu mengunjungi beberapa kantor pemerintahan seperti sebelumnya.

Namun, untuk implementasinya, saat ini masih terasa seperti mimpi yang masih lama terwujud.

Saat ini, orang asing tidak dapat memulai bisnis tanpa bantuan hukum.

Mengapa?

Walaupun sistem ini mungkin memudahkan proses aplikasi izin usaha, orang asing masih harus memahami jenis izin apa yang mereka perlukan beserta persyaratannya. Inilah kekurangan dari sistem ini saat ini.

Proses Registrasi Perusahaan dengan OSS

Saat ini, registrasi perusahaan untuk kebanyakan sektor dilakukan melalui tahap-tahap berikut:

  1. Persetujuan nama perusahaan
    • Terdiri dari tiga kata dan tidak boleh bersifat vulgar
  2. Anggaran Dasar dengan Akta Pendirian
    • Notaris harus menjadi saksi pendirian
  3. Persetujuan Badan Hukum
    • Disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Surat Domisili
  6. Registrasi Badan Hukum ke OSS
    • Nomor Induk Berusaha (NIB)
    • Izin Usaha dan Izin Lokasi
    • Izin komersial atau operasional lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan berfungsi sebagai beberapa izin lain

  • Angka Pengenal Importir (API) – termasuk API-U untuk mengimpor barang dengan tujuan dagang dan API-P untuk mengimpor barang untuk tujuan internal saja
  • Nomor Induk Kepabeanan (NIK)

Selain itu, NIB juga berfungsi sebagai registrasi di bawah Sistem Kesehatan dan Jaminan Sosial yang dikenal sebagai BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Izin Komersial dan Operasional

Bisnis yang beroperasi dalam bidang-bidang seperti perawatan kesehatan, produksi dan distribusi perangkat medis serta kosmetik diwajibkan mengajukan izin tambahan sebelum mulai beroperasi di Indonesia.

Untuk memulai proses pengajuan, bisnis diwajibkan mengikuti standar, izin, sertifikasi dan registrasi wajib lainnya yang sesuai dengan bidang bisnis masing-masing.

Kabar Hukum Terbaru Lainnya

Struktur Organisasi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)

Untuk memulai perusahaan penanaman modal asing, setidaknya dibutuhkan dua pemegang saham yang dapat berupa individu atau korporasi, orang asing atau orang Indonesia atau kombinasi keduanya.

Jumlah saham minimum adalah IDR 10 juta per satu pemegang saham.

Berdasarkan kabar terbaru, pemerintah Indonesia sekarang mewajibkan setidaknya satu warga lokal untuk menjadi Direktur Lokal atau Komisaris Lokal.

Daftar Negatif Investasi

Daftar Negatif Investasi membatasi porsi asing untuk perusahaan milik asing di Indonesia. Persentase terbatas, yang baru-baru ini diperbarui, didasarkan pada sektor bisnis di mana perusahaan menjalankan bisnisnya.

negative investment list

Investor yang ingin memulai bisnis di sektor yang terbuka penuh seperti restoran, konsultasi manajemen atau perusahaan dagang memiliki keuntungan besar dibandingkan mereka yang memilih menjalankan bisnis di sektor yang terbuka sebagian atau tertutup penuh.

Hubungi kami untuk mendapatkan informasi terkini tentang registrasi perusahaan di Indonesia. Tim kami yang terdiri dari pengacara dan konsultan hukum siap membantu dan memandu Anda melewati keseluruhan prosesnya.