Pemerintah Indonesia menerbitkan PP 78/2019 atau PP 78 pada 13 November 2019, menghapus PP 18/2015. Peraturan ini mengatur Penjaminan Insentif Pajk bagi Investasi di Sektor dan Industri Bisnis Tertentu di Indonesia, yang mulai berlaku efektif sejak 13 Desember 2019.

Tujuan pemberlakukan PP78 adalah menyederhanakan prosedur aplikasi insentif pajak penghasilan melalui penggunaan sistem Online Single Submission (OSS). Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah otoritas yang mengelola sistem OSS.

Dalam PP 78, insentif pajak tertentu tersedia bagi ekspansi bisnis dan investasi baru dan daftar sektor bisnis yang memenuhi syarat dinyatakan, meningkat dari sebelumnya hanya berjumlah 145 menjadi 183.

Industri yang baru ditambahkan termasuk tekstil, makanan, penyulingan batu bara, produk dari batu bara, pembangkit tenaga baru dan terbarukan, logam dasar, obat-obatan tradisional, farmasi, ternak, kehutanan dan argikultur.

Sektor bisnis yang disampaikan harus memenuhi syarat tertentu agar dapat menikmati insentif pajak. Syarat yang dimaksud yaitu:

  • Bisnis memiliki sejumlah besar staf
  • Bisnis didirikan untuk ekspor atau memiliki nilai investasi tinggi
  • Bisnis memiliki subjek dan isi lokal yang tinggi

Jenis Insentif Pajak dan Masa Berlaku Efektifnya di Indonesia

Ada beberapa jenis insentif pajak dengan periode utilisasi berbeda sesuai PP 78. Berikut daftar insentif pajaknya:

  • Insentif pajak atas aset tetap: tersedia dari tanggal bermulanya produksi komersial perusahaan
  • Amortisasi yang dipercepat atas aset kasat mata atau depresiasi yang dipercepat atas aset tetap nyata: tersedia setelah persetujuan
  • Pajak penghasilan atas dividen wajib pajak asing: tersedia setelah persetujuan
  • Kompensasi untuk kerugian (lebih dari 5 tahun tetapi kurang dari 10 tahun) dan kompensasi tertentu yang berlaku: tersedia setelah persetujuan

Syarat Insentif Pajak atas Aset Tetap

Menurut PP 78, untuk memenuhi syarat insentif pajak atas aset tetap, pelamar harus memenuhi syarat berikut berdasarkan jenis aset tetap, yaitu aset tanah atau bukan tanah:

Aset Tanah

  • Bisnis baru saja memperoleh tanah dengan status baru. Ini tidak termasuk aset tanah yang baru diperoleh yang digunakan sebagai investasi dengan tujuan relokasi dari negara lain
  • Tanah hanya digunakan untuk kegiatan bisnis utama
  • Aset tanah harus dinyatakan dalam izin investasi melalui OSS atau dari BKPM

 

Aset Bukan Tanah

  • Bisnis memperoleh aset bukan tanah setelah penerbitan izin usaha melalui OSS
  • Bisnis memperoleh aset bukan tanah setelah penerbitan salah satu izin berikut: izin investasi, izin prinsip, registrasi investasi atau izin usaha lain yang diperbaiki OSS

Aplikasi Insentif Pajak di Indonesia

Sebagai wajib pajak, Anda wajib mengajukan insentif pajak melalui sistem OSS sebelum produksi komersial dimulai.

Selain itu, Anda harus merealisasikan salah satu syarat berikut bersamaan dengan aplikasi:

  • Jika Anda wajib pajak baru, Anda harus mengajukan dan memperoleh nomor induk berusaha
  • Mengajukan insentif pajak tidak lebih lama dari setahun semenjak penerbitan izin usaha oleh OSS (baik untuk ekspansi maupun investasi)

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Cekindo adalah salah satu konsultan pajak teregistrasi di Indonesia.

Dengan beragamnya insentif dan pembebasan pajak, banyak perusahaan internasional telah mendirikan cabang di Indonesia untuk memperoleh manfaat.

Namun, urusan perpajakan di Indonesia selalu kompleks dan kerap berubah.

Hasilnya, menunjuk perwakilan pajak atau ahli pajak sangat direkomendasikan, terutama bagi badan usaha asing yang tidak akrab dengan peraturan perpajakan di Indonesia.

Cekindo menyediakan layanan konsultasi pajak, audit pajak dan akuntansi, pengisian dan pelaporan pajak serta bantuan kepatuhan pajak lain.

Selama bertahun-tahun kami telah meraih popularitas dan rasa hormat di kalangan industri dan organisasi akan layanan berdedikasi kami.

Kami juga dapat membantu Anda terkait aplikasi izin usaha dan sertifikat terkait yang dibutuhkan.

Untuk mengetahui lebih lanjut akan layanan dan bantuan Cekindo, hubungi konsultan kami melalui form berikut.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Memahami akuntansi dan pelaporan pajak di Indonesia

Adalah sebuah kewajiban bagi PT. PMA untuk membayar pajak dan melaporkan status keuangan perusahaan secara teratur. Banyak dari pajak Indonesia yang harus dibayar oleh PT PMA mirip dengan apa yang para pemangku kepentingan harus membayar di berbagai negara diantaranya adalah pemotongan pajak bulanan dan tahunan, pajak penghasilan bulanan dan tahunan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Barang Mewah Pajak Penjualan (LGST)—jika saja, bersama dengan rencana investasi perusahaan. Pajak-pajak yang harus dibayar di kantor pajak daerah, di mana kantor perusahaan berada.

Ketika  PT PMA memiliki surat domisili di wilayah Indonesia, ia akan diperlakukan sebagai wajib pajak Indonesia, sehingga perusahaan memiliki kewajiban sebagai wajib pajak penduduk. Peraturan perpajakan di Indonesia menggabungkan kedua sistem self-assessment dan sistem pajak penghasilan.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Hukum dan Peraturan pajak, pemerintah Indonesia telah menerbitkan:

  • Ketentuan Umum dan Perpajakan Tata UU No. 28 Tahun 2007;
  • UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008;
  • The Value Added PPN (disebut ‘Pajak Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah’) hukum No 42 tahun 2009.

Dalam rangka memenuhi kewajiban membayar pajak, PT PMA dapat memilih salah satu di antara dua pilihan ini:

  • Menyewa seorang akuntan untuk melakukan semua pelaporan dan pembayaran pajak.
  • Menemukan konsultan pajak untuk membantu perusahaan berurusan dengan pajak.
  • Semua laporan dan dokumen pajak harus dikirim ke kantor lokal pajak, di mana kantor pusat utama Anda berada (alamat terdaftar)

 

Jadwal Perpajakan di Indonesia

Beberapa pajak harus dibayar secara bulanan dan beberapa orang lain yang diperlukan yang akan diajukan setiap tahun. Untuk memberikan gambar yang lebih luas dari jadwal perpajakan di Indonesia, kami memberikan gambaran singkat digambarkan di bawah ini.

Pajak perusahaan yang harus dilaporkan setiap bulan termasuk Pajak Penghasilan Badan, Pajak Pemotongan Karyawan, Pajak Pemotongan lain, serta PPN dan LGST. pajak ini biasanya dibayar sebelum tanggal 10 bulan berikutnya untuk pemotongan pajak dan sebelum tanggal 15 bulan berikutnya untuk Pajak Penghasilan Badan. Tiga pajak pertama harus diajukan atau dilaporkan sebelum tanggal 20 bulan berikutnya, sedangkan terutama untuk PPN dan LGST, mereka harus dilaporkan pada akhir bulan berikutnya.

Di sisi lain, pajak yang harus dibayar setiap tahun termasuk Pajak Penghasilan Badan, Pajak Penghasilan Perorangan, dan Pajak Bumi dan Bangunan (baik untuk kantor dan pabrik atau gudang-jika ada). Batas waktu untuk dua yang pertama adalah sebelum mengajukan pengembalian pajak, dan batas waktu untuk yang terakhir adalah 6 bulan setelah menerima surat pemberitahuan pajak dari kantor pajak.

Beberapa peringatan untuk dipertimbangkan

Penalti Pajak

Terlambat dalam membayar pajak perusahaan dan pajak perorangan di Indonesia dapat mengakibatkan denda. Pembayar pajak harus membayar bunga sebesar 2% per bulan untuk keterlambatan pembayaran. Mengingat jumlah besar uang ekstra Anda harus menghabiskan untuk denda, selalu disarankan untuk mengikuti tenggat waktu ketat. Jangan terlambat, bahkan untuk satu hari kerja, atau akan dihitung sebagai hukuman penalti sebulan.

Audit Pajak

Ini bukan kewajiban bagi semua perusahaan untuk mengadakan audit keuangan oleh akuntan publik. Kantor pajak daerah tidak akan menempatkan bunga di perusahaan Anda jika Anda selalu menyediakan data lengkap atau dokumen selama periode pelaporan pajak Anda. Hal ini juga penting untuk memastikan bahwa Anda tidak pernah melewatkan tenggat waktu apapun dan mengikuti semua aturan dan peraturan yang diterapkan oleh peraturan perpajakan Indonesia.

Untuk menangani beberapa perselisihan tentang isu-isu yang berhubungan dengan pajak, kami dapat memberikan beberapa rekomendasi praktis sebagai berikut:

  1. Selalu diingat bahwa Anda harus membayar pajak Anda tepat waktu secara teratur. Setelah perusahaan Anda terdaftar, Anda memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak Anda berulang. Jangan lewatkan tenggat waktu, dan tidak pernah mencoba untuk menipu pada birokrasi, yang berarti bahwa semua dokumen yang diperlukan dalam pelaporan pajak harus diserahkan.
  2. Menyewa akuntan lokal yang tahu birokrasi lokal dengan baik. Jika tidak, Anda dapat mengundang pihak ketiga untuk menangani masalah-masalah perpajakan Anda. Memilih agen konsultan yang memenuhi syarat untuk membantu Anda berurusan dengan sistem perpajakan Indonesia. Kami tertarik untuk membantu Anda dengan masalah ini.
  3. Diperbarui dengan perubahan dalam undang-undang dan peraturan di Indonesia. Lebih baik untuk memiliki mitra untuk memberitahu Anda mengenai pembaruan. Kami selalu terbuka untuk menjadi konsultan pajak Anda.
  4. Ketika pendapatan Anda meningkat secara dramatis, kami sangat menyarankan Anda untuk membuka PT PMA yang berbeda sehingga Anda tidak perlu membayar sejumlah besar uang hanya untuk pajak perusahaan Anda. Untuk mengetahui bagaimana melakukan hal itu, hubungi tim dukungan kami untuk mendiskusikan tentang hal itu lebih lanjut.
    .

Jika Anda membutuhkan informasi rinci lebih lanjut tentang akuntansi dan pelaporan pajak di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi Cekindo dan kami akan memberikan semua informasi yang diperlukan dan bantuan.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Banyak, di antaranya Neraca Saldo, Neraca dan Laporan Laba Rugi.

Ya. Pelaporan pajak bulanan dan tahunan tetap wajib dilakukan. Jika badan usaha anda tak melakukan aktivitas bisnis apapun, maka nilai pajak tertanggung sama dengan nol.

Ya, akan tetapi penghitungannya berbeda. Pegawai lokal yang memiliki NPWP harus membayar pajak penghasilan berdasarkan tarif progresif setelah dikurangi pajak penghasilan tidak kena pajak. Pegawai asing dengan NPWP harus membayar pajak penghasilan berdasarkan perhitungan antara masa kerja dalam satu tahun (setelah 183 hari).