Perbandingan Perseroan Terbatas-Penanaman Modal Asing, Perseroan Terbatas dan Kantor Perwakilan di Indonesia

Apakah Anda ingin melakukan registrasi perusahaan di Indonesia, tetapi masih belum memahami cara melakukan registrasi perusahaan? Apakah Anda masih bingung dengan jenis badan hukum yang paling cocok untuk bisnis Anda?

Jika ya, artikel ini akan menjadi panduan tentang pendirian bisnis sehingga Anda dapat memahami lebih jauh mengenai jenis-jenis perusahaan yang ada di Indonesia.

Indonesia memiliki beberapa jenis perusahaan, yang seringkali membuat investor asing menjadi bingung saat harus memilih badan hukum terbaik untuk bisnis mereka. Masing-masing jenis perusahaan memiliki kelebihan dan kekurangan, dan kami telah memilih tiga jenis perusahaan paling umum yang ada di Indonesia. Lanjutkan membaca.

Perseroan Terbatas (PT)

Salah satu jenis perusahaan resmi di Indonesia adalah Perseroan Terbatas. Juga dikenal sebagai PT, jenis perusahaan ini adalah yang paling populer dan paling banyak digunakan di Indonesia untuk menjalankan kegiatan bisnis di berbagai bidang. Selain memiliki basis hukum yang jelas, sesuai UU No. 40 tahun 2007, PT dipertimbangkan sebagai satu-satunya opsi bagi investor asing yang ingin melakukan ekspansi bisnis. PT merupakan perusahaan yang didirikan oleh minimum dua orang sebagai pemegang saham, dibatasi untuk utang perusahaan.

Kelebihan PT:

  1. Liabilitas pemegang saham dibatasi untuk utang perusahaan
  2. Dapat dengan mudah memperoleh dana/modal, misalnya dengan menerbitkan saham baru
  3. Viabilitas perusahaan lebih aman
  4. Kepemimpinan yang efisien, karena dapat diganti kapan saja melalui rapat umum pemegang saham
  5. Manajemen perusahaan memiliki tanggung jawab yang jelas terhadap pemilik atau pemegang saham
  6. Ditentukan dengan jelas oleh undang-undang dan regulasi lainnya, perseroan terbatas mengikat dan melindungi aktivitas perusahaan
  7. Permintaan registrasi perusahaan, investasi modal yang lebih sedikit, bergantung pada ukuran perusahaan: perusahaan kecil sebesar IDR 600 juta, perusahaan menengah sebesar IDR 600 juta – 10 miliar, perusahaan besar sebesar lebih dari 10 miliar
  8. Perusahaan dapat memiliki tiga jenis kegiatan bisnis utama
  9. Biasanya tidak ada batasan, dan dapat menggunakan semua tender terbuka dari pemerintah

Namun, PT juga memiliki kekurangan:

  1. Membayar pajak terpisah, dan dividen yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
  2. Rahasia dagang perusahaan kurang aman karena semua aktivitas harus dilaporkan ke pemegang saham
  3. Proses pendirian membutuhkan lebih banyak waktu dan uang dibandingkan jenis entitas lainnya
  4. Proses pembubaran, perubahan anggaran dasar, merger dan pengambilalihan membutuhkan waktu dan uang serta persetujuan RUPS
  5. Perusahaan 100% dimiliki pemegang saham lokal dan orang asing harus mengajukan ke pemegang saham lokal untuk memperoleh special purpose agreement yang dapat dipercaya.

Perseroan Terbatas-Penanaman Modal Asing (PT PMA)

Foreign owned company in IndonesiaOrang asing yang ingin mendirikan bisnis di Indonesia cenderung mendirikan PT PMA. Apa itu PT PMA? Ini adalah pembentukan modal dengan tujuan menjalankan bisnis di Indonesia oleh investor asing, dengan menggunakan modal asing penuh atau sebagian dengan mitra investor domestik. Sebelum investor memutuskan untuk mendaftarkan PT PMA di Indonesia, mereka harus memeriksa kegiatan bisnis dengan mengacu pada Daftar Negatif Investasiyang mengatur batasan kepemilikan asing untuk klasifikasi bisnis tertentu. Daftar ini dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Rencana investasi minimum, yaitu sebesar USD 1 juta, dialokasikan di Indonesia untuk lahan, gedung, modal kerja, dsb. Penyetoran modal awal minimum yang disyaratkan adalah US$250,000, yang akan didepositokan setelah perusahaan dibentuk dan rekening bank dikeluarkan. Setelah inkorporasi, perusahaan diwajibkan menyampaikan Laporan Aktivitas Investasi serta laporan pajak bulanan, bahkan jika perusahaan tidak menjalankan aktivitas apapun dan tidak memiliki utang pajak.

Kelebihan PT PMA:

  1. PT PMA memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dengan perusahaan lokal
  2. Minimum dua pemegang saham (bisa berupa perseorangan atau badan hukum)
  3. Struktur organisasi paling sedikit adalah satu direktur dan satu komisaris
  4. Izin usaha cepat dan mudah
  5. Jaminan fasilitas pajak spesial
  6. Pajak on-site dan biaya impor lebih rendah
  7. Investor asing memiliki perusahaan 100% atau kurang
  8. Dapat mensponsori banyak perusahaan asing

Kekurangan PT PMA:

  1. Perusahaan harus membuat laporan pajak bulanan
  2. Perusahaan diwajibkan menyediakan laporan kegiatan bisnis dan menyerahkannya ke BKPM setiap 3 bulan sehingga BKPM dapat memantau perkembangan perusahaan
  3. Rencana investasi minimum adalah USD 1 juta

 

Kantor Perwakilan di Indonesia (KPPA)

foreign owned companyBadan usaha lainnya adalah KPPA atau kantor perwakilan perusahaan asing. KKPA merupakan kantor yang didirikan oleh perusahaan asing untuk menangani kegiatan bisnisnya di Indonesia. Ini bisa termasuk persiapan pembentukan PT PMA.

Aktivitas Kantor Perwakilan yang dapat dilakukan di Indonesia terbatas, yaitu: 

1. Dapat berperan sebagai pengawas, penghubung, koordinator dan yang menangani kepentingan perusahaan atau perusahaan afiliasinya di Indonesia dan/atau di luar Indonesia. Kantor perwakilan di Indonesia tidak diizinkan mencari penghasilan atau menjalankan transaksi penjualan serta pembelian barang dan jasa.

2. Melakukan riset pasar untuk item atau produk berdasarkan persyaratan perusahaan.
3. Mengawasi penjualan di Indonesia untuk aktivitas pemasaran perusahaan.
4. Kantor perwakilan harus berada di ibu kota provinsi dan gedung perkantoran.

Kantor Perwakilan disyaratkan memiliki izin KPPA untuk melakukan aktivitas. Petisi untuk izin memiliki Kantor Perwakilan di Indonesia dan warga negara asing yang bekerja di perusahaan harus diserahkan kepada kepala BKPM.
Berikut adalah persyaratan untuk mendirikan kantor perwakilan:

  1. Anggaran Dasar perusahaan asing yang akan diwakilkan
  2. Surat penunjukan dari perusahaan asing yang akan diwakilkan
  3. Fotokopi paspor (untuk orang asing) atau KTP (untuk penduduk) yang akan menjadi perwakilan eksekutif
  4. Pernyataan keinginan untuk tinggal dan bekerja hanya sebagai Perwakilan Eksekutif, dan tidak menjalankan bisnis lain
  5. Kuasa pengacara, jika petisi tidak diisi oleh manajemen perusahaan asing

Kantor perwakilan di Indonesia biasanya menjadi langkah pertama bagi perusahaan asing yang ingin membangun bisnis di Indonesia. Kantor perwakilan menjadi tolok ukur penilaian sebelum mendirikan PT/PMA. Setelah kantor perwakilan menunjukkan bahwa produk yang dijual dapat dipasarkan dan cocok dengan pasar Indonesia, maka perusahaan asing akan membentuk PT PMA.

 

Ringkasan perbandingan antara tiga entitas yang telah kami bahas di artikel ini adalah sebagai berikut:

 

Jenis Perusahaan        Modal Minimum Pemegang Saham Karakteristik Utama
PT Tergantung pada Kategori SIUP 100% saham lokal
  • Perusahaan memenuhi syarat menjalankan hingga 3 jenis bisnis yang berbeda
  • Modal disetor awal minimum untuk perusahaan kecil adalah IDR 50.000.000 – IDR 600.000.000
  • Modal disetor awal minimum untuk perusahaan menengah adalah IDR 600.000.000 – IDR 10.000.000.000
  • Modal disetor awal minimum untuk perusahaan besar adalah di atas IDR 10,000,000,000
  • Bisa menjadi sponsor untuk KITAS
  • Minimum 2 pemegang saham 1 Direktur, dan 1 Komisaris
PT PMA Rencana investasi minimum adalah USD1 juta

Minimum penyetoran modal awal IDR 10 miliar

Tergantung pada Daftar Negatif Investasi
  • Dalam bentuk perseroan terbatas, sehingga dapat menjalankan aktivitas bisnis lengkap di Indonesia (termasuk memperoleh penghasilan)
  • Memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti perusahaan lokal 
  • Hanya diizinkan untuk beroperasi dalam 1 area bisnis
  • Minimum 2 pemegang saham (bisa berupa perorangan atau badan hukum)
  • Struktur organisasi minimum adalah 1 direktur dan 1 komisaris
  • Rencana investasi minimum di atas IDR 10 miliar
  • Modal disetor awal minimum IDR 10 miliar 
  • Perusahaan dapat mensponsori banyak karyawan asing
KPPA Tidak ada penyetoran modal minimum Tergantung pada Daftar Negatif Investasi
  • Dalam bentuk kantor cabang dari perusahaan induk di luar negeri
  • Kegiatan bisnis terbatas pada pemasaran, riset dan promosi, yang berarti bahwa kantor perwakilan tidak diizinkan untuk mendapatkan penghasilan atau melakukan transaksi langsung di Indonesia. Transaksi langsung dilakukan oleh perusahaan pusat
  • Tidak ada syarat pemegang saham 
  • Tidak ada syarat direktur dan komisaris
  • Tidak ada syarat modal
  • Sponsor terbatas untuk karyawan asing (setidaknya Kepala Kantor Perwakilan dan Asisten Kepala Kantor Perwakilan)

 

Cekindo membantu banyak perusahaan asing melakukan registrasi setiap bulannya dan tim legal kami siap membantu Anda memasuki pasar Indonesia!

Hubungi kami sekarang juga untuk mendapatkan penawaran gratis sehubungan dengan Registrasi Perusahaan di Indonesia.