Home Blog Keuntungan Mendirikan PT PMA untuk Bisnis di Solo Uncategorized Keuntungan Mendirikan PT PMA untuk Bisnis di Solo InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 minutes reading time Table of Contents Mengapa Mendirikan PT PMA untuk Bisnis di Solo Bagaimana Cekindo dapat Membantu Pendirian PT PMA Solo telah menjadi destinasi bisnis dan investasi yang menggugah. Pada 2019, di antara 35 wilayah dan kota di Jawa Tengah, Solo dimahkotai tempat kedua di Central Java Potential Investment Challenge 2019. Sekarang, nilai investasi Solo termasuk dalam tiga tertinggi di Jawa Tengah. Juga pada 2018, Jawa Tengah memenangkan Penyedia Layanan Integrasi One-Stop dalam Indonesian 2018 Investment Award. Seperti yang dapat Anda lihat, Jawa Tengah, terutama Solo, memiliki banyak peluang yang memikat investor asing. Implementasi sistem Online Single Submission (OSS) telah menciptakan tren investasi positif di Solo untuk semua perusahaan berskala mikro, kecil, medium dan besar sejak 2018. Pada tahun mulai diterapkannya OSS, investasi di Solo mencatat nilai Rp 30 triliun. Penciptaan dan adopsi OSS adalah upaya pemerintah Indonesia untuk membuat proses perizinan usaha lebih mudah, cepat dan nyaman melalui integrasi proses untuk mendukung lebih banyak investasi asing. Menurut Kepala Bagian Investasi DPMPT Sukoharjo, antara 2009 dan 2019, total nilai investasi di Solo sejumlah Rp 71 triliun. Terdapat peningkatan investasi setiap tahun saat periode yang disampaikan tetapi kenaikan paling signifikan terjadi pada tahun OSS mulai diberlakukan. Mengapa Mendirikan PT PMA untuk Bisnis di Solo Bagi para pemilik bisnis agar bisnisnya dapat bertahan lama di Indonesia dengan kepatuhan penuh terhadap peraturan lokal, mendirikan PT PMA pada umumnya adalah pilihan terbaik. Ada juga alasan-alasan bagus lainnya mengapa orang asing perlu mendirikan PT PMA di Solo, bukan jenis badan usaha lain. 1. Bea Impor Lebih Rendah Secara umum, banyak bisnis asing perlu mengimpor produk atau bahan mentah dari luar negeri sehingga pajak impor muncul. Jadi, jika Anda menjalankan PT PMA di Indonesia, Anda dapat menikmati bea impor yang lebih rendah dengan memanfaatkan benefit pajak yang ditawarkan. Bea impor yang lebih rendah berarti PT PMA dapat menghemat banyak uang, yang akhirnya meningkatkan keuntungan perusahaan. 2. Memperoleh Izin Lebih Mudah Bagi setiap bisnis di Indonesia, wajib untuk memiliki izin usaha dan operasional tertentu, tergantung klasifikasi lapangan usaha dan jenis badan usahanya. Keuntungan besar yang ditawarkan PT PMA adalah kemudahan memperoleh izin dan lisensi jika dibandingkan struktur bisnis lainnya. Anda akan menghabiskan lebih sedikit waktu dan sumber daya saat memperoleh izin sebagai PT PMA. 3. Sponsor Karyawan Asing Bisnis asing perlu mempekerjakan tenaga kerja asing yang memiliki keahlian khusus atau cocok mengisi posisi tertentu. Anda dapat mensponsori sejumlah karyawan asing saat mendirikan PT PMA di Solo. Tentu saja, karyawan asing harus memenuhi kriteria tertentu untuk memenuhi kualifikasi mendapat sponsor perusahaan. Misalnya, karyawan asing harus sudah bekerja di Indonesia selama tiga tahun berturut-turut dan harus merupakan pemegang saham, direktur, presiden direktur atau komisaris PT PMA. Bagaimana Cekindo dapat Membantu Pendirian PT PMA Cekindo didirikan dengan memikirkan para pengusaha dan bisnis di Solo. Kami adalah konsultan pendirian bisnis yang menawarkan layanan yang dapat dikustomisasi di Indonesia, mulai dari solusi bisnis umum hingga layanan inkorporasi dan bantuan hukum. Dengan layanan komprehensif, harga bersaing dan kesederhanaan dalam solusi bisnis kami, Cekindo berhasrat membantu para klien mendirikan perusahaan di Solo dan menyediakan layanan yang dibutuhkan. Biarkan salah satu konsultan bisnis profesional kami menangani pendirian bisnis Anda di Solo. Anda cukup mengirimkan pertanyaan melalui form berikut. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.
Home Blog Mengapa Sebaiknya Mendirikan PT PMA untuk Bisnis di Yogyakarta? Pendirian Bisnis | Registrasi Perusahaan Mengapa Sebaiknya Mendirikan PT PMA untuk Bisnis di Yogyakarta? InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 minutes reading time Table of Contents Mengapa Mulai Bisnis di Yogyakarta Mengapa Mendirikan Perusahaan PMA, Bukan Badan Usaha Lain Bagaimana Cekindo dapat Membantu Pendirian PT PMA di Indonesia Sebagai salah satu lokasi bisnis terbaik bagi pengusaha untuk mendirikan perusahaan asing yang disebut perusahaan PMA (PT PMA) di Indonesia, Yogyakarta memiliki banyak faktor yang menarik investasi modal asing. Secara umum, Yogyakarta menikmati keuntungan kompetitif yang kuat dibandingkan banyak kota lain di Asia Tenggara, terutama dalam cepatnya perkembangan ekosistem digital dan startup berteknologi tinggi. Infrastruktur yang maju, insentif pajak yang menarik, melimpahnya tenaga kerja muda dan kondisi sosial politik yang stabil juga menempatkan Yogyakarta dalam daftar teratas tujuan investasi dan berbisnis di Indonesia. Berikut alasan lengkapnya untuk memulai usaha di Yogyakarta. Mengapa Mulai Bisnis di Yogyakarta 1. Pendidikan, Tenaga Kerja dan Talenta Berkualitas Tinggi Terdapat populasi muda yang besar di Yogyakarta terutama di Kota Pelajar, tempat berkumpulnya mahasiswa dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Kurang lebih 37,5% populasi Yogyakarta berusia di bawah 24 tahun; 49,1% nya berusia antara 25 dan 59 tahun. Oleh karena itu, sebagai pusat pendidikan dengan begitu banyak talenta dan tenaga kerja muda berpendidikan, pantas saja sejumlah besar pengusaha tak ragu memilih untuk menjalankan bisnis di Yogyakarta. 2. Meledaknya Startup Digital dan Kreatif Startup digital dan kreatif telah bermunculan dan beberapa telah meraih kesuksesan signifikan. Ekosistem digital yang makmur juga didukung dan ditingkatkan oleh inkubator digital, ruang coworking, seminar dan konferensi, pusat kreatif dan kebijakan pemerintah. Beberapa startup digital populer di Yogyakarta yaitu Fitinline, Sale Stock Indonesia, Culinary, dan Kulina. 3. Dukungan Pemerintah dan Rendahnya Biaya Rendahnya biaya dan inisiatif dukungan pemerintah Indonesia adalah salah satu kunci utama begitu banyak pengusaha asing mendirikan startup di Yogyakarta. Biaya gaji, sewa dan utilitas jauh lebih murah di Yogyakarta apabila dibandingkan kota-kota utama lain di Indonesia. Juga, bagian terbaik adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal di Indonesia membantu startup Yogyakarta, terutama di bidang Teknologi Informasi (TI) untuk memperoleh talenta terbaik. 4. Infrastruktur Transportasi yang Lebih Baik Untuk dapat memenuhi peningkatan pengunjung asing, infrastruktur transportasi di Yogyakarta telah membaik juga, secara cepat. Pada 2019, sekitar 7,2 juta pengunjung tiba di Bandar Udara Internasional Adisutjipto, Kabupaten Slemen. Bandar udara baru lain di kota akan mulai beroperasi pada 2020. Mengapa Mendirikan Perusahaan PMA, Bukan Badan Usaha Lain Ada beberapa jenis badan usaha yang dapat Anda dirikan di Indonesia. Mereka adalah perusahaan lokal PT, kantor perwakilan, CV, kantor cabang dan perusahaan asing PMA. Untuk investasi asing di Yogyakarta, PT PMA adalah jenis struktur bisnis yang paling cocok bagi investor asing dibandingkan jenis badan usaha lainnya karena begitu banyak keuntungan yang ditawarkan. PT PMA dapat mensponsori karyawan asing jika memenuhi kriteria yang ditentukan. Karyawan asing ini dapat menjabat sebagai direktur, komisaris dan pemegang saham asing lain. PT PMA dapat dengan lebih mudah memperoleh izin dan lisensi. Penerbitan izin membutuhkan waktu lebih sebentar. Anda dapat menikmati bea impor yang lebih rendah karena PT PMA memenuhi syarat untuk manfaat pajak dan keuangan tertentu menurut hukum di Indonesia. Bagaimana Cekindo dapat Membantu Pendirian PT PMA di Indonesia Pasar yang menjanjikan dan tenaga kerja yang melimpah ruah menjadikan Indonesia, dan banyak kotanya termasuk Yogyakarta, lokasi ideal untuk Anda mendirikan perusahaan asing. Setiap tahun, ribuan pemilik bisnis mendaftarkan perusahaan asing di Indonesia untuk memanfaatkan akses mudah terhadap modal dan keuntungan pajak korporat. Cekindo telah secara konsisten diakui oleh para klien dan profesional sebagai salah satu perusahaan konsultan terkemuka di Indonesia. Kami dapat membantu Anda mendirikan perusahaan pma di Indonesia yang mematuhi regulasi birokrasi dan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Mulai dengan menghubungi Cekindo sehingga Anda dapat dengan mudah melakukan inkorporasi perusahaan penanaman modal asing di Indonesia. Lengkapi form berikut. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.
Home Blog Bagaimana Pengusaha Singapura dapat Mendirikan PT PMA di Indonesia? Pendirian Bisnis | Registrasi Perusahaan Bagaimana Pengusaha Singapura dapat Mendirikan PT PMA di Indonesia? InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 4 minutes reading time Table of Contents Apa itu PT PMA di Indonesia? Daftar Negatif Investasi di Indonesia Persyaratan PT PMA untuk Investor dari Singapura Registrasi Perusahaan di Indonesia dengan Cekindo Sebelum dapat secara sukses menjalankan bisnis dan menembus pasar Indonesia, registrasi perusahaan di Indonesia diwajibkan sebagai bagian dari proses inkorporasi bisnis. Ini berlaku bagi semua pengusaha asing, termasuk pengusaha Singapura. Semakin banyak pengusaha Singapura memasuki Indonesia untuk memulai bisnis di berbagai sektor dan industri. Menurut Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Indonesia, Indonesia menerima investasi dari Singapura dengan total mencapai USD 5,04 miliar dalam enam bulan pertama tahun 2018. Jumlah investasi ini menunjukkan bahwa investasi Singapura di Indonesia naik 38% dibandingkan periode yang sama tahun 2017. Selain itu, Singapura adalah destinasi kelima terbesar Indonesia untuk ekspor produk bukan minyak dan gas. Ekspor dari Indonesia ke Singapura memiliki total nilai tahunan sejumlah USD 9 miliar. Selain perdagangan aktif antar kedua negara, kerja sama Singapura dan Indonesia di Kendal Industrial Estate telah menarik lebih dari 43 penyewa. Kendal Industrial Estate di Jawa Tengah merupakan proyek kerja sama antara Singapura dan Indonesia, dengan investasi yang diharapkan mencapai IDR 200 triliun (USD 14 triliun). Investasi dari Singapura ini akan menarik setidaknya 300 penyewa, menyediakan 500.000 kesempatan kerja pada akhir 2025. Kendal Industrial Estate akan dikembangkan dalam tiga tahapan dengan total okupasi lahan seluas 2,700 hektar. Seiring Revolusi Industri 4.0, peluang investasi Singapura di Indonesia tak terbatas. Jika Anda merupakan salah satu pengusaha dari Singapura yang ingin melakukan ekspansi ke Indonesia, Anda mungkin tertarik mendirikan PT PMA, opsi badan usaha terumum pilihan pengusaha asing. Artikel ini lebih jauh membahas PT PMA di Indonesia dan cara mendirikannya. Apa itu PT PMA di Indonesia? PT PMA adalah perusahaan yang dimiliki asing di Indonesia karena memperoleh suntikan investasi atau modal asing. Perusahaan dianggap sebagai PT PMA meskipun kepemilikan asingnya sekecil 1%. Ini merupakan jenis badan usaha yang umum dipilih orang asing yang ingin memulai bisnis di Indonesia. Daftar Negatif Investasi di Indonesia Meskipun cukup sederhana untuk didirikan di Indonesia, PT PMA membatasi kepemilikan asing terkait sektor bisnis tertentu, seperti diatur dalam Daftar Negatif Investasi (DNI). Menurut DNI, beberapa sektor tertutup penuh terhadap investasi asing, dan sebagian sektor terbuka sebagian. Daftar ini biasanya diperbarui setiap tiga tahun. Oleh karena itu, Anda disarankan menggunakan DNI terbaru sebagai daftar rujukan. Untuk pertanyaan lebih jauh tentang pendirian PT PMA di Indonesia dan kepatuhan terhadap DNI, Anda dapat menghubungi Cekindo. Persyaratan PT PMA untuk Investor dari Singapura Ada persyaratan yang wajib dipenuhi investor dari Singapura sebelum dapat mendirikan PT PMA di Indonesia: Pemegang Saham PT PMA Sebagai PT PMA di Indonesia, bisnis Anda mewajibkan minimum dua pemegang saham. Pemegang saham dapat berupa individu atau korporat. Selain pemegang saham, PT PMA membutuhkan setidaknya satu direktur dan satu komisaris. Keduanya dapat diduduki orang asing atau warga negara Indonesia. Namun, kami menyarankan direktur orang Indonesia karena akan bertanggung jawab terhadap kegiatan operasional perusahaan. Modal Disetor Awal untuk PT PMA IDR 10 miliar adalah minimum modal disetor awal untuk PT PMA di Indonesia. Anda harus membuktikannya melalui surat pernyataan modal yang ditandatangani atau melakukan transfer modal ke rekening bank PT PMA. Opsi pertama lebih praktis karena opsi kedua mewajibkan Anda memiliki rekening bank, yang mungkin belum Anda miliki karena perusahaan masih dalam proses inkorporasi. Lokasi Perusahaan PT PMA Anda juga diwajibkan menentukan lokasi bisnis sebelum menyerakan aplikasi investasi. Dengan kata lain, Anda perlu alamat bisnis terdaftar agar inkorporasi PT PMA berjalan lancar. Registrasi Perusahaan di Indonesia dengan Cekindo Cekindo adalah bagian dari In.Corp Group di Singapura, salah satu penyedia layanan korporat terbesar di Asia. Kami telah menginkorporasikan 20.000+ badan usaha dalam 10 tahun terakhir dan dengan sukses menjalankan 12.000+ transaksi kepatuhan setiap tahunnya. Dengan kehadiran kami di Singapura, Anda tidak perlu terbang ke Indonesia untuk mendaftarkan perusahaan, terutama saat ini di tengah pandemi COVID-19. Para konsultan berpengalaman Cekindo di Singapura akan memandu Anda melalui proses pendirian PT PMA secara profesional dan efisien. Kami juga akan membantu menangani persiapan dokumen dan penyerahan dokumen mewakili Anda, sehingga Anda dapat merasa tenang. Hubungi kami dengan mengisi form di bawah ini jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait registrasi perusahaan, terutama pendirian PT PMA di Indonesia. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.
Home Blog Panduan Laporan Kegiatan Penanaman Modal di Indonesia Uncategorized Panduan Laporan Kegiatan Penanaman Modal di Indonesia InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 minutes reading time Table of Contents Perusahaan Mana Yang Harus Menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal di Indonesia? Periode Pelaporan LKPM bagi Perusahaan di Indonesia Prosedur Pelaporan LKPM ke BKPM Tidak Yakin bagaimana Menyusun dan Menyampaikan LKPM Anda? Mengacu pada Peraturan No. 6 tahun 2020, badan usaha di Indonesia wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) berisi laporan perkembangan atau konstruksi (jika bisnis belum beroperasi) dan laporan produksi atau operasi (jika kegiatan operasional telah berjalan). Tidak melakukannya akan berakibat pada sanksi, seperti pencabutan izin usaha, pencabutan sertifikat pendaftaran, penutupan kantor cabang administrasi dan pengenaan sanksi administratif, yang dijatuhkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau dewan investasi terkait lainnya di Indonesia. Perusahaan Mana Yang Harus Menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal di Indonesia? Bisnis-bisnis berikut ini diwajibkan untuk menyerahkan LKPM ke BPOM: Setiap subjek bisnis dengan nilai investasi lebih dari Rp50 juta (Cv, Firma, UD, Yayasan) dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Lokal PT PMA Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Kantor Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing Kantor Perwakilan Minyak dan Gas Asing Periode Pelaporan LKPM bagi Perusahaan di Indonesia Perusahaan dengan nilai investasi antara Rp50 juta hingga Rp500 juta (disebut sebagai “Nilai Investasi I”) wajib menyampaikan laporan kegiatan investasi setiap enam bulan (semesteran). Tenggat waktunya adalah sebagai berikut: Batas waktu semester I: 10 Juli Batas waktu semester II: 10 Januari Perusahaan dengan nilai investasi antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar (“Nilai Investasi II”) dan lebih dari Rp 10 miliar (“Nilai Investasi III”) wajib menyampaikan laporan kegiatan investasi setiap tiga bulan (triwulanan). Detailnya adalah sebagai berikut: Periode Januari – Maret, LKPM harus disampaikan tanggal 10 April tahun berjalan. Periode April – Juni, LKPM harus disampaikan tanggal 10 Juli tahun berjalan. Periode Juli – September, LKPM harus disampaikan tanggal 10 Oktober tahun berjalan. Periode Oktober – Desember, LKPM harus disampaikan tanggal 10 Januari tahun berikutnya. Selanjutnya, bisnis dengan Nilai Investasi I harus memperhatikan hal-hal berikut: Pihak-pihak yang mendapat izin usaha selama lima bulan pertama dalam satu semester wajib menyampaikan LKPM untuk pertama kali selama semester diterbitkannya izin usaha; Pihak yang mendapat izin usaha selama bulan keenam suatu semester wajib menyampaikan LKPM untuk pertama kali pada semester berikutnya dari saat izin usaha diterbitkan. Bisnis dengan Nilai Investasi II dan Nilai Investasi III harus mencatat poin-poin berikut: Pihak-pihak yang mendapat izin usaha dalam dua bulan pertama setiap triwulan wajib menyampaikan LKPM untuk pertama kali selama triwulan izin usaha diterbitkan; Pihak yang mendapat izin usaha pada bulan ketiga setiap triwulan wajib menyampaikan LKPM untuk pertama kali pada triwulan berikutnya dari saat izin usaha diterbitkan. Prosedur Pelaporan LKPM ke BKPM Alih-alih menggunakan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE), seperti yang sebelumnya diwajibkan dalam PP 7/2018, pengajuan LKPM kini harus diselesaikan melalui sistem OSS. Untuk mengajukan LKPM, bisnis harus terlebih dahulu mendapatkan hak akses ke sistem OSS, yang diberikan saat mendaftar untuk NIB. Verifikasi dan evaluasi input data realisasi investasi ke dalam LKPM sekarang harus diselesaikan melalui sistem OSS. Tidak Yakin bagaimana Menyusun dan Menyampaikan LKPM Anda? Jika Anda mengalami kesulitan, hal terbaik untuk dilakukan adalah berkonsultasi dengan konsultan profesional yang telah memiliki tahunan pengalaman dalam mempersiapkan dan menyerahkan laporan investasi, seperti Cekindo. Hubungi kami sekarang dengan mengisi form di bawah ini. Anda juga dapat mengunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.
Home Blog Pemegang Saham, Komisaris, dan Direktur PT PMA di Indonesia Indonesia | Pendirian Bisnis | Registrasi Perusahaan Pemegang Saham, Komisaris, dan Direktur PT PMA di Indonesia InCorp Editorial Team 16 Juli 2024 5 minutes reading time Table of Contents Apa Peran Pejabat di PT PMA? Peran Pemegang Saham sebagai Investor dalam PT PMA Perbedaan Tugas Pemegang Saham, Komisaris, dan Direktur PT PMA Hak Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) InCorp Indonesia Membantu Pendirian PT PMA Di balik kesuksesan sebuah PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Indonesia, terdapat tiga pilar penting: Peran Pemegang Saham, Komisaris, dan Direktur. Masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab krusial dalam menentukan arah dan kemajuan perusahaan. Ketiga pilar ini ibarat roda penggerak, yang menentukan masa depan PT PMA di Indonesia. Memahami peran dan tanggung jawabnya, membuka wawasan tentang seluk beluk kepemimpinan dan strategi di balik kesuksesan sebuah perusahaan. Simak pembahasannya untuk memahami bagaimana mereka bekerja sama, hak dan tanggung jawabnya, serta pengaruhnya terhadap keberhasilan dan masa depan perusahaan. Baca juga: Apakah Setiap Inkorporasi Perusahaan di Indonesia Mewajibkan Adanya Pemegang Saham?: Pemegang Saham, Komisaris, dan Direktur PT PMA di Indonesia Apa Peran Pejabat di PT PMA? Terdapat beberapa tanggung Jawab Penting para pejabat di PT PMA Indonesia. Direktur Utama (General Director): Manajemen Harian: Bertanggung jawab atas operasional dan pengelolaan perusahaan sehari-hari, memastikan kelancaran aktivitas bisnis. Strategi dan Kebijakan: Menetapkan tujuan strategis dan kebijakan perusahaan, tidak hanya merumuskan rencana namun juga memantau upaya pencapaiannya agar sesuai dengan visi jangka panjang. Pelaporan ke Pemilik Saham: Memberikan laporan aktivitas perusahaan kepada pemegang saham (pemilik saham perusahaan). Representasi Perusahaan: Bertindak sebagai representasi perusahaan di hadapan pihak lain. Jaringan dan Kemitraan: Mengelola kemitraan dan jaringan dengan perusahaan lain. Pengambilan Keputusan: Memiliki peran penting dalam proses pengambilan keputusan perusahaan. Dewan Komisaris: Fungsi Pengawasan: Melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap seluruh aktivitas perusahaan untuk memastikan kesesuaiannya dengan tujuan yang ditetapkan oleh Direksi. Peraturan Jabatan: Peluang untuk WNA: Walaupun terdapat peraturan yang ketat terkait jabatan di PT PMA, Warga Negara Asing (WNA) tetap memiliki kesempatan untuk menjadi pemegang saham, komisaris, atau direktur. Persyaratan Pemerintah: Namun, WNA harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Peran Pemegang Saham sebagai Investor dalam PT PMA Terdapat beberapa aturan penting yang harus diketahui oleh investor yang invetasi saham. Setiap pemegang saham wajib memiliki saham dengan nilai nominal minimal Rp 10 juta (sekitar USD 750 hingga USD 1.000 tergantung nilai tukar saat ini). Pemegang saham PT PMA memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut ini: Jika perusahaan berbadan hukum berdiri dengan jumlah pemegang saham kurang dari 2, maka dalam waktu maksimal 6 bulan. Pemegang saham terdaftar harus mengalihkan sebagian saham mereka kepada orang atau badan lain untuk menerbitkan pemegang saham baru. Jika jangka waktu melebihi 6 bulan dan jumlah pemegang saham tetap kurang dari 2, maka pemegang saham yang tersisa akan bertanggung jawab secara pribadi untuk membuat perjanjian hukum terkait kerugian perusahaan. Adapun komposisi kepemilikan saham: Tidak Wajib Lokal: PT PMA tidak wajib memiliki pemegang saham lokal jika usahanya termasuk dalam daftar investasi positif. 100% Kepemilikan asing: Dalam kasus tersebut, 100% modal PT PMA dapat dimiliki oleh warga negara asing. Bisnis di Luar Daftar Positif: Untuk bisnis yang tidak termasuk dalam daftar investasi positif, terdapat aturan khusus yang mewajibkan PT PMA menentukan persentase kepemilikan saham lokal Indonesia. Terakhir, pemegang Saham Mayoritas (hak suara) merupakan pemegang saham yang memiliki kepemilikan saham terbesar dan berpotensi memiliki suara terbanyak dalam pengambilan keputusan perusahaan. Perbedaan Tugas Pemegang Saham, Komisaris, dan Direktur PT PMA Dalam struktur organisasi PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing), terdapat tiga pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab berbeda, yaitu pemegang saham, komisaris, dan direktur. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan tugas mereka: Tugas dan Kewajiban Pemegang Saham Undang-Undang Perseroan Terbatas Indonesia mewajibkan PT PMA untuk memiliki minimal 2 orang pemegang saham selama beroperasi. Pemegang saham bisa perorangan atau badan hukum, dan masing-masing harus memiliki saham dengan nilai nominal minimal. Jika jumlah pemegang saham turun di bawah ketentuan minimum, peraturan mengharuskan tindakan korektif dalam jangka waktu tertentu untuk menghindari masalah hukum. Tugas dan Kewajiban Komisaris Dewan Komisaris berperan mengawasi kegiatan manajemen, terutama Direktur, untuk memastikan seluruh operasional perusahaan sesuai dengan tujuan pengembangan bisnis. PT PMA wajib mengangkat minimal satu orang komisaris, bisa Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA), yang dapat mengajukan izin tinggal untuk bekerja penuh waktu di Indonesia. Tugas dan Kewajiban Direktur Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan memegang peranan penting dalam hal pengelolaan harian, menjaga hubungan eksternal, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah. Undang-undang Indonesia mewajibkan minimal satu orang direksi untuk setiap PT PMA, dengan rekomendasi minimal satu orang direktur berkewarganegaraan Indonesia jika terdapat pemegang saham lokal. Hak Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Sebagai pemilik saham yang dimiliki, pemegang saham memiliki hak-hak penting dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diatur dalam UU PT Pasal 52 ayat 1. Hak-hak tersebut antara lain: Hak untuk Hadir dan Memberikan Suara: Pemegang saham berhak untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS, di mana mereka dapat menyuarakan pendapat dan aspirasinya terkait kinerja perusahaan dan keuangan perusahaan. Hak untuk Meminta Informasi: Pemegang saham berhak untuk mendapatkan informasi yang tepat waktu dan teratur tentang agenda RUPS dan mengenai Perseroan, termasuk kinerja keuangan, kebijakan perusahaan, dan proyek masa depan. Hak untuk Mengajukan Usulan: Pemegang saham berhak untuk mengajukan usulan terkait agenda RUPS dan kebijakan perusahaan. Hal ini memungkinkan untuk berkontribusi secara aktif dalam pengambilan keputusan yang akan berdampak pada nilai saham dan investasi saham. Hak untuk Menerima Dividen: Pemegang saham berhak untuk menerima sebagian dari keuntungan Perseroan yang dibagikan dalam bentuk dividen. Dividen merupakan pengembalian atas investasi saham dan mencerminkan kesehatan keuangan perusahaan. Hak untuk Menyetujui Kebijakan Dividen: Pemegang saham memiliki hak untuk memberikan persetujuan terhadap kebijakan dividen perusahaan. Kebijakan ini menentukan jumlah dividen yang akan dibagikan kepada pemegang saham dan mencerminkan keberlanjutan perusahaan. Dengan hak-hak ini, pemegang saham dapat terlibat aktif dalam manajemen perusahaan dan memastikan bahwa perusahaan dikelola dengan baik dan bertanggung jawab, sehingga nilai saham mereka terjaga dan investasi saham mereka menguntungkan. InCorp Indonesia Membantu Pendirian PT PMA InCorp Indonesia, sebagai konsultan market-entry terdepan di Indonesia, hadir untuk membantu Anda mendirikan PT PMA dengan mudah dan efisien. Kami memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam membantu klien mendirikan PT PMA di berbagai industri. Tim konsultan berpengalaman kami siap memandu Anda melalui proses kepatuhan regulasi, memastikan pembentukan perusahaan yang mulus dan sesuai dengan hukum dan regulasi di Indonesia. Hubungi InCorp Indonesia hari ini untuk proses yang mudah dan lancar. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.
Home Blog Berinvestasi di Indonesia: Sejumlah Perubahan yang Perlu Anda Ketahui Izin Usaha | Pendirian Bisnis Berinvestasi di Indonesia: Sejumlah Perubahan yang Perlu Anda Ketahui InCorp Editorial Team 28 Agustus 2024 9 minutes reading time Table of Contents #1 Perubahan daftar investasi negatif #2 Persyaratan tambahan untuk memenuhi realisasi investasi #3 Peraturan baru di bawah departemen perdagangan #4 Wajib menggunakan IDR dalam proses transaksi #5 Hukum pajak terbaru #6 Penegakkan klaim di Indonesia #7 Kekayaan intelektual Saat ini, Indonesia berada di peringkat 114 dari 118 sebagai negara yang mudah dalam melakukan usaha berdasarkan survei terbaru dari bank dunia. namun, seiring dengan kepemerintahan baru, beberapa hukum bisnis dan peraturan di berbagai sektor telah berubah menjadi ketat ketimbang sebelumnya. Cekindo membantu anda memhami hal kritis mengenai investasi di Indonesia Setelah Jokowi diumumkan sebagai pemenang Pemilu Presiden di Indonesia, ada optimisme dari iklim yang lebih baik untuk berinvestasi di Indonesia didorong juga melalui pidatonya di APEC CEO Summit untuk meningkatkan kemudahan berbisnis di Indonesia. “Kami memiliki one-stop service kantor yang dapat membantu Anda, yang akan melayani Anda, yang akan memudahkan anda, yang akan memberikan izin usaha Anda” -Jokowi- #1 Perubahan daftar investasi negatif Sejak April tahun lalu, ada Daftar baru Indonesia Negatif Investasi, 4 Mei 2014, yang membatasi kepemilikan saham asing di beberapa sektor tetapi meningkatkan kepemilikan saham asing di beberapa sektor lainnya juga. Ini telah menimbulkan banyak pertanyaan dari perusahaan asing. sistem hukum Indonesia terus menimbulkan hambatan bagi investor asing dalam berbagai bidang hukum. Perubahan terjadi di tenaga kerja, pajak, perusahaan, kepatuhan dan litigasi. Perubahan ini hanya diterapkan pada persetujuan investasi baru yang efektif dari 24 April 2014. Sementara klausul kakek sedang diterapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang berarti bahwa izin yang dikeluarkan oleh sebelumnya aturan daftar negatif akan terus berlaku. Daftar negatif saat akan berlaku untuk semua persetujuan atau izin masa depan. Dalam hal perusahaan distributor asing beroperasi di bawah klausul kakek dan ingin memperluas kapasitas jual, ia akan diperlakukan oleh BKPM secara kasus per kasus. Beberapa bidang usaha yang menambah keterbukaan untuk investor asing Some other business fields which are conditionally open for investment No. Business Field Previous Foreign Ownership Limitation Current Foreign Ownership Limitation 1. Iklan (untuk ASEAN saja) TUTUP 51% 2. Modal usaha 80% 85% 3. >Proyek jasa pelabuhan Penyediaan Public Private Partnership 49% 95% 4. transportasi darat fasilitas umum TUTUP 49% 5. farmasi 75% 85% 6. pengujian kendaraan Bermotor TUTUP >49% 7. transmisi listrik dan proyek distribusi PPP 95% 100% 8. pembangkit listrik skala besar yang memproduksi di atas 10mW dibangun dalam proyek PPP 95% 100% Beberapa bidang usaha lain yang terbuka dengan persyaratan untuk investasi No. Business Field Previous Foreign Ownership Limitation Current Foreign Ownership Limitation 1. Distributor (selain farmasi) 100% 33% 2. Lepas pantai pengeboran minyak & gas 95% 5% 3. konstruksi pipa minyak & gas lepas pantai 100% 49% 4. Geologi dan jasa survei minyak & gas 5. pembangkit listrik skala kecil yang memproduksi 1-10 MW BEKERJA SAMA DENGAN MITRA LOKAL 49% 6. jasa survei panas bumi 100% 95% 7. cold storage dan pergudangan 100% 33% (67% in Kalimantan, Sulawesi, NT, Maluku & Papua) 8. Hortikultura. layanan hortikultura, budidaya & penelitian 95%/100% 30% 9. budidaya perkebunan (di atas 25 Ha) 100% 95% 10. Manajemen & pembuangan limbah tidak berbahaya 100% 95% 11. broker masa depan 100% 95% 12. call center & layanan telepon lainnya BEKERJA SAMA DENGAN MITRA LOKAL 49% 13. sistem komunikasi data 95% 49% 14. Terprogram & multimedia terintegrasi 100% 65% Seberapa bidang usaha lain yang terbuka dengan persyaratan untuk investasia No. Business Field Previous Foreign Ownership Limitation Current Foreign Ownership Limitation 1. Distributor (selain farmasi) 100% 33% 2. Lepas pantai pengeboran minyak & gas 95% 75% 3. konstruksi pipa minyak & gas lepas pantai 100% 49% 4. Geologi dan jasa survei minyak & gas 5. pembangkit listrik skala kecil yang memproduksi 1-10 MW BEKERJA SAMA DENGAN MITRA LOKAL 49% 6. jasa survei panas bumi 100% 95%/td> 7. cold storage dan pergudangan 100% 33% (67% in Kalimantan, Sulawesi, NT, Maluku & Papua) 8. Hortikultura. layanan hortikultura, budidaya & penelitian 95%/100% 30% 9. budidaya perkebunan (di atas 25 Ha) 100% 95% 10. Manajemen & pembuangan limbah tidak berbahaya 100% 95% 11. broker masa depan 100% 95% 12. call center & layanan telepon lainnya BEKERJA SAMA DENGAN MITRA LOKAL 49% 13. sistem komunikasi data 95% 49% 14. Terprogram & multimedia terintegrasi 100% 65%> Beberapa bidang usaha yang sekarang benar-benar tertutup untuk investasi asing. #2 Persyaratan tambahan untuk memenuhi realisasi investasi Regulasi terbaru bagi investor asing yang memutuskan untuk pergi ke depan dengan pendaftaran perusahaan PMA adalah tentang kewajiban untuk memenuhi realisasi investasi. Umum diketahui bahwa rencana investasi minimum untuk PMA adalah Rp 10 miliar dengan modal disetor di awal adalah Rp 10 miliar. Mulai dari April 2015, investor asing tidak hanya dituntut untuk kerusakan dalam rincian modal investasi yang direncanakan mereka, tetapi juga untuk mendapatkan lisensi permanen, investor asing pertama harus memenuhi realisasi investasi di atas Rp 1 juta berdasarkan rencana investasi mereka. Realisasi investasi ini harus dibuktikan melalui laporan keuangan karena pemerintah Indonesia ingin memastikan bahwa semua investor asing yang berinvestasi di Indonesia memiliki modal yang cukup untuk menjalankan bisnis mereka. #3 Peraturan baru di bawah departemen perdagangan Mengenai kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha perdagangan, dari Desember 2014 sampai Kementerian Perdagangan Peraturan No 96 / M-DAG / PER / 12/2014, Departemen Perdagangan telah didelegasikan kewenangannya untuk mengeluarkan izin usaha perdagangan terkait dengan Kepala Koordinasi Penanaman Modal Board (BKPM). Ini lisensi seperti Izin Usaha Perwakilan Asing Trading Company, Izin Usaha Penjualan Langsung, Persetujuan untuk Menyelenggarakan Pameran Perdagangan Internasional, Konvensi atau Seminar dan Nomor Pengenal Importir Umum dan Nomor Pengenal Importir Produsen dan Pengenal Importir Produsen untuk perusahaan investasi. Peraturan lain baru dari Kementerian Perdagangan melalui Kementerian Perdagangan Peraturan No 90 / M-DAG / PER / 12/2014 pada tanggal 2014, mengatur rincian klasifikasi gudang, persyaratan bagi perusahaan yang memiliki gudang untuk mendapatkan sertifikat Pendaftaran Gudang disebut Tanda Daftar Gudang (TDG) dan kewajiban untuk melaporkan catatan administrasi gudang untuk Direktur Jenderal Perdagangan. peraturan terbaru ini akan memberlakukan kedua kegiatan usaha kecerdasan lokal dan PMA pada ekspor / impor dan distribusi. #4 Wajib menggunakan IDR dalam proses transaksi Dari akhir Maret 2015, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan mengenai kewajiban untuk menggunakan IDR di wilayah Indonesia melalui Peraturan Nomor nya 17/3 / PBI / 2015. Peraturan ini sebagai respon karena penggunaan mata uang asing dalam transaksi kelanjutan ke bawah untuk nilai tukar rupiah dan dapat menjadi besar mempengaruhi stabilitas IDR di pasar. Mandatori menggunakan IDR bisa terjadi dalam kondisi tertentu seperti untuk keperluan pembayaran, untuk kewajiban yang harus dilakukan dengan menggunakan uang dan uang setoran ke rekening bank. Namun, beberapa kondisi diperbolehkan untuk lokal maupun asing untuk menggunakan IDR untuk transaksi internasional. #5 Hukum pajak terbaru Dalam keadaan normal, pemeriksaan pajak harus dilakukan lima tahun dari tanggal pengembalian pajak. Kejanggalan yang ditemukan dalam audit akan dikenakan hukuman yang berlaku ditambah denda bunga 2%, per bulan. Dalam perkembangan terbaru Namun, direktur jenderal pajak akan mempertimbangkan kembali hasil banding setiap hilang. Proses peninjauan kembali ini menciptakan ketidakpastian besar dalam proses penyelesaian sengketa pajak di Indonesia, sebagai waktu untuk keputusan dari Mahkamah Agung tidak jelas. Pajak penghasilan menurun dari 28 persen menjadi 25 persen. Indonesia juga telah membuat beberapa fasilitas pajak lainnya, yaitu pengurangan pajak penghasilan badan untuk perusahaan yang terdaftar sampai 20%, tax holiday, tunjangan investasi dan pengurangan lainnya. Total ada 45 fasilitas pajak yang tersedia. Name of tax facility Key Requirements The Facility bebas pajak industri pionir mis: industri logam dasar, kilang minyak dan / atau minyak dan gas yang bersumber dasar kimia organik, mesin, industri sumber daya terbarukan, dan / atau peralatan komunikasi pajak pendapatan perusahaan potongan (tax holiday) selama 5 hingga 10 tahun, mulai dari produksi komersial investasi minimal IDR 1 triliun (approxim. US $ 87 juta dolar) 0% pengurangan pajak penghasilan badan selama 2 tahun setelah masa liburan pajak berakhir Deposito 10% dari rencana investasi di bank Indonesia Menteri Keuangan memberi ekstensi hibah dari fasilitas dalam kondisi tertentu kelonggaran pajak untuk investasi di sektor-sektor usaha tertentu dan daerah tertentu Wajib Pajak yang berinvestasi di: 52 sektor usaha atau 77 sektor usaha di daerah-daerah tertentu tunjangan investasi sebesar 30% dari total investasi, dialokasikan selama 6 tahun selama 5% per tahun Akselerasi depresiasi dan amortisasi pemotongan pajak 10% atas laba-repatriasi atau sesuai perjanjian pajak Fasilitas untuk pemanfaatan sumber daya energi terbarukan tunjangan investasi sebesar 30% dari total investasi, dialokasikan selama 6 tahun untuk setiap tahun Mempercepat penyusutan amortisasi pajak potongan 10% atas laba-repatriasi atau sesuai perjanjian pajak kompensasi kerugian pajak diperpanjang Pembebasan PPh Pasal 22 untuk impor mesin dan peralatan Aturan dan peraturan, bagaimanapun, tidak selalu sejalan. Dianjurkan untuk mengamankan pengurangan pajak untuk investor asing. Indonesia memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (DTA). Sebuah perusahaan asing yang menerima penghasilan dari perusahaan penduduk Indonesia harus hati-hati mempertimbangkan struktur dan posisi DTA. Sebuah perusahaan pengolahan penggajian terbukti dapat membantu Anda berhasil mengklaim manfaat DTA. #6 Penegakkan klaim di Indonesia Penandatanganan Kerjasama harus senantiasa dijamin dengan mengikuti hukum dalam kasus perjanjian tidak terpenuhi. Ada 2 klausul arbitrase utama yang digunakan dan KUH Perdata memberikan pihak kebebasan untuk menyepakati salah satu dari mereka. 1. SIAC – Indonesian Parties Singapore 2. BANI – Indonesian National board of Arbitration< SIAC dianggap untuk penghargaan arbitrase internasional. BANI adalah penghargaan nasional dan oleh karena itu akan lebih dipertimbangkan oleh perusahaan karena SIAC tidak secara otomatis diterima di Indonesia dan karena itu dapat memakan waktu. Pengacara harus selalu menangani proses tersebut. #7 Kekayaan intelektual Sejak 2011, hak kekayaan intelektual (HKI) telah berlaku di Indonesia melalui BAM HKI (Arbitrase dan Dewan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual) adalah. Sebelum BAM HKI didirikan, sengketa HKI bisa diselesaikan melalui Pengadilan Niaga atau BANI. BAM HKI berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa yang berkaitan dengan: • paten • Merek Dagang • Indikasi Geografis • Hak Cipta • desain Industri • Tata Letak-desain sirkuit terpadu • Bertukar rahasia • varietas tanaman • bidang lain yang terkait dengan HKI Meskipun iklim saat ini sangat menantang, ada beberapa tren positif dan lebih tingkat lapangan bermain mungkin di cakrawala. Untuk mengatasi hal ini beberapa perubahan dalam peraturan yang berhubungan dengan investasi di Indonesia, kami membantu Anda memberikan rincian informasi dan konsultasi bagi Anda untuk berhasil menembus pasar Indonesia tengah peraturan bisnis yang makin ketat. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.
Home Blog Perbandingan Kantor Perwakilan di Indonesia, PT PMA dan PT Kantor Perwakilan | Pendirian Bisnis Perbandingan Kantor Perwakilan di Indonesia, PT PMA dan PT InCorp Editorial Team 2 Oktober 2024 6 minutes reading time Table of Contents Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) Aktivitas Kantor Perwakilan yang dapat dilakukan di Indonesia Persyaratan untuk Mendirikan Kantor Perwakilan di Indonesia Prosedur Pendirian Kantor Perwakilan di Indonesia Perbandingan Kantor Perwakilan, PT PMA dan PT Peran Strategis Kantor Perwakilan dalam Memasuki Pasar Indonesia Registrasi Kantor Perwakilan Bersama InCorp Membuka kantor perwakilan asing di Indonesia merupakan jembatan bagi perusahaan asing yang ingin memperluas jangkauan bisnisnya tanpa harus mendirikan badan usaha lokal. Kantor perwakilan memudahkan aktivitas perusahaan internasional untuk melakukan riset pasar, membangun jaringan, serta menjalin kerjasama dengan berbagai mitra bisnis di Indonesia. Meskipun tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas komersial langsung, kantor perwakilan memiliki banyak keuntungan strategis bagi perusahaan yang ingin mengamati dan memahami potensi pasar Indonesia. Jika Anda berencana untuk mendirikan perusahaan di Indonesia dan belum memahami prosesnya, artikel ini akan membantu akan menjelaskan berbagai jenis kantor atau badan usaha yang bisa Anda dirikan di Indonesia. Artikel ini juga akan membahas perbedaan antara kantor perwakilan, PT PMA dan Perseroan Terbatas. Jadi, mari disimak. Baca juga: Bagaimana Cara Berinvestasi di Indonesia Melalui Kantor Perwakilan? Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) merupakan salah satu opsi bagi perusahaan asing di luar negeri yang ingin menjalankan kegiatan perwakilan bisnis di Indonesia. KPPA tidak dapat melakukan kegiatan komersial atau mendapatkan penghasilan dari sumber di indonesia, melainkan hanya bertindak sebagai kantor perwakilan yang mendukung kegiatan bisnis kantor pusat. Tujuan pendirian kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia adalah untuk melakukan penelitian pasar, membangun hubungan bisnis, melakukan pengawasan terhadap kantor cabang atau perusahaan afiliasi di Indonesia, serta membantu mempromosikan produk atau layanan perusahaan induk di luar negeri. KPPA juga dapat menjadi penghubung dan koordinator bagi perusahaan asing untuk lebih memahami potensi pasar Indonesia sebelum memutuskan untuk melakukan investasi yang lebih besar atau mendirikan perusahaan lokal. Baca juga: Mendirikan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia Aktivitas Kantor Perwakilan yang dapat dilakukan di Indonesia Kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing di wilayah Indonesia berperan dalam mendukung aktivitas perusahaan asing dengan berbagai fungsi spesifik. Beberapa aktivitas dari kantor perwakilan perusahaan asing – KPPA, yaitu: Melakukan riset pasar sesuai kebutuhan perusahaan. Mengawasi aktivitas pemasaran perusahaan di Indonesia. Harus berada di ibu kota provinsi dan gedung perkantoran. Persyaratan untuk Mendirikan Kantor Perwakilan di Indonesia Anggaran dasar perusahaan asing yang akan diwakilkan Surat penunjukan dari perusahaan asing yang akan diwakilkan Fotokopi paspor (untuk orang asing) atau KTP (untuk penduduk) yang akan menjadi perwakilan eksekutif Pernyataan keinginan untuk tinggal dan bekerja hanya sebagai Perwakilan Eksekutif, dan tidak menjalankan bisnis lain Kuasa pengacara, jika petisi tidak diisi oleh manajemen perusahaan asing Prosedur Pendirian Kantor Perwakilan di Indonesia Untuk melakukan pendirian perusahaan perwakilan, Anda harus mengikuti prosedur yang ketat dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Tata cara pelayanan perizinan berusaha yang harus dilakukan, yaitu: 1. Penunjukan Perwakilan Perusahaan asing harus menunjuk seorang perwakilan yang akan menjadi kepala kantor perwakilan di Indonesia. Orang ini bisa berasal dari warga negara asing atau warga negara Indonesia yang ditunjuk untuk memimpin KPPA. 2. Mendapatkan Surat Izin KPPA KPPA memerlukan surat izin usaha perwakilan perusahaan yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Proses ini melibatkan pengajuan dokumen-dokumen guna memenuhi syarat untuk lisensi, seperti: Anggaran Dasar dari perusahaan asing yang akan diwakili Surat penunjukan dari perusahaan asing yang diwakili Fotokopi paspor untuk WNA dan/atau fotokopi KTP untuk WNI Surat pernyataan mengenai kesediaan tinggal dan bekerja sebagai Representative Executive, serta tidak melakukan bisnis lainnya Surat kuasa jika permohonan bukan diajukan oleh manajemen perusahaan 3. Pengajuan Permohonan di BKPM Permohonan izin usaha perwakilan perusahaan perdagangan diajukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh BKPM. Usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing pun harus melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan dan melakukan pendaftaran secara online. 4. Penerbitan Surat Izin Setelah dokumen diverifikasi, BKPM akan menerbitkan Surat Izin Kantor Perwakilan dengan ditandatangani oleh Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Perwakilan RI di negara asal perusahaan, dan Gubernur/Bupati/Walikota. Izin ini dapat berlaku selama 3 tahun dan bisa diperpanjang. 5. Pengurusan NPWP dan Laporan Pajak Setelah memperoleh izin, KPPA wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Direktorat Jenderal Pajak. KPPA wajib melaporkan kegiatan pajaknya meskipun tidak beroperasi secara komersial. Selain itu, KPPA juga memerlukan rekening bank Indonesia untuk mendukung operasional. Rekening ini akan digunakan untuk menerima dana operasional dari perusahaan induk. Perbandingan Kantor Perwakilan, PT PMA dan PT Sebelum mendirikan bisnis di Indonesia, Anda perlu memahami perbedaan antara jenis badan usaha yang ada, yaitu Kantor Perwakilan, PT PMA (Penanaman Modal Asing), dan PT (Perseroan Terbatas). Masing-masing memiliki karakteristik unik, kelebihan, serta regulasi yang berbeda terkait modal, pemegang saham, dan tujuan operasionalnya. Maka dari itu, berikut adalah perbandingan antara ketiga entitas bisnis tersebut: Kantor Perwakilan Mewakili perusahaan induk, kantor perwakilan merupakan entitas yang didirikan oleh perusahaan asing untuk melakukan aktivitas non-komersial di Indonesia. Kantor perwakilan di negeri Indonesia tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan penjualan langsung atau menghasilkan pendapatan di dalam negeri. Kantor cabang perwakilan perusahaan perdagangan tidak memerlukan modal minimum untuk pendiriannya, karena sifatnya yang tidak menjalankan aktivitas komersial. Tidak ada pemegang saham dalam pembukaan kantor perwakilan karena entitas ini hanyalah perpanjangan dari perusahaan induk asing. Mendirikan KPPA berfungsi sebagai basis penelitian pasar, promosi, atau koordinasi bagi perusahaan induknya. Tidak boleh melakukan transaksi atau aktivitas yang menghasilkan keuntungan. PT PMA (Penanaman Modal Asing) PT PMA adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang dimiliki, baik sebagian atau seluruhnya, oleh investor asing. Usaha perusahaan PMA di Indonesia dirancang untuk memungkinkan investor asing menjalankan bisnis komersial di Indonesia. Penjelasan lengkap terkait pengembangan usaha perusahaan PMA adalah sebagai berikut: Berdasarkan peraturan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal, PT PMA memerlukan modal disetor minimal sebesar IDR 10 miliar, dengan ketentuan modal ini digunakan untuk operasi bisnis. Pemegang saham PT PMA dapat terdiri dari entitas asing atau individu asing, dengan proporsi kepemilikan tergantung pada sektor bisnis yang diatur dalam daftar negatif investasi. PT PMA dapat melakukan aktivitas komersial seperti penjualan dan pembelian barang, produksi, atau jasa, serta menghasilkan keuntungan dari kegiatan di Indonesia. Mereka juga dapat memiliki aset, karyawan, dan properti di Indonesia. PT (Perseroan Terbatas) PT (Perseroan Terbatas) adalah badan usaha lokal yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia atau badan hukum lokal. PT didirikan untuk melakukan aktivitas bisnis komersial di dalam negeri. Poin-poin penjelasannya dapat dilihat di bawah ini: Modal dasar PT lokal minimum biasanya diatur oleh peraturan pemerintah daerah, namun umumnya diharuskan modal minimal sebesar IDR 50 juta. Pemegang saham PT hanya bisa warga negara Indonesia atau badan hukum lokal. Setiap PT harus memiliki minimal dua pemegang saham. PT berfungsi sebagai entitas bisnis yang sah untuk melakukan berbagai aktivitas komersial di Indonesia. PT juga dapat memiliki aset dan properti di dalam negeri serta menjalankan kegiatan bisnis komersial penuh. Peran Strategis Kantor Perwakilan dalam Memasuki Pasar Indonesia Kantor cabang perwakilan perusahaan perdagangan asing di Indonesia sering menjadi langkah awal yang strategis bagi perusahaan asing yang ingin memasuki pasar Indonesia. Sebagai titik awal, kantor perwakilan membantu perusahaan mengevaluasi potensi pasar dan mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya, seperti pendirian PT atau PMA. Setelah kantor perwakilan menunjukkan bahwa produk atau layanan dapat diterima dan sesuai dengan kebutuhan pasar lokal, perusahaan dapat melanjutkan dengan mendirikan badan usaha utamanya yang lebih permanen. Registrasi Kantor Perwakilan Bersama InCorp Untuk mempermudah proses registrasi perusahaan Anda di Indonesia, InCorp Indonesia siap membantu. Tim legal kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai permohonan izin usaha dan investasi, termasuk pendirian kantor perwakilan dan badan usaha lainnya. Hubungi kami sekarang juga untuk mendapatkan penawaran menarik dan dukungan profesional dalam memasuki pasar Indonesia. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.