Keuntungan Mendirikan PT PMA untuk Bisnis di Solo

Solo telah menjadi destinasi bisnis dan investasi yang menggugah.

Pada 2019, di antara 35 wilayah dan kota di Jawa Tengah, Solo dimahkotai tempat kedua di Central Java Potential Investment Challenge 2019.

Sekarang, nilai investasi Solo termasuk dalam tiga tertinggi di Jawa Tengah. Juga pada 2018, Jawa Tengah memenangkan Penyedia Layanan Integrasi One-Stop dalam Indonesian 2018 Investment Award.

Seperti yang dapat Anda lihat, Jawa Tengah, terutama Solo, memiliki banyak peluang yang memikat investor asing.

Implementasi sistem Online Single Submission (OSS) telah menciptakan tren investasi positif di Solo untuk semua perusahaan berskala mikro, kecil, medium dan besar sejak 2018.

Pada tahun mulai diterapkannya OSS, investasi di Solo mencatat nilai Rp 30 triliun. Penciptaan dan adopsi OSS adalah upaya pemerintah Indonesia untuk membuat proses perizinan usaha lebih mudah, cepat dan nyaman melalui integrasi proses untuk mendukung lebih banyak investasi asing.

Menurut Kepala Bagian Investasi DPMPT Sukoharjo, antara 2009 dan 2019, total nilai investasi di Solo sejumlah Rp 71 triliun.

Terdapat peningkatan investasi setiap tahun saat periode yang disampaikan tetapi kenaikan paling signifikan terjadi pada tahun OSS mulai diberlakukan.

Mengapa Mendirikan PT PMA untuk Bisnis di Solo

Bagi para pemilik bisnis agar bisnisnya dapat bertahan lama di Indonesia dengan kepatuhan penuh terhadap peraturan lokal, mendirikan PT PMA pada umumnya adalah pilihan terbaik.

Ada juga alasan-alasan bagus lainnya mengapa orang asing perlu mendirikan PT PMA di Solo, bukan jenis badan usaha lain.

1. Bea Impor Lebih Rendah

Secara umum, banyak bisnis asing perlu mengimpor produk atau bahan mentah dari luar negeri sehingga pajak impor muncul.

Jadi, jika Anda menjalankan PT PMA di Indonesia, Anda dapat menikmati bea impor yang lebih rendah dengan memanfaatkan benefit pajak yang ditawarkan. Bea impor yang lebih rendah berarti PT PMA dapat menghemat banyak uang, yang akhirnya meningkatkan keuntungan perusahaan.

2. Memperoleh Izin Lebih Mudah

Bagi setiap bisnis di Indonesia, wajib untuk memiliki izin usaha dan operasional tertentu, tergantung klasifikasi lapangan usaha dan jenis badan usahanya.

Keuntungan besar yang ditawarkan PT PMA adalah kemudahan memperoleh izin dan lisensi jika dibandingkan struktur bisnis lainnya. Anda akan menghabiskan lebih sedikit waktu dan sumber daya saat memperoleh izin sebagai PT PMA.

3. Sponsor Karyawan Asing

Bisnis asing perlu mempekerjakan tenaga kerja asing yang memiliki keahlian khusus atau cocok mengisi posisi tertentu.

Anda dapat mensponsori sejumlah karyawan asing saat mendirikan PT PMA di Solo.

Tentu saja, karyawan asing harus memenuhi kriteria tertentu untuk memenuhi kualifikasi mendapat sponsor perusahaan.

Misalnya, karyawan asing harus sudah bekerja di Indonesia selama tiga tahun berturut-turut dan harus merupakan pemegang saham, direktur, presiden direktur atau komisaris PT PMA.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu Pendirian PT PMA

Cekindo didirikan dengan memikirkan para pengusaha dan bisnis di Solo. Kami adalah konsultan pendirian bisnis yang menawarkan layanan yang dapat dikustomisasi di Indonesia, mulai dari solusi bisnis umum hingga layanan inkorporasi dan bantuan hukum.

Dengan layanan komprehensif, harga bersaing dan kesederhanaan dalam solusi bisnis kami, Cekindo berhasrat membantu para klien mendirikan perusahaan di Solo dan menyediakan layanan yang dibutuhkan.

Biarkan salah satu konsultan bisnis profesional kami menangani pendirian bisnis Anda di Solo. Anda cukup mengirimkan pertanyaan melalui form berikut. 

Mengapa Sebaiknya Mendirikan PT PMA untuk Bisnis di Yogyakarta?

Sebagai salah satu lokasi bisnis terbaik bagi pengusaha untuk mendirikan perusahaan asing yang disebut perusahaan PMA (PT PMA) di Indonesia, Yogyakarta memiliki banyak faktor yang menarik investasi modal asing.

Secara umum, Yogyakarta menikmati keuntungan kompetitif yang kuat dibandingkan banyak kota lain di Asia Tenggara, terutama dalam cepatnya perkembangan ekosistem digital dan startup berteknologi tinggi.

Infrastruktur yang maju, insentif pajak yang menarik, melimpahnya tenaga kerja muda dan kondisi sosial politik yang stabil juga menempatkan Yogyakarta dalam daftar teratas tujuan investasi dan berbisnis di Indonesia.

Berikut alasan lengkapnya untuk memulai usaha di Yogyakarta.

Mengapa Mulai Bisnis di Yogyakarta

1. Pendidikan, Tenaga Kerja dan Talenta Berkualitas Tinggi 

Terdapat populasi muda yang besar di Yogyakarta terutama di Kota Pelajar, tempat berkumpulnya mahasiswa dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Kurang lebih 37,5% populasi Yogyakarta berusia di bawah 24 tahun; 49,1% nya berusia antara 25 dan 59 tahun.

Oleh karena itu, sebagai pusat pendidikan dengan begitu banyak talenta dan tenaga kerja muda berpendidikan, pantas saja sejumlah besar pengusaha tak ragu memilih untuk menjalankan bisnis di Yogyakarta.

2. Meledaknya Startup Digital dan Kreatif

Startup digital dan kreatif telah bermunculan dan beberapa telah meraih kesuksesan signifikan.

Ekosistem digital yang makmur juga didukung dan ditingkatkan oleh inkubator digital, ruang coworking, seminar dan konferensi, pusat kreatif dan kebijakan pemerintah.

Beberapa startup digital populer di Yogyakarta yaitu Fitinline, Sale Stock Indonesia, Culinary, dan Kulina.

3. Dukungan Pemerintah dan Rendahnya Biaya

Rendahnya biaya dan inisiatif dukungan pemerintah Indonesia adalah salah satu kunci utama begitu banyak pengusaha asing mendirikan startup di Yogyakarta.

Biaya gaji, sewa dan utilitas jauh lebih murah di Yogyakarta apabila dibandingkan kota-kota utama lain di Indonesia.

Juga, bagian terbaik adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal di Indonesia membantu startup Yogyakarta, terutama di bidang Teknologi Informasi (TI) untuk memperoleh talenta terbaik.

4. Infrastruktur Transportasi yang Lebih Baik

Untuk dapat memenuhi peningkatan pengunjung asing, infrastruktur transportasi di Yogyakarta telah membaik juga, secara cepat. Pada 2019, sekitar 7,2 juta pengunjung tiba di Bandar Udara Internasional Adisutjipto, Kabupaten Slemen. Bandar udara baru lain di kota akan mulai beroperasi pada 2020.

Mengapa Mendirikan Perusahaan PMA, Bukan Badan Usaha Lain

Ada beberapa jenis badan usaha yang dapat Anda dirikan di Indonesia. Mereka adalah perusahaan lokal PT, kantor perwakilan, CV, kantor cabang dan perusahaan asing PMA.

Untuk investasi asing di Yogyakarta, PT PMA adalah jenis struktur bisnis yang paling cocok bagi investor asing dibandingkan jenis badan usaha lainnya karena begitu banyak keuntungan yang ditawarkan.

  1. PT PMA dapat mensponsori karyawan asing jika memenuhi kriteria yang ditentukan. Karyawan asing ini dapat menjabat sebagai direktur, komisaris dan pemegang saham asing lain.
  2. PT PMA dapat dengan lebih mudah memperoleh izin dan lisensi. Penerbitan izin membutuhkan waktu lebih sebentar.
  3. Anda dapat menikmati bea impor yang lebih rendah karena PT PMA memenuhi syarat untuk manfaat pajak dan keuangan tertentu menurut hukum di Indonesia.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu Pendirian PT PMA di Indonesia

Pasar yang menjanjikan dan tenaga kerja yang melimpah ruah menjadikan Indonesia, dan banyak kotanya termasuk Yogyakarta, lokasi ideal untuk Anda mendirikan perusahaan asing.

Setiap tahun, ribuan pemilik bisnis mendaftarkan perusahaan asing di Indonesia untuk memanfaatkan akses mudah terhadap modal dan keuntungan pajak korporat.

Cekindo telah secara konsisten diakui oleh para klien dan profesional sebagai salah satu perusahaan konsultan terkemuka di Indonesia. Kami dapat membantu Anda mendirikan perusahaan pma di Indonesia yang mematuhi regulasi birokrasi dan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Mulai dengan menghubungi Cekindo sehingga Anda dapat dengan mudah melakukan inkorporasi perusahaan penanaman modal asing di Indonesia. Lengkapi form berikut. 

Bagaimana Pengusaha Singapura dapat Mendirikan PT PMA di Indonesia?

Sebelum dapat secara sukses menjalankan bisnis dan menembus pasar Indonesia, registrasi perusahaan di Indonesia diwajibkan sebagai bagian dari proses inkorporasi bisnis. Ini berlaku bagi semua pengusaha asing, termasuk pengusaha Singapura.

Semakin banyak pengusaha Singapura memasuki Indonesia untuk memulai bisnis di berbagai sektor dan industri. Menurut Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Indonesia, Indonesia menerima investasi dari Singapura dengan total mencapai USD 5,04 miliar dalam enam bulan pertama tahun 2018. Jumlah investasi ini menunjukkan bahwa investasi Singapura di Indonesia naik 38% dibandingkan periode yang sama tahun 2017.

Selain itu, Singapura adalah destinasi kelima terbesar Indonesia untuk ekspor produk bukan minyak dan gas. Ekspor dari Indonesia ke Singapura memiliki total nilai tahunan sejumlah USD 9 miliar. Selain perdagangan aktif antar kedua negara, kerja sama Singapura dan Indonesia di Kendal Industrial Estate telah menarik lebih dari 43 penyewa.

Kendal Industrial Estate di Jawa Tengah merupakan proyek kerja sama antara Singapura dan Indonesia, dengan investasi yang diharapkan mencapai IDR 200 triliun (USD 14 triliun). Investasi dari Singapura ini akan menarik setidaknya 300 penyewa, menyediakan 500.000 kesempatan kerja pada akhir 2025. Kendal Industrial Estate akan dikembangkan dalam tiga tahapan dengan total okupasi lahan seluas 2,700 hektar. Seiring Revolusi Industri 4.0, peluang investasi Singapura di Indonesia tak terbatas.

Jika Anda merupakan salah satu pengusaha dari Singapura yang ingin melakukan ekspansi ke Indonesia, Anda mungkin tertarik mendirikan PT PMA, opsi badan usaha terumum pilihan pengusaha asing.

Artikel ini lebih jauh membahas PT PMA di Indonesia dan cara mendirikannya.

Apa itu PT PMA di Indonesia?

PT PMA adalah perusahaan yang dimiliki asing di Indonesia karena memperoleh suntikan investasi atau modal asing. Perusahaan dianggap sebagai PT PMA meskipun kepemilikan asingnya sekecil 1%. Ini merupakan jenis badan usaha yang umum dipilih orang asing yang ingin memulai bisnis di Indonesia.

Daftar Negatif Investasi di Indonesia

Meskipun cukup sederhana untuk didirikan di Indonesia, PT PMA membatasi kepemilikan asing terkait sektor bisnis tertentu, seperti diatur dalam Daftar Negatif Investasi (DNI).

Menurut DNI, beberapa sektor tertutup penuh terhadap investasi asing, dan sebagian sektor terbuka sebagian. Daftar ini biasanya diperbarui setiap tiga tahun. Oleh karena itu, Anda disarankan menggunakan DNI terbaru sebagai daftar rujukan. Untuk pertanyaan lebih jauh tentang pendirian PT PMA di Indonesia dan kepatuhan terhadap DNI, Anda dapat menghubungi Cekindo.

company registration indonesia pt pma

Persyaratan PT PMA untuk Investor dari Singapura

Ada persyaratan yang wajib dipenuhi investor dari Singapura sebelum dapat mendirikan PT PMA di Indonesia:

Pemegang Saham PT PMA

Sebagai PT PMA di Indonesia, bisnis Anda mewajibkan minimum dua pemegang saham. Pemegang saham dapat berupa individu atau korporat.

Selain pemegang saham, PT PMA membutuhkan setidaknya satu direktur dan satu komisaris. Keduanya dapat diduduki orang asing atau warga negara Indonesia. Namun, kami menyarankan direktur orang Indonesia karena akan bertanggung jawab terhadap kegiatan operasional perusahaan.

Modal Disetor Awal untuk PT PMA

IDR 10 miliar adalah minimum modal disetor awal untuk PT PMA di Indonesia. Anda harus membuktikannya melalui surat pernyataan modal yang ditandatangani atau melakukan transfer modal ke rekening bank PT PMA.

Opsi pertama lebih praktis karena opsi kedua mewajibkan Anda memiliki rekening bank, yang mungkin belum Anda miliki karena perusahaan masih dalam proses inkorporasi.

Lokasi Perusahaan PT PMA

Anda juga diwajibkan menentukan lokasi bisnis sebelum menyerakan aplikasi investasi. Dengan kata lain, Anda perlu alamat bisnis terdaftar agar inkorporasi PT PMA berjalan lancar.

Registrasi Perusahaan di Indonesia dengan Cekindo

Cekindo adalah bagian dari In.Corp Group di Singapura, salah satu penyedia layanan korporat terbesar di Asia. Kami telah menginkorporasikan 20.000+ badan usaha dalam 10 tahun terakhir dan dengan sukses menjalankan 12.000+ transaksi kepatuhan setiap tahunnya.

Dengan kehadiran kami di Singapura, Anda tidak perlu terbang ke Indonesia untuk mendaftarkan perusahaan, terutama saat ini di tengah pandemi COVID-19.

Para konsultan berpengalaman Cekindo di Singapura akan memandu Anda melalui proses pendirian PT PMA secara profesional dan efisien. Kami juga akan membantu menangani persiapan dokumen dan penyerahan dokumen mewakili Anda, sehingga Anda dapat merasa tenang.

Hubungi kami dengan mengisi form di bawah ini jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait registrasi perusahaan, terutama pendirian PT PMA di Indonesia. 

Panduan Laporan Kegiatan Penanaman Modal di Indonesia

Mengacu pada Peraturan No. 6 tahun 2020, badan usaha di Indonesia wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) berisi laporan perkembangan atau konstruksi (jika bisnis belum beroperasi) dan laporan produksi atau operasi (jika kegiatan operasional telah berjalan).

Tidak melakukannya akan berakibat pada sanksi, seperti pencabutan izin usaha, pencabutan sertifikat pendaftaran, penutupan kantor cabang administrasi dan pengenaan sanksi administratif, yang dijatuhkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau dewan investasi terkait lainnya di Indonesia.

Perusahaan Mana Yang Harus Menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal di Indonesia?

Bisnis-bisnis berikut ini diwajibkan untuk menyerahkan LKPM ke BPOM:

  • Setiap subjek bisnis dengan nilai investasi lebih dari Rp50 juta (Cv, Firma, UD, Yayasan) dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • PT Lokal
  • PT PMA
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing
  • Kantor Perwakilan Minyak dan Gas Asing

Periode Pelaporan LKPM bagi Perusahaan di Indonesia

Perusahaan dengan nilai investasi antara Rp50 juta hingga Rp500 juta (disebut sebagai “Nilai Investasi I”) wajib menyampaikan laporan kegiatan investasi setiap enam bulan (semesteran). Tenggat waktunya adalah sebagai berikut:

  • Batas waktu semester I: 10 Juli
  • Batas waktu semester II: 10 Januari

 

Perusahaan dengan nilai investasi antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar (“Nilai Investasi II”) dan lebih dari Rp 10 miliar (“Nilai Investasi III”) wajib menyampaikan laporan kegiatan investasi setiap tiga bulan (triwulanan). Detailnya adalah sebagai berikut:

  • Periode Januari – Maret, LKPM harus disampaikan tanggal 10 April tahun berjalan.
  • Periode April – Juni, LKPM harus disampaikan tanggal 10 Juli tahun berjalan.
  • Periode Juli – September, LKPM harus disampaikan tanggal 10 Oktober tahun berjalan.
  • Periode Oktober – Desember, LKPM harus disampaikan tanggal 10 Januari tahun berikutnya.

 

Selanjutnya, bisnis dengan Nilai Investasi I harus memperhatikan hal-hal berikut:

  • Pihak-pihak yang mendapat izin usaha selama lima bulan pertama dalam satu semester wajib menyampaikan LKPM untuk pertama kali selama semester diterbitkannya izin usaha;
  • Pihak yang mendapat izin usaha selama bulan keenam suatu semester wajib menyampaikan LKPM untuk pertama kali pada semester berikutnya dari saat izin usaha diterbitkan.

 

Bisnis dengan Nilai Investasi II dan Nilai Investasi III harus mencatat poin-poin berikut:

  • Pihak-pihak yang mendapat izin usaha dalam dua bulan pertama setiap triwulan wajib menyampaikan LKPM untuk pertama kali selama triwulan izin usaha diterbitkan;
  • Pihak yang mendapat izin usaha pada bulan ketiga setiap triwulan wajib menyampaikan LKPM untuk pertama kali pada triwulan berikutnya dari saat izin usaha diterbitkan.

Prosedur Pelaporan LKPM ke BKPM

  • Alih-alih menggunakan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE), seperti yang sebelumnya diwajibkan dalam PP 7/2018, pengajuan LKPM kini harus diselesaikan melalui sistem OSS.
  • Untuk mengajukan LKPM, bisnis harus terlebih dahulu mendapatkan hak akses ke sistem OSS, yang diberikan saat mendaftar untuk NIB.
  • Verifikasi dan evaluasi input data realisasi investasi ke dalam LKPM sekarang harus diselesaikan melalui sistem OSS.

Tidak Yakin bagaimana Menyusun dan Menyampaikan LKPM Anda?

Jika Anda mengalami kesulitan, hal terbaik untuk dilakukan adalah berkonsultasi dengan konsultan profesional yang telah memiliki tahunan pengalaman dalam mempersiapkan dan menyerahkan laporan investasi, seperti Cekindo.

Hubungi kami sekarang dengan mengisi form di bawah ini. Anda juga dapat mengunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang. 

Pemegang Saham, Komisaris, dan Direktur PT PMA di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas di Indonesia, setiap pendirian PT PMA harus memiliki setidaknya satu direktur, satu orang komisaris, dan dua pemegang saham. Peran pemegang saham, direktur, dan komisaris datang dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham.

Memahami Peran Pejabat di PT PMA 

Para direktur umumnya bertanggung jawab untuk peran manajemen harian dari PT PMA. direktur berperan dalam menentukan tujuan dan kebijakan strategis untuk perusahaan. Selanjutnya, direktur juga bertanggung jawab dalam memantau upaya untuk mencapainya tujuan tersebut.  

Direktur juga secara tidak langsung menduduki posisi posisi manajerial senior. Tanggung jawab di dalamnya meliputi pelaporan kegiatan perusahaan kepada para pemegang saham, menjadi perwakilan perusahaan , mengelola kemitraan dan jaringan dengan perusahaan lain, serta melakukan peran pengambil keputusan dalam aktivitas perusahaan. 

Di sisi lain, dewan komisaris berperan dalam pemantauan, pengawasan, dan memeriksa semua kegiatan perusahaan sehingga segala sesuatu telah dilakukan di koherensi dengan tujuan perusahaan yang sudah dijabarkan oleh dewan direksi. 

Terkait pejabat perusahaan, Indonesia memiliki aturan yang cukup ketat. Terlebih untuk pembentukan PT PMA. Namun, warga negara asing berhak mendapatk kesempatan untuk menjadi pemegang saham, komisaris, atau direktur sebuah perusahaan. 

Meskipun begitu, WNA tersebut perlu terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku terkini.

Tugas dan Kewajiban Pemegang Saham PT PMA

Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Indonesia, jelas tertulis bahwa PT PMA harus memiliki minimal 2 pemegang saham selama beroperasi. Pemegang saham dalam perusahaan bisa berupa badan hukum dan/atau individu. 

Setiap pemegang saham harus memiliki saham dengan nominal minimal Rp 10 juta saham (sekitar USD 750 sampai USD 1.000 tergantung pada nilai tukar yang berlaku).

Jika perusahaan memperoleh status badan hukum dengan jumlah pemegang saham  kurang dari 2 (dua) orang, maka dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan, pemegang saham yang sudah tidak terdaftar wajib untuk mentransfer bagian dari saham mereka kepada orang lain atau perusahaan untuk menerbitkan pemegang saham baru.

Namun, jika waktu telah melebihi (lebih dari 6 bulan) dan jumlah pemegang saham yang masih kurang dari 2, pemegang saham yang tersisa akan bertanggung jawab secara pribadi untuk membuat  perjanjian hukum terkait kerugian perusahaan. 

Berdasarkan permintaan yang dikirim ke Pengadilan Negeri oleh pihak yang berkepentingan, seperti pemegang saham, Dewan Direksi, Dewan Komisaris, jaksa penuntut umum, kreditur, serta karyawan, perusahaan dapat dihentikan.

Berbeda dari negara lain, semua pemegang saham perusahaan di PT PMA Indonesia harus memiliki anggaran dasar, yang disetujui oleh notaris. Sebuah PT PMA tidak diperlukan untuk memiliki pemegang saham lokal jika usaha yang berjalan masuk ke dalam daftar positif investasi. 

Jenis usaha tersebut mengacu pada skema modal 100% PT PMA dapat dimiliki oleh warga negara asing. Jika bidang bisnis tidak masuk ke dalam daftar positif investasi, akan ada aturan khusus menyatakan bahwa PT PMA harus ditentukan persentase pemegang saham lokal Indonesia.

Tugas dan Kewajiban Komisaris PT PMA

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tugas utama komisaris adalah mengawasi dan memantau pekerjaan manajemen, terutama direksi. Selain itu komisaris juga perlu memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan perusahaan selaras dengan tujuan pengembangan usaha. 

Untuk PT PMA, setidaknya satu komisaris menjabat dalam perusahaan. Bisa WNI atau WNA. Jika PT PMA memutuskan untuk memiliki lebih dari satu komisaris, salah satu dari mereka harus ditunjuk sebagai presiden komisaris, yang bertugas untuk memimpin dewan komisaris.

Selain itu, terutama untuk komisaris asing, mereka berhak untuk mengajukan permohonan izin tinggal. Hal ini penting bagi setiap WNA yang berencana untuk bekerja secara penuh waktu di Indonesia. 

Izin tinggal biasanya perlu memiliki dukungan izin kerja. Keduanya dapat memberikan manfaat bagi para WNA untuk beraktivitas. Dengan izin tinggal, WNA dapat membuka rekening bank lokal, yang memenuhi syarat untuk bekerja secara legal dan menerima pembayaran dari PT PMA di Indonesia. 

Komisaris di PT PMA tidak diwajibkan untuk memiliki sebagian saham perusahaan. Namun, mereka masih dapat melakukan transaksi kepemilikan saham bila mereka menginginkannya.

Tugas dan Kewajiban Direktur PT PMA

Direktur dari PT PMA diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Tugas utama direktur adalah untuk menangani manajemen sehari-hari perusahaan serta untuk membangun dan memelihara hubungan dengan pihak ketiga. 

Berdasarkan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, setiap PT PMA harus memiliki setidaknya satu direktur. Bila ada lebih dari 1 direktur, salah satunya akan ditunjuk sebagai Presiden Direktur yang memimpin Dewan Direksi. 

Para direktur dapat diisi oleh WNA. Namun, jika ada pemegang saham lokal di PT PMA, disarankan oleh Badan Koordinasi Penanaman Indonesia (BKPM) bahwa perusahaan juga harus memiliki minimal satu direktur WNI.

Jika hanya ada satu direktur, orang tersebut harus memiliki Kartu Pajak (NPWP). Namun, jika ada lebih dari satu direktur, setidaknya salah satu dari mereka harus memiliki Kartu Pajak (NPWP). 

Semua direksi yang berasal dari negara asing wajib memiliki izin tinggal (KITAS) atau surat domisili pribadi bersama dengan izin kerja. Satu-satunya masalah yang hadir ketika mempekerjakan tenaga kerja asing adalah pengesahan izin kerja. 

Untuk mempekerjakan WNA, izin kerja akan terbit secara resmi setelah proses pendirian PT PMA selesai. Cara lain dalam memperoleh KITAS adalah dengan pengajuan bersama pasangan warga negara Indonesia.

Di sisi lain, surat domisili pribadi dapat diperoleh WNA melalui manajemen residensial, seperti apartemen yang WNA tempati. Jika ada tenaga kerja asing yang menyewa sebuah rumah, surat dari pemilik rumah disertai dengan surat yang ditandatangani oleh pemerintah kabupaten kerap kali menjadi penting untuk menunjukkan bahwa orang WNA secara legal bermukim di kawasan tersebut.

 

Pendirian PT PMA Lebih Mudah dengan InCorp Indonesia

Sebagai firma konsultan bisnis market-entry terkemuka di Indonesia, InCorp Indonesia dapat membantu Anda mempermudah proses pendirian PT PMA. Konsultan kami akan mendampingi Anda dalam memenuhi semua persyaratan yang diperlukan serta memastikan proses pendirian perusahaan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Isi formulir di bawah untuk terhubung dengan konsultan kami sekarang juga.

Berinvestasi di Indonesia: Sejumlah Perubahan yang Perlu Anda Ketahui

Saat ini, Indonesia berada di peringkat 114 dari 118 sebagai negara yang mudah dalam melakukan usaha berdasarkan survei terbaru dari bank dunia.

namun, seiring dengan kepemerintahan baru, beberapa hukum bisnis dan peraturan di berbagai sektor telah berubah menjadi ketat ketimbang sebelumnya. Cekindo membantu anda memhami hal kritis mengenai investasi di Indonesia

Setelah Jokowi diumumkan sebagai pemenang Pemilu Presiden di Indonesia, ada optimisme dari iklim yang lebih baik untuk berinvestasi di Indonesia didorong juga melalui pidatonya di APEC CEO Summit untuk meningkatkan kemudahan berbisnis di Indonesia.

“Kami memiliki one-stop service kantor yang dapat membantu Anda, yang akan melayani Anda, yang akan memudahkan anda, yang akan memberikan izin usaha Anda” -Jokowi-

#1 Perubahan daftar investasi negatif

Sejak April tahun lalu, ada Daftar baru Indonesia Negatif Investasi, 4 Mei 2014, yang membatasi kepemilikan saham asing di beberapa sektor tetapi meningkatkan kepemilikan saham asing di beberapa sektor lainnya juga. Ini telah menimbulkan banyak pertanyaan dari perusahaan asing. sistem hukum Indonesia terus menimbulkan hambatan bagi investor asing dalam berbagai bidang hukum. Perubahan terjadi di tenaga kerja, pajak, perusahaan, kepatuhan dan litigasi. Perubahan ini hanya diterapkan pada persetujuan investasi baru yang efektif dari 24 April 2014. Sementara klausul kakek sedang diterapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang berarti bahwa izin yang dikeluarkan oleh sebelumnya aturan daftar negatif akan terus berlaku. Daftar negatif saat akan berlaku untuk semua persetujuan atau izin masa depan. Dalam hal perusahaan distributor asing beroperasi di bawah klausul kakek dan ingin memperluas kapasitas jual, ia akan diperlakukan oleh BKPM secara kasus per kasus.

Beberapa bidang usaha yang menambah keterbukaan untuk investor asing

Some other business fields which are conditionally open for investment

No. Business Field Previous Foreign Ownership Limitation Current Foreign Ownership Limitation
1. Iklan (untuk ASEAN saja) TUTUP 51%
2. Modal usaha 80% 85%
3. >Proyek jasa pelabuhan Penyediaan Public Private Partnership 49% 95%
4. transportasi darat fasilitas umum TUTUP 49%
5. farmasi 75% 85%
6. pengujian kendaraan Bermotor TUTUP >49%
7. transmisi listrik dan proyek distribusi PPP 95% 100%
8. pembangkit listrik skala besar yang memproduksi di atas 10mW dibangun dalam proyek PPP 95% 100%

Beberapa bidang usaha lain yang terbuka dengan persyaratan untuk investasi

No. Business Field Previous Foreign Ownership Limitation Current Foreign Ownership Limitation
1. Distributor (selain farmasi) 100% 33%
2. Lepas pantai pengeboran minyak & gas 95% 5%
3. konstruksi pipa minyak & gas lepas pantai 100% 49%
4. Geologi dan jasa survei minyak & gas
5. pembangkit listrik skala kecil yang memproduksi 1-10 MW BEKERJA SAMA DENGAN MITRA LOKAL 49%
6. jasa survei panas bumi 100% 95%
7. cold storage dan pergudangan 100% 33% (67% in Kalimantan, Sulawesi, NT, Maluku & Papua)
8. Hortikultura. layanan hortikultura, budidaya & penelitian 95%/100% 30%
9. budidaya perkebunan (di atas 25 Ha) 100% 95%
10. Manajemen & pembuangan limbah tidak berbahaya 100% 95%
11. broker masa depan 100% 95%
12. call center & layanan telepon lainnya BEKERJA SAMA DENGAN MITRA LOKAL 49%
13. sistem komunikasi data 95% 49%
14. Terprogram & multimedia terintegrasi 100% 65%

Seberapa bidang usaha lain yang terbuka dengan persyaratan untuk investasia

No. Business Field Previous Foreign Ownership Limitation Current Foreign Ownership Limitation
1. Distributor (selain farmasi) 100% 33%
2. Lepas pantai pengeboran minyak & gas 95% 75%
3. konstruksi pipa minyak & gas lepas pantai 100% 49%
4. Geologi dan jasa survei minyak & gas
5. pembangkit listrik skala kecil yang memproduksi 1-10 MW BEKERJA SAMA DENGAN MITRA LOKAL 49%
6. jasa survei panas bumi 100% 95%/td>
7. cold storage dan pergudangan 100% 33% (67% in Kalimantan, Sulawesi, NT, Maluku & Papua)
8. Hortikultura. layanan hortikultura, budidaya & penelitian 95%/100% 30%
9. budidaya perkebunan (di atas 25 Ha) 100% 95%
10. Manajemen & pembuangan limbah tidak berbahaya 100% 95%
11. broker masa depan 100% 95%
12. call center & layanan telepon lainnya BEKERJA SAMA DENGAN MITRA LOKAL 49%
13. sistem komunikasi data 95% 49%
14. Terprogram & multimedia terintegrasi 100% 65%>

Beberapa bidang usaha yang sekarang benar-benar tertutup untuk investasi asing.

#2 Persyaratan tambahan untuk memenuhi realisasi investasi

Regulasi terbaru bagi investor asing yang memutuskan untuk pergi ke depan dengan pendaftaran perusahaan PMA adalah tentang kewajiban untuk memenuhi realisasi investasi. Umum diketahui bahwa rencana investasi minimum untuk PMA adalah Rp 10 miliar dengan modal disetor di awal adalah Rp 10 miliar. Mulai dari April 2015, investor asing tidak hanya dituntut untuk kerusakan dalam rincian modal investasi yang direncanakan mereka, tetapi juga untuk mendapatkan lisensi permanen, investor asing pertama harus memenuhi realisasi investasi di atas Rp 1 juta berdasarkan rencana investasi mereka. Realisasi investasi ini harus dibuktikan melalui laporan keuangan karena pemerintah Indonesia ingin memastikan bahwa semua investor asing yang berinvestasi di Indonesia memiliki modal yang cukup untuk menjalankan bisnis mereka.

 

#3 Peraturan baru di bawah departemen perdagangan

Mengenai kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha perdagangan, dari Desember 2014 sampai Kementerian Perdagangan Peraturan No 96 / M-DAG / PER / 12/2014, Departemen Perdagangan telah didelegasikan kewenangannya untuk mengeluarkan izin usaha perdagangan terkait dengan Kepala Koordinasi Penanaman Modal Board (BKPM). Ini lisensi seperti Izin Usaha Perwakilan Asing Trading Company, Izin Usaha Penjualan Langsung, Persetujuan untuk Menyelenggarakan Pameran Perdagangan Internasional, Konvensi atau Seminar dan Nomor Pengenal Importir Umum dan Nomor Pengenal Importir Produsen dan Pengenal Importir Produsen untuk perusahaan investasi.

Peraturan lain baru dari Kementerian Perdagangan melalui Kementerian Perdagangan Peraturan No 90 / M-DAG / PER / 12/2014 pada tanggal 2014, mengatur rincian klasifikasi gudang, persyaratan bagi perusahaan yang memiliki gudang untuk mendapatkan sertifikat Pendaftaran Gudang disebut Tanda Daftar Gudang (TDG) dan kewajiban untuk melaporkan catatan administrasi gudang untuk Direktur Jenderal Perdagangan. peraturan terbaru ini akan memberlakukan kedua kegiatan usaha kecerdasan lokal dan PMA pada ekspor / impor dan distribusi.

 

#4 Wajib menggunakan IDR dalam proses transaksi

Dari akhir Maret 2015, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan mengenai kewajiban untuk menggunakan IDR di wilayah Indonesia melalui Peraturan Nomor nya 17/3 / PBI / 2015. Peraturan ini sebagai respon karena penggunaan mata uang asing dalam transaksi kelanjutan ke bawah untuk nilai tukar rupiah dan dapat menjadi besar mempengaruhi stabilitas IDR di pasar. Mandatori menggunakan IDR bisa terjadi dalam kondisi tertentu seperti untuk keperluan pembayaran, untuk kewajiban yang harus dilakukan dengan menggunakan uang dan uang setoran ke rekening bank. Namun, beberapa kondisi diperbolehkan untuk lokal maupun asing untuk menggunakan IDR untuk transaksi internasional.

 

#5 Hukum pajak terbaru

Dalam keadaan normal, pemeriksaan pajak  harus dilakukan lima tahun dari tanggal pengembalian pajak. Kejanggalan yang ditemukan dalam audit akan dikenakan hukuman yang berlaku ditambah denda bunga 2%, per bulan. Dalam perkembangan terbaru Namun, direktur jenderal pajak akan mempertimbangkan kembali hasil banding setiap hilang. Proses peninjauan kembali ini menciptakan ketidakpastian besar dalam proses penyelesaian sengketa pajak di Indonesia, sebagai waktu untuk keputusan dari Mahkamah Agung tidak jelas.

Pajak penghasilan menurun dari 28 persen menjadi 25 persen. Indonesia juga telah membuat beberapa fasilitas pajak lainnya, yaitu pengurangan pajak penghasilan badan untuk perusahaan yang terdaftar sampai 20%, tax holiday, tunjangan investasi dan pengurangan lainnya. Total ada 45 fasilitas pajak yang tersedia.

Name of tax facility Key Requirements The Facility
bebas pajak industri pionir mis: industri logam dasar, kilang minyak dan / atau minyak dan gas yang bersumber dasar kimia organik, mesin, industri sumber daya terbarukan, dan / atau peralatan komunikasi pajak pendapatan perusahaan potongan (tax holiday) selama 5 hingga 10 tahun, mulai dari produksi komersial
investasi minimal IDR 1 triliun (approxim. US $ 87 juta dolar) 0% pengurangan pajak penghasilan badan selama 2 tahun setelah masa liburan pajak berakhir
Deposito 10% dari rencana investasi di bank Indonesia Menteri Keuangan memberi  ekstensi hibah dari fasilitas dalam kondisi tertentu
kelonggaran pajak untuk investasi di sektor-sektor usaha tertentu dan daerah tertentu Wajib Pajak yang berinvestasi di:

52 sektor usaha atau

77 sektor usaha di daerah-daerah tertentu

tunjangan investasi sebesar 30% dari total investasi, dialokasikan selama 6 tahun selama 5% per tahun
Akselerasi depresiasi dan amortisasi
pemotongan pajak 10% atas laba-repatriasi atau sesuai perjanjian pajak
Fasilitas untuk pemanfaatan sumber daya energi terbarukan tunjangan investasi sebesar 30% dari total investasi, dialokasikan selama 6 tahun untuk setiap tahun
Mempercepat penyusutan amortisasi
pajak potongan 10% atas laba-repatriasi atau sesuai perjanjian pajak
kompensasi kerugian pajak diperpanjang
Pembebasan PPh Pasal 22 untuk impor mesin dan peralatan

Aturan dan peraturan, bagaimanapun, tidak selalu sejalan. Dianjurkan untuk mengamankan pengurangan pajak untuk investor asing. Indonesia memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (DTA). Sebuah perusahaan asing yang menerima penghasilan dari perusahaan penduduk Indonesia harus hati-hati mempertimbangkan struktur dan posisi DTA. Sebuah perusahaan pengolahan penggajian terbukti dapat membantu Anda berhasil mengklaim manfaat DTA.

#6 Penegakkan klaim di Indonesia

Penandatanganan Kerjasama harus senantiasa dijamin dengan mengikuti hukum dalam kasus perjanjian tidak terpenuhi. Ada 2 klausul arbitrase utama yang digunakan dan KUH Perdata memberikan pihak kebebasan untuk menyepakati salah satu dari mereka.

1. SIAC – Indonesian Parties Singapore
2. BANI – Indonesian National board of Arbitration< SIAC dianggap untuk penghargaan arbitrase internasional. BANI adalah penghargaan nasional dan oleh karena itu akan lebih dipertimbangkan oleh perusahaan karena SIAC tidak secara otomatis diterima di Indonesia dan karena itu dapat memakan waktu. Pengacara harus selalu menangani proses tersebut.

#7 Kekayaan intelektual

Sejak 2011, hak kekayaan intelektual (HKI) telah berlaku di Indonesia melalui BAM HKI (Arbitrase dan Dewan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual) adalah. Sebelum BAM HKI didirikan, sengketa HKI bisa diselesaikan melalui Pengadilan Niaga atau BANI.

BAM HKI berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa yang berkaitan dengan:
• paten
• Merek Dagang
• Indikasi Geografis
• Hak Cipta
• desain Industri
• Tata Letak-desain sirkuit terpadu
• Bertukar rahasia
• varietas tanaman
• bidang lain yang terkait dengan HKI

Meskipun iklim saat ini sangat menantang, ada beberapa tren positif dan lebih tingkat lapangan bermain mungkin di cakrawala. Untuk mengatasi hal ini beberapa perubahan dalam peraturan yang berhubungan dengan investasi di Indonesia, kami membantu Anda memberikan rincian informasi dan konsultasi bagi Anda untuk berhasil menembus pasar Indonesia tengah peraturan bisnis yang makin ketat.

Perbandingan Perseroan Terbatas-Penanaman Modal Asing, Perseroan Terbatas dan Kantor Perwakilan di Indonesia

Apakah Anda ingin melakukan registrasi perusahaan di Indonesia, tetapi masih belum memahami cara melakukan registrasi perusahaan? Apakah Anda masih bingung dengan jenis badan hukum yang paling cocok untuk bisnis Anda?

Jika ya, artikel ini akan menjadi panduan tentang pendirian bisnis sehingga Anda dapat memahami lebih jauh mengenai jenis-jenis perusahaan yang ada di Indonesia.

Indonesia memiliki beberapa jenis perusahaan, yang seringkali membuat investor asing menjadi bingung saat harus memilih badan hukum terbaik untuk bisnis mereka. Masing-masing jenis perusahaan memiliki kelebihan dan kekurangan, dan kami telah memilih tiga jenis perusahaan paling umum yang ada di Indonesia. Lanjutkan membaca.

Perseroan Terbatas (PT)

Salah satu jenis perusahaan resmi di Indonesia adalah Perseroan Terbatas. Juga dikenal sebagai PT, jenis perusahaan ini adalah yang paling populer dan paling banyak digunakan di Indonesia untuk menjalankan kegiatan bisnis di berbagai bidang. Selain memiliki basis hukum yang jelas, sesuai UU No. 40 tahun 2007, PT dipertimbangkan sebagai satu-satunya opsi bagi investor asing yang ingin melakukan ekspansi bisnis. PT merupakan perusahaan yang didirikan oleh minimum dua orang sebagai pemegang saham, dibatasi untuk utang perusahaan.

Kelebihan PT:

  1. Liabilitas pemegang saham dibatasi untuk utang perusahaan
  2. Dapat dengan mudah memperoleh dana/modal, misalnya dengan menerbitkan saham baru
  3. Viabilitas perusahaan lebih aman
  4. Kepemimpinan yang efisien, karena dapat diganti kapan saja melalui rapat umum pemegang saham
  5. Manajemen perusahaan memiliki tanggung jawab yang jelas terhadap pemilik atau pemegang saham
  6. Ditentukan dengan jelas oleh undang-undang dan regulasi lainnya, perseroan terbatas mengikat dan melindungi aktivitas perusahaan
  7. Permintaan registrasi perusahaan, investasi modal yang lebih sedikit, bergantung pada ukuran perusahaan: perusahaan kecil sebesar IDR 600 juta, perusahaan menengah sebesar IDR 600 juta – 10 miliar, perusahaan besar sebesar lebih dari 10 miliar
  8. Perusahaan dapat memiliki tiga jenis kegiatan bisnis utama
  9. Biasanya tidak ada batasan, dan dapat menggunakan semua tender terbuka dari pemerintah

Namun, PT juga memiliki kekurangan:

  1. Membayar pajak terpisah, dan dividen yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
  2. Rahasia dagang perusahaan kurang aman karena semua aktivitas harus dilaporkan ke pemegang saham
  3. Proses pendirian membutuhkan lebih banyak waktu dan uang dibandingkan jenis entitas lainnya
  4. Proses pembubaran, perubahan anggaran dasar, merger dan pengambilalihan membutuhkan waktu dan uang serta persetujuan RUPS
  5. Perusahaan 100% dimiliki pemegang saham lokal dan orang asing harus mengajukan ke pemegang saham lokal untuk memperoleh special purpose agreement yang dapat dipercaya.

Perseroan Terbatas-Penanaman Modal Asing (PT PMA)

Foreign owned company in IndonesiaOrang asing yang ingin mendirikan bisnis di Indonesia cenderung mendirikan PT PMA. Apa itu PT PMA? Ini adalah pembentukan modal dengan tujuan menjalankan bisnis di Indonesia oleh investor asing, dengan menggunakan modal asing penuh atau sebagian dengan mitra investor domestik. Sebelum investor memutuskan untuk mendaftarkan PT PMA di Indonesia, mereka harus memeriksa kegiatan bisnis dengan mengacu pada Daftar Negatif Investasiyang mengatur batasan kepemilikan asing untuk klasifikasi bisnis tertentu. Daftar ini dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Rencana investasi minimum, yaitu sebesar USD 1 juta, dialokasikan di Indonesia untuk lahan, gedung, modal kerja, dsb. Penyetoran modal awal minimum yang disyaratkan adalah US$250,000, yang akan didepositokan setelah perusahaan dibentuk dan rekening bank dikeluarkan. Setelah inkorporasi, perusahaan diwajibkan menyampaikan Laporan Aktivitas Investasi serta laporan pajak bulanan, bahkan jika perusahaan tidak menjalankan aktivitas apapun dan tidak memiliki utang pajak.

Kelebihan PT PMA:

  1. PT PMA memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dengan perusahaan lokal
  2. Minimum dua pemegang saham (bisa berupa perseorangan atau badan hukum)
  3. Struktur organisasi paling sedikit adalah satu direktur dan satu komisaris
  4. Izin usaha cepat dan mudah
  5. Jaminan fasilitas pajak spesial
  6. Pajak on-site dan biaya impor lebih rendah
  7. Investor asing memiliki perusahaan 100% atau kurang
  8. Dapat mensponsori banyak perusahaan asing

Kekurangan PT PMA:

  1. Perusahaan harus membuat laporan pajak bulanan
  2. Perusahaan diwajibkan menyediakan laporan kegiatan bisnis dan menyerahkannya ke BKPM setiap 3 bulan sehingga BKPM dapat memantau perkembangan perusahaan
  3. Rencana investasi minimum adalah USD 1 juta

 

Kantor Perwakilan di Indonesia (KPPA)

foreign owned companyBadan usaha lainnya adalah KPPA atau kantor perwakilan perusahaan asing. KKPA merupakan kantor yang didirikan oleh perusahaan asing untuk menangani kegiatan bisnisnya di Indonesia. Ini bisa termasuk persiapan pembentukan PT PMA.

Aktivitas Kantor Perwakilan yang dapat dilakukan di Indonesia terbatas, yaitu: 

1. Dapat berperan sebagai pengawas, penghubung, koordinator dan yang menangani kepentingan perusahaan atau perusahaan afiliasinya di Indonesia dan/atau di luar Indonesia. Kantor perwakilan di Indonesia tidak diizinkan mencari penghasilan atau menjalankan transaksi penjualan serta pembelian barang dan jasa.

2. Melakukan riset pasar untuk item atau produk berdasarkan persyaratan perusahaan.
3. Mengawasi penjualan di Indonesia untuk aktivitas pemasaran perusahaan.
4. Kantor perwakilan harus berada di ibu kota provinsi dan gedung perkantoran.

Kantor Perwakilan disyaratkan memiliki izin KPPA untuk melakukan aktivitas. Petisi untuk izin memiliki Kantor Perwakilan di Indonesia dan warga negara asing yang bekerja di perusahaan harus diserahkan kepada kepala BKPM.
Berikut adalah persyaratan untuk mendirikan kantor perwakilan:

  1. Anggaran Dasar perusahaan asing yang akan diwakilkan
  2. Surat penunjukan dari perusahaan asing yang akan diwakilkan
  3. Fotokopi paspor (untuk orang asing) atau KTP (untuk penduduk) yang akan menjadi perwakilan eksekutif
  4. Pernyataan keinginan untuk tinggal dan bekerja hanya sebagai Perwakilan Eksekutif, dan tidak menjalankan bisnis lain
  5. Kuasa pengacara, jika petisi tidak diisi oleh manajemen perusahaan asing

Kantor perwakilan di Indonesia biasanya menjadi langkah pertama bagi perusahaan asing yang ingin membangun bisnis di Indonesia. Kantor perwakilan menjadi tolok ukur penilaian sebelum mendirikan PT/PMA. Setelah kantor perwakilan menunjukkan bahwa produk yang dijual dapat dipasarkan dan cocok dengan pasar Indonesia, maka perusahaan asing akan membentuk PT PMA.

 

Ringkasan perbandingan antara tiga entitas yang telah kami bahas di artikel ini adalah sebagai berikut:

 

Jenis Perusahaan        Modal Minimum Pemegang Saham Karakteristik Utama
PT Tergantung pada Kategori SIUP 100% saham lokal
  • Perusahaan memenuhi syarat menjalankan hingga 3 jenis bisnis yang berbeda
  • Modal disetor awal minimum untuk perusahaan kecil adalah IDR 50.000.000 – IDR 600.000.000
  • Modal disetor awal minimum untuk perusahaan menengah adalah IDR 600.000.000 – IDR 10.000.000.000
  • Modal disetor awal minimum untuk perusahaan besar adalah di atas IDR 10,000,000,000
  • Bisa menjadi sponsor untuk KITAS
  • Minimum 2 pemegang saham 1 Direktur, dan 1 Komisaris
PT PMA Rencana investasi minimum adalah USD1 juta

Minimum penyetoran modal awal IDR 10 miliar

Tergantung pada Daftar Negatif Investasi
  • Dalam bentuk perseroan terbatas, sehingga dapat menjalankan aktivitas bisnis lengkap di Indonesia (termasuk memperoleh penghasilan)
  • Memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti perusahaan lokal 
  • Hanya diizinkan untuk beroperasi dalam 1 area bisnis
  • Minimum 2 pemegang saham (bisa berupa perorangan atau badan hukum)
  • Struktur organisasi minimum adalah 1 direktur dan 1 komisaris
  • Rencana investasi minimum di atas IDR 10 miliar
  • Modal disetor awal minimum IDR 10 miliar 
  • Perusahaan dapat mensponsori banyak karyawan asing
KPPA Tidak ada penyetoran modal minimum Tergantung pada Daftar Negatif Investasi
  • Dalam bentuk kantor cabang dari perusahaan induk di luar negeri
  • Kegiatan bisnis terbatas pada pemasaran, riset dan promosi, yang berarti bahwa kantor perwakilan tidak diizinkan untuk mendapatkan penghasilan atau melakukan transaksi langsung di Indonesia. Transaksi langsung dilakukan oleh perusahaan pusat
  • Tidak ada syarat pemegang saham 
  • Tidak ada syarat direktur dan komisaris
  • Tidak ada syarat modal
  • Sponsor terbatas untuk karyawan asing (setidaknya Kepala Kantor Perwakilan dan Asisten Kepala Kantor Perwakilan)

 

Cekindo membantu banyak perusahaan asing melakukan registrasi setiap bulannya dan tim legal kami siap membantu Anda memasuki pasar Indonesia!

Hubungi kami sekarang juga untuk mendapatkan penawaran gratis sehubungan dengan Registrasi Perusahaan di Indonesia.