Membuka Restoran di Bali: Ini Checklist yang Anda Butuhkan

Apakah Anda pernah bermimpi membuka restoran Anda sendiri di Bali? Anda akan suka bekerja di Bali seperti ini karena sesuai dengan hasrat Anda.

Industri restoran di Bali tak diragukan lagi merupakan sektor yang menguntungkan, berkat pariwisata yang tak pernah sepi dan apresiasi penduduk lokal terhadap makanan internasional.

Jika dilakukan dengan benar, membuka restoran di Bali akan menarik dan menghasilkan. Namun, Anda bisa juga merasa kewalahan jika tidak paham dengan hukum dan peraturan di Indonesia, terutama yang terkait dengan badan usaha dan izin usaha.

Apabila Anda sudah memutuskan untuk memulai usaha restoran di Bali, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan checklist sehingga tidak ada yang ketinggalan.

Untuk membantu Anda memulai, Cekindo sudah menyediakan checklist untuk memandu Anda mendirikan bisnis restoran serta menjalankannya.

work in bali restaurant checklist

Peralatan untuk Restoran

Kita semua tahu bahwa rencana bisnis yang dipertimbangkan dengan matang serta kreativitas dalam pembuatan dan penyajian makanan menjadi kunci keberhasilan bisnis restoran di Bali.

Begitu Anda memiliki rencana bisnis yang mantap dan memutuskan menu yang ingin Anda sajikan, Anda perlu tahu jenis peralatan yang diperlukan untuk memaksimalkan keuntungan bisnis.

Anda selalu dapat menemukan peralatan berkualitas bagus atau peralatan bekas di toko-toko peralatan lokal di Bali. Anda juga dapat memilih untuk membeli atau menyewa, tergantung anggaran. Jangan menganggap remeh peralatan karena pada dasarnya mereka adalah tulang punggung restoran Anda.

Berikut daftar peralatan yang sebaiknya Anda miliki:

Depan Gedung

  • Meja dan kursi
  • Sistem Point-of-sale (POS)
  • Podium
  • Alat makan
  • Linen
  • Sistem keamanan

 

Belakang Gedung

  • Freezer
  • Kulkas
  • Yang berhubungan dengan dapur (gas atau listrik)
  • Tempat persiapan makanan
  • Oven
  • Mesin es
  • Mesin pencuci alat makan
  • Wastafel
  • Pengocok, pemroses makanan dan alat potong
  • Semua jenis pisau
  • Rak bahan makanan kering
  • Panci, mangkuk, teko, dll.
  • Software penggajian
  • Software kehadiran
  • Peralatan keamanan yang mematuhi regulasi lokal

Opsi Badan Usaha untuk Restoran

Badan usaha yang umumnya cocok untuk menjalankan bisnis restoran di Bali adalah:

  • PT PMA (perusahaan asing)
  • PT (perusahaan lokal)

 

PT PMA dan PT menawarkan manfaat yang berbeda. Jika menyangkut persyaratan, juga ada perbedaan di antara keduanya. Cari tahu lebih lanjut tentang registrasi perusahaan di Bali dan Indonesia.

Izin yang Diperlukan untuk Menjalankan Restoran di Bali

Untuk menjadi pemilik restoran di Bali, Anda perlu memperoleh izin dari Kementerian Budaya karena sektor restoran berada di dalam sektor industri pariwisata.

Izin ini dikenal sebagai Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dalam bahasa Indonesia. Anda perlu mengajukan izin ini begitu Anda selesai melakukan registrasi bisnis di Bali.

Mengingat banyak orang asing yang tak bisa hidup tanpa alkohol, Anda mungkin juga ingin menjual minuman beralkohol di restoran, selain makanan yang lezat. Jika memang demikian, Anda perlu izin khusus bernama SIUP-MB.

Izin tambahan lain seperti NPPKBC juga wajib jika Anda berencana menghasilkan bir Anda sendiri atau jenis minuman beralkohol lainnya.

Dan, ada satu izin lagi yang Anda butuhkan, jika Anda ingin pelanggan menikmati music live atau yang telah direkam sebelumnya pada saat bersamaan: izin hak kekayaan intelektual adalah wajib.

Bagaimana Memperoleh Izin Restoran

Anda harus menyerahkan aplikasi ke departemen pariwisata di pemerintahan lokal tempat restoran Anda berdiri.

Proses memperoleh izin restoran adalah sebagai berikut:

  • Mendaftarkan bisnis pariwisata Anda (dalam kasus Anda yaitu bisnis restoran).
  • Pemerintah lokal memverifikasi aplikasi Anda.
  • Bisnis Anda akan dimasukkan dalam daftar bisnis pariwisata.
  • Izin akan diterbitkan.
  • Jika ada perubahan dalam dokumen pendukung, daftar bisnis pariwisata perlu diperbarui.

Cekindo Dapat Membantu

Dengan kami sebagai konsultan dan mitra bianis Anda, Anda akan merasakan ketenangan pikiran saat proses inkorporasi bisnis restoran. Yang dibutuhkan dari Anda hanyalah persiapan dokumen, kami yang menangani sisanya.

Jika Anda siap untuk bekerja di Bali dengan membuka restoran Anda sendiri, hubungi kami dengan mengisi form di bawah ini untuk membahas lebih jauh tentang tujuan bisnis serta persyaratannya. Atau, kunjungi kantor kami di Badung. Kami juga punya kantor di Jakarta dan Semarang.

Izin Air Bali: Standar Perizinan Penggunaan Air Bawah Tanah untuk Hotel dan Restoran

Sesuai Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Regional, yang kemudian direvisi menjadi Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2005, manajemen air bawah tanah telah menjadi otoritas walikota atau bupati.

Manajemen Air Bawah Tanah

Tujuan manajemen air bawah tanah adalah untuk merealisasikan penggunaan sumber daya air yang berkelanjutan dan dikembangkan untuk lingkungan. Air bawah tanah menjadi solusi alternatif jika sumber daya air lain tidak mungkin untuk digunakan.

Orang atau badan usaha yang melakukan aktivitas eksplorasi atau pengeboran yang melibatkan penggalian, penurapan dan ekstraksi air bawah tanah untuk berbagai tujuan yang dibutuhkan untuk memperoleh izin air bawah tanah. Aktivitas-aktivitas ini hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari pemerintah lokal.

Izin Air di Bali untuk Hotel dan Restoran

Bisnis di sektor perhotelan, seperti restoran dan hotel, yang menggunakan air bawah tanah untuk mendukung kegiatan bisnis harus memperoleh Surat Izin Pengambilan Air (SIPA).

Yang dimaksud dengan kegiatan bisnis yang terkait dengan penggunaan air bawah tanah adalah kegiatan pengeboran untuk memperoleh air di kedalaman lebih dari 100 meter, seperti sumur pengeboran.

Jenis Izin Manajemen Air Bawah Tanah terdiri dari Izin Usaha untuk Perusahaan Pemboran Air Bawah Tanah, Izin Pemboran, Izin untuk Pemboran Air Bawah Tanah, Izin untuk Drainase Air Bawah Tanah dan Izin untuk Eksplorasi Air Bawah Tanah.

Sehubungan dengan izin, banyak restoran dan hotel di Indonesia, terutama di Bali yang telah mendapat peringatan dari pemerintah lokal akibat ketidakpatuhan terhadap hukum.

Pemerintah lokal saat ini telah secara ketat melakukan, mengawasi dan mengendalikan ekstraksi air bawah tanah. Pemerintah juga telah mengimplementasikan pemeriksaan rutin dan mengumpulkan informasi yang diperlukan langsung di tempat yang sedang diinvestigasi.

Setiap pemilik izin yang melanggara Peraturan Regional ini akan dikenakan sanksi administratif dalam bentuk pencabutan izin usaha untuk perusahaan pemboran air bawah tanah, menyegel peralatan dan tempat ekstraksi air, dan penutupan lubang bor atau pegas bangunan.

Memperoleh Izin Air Bawah Tanah di Bali: Syarat dan Prosedur

Untuk memperoleh izin air bawah tanah, Anda wajib menyerahkan aplikasi yang dialamatkan kepada Bupati dan/atau Walikota melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis bisnis yang diperlukan, yaitu Surat Izin Penggunaan Air Tanah (SIPAT), Surat Izin Perusahaan Pemboran Air Tanah (SIPPAT) dan Surat Izin untuk Penelitian Air Tanah. Dokumen berikut harus diserahka bersamaan dengan aplikasi:

  • Fotokopi Sertifikat Tanah;
  • Fotokopi pembayaran UN terakhir;
  • Rencana Penggambaran dan Rencana Penggambaran untuk Konstruksi ABT;
  • Rekomendasi dari Gubernur Bali;
  • Fotokopi Akta Pendirian untuk badan usaha atau fotokopi KTP untuk individu;
  • Pernyataan tak ada keberatan dari tetangga yang berdekatan dengan lokasi pemboran;
  • Peta lokasi berskala 1: 10,000 dan/atau fotografi peta berskala 1: 50,000 yang menggambarkan lokasi rencana ekstraksi air bawah tanah;
  • Fotokopi izin usaha yang sah;
  • Untuk rencana ekstraksi air bawah tanah yang memiliki dampak signifikan wajib mempersiapkan AMDAL, sementara yang tidak berdampak signifikan harus mempersiapkan UKL / UPL sesuai dengan ketentuan serta hukum dan regulasi yang berlaku;
  • Pernyataan kapabilitas instalasi meteran air/atau alat ukur air;
  • Hasil Analisis Kimia dan Fisika Air.

 

Waktu yang diperlukan pemerintah lokal untuk menerbitkan izin adalah 20 hari kerja, jika Anda memenuhi semua syarat di atas. Anda juga diwajibkan melakukan pembayaran sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.

Dapatkan Izin Air Bawah Tanah di Bali bersama Cekindo

securing water license bali with cekindo

Tim Cekindo di Bali terdiri dari konsultan bisnis profesional dan ahli hukum yang dapat membantu Anda memperoleh izin air bawah tanah di Bali untuk kelancaran operasi bisnis.

Hubungi kami dengan mengisi form di bawah ini atau kunjungi langsung kantor kami di Badung. Kami juga memiliki kantor di Jakarta dan Semarang.