Jika Anda ingin gaji Anda tidak dipotong oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia atau untuk memastikan proses yang lancar dalam kegiatan bisnis, Anda mungkin perlu melalui proses pembebasan pajak di Indonesia dan memperoleh Surat Keterangan Fiskal.

Kami telah bertanya kepada tim spesialis pajak di Cekindo untuk mengumpulkan informasi penting yang perlu Anda ketahui terkait dengan pembebasan pajak di Indonesia. Artikel ini menjelaskan apa itu pembebasan pajak, syarat dan pihak mana saja yang memenuhi syarat dan prosedur pengajuannya.

Apa Itu Pembebasan Pajak?

Pembebasan pajak di Indonesia membutuhkan Surat Keterangan Fiskal (SKF), yang merupakan surat atau sertifikat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak Indonesia untuk perorangan dan korporasi. SKF adalah konfirmasi tertulis yang membuktikan bahwa urusan pajak seorang individu atau suatu perusahaan sudah benar dan tidak memiliki pajak penghasilan yang belum dibayar.

Setelah menerima SKF, uang yang dipotong akan dikembalikan kepada Anda, hanya jika Anda telah melunasi pajak terutang. Uang yang dikembalikan dapat berupa keuntungan, gaji, kompensasi, pembayaran lembur, dll.

Kapan Anda Butuh Surat Keterangan Fiskal?

Menurut Surat Edaran No.SE-04-PJ/2019 (atau Surat Edaran 4/2019) tentang Panduan Implementasi untuk Memperoleh Surat Keterangan Fiskal, agar bisa mendapatkan layanan-layanan tertentu dan memastikan kinerja aktivitas-aktivitas tertentu oleh badan, kementerian atau pihak lain, surat keterangan fiskal diwajibkan.

Beberapa aktivitas yang dimaksud adalah:

  • Penggunaan nilai buku untuk pemindahan aset saat akuisisi bisnis, merger atau konsolidasi
  • Pembebanan 0.5% pajak penghasilan untuk pemindahan estat ke Kontrak Investasi Kolektif atau Perusahaan Tujuan Khusus
  • Penebusan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah ke Unit Kerja Khusus untuk aktivitas hulu minyak dan gas melalui kontrak K3S
  • Pemotongan pajak penghasilan perusahaan dalam Zona Ekonomi Khusus
  • Pembelian barang dan jasa
  • Tax holidays
  • Kegiatan pertukaran asing (bukan bank)
  • Kegiatan non fiskal (industri atau perusahaan zona industri)

Pihak yang Memenuhi Syarat untuk Pembebasan Pajak

Wajib pajak perorangan atau kepala perusahaan yang mewakili wajib pajak badan dapat memperoleh surat keterangan fiskal secara manual atau elektronik melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Syarat untuk Memperoleh Surat Keterangan Fiskal

Semua wajib pajak harus menandatangani dan menyampaikan aplikasi tertulis. Aplikasi juga boleh disampaikan oleh pihak ketiga berikut:

  • Karyawan perusahaan
  • Pengacara
  • Pihak lain yang tak disebutkan (dibuktikan dengan surat penunjukan)

Wajib pajak yang aplikasinya disampaikan ke kantor pajak yang berbeda dari kantor pajak tempat mereka terdaftar harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Menyerahkan fotokopi akta pendirian
  • Menyerahkan dokumen pendukung lain, seperti SPT, dll.
  • Harus telah menyerahkan SPT dalam dua tahun terakhir dan SPT PPN untuk tiga periode fiksal terakhir
  • Tidak memiliki utang pajak (cicilan pelunasan utang dan persetujuan penundaan pembayaran pajak juga tak diizinkan)
  • Saat ini tidak sedang diinvestigasi untuk tindak kejahatan pajak

Prosedur Pengajuan Pembebasan Pajak di Indonesia

Per 4 Februari 2019, Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia telah memberlakukan peraturan baru PER-03/PJ/2019 sehubungan dengan memperoleh SKF di Indonesia. Peraturan baru ini menggantikan peraturan sebelumnya PER-32/PJ/2014.

Wajib pajak (perorangan atau badan) yang mengajukan SKF harus menyampaikan aplikasi elektronik melalui situs Direktorat Jenderal Pajak; atau menyampaikan aplikasi tertulis secara langsung ke kantor pajak atau kantor konsultasi pajak.

Jika memenuhi syarat yang telah disampaikan di atas, SKF akan diterbitkan dalam 3 hari kerja, jauh lebih cepat dari sebelumnya yaitu 15 hari kerja.

Masa berlaku SKF adalah 1 bulan, dimulai sejak tanggal penerbitan. Masa berlaku dapat diverifikasi melalui situs Direktorat Jenderal Pajak atau kantor pajak di Indonesia.

Cekindo Dapat Membantu

Memiliki tim spesialis pajak, Cekindo siap menjawab segala pertanyaan Anda terkait pajak di Indonesia. Kami juga menawarkan layanan outsourcing akunting dan perpajakan yang dapat mendukung pertumbuhan bisnis Anda di Indonesia. Hubungi kami dengan mengisi form berikut. Atau, kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Banyak, di antaranya Neraca Saldo, Neraca dan Laporan Laba Rugi.

Ya. Pelaporan pajak bulanan dan tahunan tetap wajib dilakukan. Jika badan usaha anda tak melakukan aktivitas bisnis apapun, maka nilai pajak tertanggung sama dengan nol.

Ya, akan tetapi penghitungannya berbeda. Pegawai lokal yang memiliki NPWP harus membayar pajak penghasilan berdasarkan tarif progresif setelah dikurangi pajak penghasilan tidak kena pajak. Pegawai asing dengan NPWP harus membayar pajak penghasilan berdasarkan perhitungan antara masa kerja dalam satu tahun (setelah 183 hari).

Bagi Anda yang menjalankan bisnis kecil, besar, atau seorang profesional di sektor bisnis Indonesia, mengetahui istilah bisnis jadi pengetahuan dasar yang penting untuk dimiliki. Salah satunya adalah memahami istilah akuntansi, pajak, dan pembukuan adalah hal dapat membantu Anda.

23 istilah penting dalam akuntansi, pajak, dan pembukuan

Sebagai pengusaha, penting bagi Anda untuk mengenal istilah-istilah dasar di ranah akuntasi, pajak, dan pembukuan. Hal tersebut mempermudah proses kerja tim Anda, bahkan jika Anda menggunakan tenaga ahli eksternal atau outsource.

1. Hutang Usaha

Hutang usaha mengacu pada catatan yang dijaga untuk melacak penjualan kepada pelanggan dan jumlah yang masih harus dibayarkan kepada bisnis.

2. Piutang Usaha

Piutang usaha mengacu pada catatan yang dijaga untuk melacak pembayaran yang masih harus dibayarkan oleh bisnis kepada pemasok, konsultan, kontraktor, dan entitas atau individu lainnya.

3. Pendapatan Kotor Tahunan

Pendapatan kotor tahunan mewakili total pendapatan yang dihasilkan selama 12 bulan sebelum pengurangan pajak. Ini termasuk bonus, gaji, komisi, tips, pendapatan paruh waktu, dan sumber pendapatan lainnya.

4. Laporan Pajak Tahunan

Laporan pajak tahunan adalah dokumen yang disampaikan oleh sebuah organisasi kepada otoritas pajak di Indonesia. Laporan ini berisi informasi yang digunakan untuk menghitung pajak, seperti pajak penghasilan. Batas waktu pelaporan pajak tahunan bagi individu adalah 31 maret. Sedangkan perusahaan jatuh pada 30 April.

5. Neraca

Neraca adalah laporan keuangan yang memberikan gambaran posisi keuangan bisnis pada waktu tertentu. Laporan ini mencantumkan ekuitas, aset, dan kewajiban bisnis.

6. Arus Kas

Arus kas mengacu pada pergerakan uang masuk dan keluar dari bisnis. Laporan arus kas memberikan wawasan tentang likuiditas dan kesehatan keuangan bisnis.

7. Pajak Penghasilan Badan

Pajak penghasilan badan dikenakan pada badan hukum atau tempat usaha tetap di Indonesia. Tarif pajak standar untuk pajak penghasilan badan di Indonesia adalah 25%. Namun, perusahaan publik dengan minimal 40% sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dikenakan tarif pajak sebesar 20%. Perusahaan kecil dengan omzet tahunan kurang dari 50 miliar IDR dan 4,8 miliar IDR dikenakan tarif pajak masing-masing 12,5% dan 1%.

8. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

Perjanjian penghindaran pajak berganda adalah perjanjian yang ditandatangani antara negara-negara untuk mencegah individu atau bisnis dari dikenai pajak dua kali atas pendapatan yang sama. Indonesia telah menandatangani beberapa perjanjian yang memungkinkan perusahaan asing yang menyajikan Surat Keterangan Domisili untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah.

9. Tahun Fiskal

Di Indonesia, tahun fiskal sesuai dengan tahun kalender, berjalan dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember.

10. Buku Besar

Buku besar adalah catatan utama rekening suatu bisnis yang menggunakan sistem pembukuan berbasis double-entry. Buku besar merangkum semua transaksi dan rekening dalam suatu entitas.

11. Laba Kotor

Laba kotor dihitung dengan mengurangkan biaya barang atau jasa yang terjual dari penjualan bersih. Laba kotor mewakili laba awal yang dihasilkan sebelum mempertimbangkan biaya lainnya.

12. Laporan Laba Rugi

Laporan laba rugi, juga dikenal sebagai laporan laba rugi dan rugi, adalah laporan keuangan penting yang melaporkan kinerja bisnis selama periode tertentu. Laporan ini memberikan wawasan tentang profitabilitas dan kesehatan keuangan bisnis.

13. Pajak Penghasilan Pribadi

Pajak penghasilan pribadi dikenakan pada individu berdasarkan tingkat pendapatan dan tarif pajak masing-masing. Di Indonesia, tarif pajak progresif berlaku untuk warga negara dan warga negara asing, ditentukan oleh level pendapatan mereka:

  • Pendapatan hingga IDR 50 juta: 5%
  • Pendapatan antara IDR 50 juta dan 250 juta: 15%
  • Pendapatan antara IDR 250 juta dan 500 juta: 25%
  • Pendapatan di atas IDR 500 juta: 30%

14. Bersih Setelah Pajak

Bersih setelah pajak, juga dikenal sebagai neto setelah pajak, merujuk pada jumlah akhir setelah semua pajak yang berlaku dikurangkan dari jumlah awal.

15. Pengurangan Pajak

Pengurangan pajak adalah pengeluaran yang dapat dikurangkan dari pendapatan kotor. Pengurangan pajak dapat mengurangi jumlah yang dikenai pajak, sehingga mengurangi kewajiban pajak.

16. Pembebasan Pajak

Pembebasan pajak memungkinkan wajib pajak mengurangkan sejumlah tertentu dari pendapatan kena pajak mereka. Pembebasan pajak lebih banyak berarti kewajiban pajak lebih rendah.

17. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identifikasi penting bagi wajib pajak di Indonesia. Nomor ini diberikan kepada individu dan entitas untuk memenuhi hak dan kewajiban pajak mereka.

18. Kewajiban Pajak

Kewajiban pajak mengacu pada total jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh suatu entitas atau individu kepada otoritas pajak di Indonesia. Ini mewakili kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.

19. Wajib Pajak

Wajib pajak di Indonesia adalah individu yang tinggal dan bekerja di negara tersebut selama lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan. Wajib pajak harus membayar pajak sesuai dengan hukum pajak Indonesia.

20. Pengembalian Pajak

Pengembalian pajak adalah pengajuan yang disampaikan kepada otoritas pajak di Indonesia. Hal ini memungkinkan wajib pajak untuk menghitung kewajiban pajak mereka, meminta pengembalian pajak, dan menjadwalkan pembayaran pajak.

21. Tinjauan Pajak

Tinjauan pajak adalah proses yang dilakukan oleh konsultan pajak untuk memastikan bahwa pelaporan pajak sesuai dengan hukum pajak Indonesia.

22. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak tidak langsung yang dikenakan pada penjualan sebagian besar barang dan jasa. Di Indonesia, tarif PPN adalah 10%.

23. Pajak Penghasilan yang Dipotong

Pajak penghasilan yang dipotong adalah jumlah pajak yang dipotong oleh majikan dari pendapatan seorang karyawan dan langsung disetorkan ke pemerintah. Pajak ini juga berlaku untuk jenis pembayaran lain selain gaji. Tarif pajak penghasilan yang dipotong bervariasi tergantung pada jenis dan penerima:

  • 20% pajak dikenakan pada pembayaran pendapatan kepada individu non-residen, seperti bunga, dividen, hadiah, penghargaan, dan royalti.
  • 15% pajak dikenakan pada pembayaran pendapatan kepada warga negara (wajib pajak di Indonesia), seperti bunga, dividen, hadiah, penghargaan, dan royalti.
  • 2% pajak dikenakan pada sewa (kecuali bangunan dan tanah) dan honor untuk layanan kepada warga negara.

Kesimpulan

Dengan memahami konsep-konsep ini, individu dapat mengelola aspek keuangan bisnis dengan efektif, memastikan kepatuhan dengan hukum pajak Indonesia, dan mengoptimalkan kinerja keuangan mereka.

Menghubungi konsultan pajak, akuntansi, dan pembukuan di Indonesia, seperti InCorp Indonesia dapat menjawab pertanyaan yang cenderung rumit saat menjalankan bisnis. Kami hadir untuk melayani kebutuhan bisnis Anda di Jakarta, Semarang, Bali, Surabaya, dan Batam.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Banyak, di antaranya Neraca Saldo, Neraca dan Laporan Laba Rugi.

Ya. Pelaporan pajak bulanan dan tahunan tetap wajib dilakukan. Jika badan usaha anda tak melakukan aktivitas bisnis apapun, maka nilai pajak tertanggung sama dengan nol.

Ya, akan tetapi penghitungannya berbeda. Pegawai lokal yang memiliki NPWP harus membayar pajak penghasilan berdasarkan tarif progresif setelah dikurangi pajak penghasilan tidak kena pajak. Pegawai asing dengan NPWP harus membayar pajak penghasilan berdasarkan perhitungan antara masa kerja dalam satu tahun (setelah 183 hari).

Saat menunggu pengembalian pajak di Indonesia, tentu Anda ingin mendapatkannya secepat mungkin. Cara terbaik adalah memastikan bahwa pengembalian pajak Anda di Indonesia tidak tertunda karena terdapat kesalahan perpajakan.

Continue reading “5 Kesalahan Perpajakan di Indonesia yang Paling Sering Terjadi dan Harus Anda Hindari”

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Banyak, di antaranya Neraca Saldo, Neraca dan Laporan Laba Rugi.

Ya. Pelaporan pajak bulanan dan tahunan tetap wajib dilakukan. Jika badan usaha anda tak melakukan aktivitas bisnis apapun, maka nilai pajak tertanggung sama dengan nol.

Ya, akan tetapi penghitungannya berbeda. Pegawai lokal yang memiliki NPWP harus membayar pajak penghasilan berdasarkan tarif progresif setelah dikurangi pajak penghasilan tidak kena pajak. Pegawai asing dengan NPWP harus membayar pajak penghasilan berdasarkan perhitungan antara masa kerja dalam satu tahun (setelah 183 hari).