taxation mistakes in indonesia - kesalahan perpajakan di indonesia

5 Kesalahan Perpajakan di Indonesia yang Paling Sering Terjadi dan Harus Anda Hindari

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 minute reading time

Saat menunggu pengembalian pajak di Indonesia, tentu Anda ingin mendapatkannya secepat mungkin. Cara terbaik adalah memastikan bahwa pengembalian pajak Anda di Indonesia tidak tertunda karena terdapat kesalahan perpajakan.

Terdapat banyak sekali kesalahan saat penyampaian laporan pajak yang diterima kantor pajak setiap tahunnya. Ini bukan hanya menyebabkan pengembalian pajak Anda tertunda untuk jangka waktu yang lama, tetapi juga menghabiskan uang perusahaan karena Anda terkena penalti moneter.

Tahun ini, jangan sampai Anda melakukan kesalahan yang sering dibuat pelapor pajak. Dalam artikel ini, Cekindo merangkum 5 kesalahan perpajakan untuk Anda hindari sehingga Anda dapat memastikan penyampaian SPT Anda tanpa kesalahan untuk laporan tahunan pajak.

 

1. Mengisi SPT dan Membayar Pajak Terlambat

Ini adalah salah satu kesalahan perpajakan terbesar. Gagal mengisi SPT dan membayar pajak sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan akan berdampak pada penalti pajak parah seperti denda.

Ada berbagai tanggal pembayaran pajak untuk jenis pajak berbeda di Indonesia. Kebanyakan pajak memiliki tenggat waktu pembayaran pada tanggal 10 bulan berikutnya. Namun, beberapa pajak seperi PPN harus dibayar setiap akhir bulan berikutnya.

Sementara untuk pengisian SPT, tenggat waktu untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret dan untuk perusahaan adalah dalam waktu 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Tidak mau terlambat lagi? Unduh Kalender Kepatuhan Perpajakan Indonesia 2019 secara gratis.indonesia tax compliance calendara

2. Salah Melakukan Perhitungan

Menurut Kantor Pajak di Indonesia, salah satu kesalahan perpajakan terumum adalah salah melakukan kalkulasi. Untuk menghindari kesalahan ini, luangkan waktu untuk mengisi seluruh data dengan benar.

Anda juga dapat menggunakan program piranti lunak online untuk melakukan perhitungan pajak, tetapi cara termudah dan paling nyaman adalah melakukan outsource akunting dengan menyewa jasa agensi profesional.

 

3. Lupa mengenai Pemotongan Pajak

Jika Anda tidak yakin tentang kategori tertentu untuk pemotongan pajak di Indonesia, Anda direkomendasikan untuk membaca instruksi di form secara hati-hati. Selain itu, Anda mungkin ingin mengecek dengan konsultan pajak profesional untuk kategori pemotongan pajak tertentu.

 

4. Mencampur Pajak Pribadi dan Pajak Perusahaan

Jika Anda mencampur pajak pribadi dan perusahaan, tidak ada catatan dana yang akurat untuk kalkulasi pajak Anda, sehingga menyebabkan timbulnya isu lain.

Agar ini tidak terjadi, pemilik bisnis disarankan untuk memiliki catatan dana yang jelas dengan memisahkan pajak dan dana pribadi dengan bisnis.

 

5. Salah Menggunakan Form SPT

Saat mengisi SPT, pastikan Anda memilih form yang tepat karena salah form (berarti juga salah status pengisian) akan mengakibatkan laporan Anda ditolak.

Anda bisa mendapatkan semua form di kantor pajak lokal atau mengunduhnya online di situs Direktorat Jenderal Pajak. Cekindo dapat membantu Anda dan memberikan Anda form dan dokumen yang dibutuhkan dalam sekejap.

 

Catatan Akhir

Bantu diri Anda sendiri dan pastikan Anda tidak menjadi salah satu dari jutaan wajib pajak di Indonesia yang melakukan kesalahan-kesalahan yang telah disampaikan di atas. SPT Anda akan dikembalikan bahkan jika terdapat kesalahan kecil.

Hubungi Cekindo, dan kami akan memastikan bahwa penyampaian SPT serta kepatuhan pajak Anda secara umum tidak rumit dan sesuai ketentuan.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Banyak, di antaranya Neraca Saldo, Neraca dan Laporan Laba Rugi.

Ya. Pelaporan pajak bulanan dan tahunan tetap wajib dilakukan. Jika badan usaha anda tak melakukan aktivitas bisnis apapun, maka nilai pajak tertanggung sama dengan nol.

Ya, akan tetapi penghitungannya berbeda. Pegawai lokal yang memiliki NPWP harus membayar pajak penghasilan berdasarkan tarif progresif setelah dikurangi pajak penghasilan tidak kena pajak. Pegawai asing dengan NPWP harus membayar pajak penghasilan berdasarkan perhitungan antara masa kerja dalam satu tahun (setelah 183 hari).