taxation mistakes in indonesia - kesalahan perpajakan di indonesia

5 Kesalahan Perpajakan di Indonesia yang Paling Sering Terjadi dan Harus Anda Hindari

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 minutes reading time

Saat menunggu pengembalian pajak di Indonesia, tentu Anda ingin mendapatkannya secepat mungkin. Cara terbaik adalah memastikan bahwa pengembalian pajak Anda di Indonesia tidak tertunda karena terdapat kesalahan perpajakan.

Terdapat banyak sekali kesalahan saat penyampaian laporan pajak yang diterima kantor pajak setiap tahunnya. Ini bukan hanya menyebabkan pengembalian pajak Anda tertunda untuk jangka waktu yang lama, tetapi juga menghabiskan uang perusahaan karena Anda terkena penalti moneter.

Tahun ini, jangan sampai Anda melakukan kesalahan yang sering dibuat pelapor pajak. Dalam artikel ini, Cekindo merangkum 5 kesalahan perpajakan untuk Anda hindari sehingga Anda dapat memastikan penyampaian SPT Anda tanpa kesalahan untuk laporan tahunan pajak.

 

1. Mengisi SPT dan Membayar Pajak Terlambat

Ini adalah salah satu kesalahan perpajakan terbesar. Gagal mengisi SPT dan membayar pajak sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan akan berdampak pada penalti pajak parah seperti denda.

Ada berbagai tanggal pembayaran pajak untuk jenis pajak berbeda di Indonesia. Kebanyakan pajak memiliki tenggat waktu pembayaran pada tanggal 10 bulan berikutnya. Namun, beberapa pajak seperi PPN harus dibayar setiap akhir bulan berikutnya.

Sementara untuk pengisian SPT, tenggat waktu untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret dan untuk perusahaan adalah dalam waktu 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Tidak mau terlambat lagi? Unduh Kalender Kepatuhan Perpajakan Indonesia 2019 secara gratis.indonesia tax compliance calendara

2. Salah Melakukan Perhitungan

Menurut Kantor Pajak di Indonesia, salah satu kesalahan perpajakan terumum adalah salah melakukan kalkulasi. Untuk menghindari kesalahan ini, luangkan waktu untuk mengisi seluruh data dengan benar.

Anda juga dapat menggunakan program piranti lunak online untuk melakukan perhitungan pajak, tetapi cara termudah dan paling nyaman adalah melakukan outsource akunting dengan menyewa jasa agensi profesional.

 

3. Lupa mengenai Pemotongan Pajak

Jika Anda tidak yakin tentang kategori tertentu untuk pemotongan pajak di Indonesia, Anda direkomendasikan untuk membaca instruksi di form secara hati-hati. Selain itu, Anda mungkin ingin mengecek dengan konsultan pajak profesional untuk kategori pemotongan pajak tertentu.

 

4. Mencampur Pajak Pribadi dan Pajak Perusahaan

Jika Anda mencampur pajak pribadi dan perusahaan, tidak ada catatan dana yang akurat untuk kalkulasi pajak Anda, sehingga menyebabkan timbulnya isu lain.

Agar ini tidak terjadi, pemilik bisnis disarankan untuk memiliki catatan dana yang jelas dengan memisahkan pajak dan dana pribadi dengan bisnis.

 

5. Salah Menggunakan Form SPT

Saat mengisi SPT, pastikan Anda memilih form yang tepat karena salah form (berarti juga salah status pengisian) akan mengakibatkan laporan Anda ditolak.

Anda bisa mendapatkan semua form di kantor pajak lokal atau mengunduhnya online di situs Direktorat Jenderal Pajak. Cekindo dapat membantu Anda dan memberikan Anda form dan dokumen yang dibutuhkan dalam sekejap.

 

Catatan Akhir

Bantu diri Anda sendiri dan pastikan Anda tidak menjadi salah satu dari jutaan wajib pajak di Indonesia yang melakukan kesalahan-kesalahan yang telah disampaikan di atas. SPT Anda akan dikembalikan bahkan jika terdapat kesalahan kecil.

Hubungi Cekindo, dan kami akan memastikan bahwa penyampaian SPT serta kepatuhan pajak Anda secara umum tidak rumit dan sesuai ketentuan.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Apa yang Anda Dapatkan

Respon cepat atas pertanyaan Anda

Pengetahuan bisnis dari para ahli lokal

Dukungan berkelanjutan untuk bisnis Anda

Catatan

Informasi ini disediakan oleh PT. Cekindo Business International ("InCorp Indonesia/kami") hanya untuk tujuan umum dan kami tidak membuat pernyataan atau jaminan apa pun. Kami tidak bertindak sebagai penyedia resmi pemerintah atau non-pemerintah untuk dokumen dan layanan resmi, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuknya. Kami tidak mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada, pengidentifikasi bisnis, program dan manfaat bantuan kesehatan dan kesejahteraan, pengembalian pajak yang tidak diklaim, visa dan otorisasi perjalanan elektronik, paspor di situs web ini.