Mendirikan Kantor Virtual di Indonesia Kini Sudah Legal

Memulai Bisnis dengan Kantor Virtual di Indonesia

Jika perusahaan Anda mempertimbangkan mengenai ekspansi bisnis di Indonesia tapi Anda tidak memiliki sumber daya untuk mendapatkan kantor profesional, sekarang Anda bisa mencoba untuk menggunakan kantor virtual.

Perusahaan dengan modal terbatas yang ingin mendapatkan fasilitas lengkap kantor profesional dan handal dapat menggunakan layanan kantor virtual. Lembaga kantor virtual biasanya menawarkan beberapa rencana untuk dimasukkan dalam layanan mereka, termasuk alamat perusahaan perbaikan nyata di lokasi terkemuka sehingga Anda dapat memiliki mail Anda atau paket dikirimkan kepada Anda dengan aman, tahan beberapa pertemuan bisnis yang penting, memiliki panggilan Anda, fax, dan email yang diterima dan / atau dikirimkan / diteruskan kepada Anda, dan layanan profesional dan elegan lainnya yang berguna. Anda dapat memiliki semua fitur untuk kantor nyata tanpa benar-benar memiliki satu sehingga Anda dapat menghemat banyak uang dalam melakukan rutinitas bisnis Anda.

Oleh karena itu, jika anggaran perusahaan Anda tidak cukup untuk memenuhi standar yang diperlukan untuk membentuk PT PMA (perusahaan milik asing) di Indonesia, membuka kantor perwakilan atau kantor virtual dapat menjadi alternatif hemat biaya. Perusahaan yang ingin mengetahui wawasan yang lebih dalam pasar Indonesia sebelum mereka akhirnya membentuk PT PMA juga dapat menggunakan jenis kantor perwakilan untuk mulai membangun reputasi bisnis yang baik di negeri ini.

Biaya Kantor Virtual di Indonesia

Kantor virtual yang sekarang tersedia di beberapa kota besar di Indonesia, termasuk Jakarta, Surabaya, Bandung, Bali, dll Biaya kantor virtual di Indonesia dimulai dari setidaknya USD 60 hingga lebih dari USD 1.000 per bulan, tergantung pada kompleksitas fitur, fasilitas, atau jasa yang ditawarkan kepada perusahaan. Satu-satunya tantangan adalah untuk menemukan perusahaan yang paling terkemuka sehingga Anda dapat meyakinkan diri sendiri bahwa perusahaan Anda diwakili dengan baik oleh lembaga kantor virtual yang telah Anda pilih.

Memilih Layanan Kantor Virtual di Indonesia

Karena ada begitu banyak lembaga yang mengklaim memiliki layanan kantor virtual terbaik, Anda harus benar-benar hati-hati untuk memilih salah satu yang akhirnya dapat membawa layanan yang telah dijanjikan. Anda perlu menemukan agen terkemuka yang memiliki campuran tentang pengalaman dan nilai-nilai sehingga benar-benar dapat mewakili bisnis Anda.

Anda juga perlu untuk secara teratur memeriksa apakah layanan yang dilakukan atas nama Anda. Untuk memastikan bahwa Anda menerima apa yang Anda layak, sebuah pencarian online hanya tidak cukup. Anda harus memiliki beberapa referensi yang baik di tangan, atau hubungi perusahaan terbesar dan terkemuka untuk memberikan Anda hanya saran tepat untuk perusahaan Anda.

Pro dan Kontra Menggunakan Layanan Kantor Virtual di Indonesia

Meskipun semua keuntungan yang disebutkan sebelumnya, Anda juga perlu tahu beberapa kelemahan yang mungkin mendirikan kantor virtual di Indonesia. Salah satunya adalah peraturan daerah di masing-masing kota. Meskipun sebagian besar kota-kota besar di Indonesia telah mengakui keberadaan kantor virtual sebagai kantor perwakilan perusahaan, ada beberapa pemerintah kota yang berencana untuk melarang fenomena menjamurnya kantor virtual.

Hal ini dilakukan agar pemerintah dapat menemukan pengembangan usaha di kota masing-masing dan menghindari penipuan atau penipuan yang sering dilakukan oleh perusahaan palsu. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang peraturan saat ini kota-kota tertentu di Indonesia sehubungan dengan pembentukan kantor virtual, Anda dapat menghubungi kami.

Kegiatan Yang Diizinkan Untuk Dilakukan Melalui Kantor Perwakilan

Karena kantor virtual hanya bertindak kantor sebagai wakil, ada beberapa pembatasan dalam kegiatan bisnis mereka. Di bawah ini adalah kegiatan yang diperbolehkan untuk dilakukan oleh kantor perwakilan di Indonesia sesuai dengan peraturan BKPM No 5 Tahun 2013, khususnya Pasal 68 (2):

  • Untuk menjalankan beberapa kegiatan atas nama perusahaan induk asing atau perusahaan Indonesia afiliasinya.
  • Untuk mempersiapkan pembentukan serta pengembangan PT PMA (perusahaan milik asing) di Indonesia.

Selain itu, Pasal 2 Peraturan BKPM No 22 Tahun 2001 mengatur tentang beberapa kegiatan terbatas dilakukan oleh kantor perwakilan, termasuk:

  • Untuk mencari penghasilan, seperti melakukan kegiatan untuk menghasilkan pendapatan, penjualan, pembelian, dll dengan perusahaan atau individu di Indonesia.
  • Untuk berpartisipasi dalam sebuah perusahaan, cabang, atau manajemen anak perusahaan kantor di Indonesia.

Lisensi untuk kantor perwakilan hanya berlangsung selama tiga tahun dan dapat diperpanjang dua kali. Periode memperpanjang hanya untuk 1 tahun masing-masing, sehingga perusahaan hanya dapat memiliki total 5 tahun izin untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia.

Informasi lebih lanjut mengenai kantor virtual dapat langsung menghubungi kami, konsultan kami akan dengan senang berdiskusi langsung dengan Anda.

10 Alasan Menggunakan Kantor Virtual di Indonesia maupun Negara Lain

discount iconPROMOSI: Dapatkan diskon 20% untuk Kantor Virtual kami di Jakarta (Slipi & Kuningan), Bali (Kuta) dan Semarang (Peterongan). Pesan hari ini, gunakan hingga 31 Desember 2021.

 

Jika perusahaan Anda mempertimbangkan mengenai ekspansi bisnis di Indonesia terutama membangun perusahaan sendiri di Indonesia mungkin salah satu persyaratan pertama adalah alamat bisnis.

Peraturan pemerintah Indonesia yang baru tidak memperbolehkan pengusaha untuk menggunakan alamat perumahan sebagai pendaftaran perusahaan, alamat kantor harus berada di gedung kantor. Kantor virtual dan kantor fisik (serviced office) menjadi solusi terbaik untuk mendirikan perusahaan baru. Dalam hal ini kantor virtual dan layanan bisa menjadi salah satu pilihan umum yang dapat cocok untuk Anda terutama karena Anda tidak perlu melakukan investasi yang signifikan dan langsung memulai bisnis Anda di fasilitas bisnis siap dari penyedia kantor virtual dan layanan Indonesia.

Ruang kantor virtual bisa ideal baik untuk perusahaan kecil dan orang-orang yang menjalankan bisnis mereka dari rumah untuk mengurangi biaya produksi serta untuk perusahaan besar yang tertarik dalam memperluas ke lingkungan yang lebih profesional dengan alamat bergengsi dengan pemanfaatan jaringan mungkin.

Kantor Virtual memungkinkan Anda untuk memiliki alamat untuk bisnis profesional Anda di alamat bergengsi dan akses ke semua fasilitas yang diperlukan yang diperlukan untuk kinerja bisnis profesional termasuk ruang pertemuan untuk suasana pertemuan profesional, teknologi tinggi seperti konferensi video dan di sisi lain masih mengendalikan biaya dengan fleksibilitas untuk memperluas bisnis Anda di masa depan dan juga biasanya penanganan telepon, email dan fasilitas lain yang diperlukan untuk menjalankan bisnis Anda lewat ruang kantor.

10 alasan Mengapa menggunakan kantor virtual di Indonesia

  1. Alamat bisnis profesional – Anda dapat meningkatkan reputasi perusahaan Anda dengan memiliki alamat kantor bergengsi tanpa membayar biaya sewa yang mahal.
  2. Penghematan biaya – Anda dapat merasakan penghematan besar biaya dari menyewa kantor virtual karena tidak semahal membeli ruang kantor.
  3. Layanan resepsionis – Anda bisa fokus dalam menjalankan bisnis karena kantor virtual memberikan layanan penerimaan untuk menangani mail, paket dan kegiatan lainnya.
  4. Layanan Komunikasi – Anda dapat memiliki nomor telepon dan faks Anda sendiri. Kemudian resepsionis handal kami akan menangani panggilan, pesan suara, dan komunikasi lainnya.
  5. Ruang pertemuan – Anda dapat membuat klien Anda terpukau dengan ruang kantor Anda karena Anda dapat meminta mereka untuk bertemu di ruang pertemuan dan ruang konferensi yang dirancang secara profesional.
  6. Office Space – Anda tidak perlu menjadi khawatir jika Anda memiliki situasi darurat karena selain ruang pertemuan, kantor virtual juga menawarkan kantor sementara atau ruang kerja kepada klien dalam kurun jangkan waktu pendek
  7. Fasilitas – Anda benar-benar bisa merasa seperti karena ruang kantor profesional karena kantor virtual juga menawarkan banyak fasilitas tambahan seperti peralatan konferensi, lounge, dapur, Internet nirkabel, printer dengan scan, telepon kantor, dll
  8. Biaya yang rendah – Anda akan mendapatkan keuntungan biaya yang signifikan dalam menyewa kantor virtual daripada membeli kantor.
  9. Operasi pengelolaan sumber daya – Anda hanya akan berurusan dengan bisnis Anda selama menggunakan kantor virtual, Anda dapat memiliki tenaga profesional untuk menangani operasional kantor seperti hubungan kerja, masalah hukum, pajak.
  10. Layanan konsultasi Market Entry – Anda juga dapat menemukan layanan konsultasi yang akan membantu dalam banyak layanan seperti pendaftaran perusahaan di Indonesia, bisnis lisensi, registrasi produk, pendaftaran merek dagang, akuntansi dan pelaporan pajak, gaji outsourcing, visa kerja dan sebagainya.

Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk mendapatkan penawaran mengenai kantor virtual dan sewa kantor di Cekindo, termasuk layanan konsultasi.

Kebijakan Menggunakan Kantor Virtual di Jakarta

Kebijakan Baru Penggunaan Kantor Virtual di Jakarta

Pemerintah daerah Ibukota Jakarta telah mengeluarkan kebijakan baru dalam bentuk surat edaran No. o6 / SE / 2016 mengenai pembuatan Surat Keterangan Domisili dan lisensi lain yang berkaitan dengan virtual. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik di Jakarta dan untuk mendukung kebijakan sebelumnya pada pusat layanan satu atap terpadu untuk perizinan investasi, terutama untuk bisnis yang menggunakan kantor virtual.

Terlepas dari kenyataan bahwa kantor virtual memberikan begitu banyak keuntungan bagi pelaku bisnis, terutama perusahan kecil-menengah yang memiliki anggaran relatif rendah, keberadaan kantor virtual juga membawa sejumlah kekhawatiran bagi para pembuat kebijakan. Pertama, pemerintah akan merasa sulit untuk memantau kegiatan perusahaan-apakah mereka melakukan bisnis nyata dengan kegiatan hukum, sebab dikhawatirkan keberadaan kantor virtual membuka lagi pintu bagi penipuan dan manipulasi. Kedua, ada banyak pemilik kantor virtual yang tidak memiliki izin untuk membuka usaha seperti itu, jadi ini berpotensi merugikan negara karena mereka tidak membayar pajak.

Perusahaan seperti apa yang bisa menggunakan kantor virtual?

Untuk mengatasi masalah itu, pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru yang menyatakan bahwa perusahaan dapat menggunakan kantor virtual di bawah beberapa syarat. Untuk menyoroti beberapa diantaranya, kami telah merangkum beberapa poin penting dari kebijakan baru. Hal ini jelas dinyatakan bahwa Surat Keterangan Domisili dan lisensi lain yang diterbitkan sesudahnya dapat diberikan selama perusahaan memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Domisili perusahaan/badan usaha/ perusahaan perorangan/koperasi berkantor virtual dan izin usaha lanjutannya. Badan usaha yang telah memiliki kantor atau lokasi usaha yang sesuai dengan zonasi dan harus dibuktikan dengan dokumen yang sah misalnya SKDBU atau Surat izin Usaha yang mencantumkan lokasi kantor atau lokasi aktivitas usaha tersebut
  2. Badan usaha/perusahaan perorangan yang beraktivitas di rumah tinggal atau di lokasi non-permanen yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    I. Tidak mengubah fungsi tinggal
    II. Tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha ataupun lahan parkir
    III. Tidak menimbulkan polusi air, udara, suara melebihi skala rumah tangga
    IV. Tidak menggunakan peralatan atau mesin yang otomatis dalam proses produksi
    V. Tidak mengganggu ketertiban umum
  3. Perusahaan harus memberikan dokumen berikut:
    I. KTP (salah satu direksi/pemilik perusahaan harus memiliki KTP DKI Jakarta)
    II. Kartu Keluarga
    III. NPWP Perorangan
    IV. Data rekening dan surat rekomendasi dari bank
    V. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan memenuhi kriteria 1-5 di atas
  4. Di dalam surat keterangan domisili dan izin lanjutannya harus dicantumkan alamat virtual office dan alaman kegiatan/aktivitas nyata usaha (baik kantor atau rumah tinggal)
  5. Masa berlaku Surat Ketrangan Domisili yang berkantor virtual berlaku dengan masa jangka waktu sewa virtual office dengan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  6. Masa berlaku izin usaha lanjutan yang berkantor virtual adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cekindo terbuka bagi segala pertanyaan yang berkaitan dengan penggunaan kantor virtual di Indonesia. Lebih jauh lagi, kami dapat membantu Anda menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan legal di Indonesia. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.