Home Blog Visa Indonesia 2019: Denda bagi Orang Asing yang Tinggal Melebihi Masa Berlaku Visa Naik Drastis Layanan Imigrasi Visa Indonesia 2019: Denda bagi Orang Asing yang Tinggal Melebihi Masa Berlaku Visa Naik Drastis InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 4 reading time Table of Contents Tinggal Melebihi Masa Berlaku Visa di Indonesia: Peraturan Baru Bagaimana Jika Anda Tinggal Melebihi Masa Berlaku Visa Selama Lebih dari 60 Hari? Bagaimana Menghindari Deportasi dari Indonesia Tinggal lebih Lama di Indonesia Selama Lebih dari 30 Hari Catatan Akhir Apakah izin tinggal Anda di Indonesia akan segera kadaluwarsa? Atau Anda masih berada di Indonesia tetapi baru saja menyadari visa Anda sudah tak berlaku untuk beberapa waktu? Apa yang terjadi jika visa Anda sudah tak berlaku? Sangatlah penting untuk memahami proses visa karena penalti jika Anda tinggal melebihi masa berlaku visa telah naik drastis! Entah Anda berada di Indonesia untuk tujuan wisata, bisnis atau kunjungan keluarga, Anda tak akan lolos dari masalah jika Anda tinggal lewat masa berlaku visa. Artikel ini menyajikan segala informasi yang Anda butuhkan karena Cekindo akan memandu Anda memahami apa yang perlu dilakukan jika Anda tinggal melebihi masa berlaku visa. Tinggal Melebihi Masa Berlaku Visa di Indonesia: Peraturan Baru Sebelum pemberlakuan peraturan baru, pemerintah Indonesia akan menahan orang asing di detensi. Mereka tak akan diizinkan meninggalkan negara ini sampai membayar denda harian sebesar IDR 300,000 (kurang lebih US$21). Mungkin bukan kabar baik bagi orang asing, tetapi sejak 3 Mei 2019, denda harian naik drastis menjadi IDR 1,000,000 (kurang lebih US$70), sesuai Regulasi 28/2019. Berikut adalah kalkulasi sederhana bagaimana denda tersebut bekerja, tergantung berapa lama Anda tinggal melebihi masa berlaku visa: selama dua minggu (14 days) Anda harus membayar IDR 1 juta x 14 hari = IDR 14 juta (kurang lebih US$980). Jadi, jika Anda kelebihan tinggal selama dua bulan, Anda harus membayar denda sejumlah IDR 60 juta (kurang lebih US$ 4,200). Cekindo sangat menyarankan Anda untuk tidak tinggal melebihi masa berlaku visa untuk memperpanjang masa tinggal Anda di Indonesia. Selain denda, Anda juga kemungkinan besar akan ditahan di kantor imigrasi untuk jangka waktu yang tak diketahui. Bahkan lebih buruk, Anda mungkin tidak dapat memperoleh visa baru seandainya Anda ingin memasuki Indonesia lagi pada masa mendatang. Untuk tinggal lebih lama, jenis visa paling umum yang digunakan adalah visa bisnis. Bagaimana Jika Anda Tinggal Melebihi Masa Berlaku Visa Selama Lebih dari 60 Hari? Ada perbedaan signifikan antara tindakan hukum yang akan diberlakukan kepada orang asing, terutama mereka yang tinggal kurang dari 60 hari dan lebih dari 60 hari: Tinggal melebihi masa berlaku visa selama kurang dari 60 hari: seperti yang telah disampaikan, denda harian sebsar IDR 1,000,000 (kurang lebih US$70) berlaku Tinggal melebihi masa berlaku visa selama lebih dari 60 hari: kemungkinan besar dimasukkan daftar hitam dan dideportasi Bagaimana Menghindari Deportasi dari Indonesia Ingatlah bahwa daftar hitam dan deportasi di Indonesia sangat mungkin saat Anda tidak membayar denda tepat waktu, bahkan meskipun Anda tinggal melebihi masa berlaku visa selama kurang dari 60 hari. Namun, Anda dapat menghindari semua ini jika dokumen Anda mematuhi regulasi di Indonesia. Ajukan Visa yang Tepat di Indonesia Indonesia memiliki regulasi berbeda bagi warga negara dari berbagai negara. Secara umum, kebanyakan negara tidak memerlukan visa untuk memasuki Indonesia (bebas visa akan diberikan) untuk kunjungan singkat. Bahkan dengan bebas visa, beberapa orang asing masih saja tinggal melebihi masa berlaku visa. Oleh karena itu, jika Anda ingin memasuki wilayah Indonesia tanpa visa dan ingin tinggal lebih dari 30 hari, kami menyarankan Anda untuk memilih jenis visa yang tepat yang mengizinkan Anda tinggal lebih lama. Ini karena bebas visa ini tidak dapat diperpanjang. Anda juga tidak dapat mengubahnya ke visa jenis lain. Saran dari konsultan visa kami? Selalu rencanakan jauh di depan apa tujuan kunjungan Anda sehingga Anda dapat memilih jenis visa yang tepat yang dapat memenuhi kebutuhan Anda. Tinggal lebih Lama di Indonesia Selama Lebih dari 30 Hari Visa bisnis selalu menjadi jenis visa yang menyenangkan dan paling umum dipilih orang asing. Anda dapat mengajukan visa bisnis sebelum memasuki Indonesia dan Anda dapat tinggal lebih dari 30 hari. Untuk proses yang cepat dan tidak rumit, Anda disarankan mengajukan visa bisnis online. Ada dua jenis visa bisnis: single entry dan multiple entry. Visa bisnis single entry mengizinkan Anda tinggal di Indonesia maksimum 60 hari, tetapi Anda hanya dapat memasuki Indonesia sekali saja, sementara visa bisnis multiple-entry memiliki masa berlaku 12 bulan tetapi tak dapat diperpanjang dan tidak membatasi jumlah kunjungan. Catatan Akhir Setelah membaca artikel ini, Anda sekarang tahu apa yang harus Anda lakukan. Perhatikan dan ingatlah masa berlaku visa Anda. Jangan tinggal melebihi masa berlaku, karena membayar denda harian yang jumlahnya besar adalah beban tersendiri, apalagi jika sampai Anda dideportasi atau dimasukkan ke daftar hitam. Singkat kata, tinggal melebihi masa berlaku visa di Indonesia tidaklah berharga. Jika Anda punya lebih banyak pertanyaan terkait dengan visa Indonesia, silakan hubungi kami dengan mengisi form di bawah ini. Atau, kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.
Home Blog Visa di Semarang: Mana yang Harus Anda Pilih? Layanan Imigrasi | Semarang Visa di Semarang: Mana yang Harus Anda Pilih? InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 reading time Table of Contents Visa Pensiun (ITAS Pensiun) di Semarang Visa Bisnis Single-Entry dan Multiple-Entry Visa Sosial Budaya di Semarang ITAS untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) ITAS untuk Pasangan Asing dari Penduduk Indonesia Menurut statistik, pada akhir 2018 jumlah orang asing yang memasuki Indonesia diperkirakan akan mencapai jumlah 17 juta, termasuk turis dan orang asing yang berbisnis di Indonesia. Untuk mempromosikan pertumbuhan wisata dan menarik lebih banyak investasi asing, pemerintah Indonesia terus-menerus mencanangkan kebijakan visa komprehensif. Pada April 2018, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menerbitkan regulasi baru untuk menyesuaikan kebijakan implementasi pembebasan visa dan memperluas aplikasi berbagai jenis visa di Indonesia selain turisme. Artikel ini menyajikan tinjauan visa di Semarang, kota dengan pertumbuhan pesat di Indonesia. Visa Pensiun (ITAS Pensiun) di Semarang Gaya hidup yang lebih murah namun menyenangkan di Semarang telah menjadi daya tarik tersendiri bagi banyak orang yang ingin pensiun dan menetap di kota indah yang satu ini. Visa Pensiun, yang juga dikenal sebagai ITAS Pensiun atau Izin Tinggal Pensiun Sementara, mengizinkan orang asing yang berusia 55 tahun ke atas untuk tinggal di Semarang. Masa berlaku visa jenis ini adalah satu tahun, dan dapat diperpanjang. Beberapa persyaratan untuk mengajukan visa pensiun adalah: 1. 55 tahun atau lebih tua2. Berstatus pensiun 3. Konfirmasi akan mempekerjakan asisten rumah tangga di Semarang4. Memiliki tabungan yang cukup sejumlah 1.500 USD per bulan 5. Paspor dengan masa berlaku setidaknya 18 bulan 6. Foto paspor dengan latar merah 7. Bukti pensiun, asuransi dan medis Visa Bisnis Single-Entry dan Multiple-Entry Orang asing dapat memilih visa bisnis single-entry atau multiple-entry jika ingin melakukan kegiatan bisnis di Semarang yang tidak menghasilkan pendapatan. Kegiatan bisnis ini misalnya pertemuan dengan pemasok, wawancara dengan staf, menghadiri seminar dan konferensi, dll. Jangan sampai Anda menyamakan visa bisnis (baik yang single maupun multiple) dengan visa kerja karena seperti yang telah disampaikan sebelumnya, visa bisnis tidak mengizinkan orang asing untuk bekerja dan menerima gaji. Visa Bisnis Single-Entry Visa jenis ini hanya berlaku selama 60 hari dan tidak dapat diperpanjang. Dengan demikian, orang asing harus meninggalkan Indonesia dan mengajukan visa bisnis baru di luar negeri jika mereka ingin kembali ke Semarang. Visa Bisnis Multiple-Entry Jika Anda ingin memasuki dan meninggalkan Indonesia beberapa kali per tahun untuk tujuan yang sama, yaitu bisnis, pilihan tepat adalah mengajukan visa bisnis multiple-entry. Visa bisnis multiple-entry tidak membatasi jumlah kunjungan ke Indonesia, tetapi setiap kunjungan hanya boleh selama 60 hari, dan tidak dapat diperpanjang. Masa berlaku visa adalah satu tahun. Visa Sosial Budaya di Semarang Visa Sosial Budaya diberikan kepada orang asing yang ingin mengunjungi Semarang untuk program magang dan kursus jangka pendek, memberi pengajaran, mengadakan rapat dan kegiatan sosial lainnya. Visa ini mengizinkan pemiliknya untuk tinggal selama maksimum 60 hari dan dapat diperpanjang hingga empat kali, dan visa akan mendapatkan masa berlaku 30 hari setiap kali diperbarui. Jika sponsor Anda datang dari Semarang, Anda hanya perlu memperpanjang visa Anda di kantor imigrasi di Semarang saja. Dalam kondisi tertentu dan dengan surat pernyataan resmi dari Cekindo, perpanjangan visa juga dapat dilakukan di kota-kota lain di Indonesia. ITAS untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) ITAS untuk TKA adalah visa yang mengizinkan orang asing untuk tinggal di Semarang dan seluruh wilayah Indonesia sementara waktu untuk bekerja. Pemberi kerja di Semarang harus mensponsori visa ini. Visa ini berlaku selama enam atau 12 bulan (tergantung pada jenis pekerjaan) dan dapat diperpanjang. ITAS untuk Pasangan Asing dari Penduduk Indonesia Visa ini adalah visa yang disponsori pasangan (pasangan harus merupakan penduduk Indonesia) dan berlaku untuk satu tahun. Pembaruan tahunan diizinkan, dan aplikasinya harus dilakukan setidaknya 30 hari sebelum masa berlaku visa habis. Proses pengajuan melibatkan kantor imigrasi di Semarang dan Kementerian di Jakarta. Cekindo menawarkan layanan agen visa di Semarang. Kami bukan hanya akan mensponsori visa Anda di Indonesia, tetapi juga menangani keseluruhan proses aplikasi visa. Hubungi kami untuk mengetahui lebih jauh tentang visa di Semarang. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.