Apakah WNA Bisa Membuka Rekening di Indonesia?

Bisakah Membuka Rekening di Indonesia?

  • InCorp Editorial Team
  • 12 Oktober 2017
  • 3 minute reading time

WNA yang menetap di Indonesia untuk bekerja dan berbisnis perlu memikirkan untuk membuka rekening baru dengan bank lokal. Namun, pertanyaan mengenai apakah WNA bisa membuka rekening di Indonesia kerap hadir sebagai salah satu penentu keputusan.

Dalam menjawab pertanyaan tentang apakah WNA bisa membuka rekening di Indonesia, mari memahami cara dan syarat yang diperlukan. Selain sebagai panduan, hal tersebut juga menjadi informasi yang baik. Pasalnya beberapa tahun silam, WNA masih mendapatkan kesulitan untuk bisa membuka rekening di Indonesia.

Apakah WNA Bisa Membuka Rekening di Indonesia?

Terkait pembukaan rekening di Indonesia, kini para pelaku bisnis di Indonesia dapat bernapas lega. Pasalnya, pada 15 September 2015, Ototritas Jasa Keungan (OJK) mengeluarkan surat edaran mengenai beberapa kelonggaran dalam persyaratan dalam membuka rekening untuk WNI. Tujuan dari kelonggaran peraturan tersebut berguna untuk lebih menarik perhatian warga negara asing yang ingin berinvestasi di Indonesia. Selain itu, Hal ini juga menjadi inisiasi dalam menstabilkan nilai rupiah dan mengurangi volatilitas mata uang lokal terhadap dolar.

Surat edaran OJK (S-246/S.01/2015) menjawab apakah WNA bisa membuka rekening di Indonesia. Saat ini, WNA dapat menyimpan uang di rekening Indonesia tidak lebih dari tidak lebih dari USD 50.000. Selain itu, persyaratannya pun cukup terbilang mudah.

  • Deposit awal USD 2.000
  • Paspor

Jika bank meminta bukti residensi, WNA dapat melampirkan kartu identitas warga negara, surat izin mengemudi, kartu pelajar, kartu kerja, atau kartu asuransi kesehatan.

Membuka Rekening di Indonesia dengan Jumlah Lebih Dari USD 50.000?

Untuk mengurangi kegiatan korupsi dan tindak kriminal lainnya seperti pencucian uang, Indonesia memiliki peraturan ketat tentang jumlah maksimal penyimpanan uang WNA di rekening bank lokal. Lalu, apakah WNA Bisa Membuka Rekening di Indonesia dengan Jumlah Lebih Dari USD 50.000? Jawabannya bisa. Namun ada persyaratan tambahan yang perlu dilengkapi.

  • Paspor
  • Izin residensi, surat referensi dari bank negara asal, surat domisili, fotokopi perjanjian sewa menyewa, kartu identitas pasangan WNI, atau fotokopi kartu debit/kredit.

Persyaratan untuk Korporasi dan Perusahaan Investasi

Selain personal, korporasi dan perusahaan investasi asing juga dapat membuka rekening bank lokal di Indonesia. Pengusaha perlu melengkapi beberapa syarat tambahan yang dirancang untuk keperluan korporasi dan perusahaan investasi yang ingin membuka rekening bank di Indonesia.
Di bawah peraturan Bank Indonesia, perusahaan investasi harus menyediakan beberapa persyaratan seperti berikut.

  • Persetujuan awal investasi dari BKPM
  • Surat domisili
  • Nomor Pajak (dibutuhkan untuk membuka rekening giro)
  • Fotokopi passport pemilik akun
  • Surat kuasa jika orang lain diberi wewenang untuk membuka rekening

Jika pemegang akun merupakan sebuah korporasi, bank membutuhkan:

  • Lisensi bisnis
  • Nomor Identitas Wajib Pajak
  • Akta pendirian perusahaan

Membuka Rekening Untuk WNA di Indonesia dengan InCorp

Walau ada kelonggaran, tetap saja membuka rekening untuk WNA tetap memiliki tantangannya tersendiri. InCorp hadir untuk membantu Anda membuka rekening bank dengan cepat. Kami dapat membantu Anda dalam:

Kami memiliki tim spesialis yang memiliki pengetahuan terbaru dan pengalaman yang dapat membantu Anda dalam seluruh proses. Anda juga sudah dapat mulai mengumpulkan beberapa dokumen yang diperlukan saat Anda masih berada di negara asal Anda.

Jika Anda memilih layanan virtual office, shared office,dan paket kantor lainnya, Anda akan mendapatkan surat domisili dan konsultasi tentang pendaftaran perusahaan secara GRATIS. Hubungi kami melalui form di bawah ini, kami akan segera menjawab pertanyaan Anda atau memberi informasi lebih lanjut mengenai layanan kami lainnya.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.