revising tax incentives in indonesia

Merombak Insentif Pajak yang Tidak Menarik di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 12 April 2018
  • 3 minute reading time

Insentif pajak diberlakukan untuk memberi manfaat langsung kepada wajib pajak dan investor untuk mengambil tindakan tertentu. Ini adalah tindakan pemerintah yang mendukung perusahaan untuk berinvestasi dan membangun infrastruktur di Indonesia.

Insentif pajak sangat penting di Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo karena pemerintah berupaya meningkatkan perekonomian Indonesia melalui investasi.

Selain itu, insentif pajak sudah lama menjadi salah satu cara bagi negara-negara di dunia untuk meningkatkan produktivitas dan menumbuhkan perekonomian dengan cepat. Insentif pajak termasuk memotong pajak sebagai ganti untuk operasi dan implementasi yang akan menguntungkan perekonomian negara.

Negara-negara seperti Malaysia, Irlandia, Taiwan, Singapura dan Korea adalah negara-negara yang populer dalam mengimplementasikan insentif pajak.

Alasan Tidak Menariknya Insentif Pajak di Indonesia

Pada tahun 2017, beragam insentif pajak, seperti tax allowance dan tax holiday, ditawarkan oleh pemerintah Indonesia kepada investor.

Di antara banyak industri di Indonesia, investasi dalam industri-industri utama seperti sektor minyak dan gas, produksi logam, telekomunikasi, pertanian, industri manufaktur dalam zona ekonomi khusus dan transportasi laut sangat didukung oleh pemerintah melalui insentif pajak.

Sayangnya, tanggapannya tidak antusias karena tidak banyak investor yang tertarik dengan upaya pemerintah, hampir tidak ada satu pun yang mengajukan insentif pajak tahun lalu.

Mengapa insentif pajak di Indonesia tidak menarik?

Wakil Menteri Keuangan Indonesia Mardiasmo menyatakan bahwa prosedur yang membingungkan dan regulasi birokrasi adalah yang menyebabkan tidak menariknya insentif pajak di Indonesia.

Selain itu, rendahnya tingkat kepastian hukum dari pemerintah juga menjadi penyebab banyak investor yang merasa ragu. Insentif pajak yang ada sekarang bisa saja menjadi tidak berlaku lagi nanti, terutama setelah pemilihan presiden, sehingga sulit bagi Indonesia untuk mendukung terciptanya investasi ekonomi sesuai harapan.

Empat Rencana Insentif Pajak

Penghasilan pajak adalah dasar pemasukan bagi Indonesia, dengan total kontribusi sebesar 85,4 persen. Oleh karena itu, insentif pajak yang kompetitif harus menjadi bagian besar dari upaya perubahan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa untuk menarik lebih banyak investasi, sejumlah regulasi harus dirombak untuk memberikan paket insentif yang lebih menarik bagi mereka yang tertarik untuk berinvestasi dan berbisnis di Indonesia.

Saat ini, ada empat rencana investif pajak dalam bentuk tax holiday,tax allowance, deduksi pajak untuk perusahaan berskala kecil dan menengah serta insentif pajak untuk perusahaan yang bergerak dalam kegiatan penelitian dan pengembangan.

Tax Allowance

Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah akan meningkatkan jumlah sektor yang memenuhi syarat untuk insentif, termasuk deduksi pajak. Bersama dengan rekomendasi-rekomendasi dari banyak kementerian, ekspansi sektor bisnis ini berdasarkan perintah dari Presiden.

Sektor bisnis yang akan mendapatkan tax allowance akan diberitahukan setelah perombakan.

Tax Holiday

Pemerintah Indonesia akan menawarkan deduksi pajak penghasilan sebesar 10 hingga 100 persen.

Deduksi Pajak untuk Perusahaan Berskala Kecil dan Menengah

Menindaklanjuti Peraturan Kementerian Keuangan No. 250/1995, perusahaan berskala kecil dan menengah memenuhi syarat untuk deduksi pajak.

Deduksi Pajak Penghasilan

Terakhir, bisnis yang bergerak dalam kegiatan penelitian dan pengembangan memenuhi syarat untuk mengajukan deduksi pajak sebesar maksimum 200 persen.

Kesimpulan

Menurut Sri Mulyani, masih terdapat banyak masalah sehingga investor menjadi sangat waspada saat ingin menginvestasikan uangnya di Indonesia. Masalah-masalah yang dimaksud adalah langkanya bahan mentah dan tenaga kerja atau buruh.

Lebih lanjut Sri Mulyani menekankan bahwa pemerintah Indonesia perlu meninjau dan membuat beberapa penyesuaian terhadap struktur insentif pajak yang ada saat ini untuk memperbaiki kondisi investasi di Indonesia. Prosedur yang lebih sederhana tanpa proses yang panjang bagi investor untuk mendapatkan insentif pajak juga merupakan bagian dari perubahan untuk meningkatkan keyakinan investor.

Anda memiliki pertanyaan sehubungan dengan insentif pajak dan investasi di Indonesia atau Anda ingin berbagi masukan? Hubungi para ahli di Cekindo sekarang juga.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Banyak, di antaranya Neraca Saldo, Neraca dan Laporan Laba Rugi.

Ya. Pelaporan pajak bulanan dan tahunan tetap wajib dilakukan. Jika badan usaha anda tak melakukan aktivitas bisnis apapun, maka nilai pajak tertanggung sama dengan nol.

Ya, akan tetapi penghitungannya berbeda. Pegawai lokal yang memiliki NPWP harus membayar pajak penghasilan berdasarkan tarif progresif setelah dikurangi pajak penghasilan tidak kena pajak. Pegawai asing dengan NPWP harus membayar pajak penghasilan berdasarkan perhitungan antara masa kerja dalam satu tahun (setelah 183 hari).