peraturan pajak terbaru karena virus korona di indonesia

Pemerintah Telah Memberlakukan Peraturan Pajak Baru karena Situasi COVID-19 di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 14 April 2020
  • 3 minute reading time

Tak dapat disangkal bahwa virus korona, juga dikenal dengan nama populernya COVID-19, telah melambatkan ekonomi dunia, tak terkecuali di Indonesia. Pemerintah dipaksa memangkas pendapatan negara dengan memangkas pajak penghasilan badan, di antara yang lain.

Selain itu, pemerintah telah mengakselerasi reformasi pajaknya bersaman dengan memungut pajak dari perusahaan-perusahaan TI di Indonesia untuk menyediakan keringanan pajak untuk mengembalikan ekonomi negara dalam jangka panjang.

Lanjutkan membaca untuk mempelajari peraturan pajak terbaru, yang diatur dalam Perppu No. 1/2020 di Indonesia.

Memperpanjang Tenggat Waktu Pengisian dan Pelaporan Pajak di Indonesia

Karena situasi kesehatan masyarakat saat ini, kalendar pajak terbaru di Indonesia yang dapat Anda jadikan panduan adalah sebagai berikut:

  • Untuk pembayaran SPT pribadi, tenggat waktu telah diperpanjang sebulan dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.
  • Untuk pelaporan pajak bulanan bulan Februari, tenggat waktu diperpanjang lebih dari sebulan dari 20 Maret 2020 menjadi akhir April 2020.

Insentif atau Pembebasan Pajak Baru di Indonesia

Mengingat pandemi virus korona, pemerintah juga telah meresmikan insentif atau pembebasan pajak baru, sebagai berikut:

  • Manufaktur (April – September): pembebasan pemotongan pajak pasal 21 – karyawan dan pasal 22 – impor bahan mentah, 30% pembebasan cicilan pajak pasal 25, pembebasan audit pajak untuk restitusi PPN.
  • Perhotelan (April – waktu yang tak ditentukan): pembebasan pajak lokal.

 

Perusahaan atau pengusaha yang memenuhi syarat untuk insentif pajak terbaru adalah:

  • Pengusaha dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) pilihan
  • Pengusaha memiliki Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
  • Pengusaha dengan kategori Rendah Risiko untuk perusahaan kena PPN (hanya berlaku untuk insentif PPN)

Mendukung Perusahaan untuk Bertahan saat Badai Korona Melanda Indonesia melalui Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Untuk mencegah pemutusan hubungan kerja, atau lebih buruk lagi kebangkrutan, karena tak adanya aktivitas bisnis di tengah pandemi, pemerintah telah memberlakukan ketentuan baru yang mengurangi pajak penghasilan badan dari 25 persen menjadi 22 persen. Pengurangan berlaku untuk tahun 2020 dan 2021. Menurut rencana, akan ada pengurangan sebesar dua persen lagi pada 2022.

Sementara untuk perusahaan pemerintah dengan minimum 40 persen saham di bursa efek, pajak penghasilan badan akan dikurangi menjadi 19 persen pada 2020 dan 2021. Saat 2022 mulai berjalan, pajak penghasilan abdan akan dikurangi menjadi hanya 17 persen.

Juga, Pengurangan Pajak Penghasilan Pribadi

Untuk meringankan beban banyak individu berpenghasilan rendah pada saat sulit ini, pemerintah juga telah membebaskan karyawan atau pekerja yang berpenghasilan tak lebih dari IDR 200 juta per tahun dari membayar pajak penghasilan mereka untuk enam bulan ke depan.

Mempajaki Aktivitas E-Commerce atau Transaksi Digital

Pemerintah bertujuan meringankan beban individu dan bisnis yang menderita karena pandemi. Namun, pemerintah juga bertujuan meningkatkan pendapatan negara dengan memanfaatkan kegiatak e-commerce atau transaksi digital.

Perusahaan digital yang kokoh di Indonesia bersama dengan individu asing yang melakukan kegiatan atau transaksi yang telah disampaikan diwajibkan mematuhi ketentuan pajak domestik.

Lebih lanjut, pajak pertambahan nilai (PPN) juga akan dikenakan pada barang dan jasa kena pajak tak terlihat yang dijual secara elektronik dan berasal dari luar negeri.

Pastikan Kepatuhan di Tengah Wabah Virus Korona di Indonesia

Sebagai perusahaan konsultan ternama di Indonesia, tim Cekindo yang terdiri dari konsultan dan ahli pajak selalu mengikuti perkembangan peraturan pajak terbaru. Anda dapat berkonsultasi apa saja terkait perpajakan dan kepatuhan di Indonesia dengan tim kami.

Selain itu, kami juga menyediakan layanan outsourcing pajak untuk memastikan kepatuhan bisnis Anda di Indonesia, terutama di tengan wabah virus korona di Indonesia.

Apapun kebutuhan perpajakan Anda, jangan ragu berdiskusi dengan kami. Isi form di bawah ini sekarang. Kami senang membantu.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Banyak, di antaranya Neraca Saldo, Neraca dan Laporan Laba Rugi.

Ya. Pelaporan pajak bulanan dan tahunan tetap wajib dilakukan. Jika badan usaha anda tak melakukan aktivitas bisnis apapun, maka nilai pajak tertanggung sama dengan nol.

Ya, akan tetapi penghitungannya berbeda. Pegawai lokal yang memiliki NPWP harus membayar pajak penghasilan berdasarkan tarif progresif setelah dikurangi pajak penghasilan tidak kena pajak. Pegawai asing dengan NPWP harus membayar pajak penghasilan berdasarkan perhitungan antara masa kerja dalam satu tahun (setelah 183 hari).