tax system Indonesia

Sistem Pajak Penghasilan di Indonesia

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Dengan kondisi global saat ini, negara-negara pasar berkembang menjadi sebuah negara dengan tujuan investasi baru, dan diantaranya tidak terkecuali Indonesia.

Jika Anda berencana untuk membuka usaha di Indonesia, Anda mungkin tahu bahwa keseluruhan proses dapat cukup merepotkan karena hal birokrasi dan hukum. Setelah Anda selesai dengan hal-hal tersebut, hal penting berikutnya adalah  memahami sistem perpajakan.

Sama seperti kebanyakan negara, Indonesia mengoperasikan sistem nilai perpajakan diri yang terbagi menjadi pajak negara bagian dan pajak lokal. Termasuk dalam perpajakn negara adalah salah satunya pajak penghasilan (perusahaan, individu, pemotongan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), materai dan pajak bea cukai. Pajak daerah terutama terkait dengan kegiatan komersial seperti properti, kendaraan, promosi dan rekreasi. Karena Anda ingin memulai bisnis Anda di Indonesia, Anda perlu memahami pajak penghasilan dengan benar. Umumnya, sistem pajak penghasilan di Indonesia diterapkan baik untuk individu ataupun perusahaan.

tax-system-indonesia

#1 Pajak penghasilan perusahaan

Dalam hal pajak di Indonesia, lokasi bisnis Anda di mana Anda membangun adalah penting karena akan menentukan apakah Anda akan dikenakan pajak sebagai penduduk atau perusahaan non-penduduk. Perusahaan residensial didefinisikan sebagai perusahaan yang berdiri dan melakukan kegiatan usaha di Indonesia. perusahaan asing yang memiliki establishment permanen (PE) di Indonesia dikenakan kewajiban pajak sama dengan Wajib Pajak. Sementara perusahaan non-resident adalah perusahaan asing yang dimasukkan ke luar negeri tetapi memperoleh pendapatan dari Indonesia.

Tentu saja sebagai perusahaan resident, akan ada banyak manfaat. Misalnya, ketika Anda melakukan bisnis di sektor-sektor prioritas tinggi atau di daerah-daerah geografis tertentu, Anda dapat menerima keringanan pajak penghasilan. Ini juga berarti bahwa Anda akan memenuhi syarat untuk pengurangan laba bersih hingga 30% dari jumlah yang diinvestasikan, prorata pada 5% selama 6 tahun produksi. Akan ada juga hak istimewa untuk Wajib Pajak (Warga Negara Indonesia) untuk keringanan pajak berdasarkan perjanjian pajak antara Indonesia dan mitra perjanjian nya.

Tarif pajak penghasilan badan umumnya flat di 25%, tapi ketentuan khusus berlaku untuk perusahaan resident. Ketika perusahaan Anda terdaftar dan memenuhi kondisi tertentu, Anda akan menerima pengurangan 5%. Manfaat terbaik yang berlaku untuk usaha kecil dengan omset bruto No.Gross IncomeTax Rate1.Mencapai IDR 4,9 billion1% pendapatan kotor2.antara IDR 4,8 billion- IDR 50 billion12,5- 25% dari pendapatan bersih3.Lebih dari IDR 50 million25% dari pendapatan bersih

Selain itu, ada juga tarif pajak khusus diterapkan untuk kegiatan bisnis yang spesifik sebagai daftar di tabel berikut

No.Business ActivityIncome Tax Rate
1.Minyak dan gas30%- 45%
2.Pertambangan30%- 45%
3.Konstruksi2%
4.Bangunan Desain, pengawasan atau konsultasi kecuali konsultasi hukum dan pajak4%
5.panas bumi34%
6.kegiatan Drilling asing3.75%
7.Non-resident pelayaran internasional dan penerbangan2.64%

Dalam jangka waktu pembayaran pajak, sebagai perusahaan resident, Anda akan memiliki fleksibilitas dalam pemukiman kewajiban pajak Anda. Anda bisa memilih antara pembayaran langsung ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak), melalui pemotongan pihak ketiga, atau kombinasi keduanya. Sebagai perusahaan non-residen, itu hanya dapat dilakukan melalui pajak dibayar dimuka dari sumber penghasilan di Indonesia di mana Anda akan dikenakan 20% dari berbagai jumlah:

#2 Pajak penghasilan individu

Jika Anda seorang pekerja asing seperti perusahaan sebagai asing, Anda dapat dianggap sebagai Wajib Pajak atau Wajib Pajak non-penduduk. pekerja asing yang dikategorikan sebagai wajib pajak resident setelah mereka telah tinggal lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Untuk Wajib Pajak, tarif pajak penghasilan marjinal atas adalah 30% (untuk penghasilan di atas IDR 500million). tarif pajak yang berlaku saat ini bersifat progresif berdasarkan pendapatan tahunan. Berikut adalah tarif pajak penghasilan yang berlaku untuk wajib pajak orang pribadi:

No.Taxable IncomeTax Rate
1.Mencapai  IDR 50  million5%
2.Lebih  IDR 50 million15%
3.Antara  IDR 250 million- IDR 500 million25%
4.Lebih 500 IDR million30%

Sedangkan untuk wajib pajak non-residen, dikenakan pajak witholding final 20% atas penghasilan bruto tetapi mungkin di tingkat yang lebih rendah di bawah perjanjian pajak. Dalam hal pembayaran pajak, pajak penghasilan individu dikumpulkan melalui pihak ketiga.

#3 Lama waktu Pajak

Di Indonesia, pembayaran untuk kewajiban pajak perusahaan dan individu biasanya dibuat ke Kas Negara melalui bank pembayaran pajak yang ditunjuk. Setelah itu, Anda harus mengirimkan formulir pajak yang berhubungan dengan kantor pajak.

Type of TaxMonthly payment DeadlineMonthly Filing DeadlineAnnual Filing Deadline ¹
Pajak pendapatan perusahaan15th of the following month20th of the following monthEnd of the 4th month after the tax year ends²’
Pajak Penghasilan Perorangan15th of the following month20th of the following monthEnd of the 3rd month after the tax year ends²’
Pemotongan Pajak Karyawan10th of the following month20th of the following monthN/A
Pemotongan Pajak lainnya10th of the following month20th of the following monthN/A
VAT & LGSTBefore the VAT return filing deadline ³’End of the following monthN/A

catatan:

1) Setiap kekurangan pajak harus diselesaikan sebelum mengirimkan SPT tahunan.

2) Wajib Pajak bisa memperpanjang periode pengajuan pengembalian pajak penghasilan tahunan untuk maksimal dua bulan dengan mengirimkan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

3) PPN Diri dinilai pada pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan / atau jasa kena pajak dari luar negeri dan PPN dikumpulkan oleh PPN Kolektor selain Bendahara Umum Negara adalah karena pada tanggal 15 bulan berikutnya.

#4 Pajak lainnya

10% PPN pada harga penjualan di Indonesia sebenarnya adalah PPN saat ini yang diterapkan oleh pemerintah. Pajak Ini bisa berubah karena pemerintah, dan oleh hukum, diperbolehkan untuk mengubah pajak dengan target minimal 5% dan maksimal 15%. Selain itu, jika Anda ingin mengimpor beberapa produk seperti gadget bermerek atau sepatu, bersiaplah untuk membayar lebih dari yang Anda lakukan di negara-negara lain karena tarif bea masuk bisa sampai 150% dari harga jual aslinya.

Verified by

Daris Salam

at InCorp Indonesia

Selama bekerja di InCorp Indonesia, Daris secara konsisten mendukung divisi Pembukuan dan Kepatuhan Pajak. Sekarang, sebagai Chief Operating Officer, Daris berkomitmen untuk meningkatkan kinerja semua departemen, mengawasi KPI tim serta menjaga klien dan kemitraan. Daris memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang akuntansi dan keuangan. Sebelumnya, beliau bekerja sebagai Cost Accounting Coordinator di sebuah perusahaan manufaktur, serta Business Analyst & Controller di InCorp Indonesia. Beliau menempuh pendidikan Akuntansi dan Pendidikan Pajak dengan spesialisasi Komputerisasi Akuntansi. Ia juga merupakan pemegang Sertifikat Brevet Konsultan Pajak, dan memperoleh Sertifikasi Akuntan Kompeten

Apakah Anda siap memasuki
pasar Indonesia?

Hubungi kami.

Lead Form ID

We use cookies to improve and customise your browsing experience. You are deemed to have consented to our cookie policy as you continue browsing our site.