Perjanjian Force Majeure di Indonesia: Cara Mempersiapkannya

Bagaimana Mempersiapkan Perjanjian Force Majeure di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 9 November 2020
  • 3 minute reading time

Krisis virus korona telah mengganggu bisnis dan ekonomi global. Dan karena penguncian yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, banyak bisnis yang terpaksa tutup, sehingga berdampak pada kinerja kontrak dan perjanjian.

Jadi bagaimana pihak yang gagal bayar menghindari tanggung jawab sebagai akibat dari peristiwa yang tidak terduga ini? Dan bagaimana semua pihak lain dapat melindungi diri mereka sendiri dari penangguhan kontrak? Ini adalah saat force majeure mulai berlaku. Artikel ini akan menjelaskan konsep ini untuk Anda.

Apa itu Perjanjian Force Majeure di Indonesia?

Perjanjian force majeure adalah kontrak yang akan mengubah hak dan kewajiban semua pihak kontraktual berdasarkan perjanjian di bawah peristiwa yang belum pernah terjadi sebelumnya yang berada di luar kendali para pihak.

Sesuai hukum Indonesia, pihak yang gagal bayar bertanggung jawab atas semua kerugian, keuntungan, dan kompensasi biaya untuk kinerja yang tertunda atau tidak dilaksanakannya tanggung jawab hukum berdasarkan suatu perjanjian.

Kegagalan untuk memenuhi kewajiban hukum berdasarkan kontrak dianggap melanggar hukum kecuali pihak yang gagal dapat membuktikan bahwa kinerja yang tertunda atau non-kinerja tersebut disebabkan oleh keadaan yang tidak terduga.

Sesuai dengan KUH Perdata Indonesia, keadaan kahar dapat mengecualikan pihak yang gagal bayar dari kewajiban ketika pihak tersebut memenuhi kondisi berikut: peristiwa atau situasi yang tidak terduga, keadaan yang berada di luar kendali obligor, kejadian tersebut tidak dapat dihindari oleh semua pihak, obligor tidak bertanggung jawab atas peristiwa, peristiwa atau keadaan yang menghalangi obligor untuk memenuhi kewajiban dan kewajibannya, obligor tidak ada niat untuk wanprestasi, tidak ada niat buruk atau itikad buruk dari obligor, dilarang melakukan kewajiban tersebut.

Mempersiapkan Perjanjian Force Majeure di Indonesia

Saat menyiapkan perjanjian force majeure di Indonesia, kedua belah pihak akan merundingkan komponen yang akan dimasukkan dalam klausul.

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan ditunjukkan di bawah ini:

  • Penjelasan rinci tentang penyebab situasi force majeure

Untuk peristiwa seperti COVID-19, kata-kata seperti “wabah” atau “pandemi” harus muncul di klausul untuk meningkatkan peluang untuk mengkualifikasikan krisis sebagai kasus force majeure.

  • Buntut atau konsekuensi dari peristiwa force majeure

Semua pihak yang terlibat harus menjelaskan dampak kontrak jika terjadi peristiwa force majeure. Misalnya, apakah acara akan menunda atau mengakhiri perjanjian, dan siapa yang akan bertanggung jawab atas kerugian atau biaya yang timbul karena keadaan kahar.

  • Hal yang harus dilakukan jika terjadi peristiwa force majeure

Salah satu prosedur yang paling penting adalah pihak yang melakukan force majeure bertanggung jawab untuk menginformasikan pihak lain tentang tujuan tersebut dengan deskripsi rinci tentang hambatan tersebut.

  • Pihak yang meminta force majeure harus membuktikan telah kehabisan tindakan yang diperlukan

Untuk mengurangi kerusakan akibat peristiwa force majeure, bukti tak adanya lagi tindakan yang dapat diambil sangat penting. Ini juga dilakukan untuk melindungi semua pihak.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Jika Anda membutuhkan perjanjian force majeure resmi dan profesional di Indonesia, Cekindo adalah perusahaan yang dapat memenuhi kebutuhan Anda.

Kami adalah tim konsultan hukum yang mengkhususkan diri dalam penyusunan kontrak bisnis dan perjanjian dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia untuk individu dan organisasi di Indonesia.

Perjanjian force majeure dan penyusunan kontrak bisnis lainnya membutuhkan banyak waktu, tenaga, dan pengalaman yang luar biasa. Perjanjian hukum Anda sangat akurat dan ahli hukum kami terlatih untuk membantu Anda.

Cekindo menjaga standar terbaik dan kerahasiaan tinggi di seluruh proses penyusunan. Izinkan kami membantu Anda mempersiapkan perjanjian force majeure di Indonesia agar pekerjaan Anda berjalan lancar dan mudah.

Isi form di bawah ini.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.