Ketenagakerjaan di Indonesia: Perihal Transfer Karyawan

Apakah Transfer Karyawan dalam Satu Grup Perusahaan Diizinkan di Indonesia?

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 minutes reading time

Transfer karyawan terkadang dibutuhkan agar organisasi mencapai tujuan bisnis di Indonesia. Transfer karyawan adalah relokasi karyawan dari satu perusahaan atau departemen ke perusahaan atau departemen lain. Transfer akan menyebabkan perubahan status ketenagakerjaan, kondisi hukum dan status ketenagakerjaan di Indonesia. Hal ini terutama umum bagi perusahaan-perusahaan yang bernaung dalam satu grup.

Ada banyak alasan perusahaan melakukan transfer karyawan antar anak perusahaan:

  • Mencegah monotomi kerja
  • Mencegah nepotisme dan favoritisme dari manajemen atau penerus
  • Membuat karyawan bertanggung jawab terhadap posisi dan peran mereka
  • Menangani fluktuasi kerja
  • Menghapus ketergantungan berlebihan terhadap karyawan tertentu. Ketergantungan ini akan menyebabkan kehilangan kendali atas karyawan
  • Menciptakan transparansi tempat kerja terkait karyawan dan pekerjaan yang mereka lakukan
  • Menghapus pengaruh negatif karyawan terhadap karyawan lain untuk keuntungan pribadi
  • Memperluas keahlian, pengalaman, kompetensi dan kegunaan karyawan, terutama untuk posisi kunci
  • Membenarkan penempatan yang salah
  • Menjaga hubungan positif antar karyawan dan mempromosikan lingkungan kerja yang sehat

Ketenagakerjaan di Indonesia: Apa Transfer Karyawan Boleh?

Transfer karyawan diizinkan di Indonesia selama perusahaan induk dan anak-anak perusahaannya memiliki kebijakan dan memenuhi persyaratan hukum tertentu.

Tidak seperti kenaikan jabatan, transfer bisa bersifat permanen atau semengara. Tidak ada perubahan terhadap tanggung jawab, kewajiban, kompensasi dan keahlian karyawan yang dibutuhkan.

Ada beberapa jenis transfer karyawan untuk ketenagakerjaan di Indonesia:

  • Transfer penempatan
  • Transfer produksi
  • Transfer personil atau remedi
  • Transfer kegunaan
  • Transfer jam kerja

Ketentuan Transfer Karyawan

Sesuai peraturan di Indonesia, perusahaan harus memenuhi kriteria dasar transfer karyawan:

  • Transfer karyawan harus dilakukan tanpa prasangka dan diskriminasi. Transfer juga harus bersifat adil, terbuka, bebas dan memenuhi tujuan
  • Karyawan hanya dapat dipindahkan ke posisi yang tepat sesuai dengan keahlian, talenta, kualifikasi, kemampuan dan ketertarikan mereka. Transfer karyawan harus mempertimbangkan hak asasi manusia, martabat dan perlindungan hukum
  • Transfer karyawan hanya dapat dilakukan berdasarkan peluang kerja yang setara. Transfer karyawan juga harus memenuhi persyaratan hukum dan program daerah serta nasional

Siapkan Kontrak Karyawan Baru untuk Transfer Karyawan

Transfer karyawan harus disahkan dengan kontrak transfer atau kontrak karyawan baru. Kontrak karyawan baru wajib agar perusahaan induk, karyawan, dan anak perusahaan memahami hak dan kewajiban mereka.

Kontrak harus mencakup detail berikut:

  • Nama, alamat dan jenis bisnis
  • Nama, usia dan jenis kelamin karyawan
  • Lokasi kerja
  • Jabatan dan jenis pekerjaan karyawan
  • Jumlah gaji karyawan dan metode pembayaran gaji
  • Ketentuan kerja
  • Hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan
  • Periode mulai kerja dan lamanya
  • Di mana dan kapan kontrak karyawan baru dibuat, yaitu tanggal dan lokasi
  • Tanda tangan kedua pihak

Bagaimana Cekindo dapat Membantu Ketenagakerjaan di Indonesia

Menavigasi hukum ketenagakerjaan di Indonesia yang kompleks dapat menjadi tantangan besar bagi perusahaan, terutama perusahaan asing. Kepatuhan hukum dapat berdampak pada semua proses ketenagakerjaan, mulai dari rekrutmen hingga wawancara hingga pemberhentian.

Oleh karena itu, perusahaan harus memenuhi peraturan yang terus berubah serta kondisi pasar untuk meraih kesuksesan akhir.

Konsultan hukum berpengalaman Cekindo dapat membantu Anda membuat kontrak karyawan yang komprehensif, yang merupakan fondasi fungsi sumber daya manusia dan operasi bisnis yang efektif.

Untuk mengatur sesi persiapan kontrak atau pengulasan kontrak, silakan isi form permintaan berikut. Salah satu penasihat Cekindo akan segera menghubungi Anda.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Apa yang Anda Dapatkan

Respon cepat atas pertanyaan Anda

Pengetahuan bisnis dari para ahli lokal

Dukungan berkelanjutan untuk bisnis Anda

Catatan

Informasi ini disediakan oleh PT. Cekindo Business International ("InCorp Indonesia/kami") hanya untuk tujuan umum dan kami tidak membuat pernyataan atau jaminan apa pun. Kami tidak bertindak sebagai penyedia resmi pemerintah atau non-pemerintah untuk dokumen dan layanan resmi, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuknya. Kami tidak mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada, pengidentifikasi bisnis, program dan manfaat bantuan kesehatan dan kesejahteraan, pengembalian pajak yang tidak diklaim, visa dan otorisasi perjalanan elektronik, paspor di situs web ini.