Accounting and Tax reporting in Indonesia

Akuntansi dan Pelaporan Pajak di Indonesia – Batas Waktu, Peringatan dan Rekomendasi

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Memahami akuntansi dan pelaporan pajak di Indonesia

Adalah sebuah kewajiban bagi PT. PMA untuk membayar pajak dan melaporkan status keuangan perusahaan secara teratur. Banyak dari pajak Indonesia yang harus dibayar oleh PT PMA mirip dengan apa yang para pemangku kepentingan harus membayar di berbagai negara diantaranya adalah pemotongan pajak bulanan dan tahunan, pajak penghasilan bulanan dan tahunan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Barang Mewah Pajak Penjualan (LGST)—jika saja, bersama dengan rencana investasi perusahaan. Pajak-pajak yang harus dibayar di kantor pajak daerah, di mana kantor perusahaan berada.

Ketika  PT PMA memiliki surat domisili di wilayah Indonesia, ia akan diperlakukan sebagai wajib pajak Indonesia, sehingga perusahaan memiliki kewajiban sebagai wajib pajak penduduk. Peraturan perpajakan di Indonesia menggabungkan kedua sistem self-assessment dan sistem pajak penghasilan.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Hukum dan Peraturan pajak, pemerintah Indonesia telah menerbitkan:

  • Ketentuan Umum dan Perpajakan Tata UU No. 28 Tahun 2007;
  • UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008;
  • The Value Added PPN (disebut ‘Pajak Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah’) hukum No 42 tahun 2009.

Dalam rangka memenuhi kewajiban membayar pajak, PT PMA dapat memilih salah satu di antara dua pilihan ini:

  • Menyewa seorang akuntan untuk melakukan semua pelaporan dan pembayaran pajak.
  • Menemukan konsultan pajak untuk membantu perusahaan berurusan dengan pajak.
  • Semua laporan dan dokumen pajak harus dikirim ke kantor lokal pajak, di mana kantor pusat utama Anda berada (alamat terdaftar)

 

Jadwal Perpajakan di Indonesia

Beberapa pajak harus dibayar secara bulanan dan beberapa orang lain yang diperlukan yang akan diajukan setiap tahun. Untuk memberikan gambar yang lebih luas dari jadwal perpajakan di Indonesia, kami memberikan gambaran singkat digambarkan di bawah ini.

Pajak perusahaan yang harus dilaporkan setiap bulan termasuk Pajak Penghasilan Badan, Pajak Pemotongan Karyawan, Pajak Pemotongan lain, serta PPN dan LGST. pajak ini biasanya dibayar sebelum tanggal 10 bulan berikutnya untuk pemotongan pajak dan sebelum tanggal 15 bulan berikutnya untuk Pajak Penghasilan Badan. Tiga pajak pertama harus diajukan atau dilaporkan sebelum tanggal 20 bulan berikutnya, sedangkan terutama untuk PPN dan LGST, mereka harus dilaporkan pada akhir bulan berikutnya.

Di sisi lain, pajak yang harus dibayar setiap tahun termasuk Pajak Penghasilan Badan, Pajak Penghasilan Perorangan, dan Pajak Bumi dan Bangunan (baik untuk kantor dan pabrik atau gudang-jika ada). Batas waktu untuk dua yang pertama adalah sebelum mengajukan pengembalian pajak, dan batas waktu untuk yang terakhir adalah 6 bulan setelah menerima surat pemberitahuan pajak dari kantor pajak.

Beberapa peringatan untuk dipertimbangkan

Penalti Pajak

Terlambat dalam membayar pajak perusahaan dan pajak perorangan di Indonesia dapat mengakibatkan denda. Pembayar pajak harus membayar bunga sebesar 2% per bulan untuk keterlambatan pembayaran. Mengingat jumlah besar uang ekstra Anda harus menghabiskan untuk denda, selalu disarankan untuk mengikuti tenggat waktu ketat. Jangan terlambat, bahkan untuk satu hari kerja, atau akan dihitung sebagai hukuman penalti sebulan.

Audit Pajak

Ini bukan kewajiban bagi semua perusahaan untuk mengadakan audit keuangan oleh akuntan publik. Kantor pajak daerah tidak akan menempatkan bunga di perusahaan Anda jika Anda selalu menyediakan data lengkap atau dokumen selama periode pelaporan pajak Anda. Hal ini juga penting untuk memastikan bahwa Anda tidak pernah melewatkan tenggat waktu apapun dan mengikuti semua aturan dan peraturan yang diterapkan oleh peraturan perpajakan Indonesia.

Untuk menangani beberapa perselisihan tentang isu-isu yang berhubungan dengan pajak, kami dapat memberikan beberapa rekomendasi praktis sebagai berikut:

  1. Selalu diingat bahwa Anda harus membayar pajak Anda tepat waktu secara teratur. Setelah perusahaan Anda terdaftar, Anda memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak Anda berulang. Jangan lewatkan tenggat waktu, dan tidak pernah mencoba untuk menipu pada birokrasi, yang berarti bahwa semua dokumen yang diperlukan dalam pelaporan pajak harus diserahkan.
  2. Menyewa akuntan lokal yang tahu birokrasi lokal dengan baik. Jika tidak, Anda dapat mengundang pihak ketiga untuk menangani masalah-masalah perpajakan Anda. Memilih agen konsultan yang memenuhi syarat untuk membantu Anda berurusan dengan sistem perpajakan Indonesia. Kami tertarik untuk membantu Anda dengan masalah ini.
  3. Diperbarui dengan perubahan dalam undang-undang dan peraturan di Indonesia. Lebih baik untuk memiliki mitra untuk memberitahu Anda mengenai pembaruan. Kami selalu terbuka untuk menjadi konsultan pajak Anda.
  4. Ketika pendapatan Anda meningkat secara dramatis, kami sangat menyarankan Anda untuk membuka PT PMA yang berbeda sehingga Anda tidak perlu membayar sejumlah besar uang hanya untuk pajak perusahaan Anda. Untuk mengetahui bagaimana melakukan hal itu, hubungi tim dukungan kami untuk mendiskusikan tentang hal itu lebih lanjut.
    .

Jika Anda membutuhkan informasi rinci lebih lanjut tentang akuntansi dan pelaporan pajak di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi Cekindo dan kami akan memberikan semua informasi yang diperlukan dan bantuan.

Daris Salam

at InCorp Indonesia

Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang akuntansi dan keuangan, Daris Salam mendedikasikan ilmunya untuk secara konsisten meningkatkan kinerja InCorp Indonesia serta mempertahankan klien dan kemitraan.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan