Home Blog Berinvestasi di Indonesia: Sejumlah Perubahan yang Perlu Anda Ketahui Izin Usaha | Pendirian Bisnis Berinvestasi di Indonesia: Sejumlah Perubahan yang Perlu Anda Ketahui InCorp Editorial Team 28 Agustus 2024 8 minute reading time Table of Contents #1 Perubahan daftar investasi negatif #2 Persyaratan tambahan untuk memenuhi realisasi investasi #3 Peraturan baru di bawah departemen perdagangan #4 Wajib menggunakan IDR dalam proses transaksi #5 Hukum pajak terbaru #6 Penegakkan klaim di Indonesia #7 Kekayaan intelektual Saat ini, Indonesia berada di peringkat 114 dari 118 sebagai negara yang mudah dalam melakukan usaha berdasarkan survei terbaru dari bank dunia. namun, seiring dengan kepemerintahan baru, beberapa hukum bisnis dan peraturan di berbagai sektor telah berubah menjadi ketat ketimbang sebelumnya. Cekindo membantu anda memhami hal kritis mengenai investasi di Indonesia Setelah Jokowi diumumkan sebagai pemenang Pemilu Presiden di Indonesia, ada optimisme dari iklim yang lebih baik untuk berinvestasi di Indonesia didorong juga melalui pidatonya di APEC CEO Summit untuk meningkatkan kemudahan berbisnis di Indonesia. “Kami memiliki one-stop service kantor yang dapat membantu Anda, yang akan melayani Anda, yang akan memudahkan anda, yang akan memberikan izin usaha Anda” -Jokowi- #1 Perubahan daftar investasi negatif Sejak April tahun lalu, ada Daftar baru Indonesia Negatif Investasi, 4 Mei 2014, yang membatasi kepemilikan saham asing di beberapa sektor tetapi meningkatkan kepemilikan saham asing di beberapa sektor lainnya juga. Ini telah menimbulkan banyak pertanyaan dari perusahaan asing. sistem hukum Indonesia terus menimbulkan hambatan bagi investor asing dalam berbagai bidang hukum. Perubahan terjadi di tenaga kerja, pajak, perusahaan, kepatuhan dan litigasi. Perubahan ini hanya diterapkan pada persetujuan investasi baru yang efektif dari 24 April 2014. Sementara klausul kakek sedang diterapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang berarti bahwa izin yang dikeluarkan oleh sebelumnya aturan daftar negatif akan terus berlaku. Daftar negatif saat akan berlaku untuk semua persetujuan atau izin masa depan. Dalam hal perusahaan distributor asing beroperasi di bawah klausul kakek dan ingin memperluas kapasitas jual, ia akan diperlakukan oleh BKPM secara kasus per kasus. Beberapa bidang usaha yang menambah keterbukaan untuk investor asing Some other business fields which are conditionally open for investment No. Business Field Previous Foreign Ownership Limitation Current Foreign Ownership Limitation 1. Iklan (untuk ASEAN saja) TUTUP 51% 2. Modal usaha 80% 85% 3. >Proyek jasa pelabuhan Penyediaan Public Private Partnership 49% 95% 4. transportasi darat fasilitas umum TUTUP 49% 5. farmasi 75% 85% 6. pengujian kendaraan Bermotor TUTUP >49% 7. transmisi listrik dan proyek distribusi PPP 95% 100% 8. pembangkit listrik skala besar yang memproduksi di atas 10mW dibangun dalam proyek PPP 95% 100% Beberapa bidang usaha lain yang terbuka dengan persyaratan untuk investasi No. Business Field Previous Foreign Ownership Limitation Current Foreign Ownership Limitation 1. Distributor (selain farmasi) 100% 33% 2. Lepas pantai pengeboran minyak & gas 95% 5% 3. konstruksi pipa minyak & gas lepas pantai 100% 49% 4. Geologi dan jasa survei minyak & gas 5. pembangkit listrik skala kecil yang memproduksi 1-10 MW BEKERJA SAMA DENGAN MITRA LOKAL 49% 6. jasa survei panas bumi 100% 95% 7. cold storage dan pergudangan 100% 33% (67% in Kalimantan, Sulawesi, NT, Maluku & Papua) 8. Hortikultura. layanan hortikultura, budidaya & penelitian 95%/100% 30% 9. budidaya perkebunan (di atas 25 Ha) 100% 95% 10. Manajemen & pembuangan limbah tidak berbahaya 100% 95% 11. broker masa depan 100% 95% 12. call center & layanan telepon lainnya BEKERJA SAMA DENGAN MITRA LOKAL 49% 13. sistem komunikasi data 95% 49% 14. Terprogram & multimedia terintegrasi 100% 65% Seberapa bidang usaha lain yang terbuka dengan persyaratan untuk investasia No. Business Field Previous Foreign Ownership Limitation Current Foreign Ownership Limitation 1. Distributor (selain farmasi) 100% 33% 2. Lepas pantai pengeboran minyak & gas 95% 75% 3. konstruksi pipa minyak & gas lepas pantai 100% 49% 4. Geologi dan jasa survei minyak & gas 5. pembangkit listrik skala kecil yang memproduksi 1-10 MW BEKERJA SAMA DENGAN MITRA LOKAL 49% 6. jasa survei panas bumi 100% 95%/td> 7. cold storage dan pergudangan 100% 33% (67% in Kalimantan, Sulawesi, NT, Maluku & Papua) 8. Hortikultura. layanan hortikultura, budidaya & penelitian 95%/100% 30% 9. budidaya perkebunan (di atas 25 Ha) 100% 95% 10. Manajemen & pembuangan limbah tidak berbahaya 100% 95% 11. broker masa depan 100% 95% 12. call center & layanan telepon lainnya BEKERJA SAMA DENGAN MITRA LOKAL 49% 13. sistem komunikasi data 95% 49% 14. Terprogram & multimedia terintegrasi 100% 65%> Beberapa bidang usaha yang sekarang benar-benar tertutup untuk investasi asing. #2 Persyaratan tambahan untuk memenuhi realisasi investasi Regulasi terbaru bagi investor asing yang memutuskan untuk pergi ke depan dengan pendaftaran perusahaan PMA adalah tentang kewajiban untuk memenuhi realisasi investasi. Umum diketahui bahwa rencana investasi minimum untuk PMA adalah Rp 10 miliar dengan modal disetor di awal adalah Rp 10 miliar. Mulai dari April 2015, investor asing tidak hanya dituntut untuk kerusakan dalam rincian modal investasi yang direncanakan mereka, tetapi juga untuk mendapatkan lisensi permanen, investor asing pertama harus memenuhi realisasi investasi di atas Rp 1 juta berdasarkan rencana investasi mereka. Realisasi investasi ini harus dibuktikan melalui laporan keuangan karena pemerintah Indonesia ingin memastikan bahwa semua investor asing yang berinvestasi di Indonesia memiliki modal yang cukup untuk menjalankan bisnis mereka. #3 Peraturan baru di bawah departemen perdagangan Mengenai kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha perdagangan, dari Desember 2014 sampai Kementerian Perdagangan Peraturan No 96 / M-DAG / PER / 12/2014, Departemen Perdagangan telah didelegasikan kewenangannya untuk mengeluarkan izin usaha perdagangan terkait dengan Kepala Koordinasi Penanaman Modal Board (BKPM). Ini lisensi seperti Izin Usaha Perwakilan Asing Trading Company, Izin Usaha Penjualan Langsung, Persetujuan untuk Menyelenggarakan Pameran Perdagangan Internasional, Konvensi atau Seminar dan Nomor Pengenal Importir Umum dan Nomor Pengenal Importir Produsen dan Pengenal Importir Produsen untuk perusahaan investasi. Peraturan lain baru dari Kementerian Perdagangan melalui Kementerian Perdagangan Peraturan No 90 / M-DAG / PER / 12/2014 pada tanggal 2014, mengatur rincian klasifikasi gudang, persyaratan bagi perusahaan yang memiliki gudang untuk mendapatkan sertifikat Pendaftaran Gudang disebut Tanda Daftar Gudang (TDG) dan kewajiban untuk melaporkan catatan administrasi gudang untuk Direktur Jenderal Perdagangan. peraturan terbaru ini akan memberlakukan kedua kegiatan usaha kecerdasan lokal dan PMA pada ekspor / impor dan distribusi. #4 Wajib menggunakan IDR dalam proses transaksi Dari akhir Maret 2015, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan mengenai kewajiban untuk menggunakan IDR di wilayah Indonesia melalui Peraturan Nomor nya 17/3 / PBI / 2015. Peraturan ini sebagai respon karena penggunaan mata uang asing dalam transaksi kelanjutan ke bawah untuk nilai tukar rupiah dan dapat menjadi besar mempengaruhi stabilitas IDR di pasar. Mandatori menggunakan IDR bisa terjadi dalam kondisi tertentu seperti untuk keperluan pembayaran, untuk kewajiban yang harus dilakukan dengan menggunakan uang dan uang setoran ke rekening bank. Namun, beberapa kondisi diperbolehkan untuk lokal maupun asing untuk menggunakan IDR untuk transaksi internasional. #5 Hukum pajak terbaru Dalam keadaan normal, pemeriksaan pajak harus dilakukan lima tahun dari tanggal pengembalian pajak. Kejanggalan yang ditemukan dalam audit akan dikenakan hukuman yang berlaku ditambah denda bunga 2%, per bulan. Dalam perkembangan terbaru Namun, direktur jenderal pajak akan mempertimbangkan kembali hasil banding setiap hilang. Proses peninjauan kembali ini menciptakan ketidakpastian besar dalam proses penyelesaian sengketa pajak di Indonesia, sebagai waktu untuk keputusan dari Mahkamah Agung tidak jelas. Pajak penghasilan menurun dari 28 persen menjadi 25 persen. Indonesia juga telah membuat beberapa fasilitas pajak lainnya, yaitu pengurangan pajak penghasilan badan untuk perusahaan yang terdaftar sampai 20%, tax holiday, tunjangan investasi dan pengurangan lainnya. Total ada 45 fasilitas pajak yang tersedia. Name of tax facility Key Requirements The Facility bebas pajak industri pionir mis: industri logam dasar, kilang minyak dan / atau minyak dan gas yang bersumber dasar kimia organik, mesin, industri sumber daya terbarukan, dan / atau peralatan komunikasi pajak pendapatan perusahaan potongan (tax holiday) selama 5 hingga 10 tahun, mulai dari produksi komersial investasi minimal IDR 1 triliun (approxim. US $ 87 juta dolar) 0% pengurangan pajak penghasilan badan selama 2 tahun setelah masa liburan pajak berakhir Deposito 10% dari rencana investasi di bank Indonesia Menteri Keuangan memberi ekstensi hibah dari fasilitas dalam kondisi tertentu kelonggaran pajak untuk investasi di sektor-sektor usaha tertentu dan daerah tertentu Wajib Pajak yang berinvestasi di: 52 sektor usaha atau 77 sektor usaha di daerah-daerah tertentu tunjangan investasi sebesar 30% dari total investasi, dialokasikan selama 6 tahun selama 5% per tahun Akselerasi depresiasi dan amortisasi pemotongan pajak 10% atas laba-repatriasi atau sesuai perjanjian pajak Fasilitas untuk pemanfaatan sumber daya energi terbarukan tunjangan investasi sebesar 30% dari total investasi, dialokasikan selama 6 tahun untuk setiap tahun Mempercepat penyusutan amortisasi pajak potongan 10% atas laba-repatriasi atau sesuai perjanjian pajak kompensasi kerugian pajak diperpanjang Pembebasan PPh Pasal 22 untuk impor mesin dan peralatan Aturan dan peraturan, bagaimanapun, tidak selalu sejalan. Dianjurkan untuk mengamankan pengurangan pajak untuk investor asing. Indonesia memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (DTA). Sebuah perusahaan asing yang menerima penghasilan dari perusahaan penduduk Indonesia harus hati-hati mempertimbangkan struktur dan posisi DTA. Sebuah perusahaan pengolahan penggajian terbukti dapat membantu Anda berhasil mengklaim manfaat DTA. #6 Penegakkan klaim di Indonesia Penandatanganan Kerjasama harus senantiasa dijamin dengan mengikuti hukum dalam kasus perjanjian tidak terpenuhi. Ada 2 klausul arbitrase utama yang digunakan dan KUH Perdata memberikan pihak kebebasan untuk menyepakati salah satu dari mereka. 1. SIAC – Indonesian Parties Singapore 2. BANI – Indonesian National board of Arbitration< SIAC dianggap untuk penghargaan arbitrase internasional. BANI adalah penghargaan nasional dan oleh karena itu akan lebih dipertimbangkan oleh perusahaan karena SIAC tidak secara otomatis diterima di Indonesia dan karena itu dapat memakan waktu. Pengacara harus selalu menangani proses tersebut. #7 Kekayaan intelektual Sejak 2011, hak kekayaan intelektual (HKI) telah berlaku di Indonesia melalui BAM HKI (Arbitrase dan Dewan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual) adalah. Sebelum BAM HKI didirikan, sengketa HKI bisa diselesaikan melalui Pengadilan Niaga atau BANI. BAM HKI berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa yang berkaitan dengan: • paten • Merek Dagang • Indikasi Geografis • Hak Cipta • desain Industri • Tata Letak-desain sirkuit terpadu • Bertukar rahasia • varietas tanaman • bidang lain yang terkait dengan HKI Meskipun iklim saat ini sangat menantang, ada beberapa tren positif dan lebih tingkat lapangan bermain mungkin di cakrawala. Untuk mengatasi hal ini beberapa perubahan dalam peraturan yang berhubungan dengan investasi di Indonesia, kami membantu Anda memberikan rincian informasi dan konsultasi bagi Anda untuk berhasil menembus pasar Indonesia tengah peraturan bisnis yang makin ketat. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.