mulai bisnis di padang

Panduan Pendirian Perusahaan di Padang, Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 minutes reading time

Padang bukan sekadar tujuan wisata. Kota ini telah menjadi pusat bisnis dinamis di mana para investor dari berbagai belahan dunia berkumpul untuk memulai bisnis.

Banyak peluang bisnis telah bermunculan di Padang dan yang paling menonjol adalah sektor perhotelan dan pariwisata.

Belum lama, pemerintah Indonesia bahkan memotong BI 7-Day Reverse Repo Rate dari 4,75% menjadi 4,5%, secara langsung mengurangi biaya modal untuk orang asing yang ingin berinvestasi di Padang.

Artikel ini membahas opsi pendaftaran perusahaan di Padang sehingga Anda dapat mulai berbisnis.

Opsi Pendaftaran Perusahaan

Memulai bisnis di Indonesia berarti Anda harus memenuhi beberapa persyaratan dan memilih badan usaha yang tepat.

Anda dapat mendirikan perusahaan di Indonesia dengan memilih antara:

  • Perusahaan Lokal (PT)
  • Perusahaan Asing (PT PMA)
  • Kantor Perwakilan (RO)

 

Perusahaan Lokal (PT)

Hanya penduduk lokal atau warga negara Indonesia yang dapat mendirikan dan memiliki perusahaan lokal di Indonesia. Karakteristik utama PT Indonesia adalah 100% kepemilikan lokal dan investasi modal minimum sebesar Rp 600 juta hingga 10 miliar tergantung pada ukuran perusahaan.

 

Perusahaan Asing (PT PMA)

Perusahaan asing adalah jenis struktur hukum lain yang tersedia bagi investor asing. Jenis perusahaan ini dianggap sebagai yang paling umum bagi orang asing. Orang asing diizinkan menjalankan kegiatan usaha komersial di Padang dengan PT PMA.

Namun, sebelum memulai PT PMA di Padang, investor harus memverifikasi jika kategori usaha dilarang untuk perusahaan asing, atau hanya mengizinkan sejumlah besar saham.

Informasi ini tersedia di dalam Daftar Negatif Investasi BKPM yang diperbarui dari waktu ke waktu. BKPM adalah singkatan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.

PT PMA di Indonesia memiliki karakteristik berikut:

  • Orang asing diizinkan menjadi pemegang saham
  • Jumlah minimum pemegang saham: dua
  • Rencana investasi minimum: Rp 10.000.000.000
  • Modal awal yang disetor: Rp 10.000.000.000
  • Kepemilikan asing maksimum: 100%
  • Mungkin perlu pemegang saham Indonesia, tergantung Daftar Negatif Investasi
  • Syarat minimum: satu direktur dan satu komisaris
  • Sponsor tenaga kerja asing diizinkan
  • Laporan pajak dan laporan kegiatan investasi harus dilaporkan setiap bulan

 

Kantor Perwakilan

Perusahaan induk asing sering mendirikan kantor perwakilan di Indonesia untuk mengelola bisnis. Kantor perwakilan juga menjadi bantu loncatan bagi perusahaan asing untuk bersiap mendirikan PT PMA di Indonesia. Namun, kantor perwakilan tidak dapat melakukan transaksi penjualan dan kegiatan yang menghasilkan uang.

Mulai Bisnis di Padang bersama Cekindo

Saat ini, Anda menghadapi regulasi pemerintah dan hukum perpajakan saat memulai bisnis di Indonesia.

Selama bertahun-tahun, Cekindo telah menjadi faktor pendukung pertumbuhan perusahaan-perusahaan dari awal. Kami dapat membebaskan Anda dari semua peraturan dan pajak dengan cara yang sah secara hukum dan mendirikan perusahaan di Indonesia, termasuk di Padang.

Cekindo menawarkan solusi beragam dan terkustomisasi untuk memulai bisnis di Padang dengan proses yang cepat, mudah dan jelas. Kami juga membantu Anda memroses dokumen dan membuka rekening bank perusahaan.

Tim ahli kami akan memandu Anda di setiap langkahnya, agar bisnis Anda dapat berjalan dan mimpi Anda menjadi kenyataan.

Hubungi Cekindo jika Anda ingin menemukan solusi terbaik untuk pendirian perusahaan Anda di Padang. Silakan isi form berikut. 

Verified by

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Frequently Asked Questions

Hubungi kami.

Lead Form ID

Apa yang Anda Dapatkan

Respon cepat atas pertanyaan Anda

Pengetahuan bisnis dari para ahli lokal

Dukungan berkelanjutan untuk bisnis Anda

Catatan

Informasi ini disediakan oleh PT. Cekindo Business International ("InCorp Indonesia/kami") hanya untuk tujuan umum dan kami tidak membuat pernyataan atau jaminan apa pun. Kami tidak bertindak sebagai penyedia resmi pemerintah atau non-pemerintah untuk dokumen dan layanan resmi, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuknya. Kami tidak mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada, pengidentifikasi bisnis, program dan manfaat bantuan kesehatan dan kesejahteraan, pengembalian pajak yang tidak diklaim, visa dan otorisasi perjalanan elektronik, paspor di situs web ini.