virus korona covid19 di indonesia

COVID-19 di Indonesia: Update Layanan dari BPOM & Kementerian Kesehatan

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Pada sepanjang semester pertama tahun 2020, ada satu peristiwa yang telah secara signifikan memengaruhi jutaan jiwa, ekonomi, dan bisnis di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Yang dimaksud adalah krisis virus korona atau lebih dikenal sebagai COVID19.

Apa Itu COVID-19?

COVID-19 adalah jenis virus korona. Virus ini ditemukan pada akhir 2019 dan dideklarasikan sebagai pandemi pada 11 Maret 2020 oleh organisasi kesehatan dunia WHO.

Virus korona seperti COVID-19 biasanya disebarkan melalui udara lewat bersin atau batuk, melalui kontak pribadi yang dekat (termasuk menyentuh tangan dan bersalaman) serta menyentuh hidung, mulut atau mata sebelum mencuci tangan.

Infeksi COVID-19 dapat menyebabkan gejala pernapasan seperti batuk, sulit bernapas, demam dan bagi sebagian orang, penyakit yang lebih serius. Gejala mungkin baru terlihat atau terasa antara 2 sampai 14 hari setelah terpapar.

Dampak COVID-19 di Indonesia

Karena wabah COVID19 di Indonesia, pemerintah Indonesia, di bawah Kementerian Kesehatan Indonesia, mengumumkan regulasi baru yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di banyak wilayah.

Peraturan ini juga diikuti oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang telah mendeklarasikan status darurat karena situasi COVID19 di Indonesia. Peraturan ini berlaku hingga 29 Mei 2020 dan mungkin diperpanjang tergantung status situasinya.

Peraturan ini telah berdampak di banyak area. Kebanyakan kantor harus tutup dan memberlakukan kerja dari rumah (WFH) saat PSBB ini, dan institusi pemerintah yang menawarkan layanan masyarakat tidak menjadi pengecualian.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

BPOM telah mengumumkan untuk menutup kantor mereka sementara dan meniadakan layanan tatap muka sejak hari pertama implementasi PSBB.

Semua layanan BPOM, termasuk konsultasi, dilakukan online. Klien dapat berkonsultasi melalui email, telepon dan bahkan chat online di situs BPOM.

Dengan kata lain, meskipun kantor BPOM tutup, tak perlu khawatir karena semua layanan BPOM masih berjalan seperti biasa. Penyampaian dokumen online masih sesuai waktu yang ditentukan.

Kementerian Kesehatan Indonesia

Seperti BPOM, Kementerian Kesehatan Indonesia juga memutuskan untuk menutup konter layanan sejak implementasi PSBB.

Dalam upaya mendukung pemerintah terkait situasi COVID-19, Kementerian Kesehatan Indonesia memutuskan untuk memfasilitasi proses importasi sejumlah alat kesehatan baru* terkait penanganan dan pencegahan COVID-19 dengan surat rekomendasi khusus dari BNPB.

*alat kesehatan baru = alat kesehatan yang tidak memiliki nomor lisensi di Indonesia

Kategori alat kesehatan yang dimaksud adalah:

  • Pakaian bedah (masker bedah dan alat pelindung diri seperti hazmat dan kacamata kesehatan)
  • Steril kimia cair/disinfektan tingkat tinggi
  • Sarung tangan bedah (sarung tangan steril)
  • Sarung tangan pemeriksaan pasien
  • Termometer elektronik klinis
  • Ventilator
  • Pompa infus
  • X-ray mobile
  • Alat oksigen aliran tinggi
  • Bronchoscopy portabel
  • Respirator pemurni udara
  • Masker CPAP
  • Mesin CPAP
  • ECMO (Extracorporeal Membrane Oxygenation)
  • Sirkuit pernapasan untuk ventilator dan CPAP
  • Inkubator neonatal dan transportasi inkubator
  • Transportasi medium kultur (VTM/UTM)
  • Alat pengumpulan dan transportasi spesimen mikrobiologi (Dacron swab)
  • Antiseptik (pembersih tangan)
  • Tas resusitasi

 

Alat-alat kesehatan tersebut dapat diimpor dengan surat rekomendasi BNPB, yang berlaku dari 13 April 2020 hingga 30 Juni 2020.

Artikel terkait: Pemerintah Telah Memberlakukan Peraturan Pajak Baru karena Situasi COVID-19 di Indonesia

Konsultasi dengan Ahli di Cekindo saat Berbisnis di Tengah Situasi Virus Korona di Indonesia

Pada saat-saat tak pasti di tengah pandemi COVID-19 ini, regulasi dari pemerintah dan institusi-institusi terkait dapat berubah dari waktu ke waktu. Konsultasi dengan ahli, seperti tim di Cekindo, sangat direkomendasikan.

Selain layanan konsultasi, kami juga menyediakan sejumlah besar layanan termasuk pendaftaran produk, impor produk dan pendirian perusahaan.

Hubungi kami untuk membahas kebutuhan bisnis Anda melalui form berikut. Salah satu konsultan kami akan menjawab pesan Anda segera.

Tjhia Edy Tarlesno

at InCorp Indonesia

Edy Tarlesno memegang berbagai sertifikasi dan gelar terhormat untuk menjadi ahli kepatuhan hukum internal dan eksternal di Indonesia. Pengalamannya dimulai dari ahli penanganan kasus pailit dan kebangkrutan hingga menjadi konsultan yayasan sosial terkemuka di Indonesia.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan