6 Sertifikat Tanah dan Bangunan untuk Investasi Properti di Bali

6 Sertifikat Tanah dan Bangunan untuk Investasi Properti di Bali

  • InCorp Editorial Team
  • 8 Maret 2023
  • 5 minute reading time

Banyak investor asing dari berbagai belahan dunia mempertimbangkan Bali sebagai salah satu destinasi wisata, sekaligus bisnis yang menarik. Bisnis atau investasi yang dilakukan umumnya bertujuan untuk menyediakan pengalaman berlibur yang mengesankan. Oleh karena itu, membangun properti di Bali bisa jadi pilihan yang menawarkan pengembalian investasi yang menjanjikan.

Pariwisata memainkan peran penting dalam ekonomi Bali. Namun, peran tersebut harus terhambat akibat dampak pandemi Covid-19. Meskipun begitu, ada peluang yang bisa Anda raih untuk memulai investasi properti di Bali saat ini. 

Mengapa Memulai Bisnis Sewa Properti di Bali?

Bali memang dikenal sebagai destinasi populer untuk liburan dan bersenang-senang. Namun, di luar sudut pandang tersebut, Bali juga jadi kawasan dengan stabilitas perkembangan bisnis yang baik di Indonesia, khususnya bisnis sewa properti.

Dengan banyaknya pendatang, turis domestik, dan juga mancanegara, maka permintaan terkait ketersediaan tempat tinggal di Bali juga meningkat. Hal tersebut pun terjadi setelah pembatasan mobilitas pandemi tidak lagi berlaku di Bali dan Indonesia. Sebagai hasilnya, Bali telah kembali ramai dari sebelumnya, dengan banyaknya wisatawan yang keluar dan masuk dari wilayah tersebut.

Selain itu, properti di Bali disewakan dengan cepat karena gaya kerja pasca pandemi yang berubah dan skema visa baru. Industri properti di Bali berusaha untuk mengakomodasi permintaan yang ada. Namun, hal tersebut berdampak pada harga sewa telah melonjak ke tingkat tertinggi baru setelah pandemi. 

Saat ini, sebuah vila yang baru dibangun, harga sewanya bisa mencapai hingga IDR 30 juta per bulan. Jenis sewa juga bervariasi dari jangka panjang hingga sewa jangka pendek, keduanya memberikan manfaat dan keuntungan dengan cara yang berbeda.

4 Hal Menarik untuk Berinvestasti di Bali

6 Sertifikat Tanah dan Bangunan untuk Investasi Properti di Bali

Ada banyak alasan untuk melakukan investasi properti di Bali. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Gaya Hidup

Bali dikenal mempromosikan gaya hidup santai dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia. Hal tersebut menjadi fokus penting dalam pengembangan infrastruktur yang memberi jembatan antara kebutuhan relaksasi dan visi bisnis yang berkelanjutan.

2. Variasi Pariwisata

Atmosfer Bali begitu menarik bagi wisatawan. Selain itu, Bali memiliki sumber daya alam yang bisa jadi potensi wisata, seperti pantai, air terjun, hutan, dan gunung. Restoran, kedai kopi, dan tempat-tempat lain yang unik dibangun untuk menunjang daya tarik wisatawan. Sinergi tersebut membuat bali sebagai destinasi investasi yang menjanjikan.

3. Harga dan Keterjangkauan

Biaya yang perlu Anda keluarkan untuk bisnis, liburan, hingga tinggal di Bali relatif terjangkayu. Oleh karena itu, hal tersebut berhasil jadi daya tarik utama bagi orang asing yang siap menghabiskan waktu yang lama di Bali untuk berlibur maupun berbisnis, seperti investasi di industri properti Bali. 

4. Lokasi

Bali dikelilingi oleh pulau-pulau yang indah, seperti Nusa Penida, Nusa Lembongan, dan Nusa Ceningan. Ketiga pulai tersebut juga berfungsi sebagai merupakan lokasi wisata yang membuat Bali menjadi area strategis untuk investasi jangka panjang, mengingat potensi wisata yang besar.

Jenis-Jenis Sertifikat Tanah dan Bangunan

6 Sertifikat Tanah dan Bangunan untuk Investasi Properti di Bali

1. Hak Milik

Tanah yang Anda miliki dapat digunakan untuk tujuan apa saja karena sertifikat Hak Milik tidak memiliki tanggal kedaluwarsa. Namun, hanya warga negara Indonesia yang berhak memenuhi syarat untuk kepemilikan sertifikat tersebut. Hal ini tercantum pada Undang-Undang Agraria Indonesia.

2. Hak Guna Bangunan (HGB)

Dengan Hak Guna Bangunan, Anda memiliki izin untuk melakukan konstruksi di atas lahan yang bukan milik Anda sendiri. Sertifikat ini berlaku selama 30 tahun yang dapat diperpanjang hingga maksimal 20 tahun. Hak ini umumnya diberikan kepada perusahaan berbadan hukum yang berdiri sesuai dengan hukum Indonesia dan kepada warga negara Indonesia.

3. Hak Guna Usaha (HGU)

Anda dapat mengembangkan lahan pertanian, peternakan, dan perikanan dengan memiliki Hak Guna Usaha. Untuk badan hukum di Indonesia, izin ini berlaku selama 35 tahun. Sedangkan untuk individu, izin ini memiliki masa berlaku selama 25 tahun. Izin ini dapat diperpanjang selama 25 tahun tambahan.

4. Hak Pakai

Anda dapat memanfaatkan infrastruktur yang berada di atas tanah milik Negara atau orang lain jika Anda memiliki Hak Pakai. Hak ini dapat diperoleh oleh orang asing, warga negara Indonesia, bisnis yang dipegang secara lokal, dan bisnis dengan kepemilikan lokal dan asing.

5. Hak Sewa

Melalui perjanjian sewa, memungkinkan Anda untuk memanfaatkan sebagian tanah yang bukan milik Anda namun dimiliki oleh orang lain untuk jangka waktu tertentu. Anda harus membayar sewa kepada pemilik tanah sesuai dengan ketentuan perjanjian hak sewa.

6. Hak Membuka Tanah dan Hak Memungut Hasil Hutan

Dua izin ini memberikan pemegang hak untuk membersihkan sebagian tanah yang bukan miliknya dan mengambil bahan dan barang langsung dari hutan di atas tanah tersebut.

Langkah-Langkah untuk Membangun Properti dengan Aman di Bali

Selain memperoleh bangunan, Anda juga dapat membangun properti di Bali dengan hak yang tepat. Sebelum melanjutkan investasi ke tahap berikutnya, akan lebih baik jika Anda  memahami regulasi baru yang mengatur kepemilikan dan penggunaan tanah sebelum melakukan pembelian aset.

Menemukan lokasi yang tepat jadi salah satu kriteria penting demi menyesuaikan dengan jenis properti yang ingin Anda bangun. Terkait pengajuan sertifikat lahan dan bangunan, Anda bisa melakukan konsultasi bersama InCorp Indonesia (Cekindo) yang berpengalaman dalam proses kepemilikan tanah dan properti.

Setelah membangun properti, penting untuk memastikan manajemen properti yang tepat yang berpengalaman dalam memberikan pengelolaan yang memadai dari berbagai jenis properti untuk memastikan proses sewa berjalan dengan lancar. 

Secara singkat, memiliki dan membangun properti di Bali dapat menantang namun sepadan dengan risiko yang diambil. InCorp Indonesia (Cekindo) juga menyediakan layanan izin usaha bagi para pengusaha yang ingin mendapatkan manfaat besar bagi bisnis yang dijalani saat ini.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Ketika WNA atau ahli warisnya pergi meninggalkan Indonesia dan tak lagi tinggal di Tanah Air selama lebih dari satu tahun. Mereka diwajibkan untuk melepaskan atau mengalihkan hak atas tanah atau properti tersebut kepada seseorang yang memenuhi segala syarat untuk memiliki tanah di Indonesia.

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.