Home Blog Izin Usaha Restoran di Indonesia: Prosedur Mendirikan Restoran Izin Usaha | Makanan & Minuman | Pendirian Bisnis Izin Usaha Restoran di Indonesia: Prosedur Mendirikan Restoran InCorp Editorial Team 1 November 2024 5 minutes reading time Table of Contents Potensi Bisnis Restoran di Indonesia Alasan Mendirikan Restoran Memerlukan Izin Siapa yang diizinkan memperoleh Izin Restoran? Cara Memperoleh Izin Mendirikan Restoran Dokumen yang Harus di Persiapkan Prosedur Pendaftaran Usaha Restoran di Indonesia InCorp Permudah Izin Membuka Restoran di Indonesia Membuka restoran di Indonesia bisa menjadi peluang bisnis yang menggiurkan, tapi juga penuh tantangan, terutama dalam hal perizinan. Jika gagal mengurus izin melalui OSS (Online Single Submission), badan usaha atau restoran dapat beresiko ditutup oleh pemerintah. Oleh sebab itu, pelaku usaha harus memahami perizinan berusaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar serta syarat sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk menjalankan kegiatan usaha mereka. Dalam artikel ini, kita akan mengulas langkah-langkah yang harus Anda ambil untuk mendapatkan izin usaha, mengurus dokumen yang diperlukan, dan memastikan usaha berjalan lancar tanpa hambatan. Baca juga: Segmentasi Pasar Restoran di Indonesia: Potensi Pertumbuhannya Potensi Bisnis Restoran di Indonesia Membuka usaha restoran butuh lebih dari kerja keras, termasuk izin usaha restoran dan dokumen lengkap. Gagal mengurus izin melalui OSS dapat membuat restoran ditutup oleh pemerintah. Pelaku usaha harus memahami perizinan usaha seperti NIB dan syarat sesuai KBLI untuk menjalankan kegiatan usaha. Sektor kuliner terus tumbuh, menyumbang Rp 455,44 triliun atau 41% dari total PDB ekonomi kreatif pada 2020. Bisnis kuliner berkembang pesat, didorong oleh peningkatan konsumsi kelas menengah. Perlu mengurus izin berusaha yang mencakup pendaftaran, surat pernyataan, dan persyaratan sesuai jenis usaha. Sebagai bagian dari usaha jasa pariwisata, bisnis makanan dan minuman harus mengikuti Peraturan Kementerian Pariwisata No. PM. 87 /HK.501/MKP/2010. Pelaku usaha mikro atau perorangan dapat memanfaatkan OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi persyaratan usaha mikro. Alasan Mendirikan Restoran Memerlukan Izin Mendirikan restoran memerlukan izin untuk memastikan usaha tersebut mematuhi peraturan dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Izin usaha restoran juga berfungsi sebagai pengawasan dan perlindungan bagi konsumen terhadap kualitas dan keamanan makanan yang disajikan. Dengan memiliki izin, restoran dianggap legal dan dapat beroperasi tanpa hambatan dari pihak berwenang. Siapa yang diizinkan memperoleh Izin Restoran? Investor lokal dan asing boleh menjalankan bisnis restoran. Membuka restoran kurang lebih sama dengan mendaftarkan jenis perusahaan lain di Indonesia. Pendiri harus mendirikan Perusahaan Investasi Langsung. Ini pada dasarnya adalah Perseoran Terbatas (PT) di Indonesia. Bagi investor asing, ada juga perusahaan milik asing yang disebut PT. PMA (Penanaman Modal Asing). Hanya untuk beberapa ranah bisnis tertentu memiliki batasan untuk kepemilikan asing. Menurut Keputusan Presiden No. 39 tahun 2014, investor asing diizinkan untuk kepemilikan restoran sebesar 51%; 49% untuk bar dan kafe. Sisa kepemilikan adalah untuk pemegang saham lokal. Dalam situasi tertentu di mana investor asing tidak siap untuk memenuhi persyaratan registrasi PT PMA, investor asing masih memiliki opsi alternatif dengan membentuk perusahaan perwakilan lokal dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan 100% kepemilikan lokal dikendalikan investor asing. Cara Memperoleh Izin Mendirikan Restoran Untuk mendirikan usaha restoran atau rumah makan, langkah pertama adalah menentukan restoran dengan jumlah tempat duduk yang sesuai dengan rencana bisnis Anda. Hal ini penting karena akan mempengaruhi perizinan yang dibutuhkan serta fasilitas yang harus disiapkan. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti: Registrasi Akun OSS dan Pengajuan NIB Mulailah dengan mendaftar ke sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan pelayanan terpadu satu pintu. Di sini, Anda perlu mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang akan menjadi identitas usaha Anda. Pengajuan Izin Lokasi dan IMB Setelah memiliki NIB, langkah berikutnya adalah mengajukan izin lokasi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ini diperlukan untuk memastikan lokasi usaha memenuhi syarat dan tidak melanggar tata ruang. Pendaftaran Izin Usaha Restoran Ajukan izin usaha restoran yang mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman. Pastikan jenis usaha jasa menyajikan yang Anda pilih sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berlaku. Pengurusan Sertifikat Higiene dan Sanitasi Sertifikat ini penting untuk memastikan bahwa tempat usaha Anda memenuhi standar kebersihan dan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pendaftaran di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sebagai langkah terakhir, daftarkan usaha makanan Anda di PTSP setempat untuk mendapatkan persetujuan akhir. Hal ini juga termasuk mendapatkan izin-izin lain yang mungkin diperlukan tergantung pada skala usaha dan lokasi restoran. Dokumen yang Harus di Persiapkan Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengajukan izin usaha restoran meliputi: Formulir perizinan dan surat pernyataan dengan materai Rp 10.000. Akta Pendirian dan SK Pendirian Badan Usaha Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pajak badan usaha. Nomor Induk Berusaha (NIB) serta akun OSS badan usaha yang telah didaftarkan. Pas Foto dan Fotokopi KTP dan NPWP pemilik serta penanggung jawab/direktur perusahaan Bukti Kepemilikan Alamat dan Proposal Teknis Sertifikat Laik Sehat dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Sertifikat Penjamah Pangan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) Surat izin lokasi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Surat keterangan domisili usaha. Surat keterangan teregistrasi dari OSS. Surat pernyataan jaminan sosial bagi pekerja. Prosedur Pendaftaran Usaha Restoran di Indonesia Berikut adalah prosedur pendaftaran usaha restoran di Indonesia, baik melalui sistem Online Single Submission (OSS) maupun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP): 1. Pendaftaran Melalui OSS OSS (Online Single Submission) merupakan sistem yang memudahkan pelaku usaha untuk mengajukan izin usaha secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya: Mendapatkan NIB: Sebelum mendaftar, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini berfungsi sebagai identitas usaha dan juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Hak Akses Kepabeanan. Pengajuan Izin Usaha: Setelah memiliki NIB, pelaku usaha dapat langsung mengajukan izin usaha restoran melalui portal OSS. 2. Pendaftaran Melalui PTSP PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) adalah metode offline yang memungkinkan pelaku usaha mendapatkan layanan pendaftaran usaha secara terintegrasi. Berikut adalah tahapan yang harus dilalui: Permohonan Pendaftaran: Pelaku usaha mengajukan permohonan pendaftaran usaha ke PTSP setempat. Pemeriksaan Berkas: Berkas permohonan akan diperiksa oleh pihak PTSP untuk memastikan semua dokumen lengkap dan sesuai. Penerbitan TDUP: Setelah pemeriksaan berkas selesai, TDUP (Tanda Daftar Usaha Paripurna) akan diterbitkan. Penerbitan TDP: Setelah TDUP diterbitkan, selanjutnya akan diterbitkan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang menandakan bahwa usaha Anda telah resmi terdaftar. InCorp Permudah Izin Membuka Restoran di Indonesia Untuk mempermudah proses ini, Anda bisa menggunakan layanan konsultasi bisnis seperti InCorp. Mereka menawarkan bantuan lengkap mulai dari pendirian usaha hingga pengurusan izin dan manajemen operasional, sehingga Anda dapat lebih fokus pada pengembangan restoran. Jika Anda tertarik untuk memulai bisnis restoran di Indonesia, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan InCorp untuk mendapatkan layanan yang profesional dan terpercaya! Read Full Bio Verified by Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships. Frequently Asked Questions Hubungi kami. Lead Form ID Newsletter Nama LengkapEmailJika memungkinkan gunakan email perusahaanNomor TeleponLokasi- Pilih -JakartaSemarang/Jawa TengahBali/LombokBatam/SumateraSurabaya/Jawa TimurProvinsi LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Kantor (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Registrasi Produk + Pemegang Lisensi (20% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Kantor (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Paket Layanan Industri Komprehensif (15% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis (20% OFF) + Layanan Kantor (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis +Layanan Keuangan Mikro (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pembelian Properti: Uji Tuntas + Pembayaran AJB/Kontrak Sewa (25% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Pajak (15% OFF)[Special Package] Pendirian Bisnis + FTZ (15% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis (25% OFF) + Layanan Kantor (30% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Investor KITAS (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Jasa Akuntansi+ Layanan Pajak + Pelaporan Pajak Tahunan (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Layanan Pengajian untuk Posisi Eksekutif (20% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaLayanan Pendirian Bisnis Registrasi Perusahaan Layanan Penyewaan Kantor Virtual dan Serviced Office Merger dan Akuisisi Izin Usaha dan Impor Layanan Pemulihan dan Kepailitan Perusahaan Penutupan Perusahaan (Disolusi) Kepemilikan Tanah dan BangunanAkunting dan Pajak Akunting dan Pelaporan Pajak Audit dan Peninjauan Kepatuhan Transfer Pricing Resiliensi Keuangan dan Operasional Bisnis Pengembalian PajakSDM & Layanan Penggajian Outsourcing Penggajian Employer of Record Rekrutmen dan Pembentukan SM Layanan KetenagakerjaanLayanan Imigrasi Bisnis Visa Izin Kerja & KITAS Visa Tanggungan (Pasangan dan Keluarga) KITAP (Izin tinggal Tetap) Visa Lansia KITAS Investor Visa Turis Visa ke Luar NegeriBisnis Visa Subservices Bisnis Visa Visa Kunjungan Perpanjangan VisaRegistrasi Produk dan Impor Peralatan Medis Kecantikan (Perawatan Kulit dan Kosmetik) Makanan dan Minuman Suplemen Kesehatan Produk Rumah Tangga Sertifikat Halal Merek DagangLayanan Kepatuhan dan Kesekretariatan Konsultasi Hukum Layanan Perjanjian Hukum Layanan Uji Tuntas dan Pemeriksaan Latar Belakang Revisi Dokumen BisnisLayanan Bisnis Advisory Layanan Bisnis Advisory Konsultan Layanan ESG Internal Audit Manajemen ResikoLayanan Lainnya Riset dan Analisis Pasar Mitra dan Distributor Lokal Rekening BankNegara Tujuan- Pilih Negara Tujuan -Eropa - SchengenBritania RayaAmerika SerikatKanadaUni Emirat ArabArab SaudiKorea SelatanJepangIndiaLainnyaCatatanKirim Apa yang Anda Dapatkan Respon cepat atas pertanyaan Anda Pengetahuan bisnis dari para ahli lokal Dukungan berkelanjutan untuk bisnis Anda Catatan Informasi ini disediakan oleh PT. Cekindo Business International ("InCorp Indonesia/kami") hanya untuk tujuan umum dan kami tidak membuat pernyataan atau jaminan apa pun. Kami tidak bertindak sebagai penyedia resmi pemerintah atau non-pemerintah untuk dokumen dan layanan resmi, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuknya. Kami tidak mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada, pengidentifikasi bisnis, program dan manfaat bantuan kesehatan dan kesejahteraan, pengembalian pajak yang tidak diklaim, visa dan otorisasi perjalanan elektronik, paspor di situs web ini. More on Izin Usaha 6 Langkah Cara Membuat SIUP Online yang Mudah dan Cepat Read more Pendaftaran NIB Online dari Sistem OSS untuk Perizinan Usaha Read more Bagaimana Memulai Sebuah Bisnis di Indonesia Read more