izin air bali

Izin Air Bali untuk Restoran dan Hotel: Syarat, Regulasi & Prosedur

  • InCorp Editorial Team
  • 30 Agustus 2024
  • 4 minutes reading time

Pengelolaan air bawah tanah untuk kebutuhan restoran dan hotel di Bali menjadi perhatian penting dalam sektor pariwisata. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 yang direvisi menjadi Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2005, pengelolaan sumber daya air kini berada di bawah otoritas kabupaten. Perusahaan yang memanfaatkan air bawah tanah wajib melengkapi izin pemanfaatan untuk memastikan penggunaan air sesuai regulasi yang berlaku.

Untuk memperoleh izin pemanfaatan air bawah tanah, perusahaan harus mengurus izin dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah, termasuk melampirkan dokumen dan membayar biaya jasa terkait.

Simak lengkapnya dibawah ini.

Baca juga: Mengenal Kategori AMDAL Untuk Bisnis di Indonesia

Pemahaman Tentang Izin Air Bali

Mengelola sumber daya air di Pulau Dewata, terutama air bawah tanah, memerlukan pemahaman yang mendalam tentang perizinan pemanfaatan air, termasuk izin pemanfaatan air bawah tanah (SIPA). Ribuan perusahaan memanfaatkan air bawah tanah untuk kebutuhan usaha mereka, namun banyak yang belum melengkapi perizinan atau bahkan tak kantongi izin resmi. Pemerintah Kabupaten kini memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang memanfaatkan air tanpa izin, terutama di sektor pariwisata.

Mengurus izin pemanfaatan air bawah tanah melibatkan sejumlah dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi. Permohonan izin pengusahaan air ini mencakup biaya jasa yang dibebankan kepada perusahaan.

Perusahaan yang ingin memperoleh izin harus memenuhi syarat yang ditetapkan, termasuk permohonan surat izin dan pengurusan dokumen resmi. Memahami dasar hukum izin SIPA sangat penting bagi perusahaan untuk memastikan legalitas penggunaan sumber daya air demi kelangsungan usaha mereka.

Manajemen Air Bawah Tanah

Tujuan manajemen air bawah tanah adalah untuk merealisasikan penggunaan sumber daya air yang berkelanjutan dan dikembangkan untuk lingkungan. Air bawah tanah menjadi solusi alternatif jika sumber daya air lain tidak mungkin untuk digunakan.

Orang atau badan usaha yang melakukan aktivitas eksplorasi atau pengeboran yang melibatkan penggalian, penurapan dan ekstraksi air bawah tanah untuk berbagai tujuan yang dibutuhkan untuk memperoleh izin air bawah tanah. Aktivitas-aktivitas ini hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari pemerintah lokal.

Regulasi Izin Air di Bali untuk Hotel dan Restoran

Pengurusan izin Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) diatur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 259.K/Gl.01/Mem.G/2022. Regulasi ini menetapkan standar untuk pengelolaan dan pemanfaatan air bawah tanah, termasuk persyaratan teknis dan administratif.

Hotel dan restoran di Bali yang menggunakan air bawah tanah wajib memiliki Surat Izin Pengambilan Air (SIPA). Izin ini mencakup kegiatan pengeboran air di kedalaman lebih dari 100 meter, Izin Drainase, dan Izin Eksplorasi Air Bawah Tanah.

Banyak bisnis di Pulau Dewata ini telah mendapat peringatan karena ketidakpatuhan terhadap peraturan ini. Pemerintah lokal Bali kini memperketat pengawasan dan melakukan inspeksi rutin. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berujung pada pencabutan izin usaha, penyegelan peralatan, dan penutupan lokasi ekstraksi air.

Baca juga: Audit Air Limbah untuk Hotel, Vila dan Restoran di Indonesia

Syarat Administrasi dan Dokumen Izin ABT di Bali

Untuk memperoleh izin air bawah tanah, Anda wajib menyerahkan aplikasi yang dialamatkan kepada Bupati dan/atau Walikota melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis bisnis yang diperlukan, yaitu Surat Izin Penggunaan Air Tanah (SIPAT), Surat Izin Perusahaan Pemboran Air Tanah (SIPPAT) dan Surat Izin untuk Penelitian Air Tanah. Dokumen berikut harus diserahkan bersamaan dengan aplikasi:

  • Fotokopi Sertifikat Tanah;
  • Fotokopi pembayaran UN terakhir;
  • Rencana Penggambaran dan Rencana Penggambaran untuk Konstruksi ABT;
  • Rekomendasi dari Gubernur Bali;
  • Fotokopi Akta Pendirian untuk badan usaha atau fotokopi KTP untuk individu;
  • Pernyataan tak ada keberatan dari tetangga yang berdekatan dengan lokasi pemboran;
  • Peta lokasi berskala 1: 10,000 dan/atau fotografi peta berskala 1: 50,000 yang menggambarkan lokasi rencana ekstraksi air bawah tanah;
  • Fotokopi izin usaha yang sah;https://www.cekindo.com/id/blog/mudah-urus-izin-usaha-di-indonesia-dengan-oss
  • Untuk rencana ekstraksi air bawah tanah yang memiliki dampak signifikan wajib mempersiapkan AMDAL, sementara yang tidak berdampak signifikan harus mempersiapkan UKL / UPL sesuai dengan ketentuan serta hukum dan regulasi yang berlaku;
  • Pernyataan kapabilitas instalasi meteran air/atau alat ukur air;
  • Hasil Analisis Kimia dan Fisika Air.

Waktu yang diperlukan pemerintah lokal untuk menerbitkan izin adalah 20 hari kerja, jika Anda memenuhi semua syarat di atas. Anda juga diwajibkan melakukan pembayaran sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.

Dapatkan Izin Air Bawah Tanah di Bali bersama InCorp

Tim InCorp di Bali, terdiri dari konsultan bisnis profesional dan ahli hukum, siap membantu Anda dalam memperoleh izin air bawah tanah dengan mudah dan cepat. Kami memahami kompleksitas regulasi dan dapat memberikan solusi yang tepat untuk kelancaran operasi bisnis Anda.Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui form di bawah ini atau kunjungi kantor kami di Badung. Dengan layanan AMDAL kami, Anda bisa memastikan kepatuhan penuh terhadap semua regulasi. Hubungi InCorp Indonesia hari ini dan percayakan pengurusan izin Anda kepada kami!

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.