memulai bisnis di bandung

Bagaimana Memulai Bisnis di Bandung?

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 minute reading time

Sebagai salah satu kota paling kreatif dengan pertumbuhan tercepat di Indonesia, Bandung tak diragukan lagi memiliki masa depan cerah. Pengusaha dan investor mulai menggali peluang bisnis di Bandung untuk turut berpartisipasi dalam cerita pertumbuhan ibu kota provinsi Jawa Barat ini.

Alasan Bandung menonjol di tengah keramaian sebagai destinasi menarik bagi investasi asing dan prospek ekonomi adalah fasilitas dan infrastruktur maju, ekspansi inovatif, sumber daya alam yang melimpah, tenaga kerja yang besar, teknologi canggih dan lingkungan bisnis serta hukum yang semakin baik.

Sektor-sektor teratas untuk berbisnis di Bandung yang telah menjadi daya traik investor asing adalah pariwisata dan perhotelan, industri TI dan digital, serta sektor kreatif lain.

Menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pada kwartal pertama 2019, total investasi Indonesia mencapai IDR195 triliun, pertumbuhan sebesar 5,3% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2018. Dari total investasi sebesar IDR195 triliun, kurang lebih IDR108 triliun (lebih dari 50% total investasi) berasal dari investasi asing.

BKPM juga menambahkan bahwa realisasi investasi untuk investasi lokal dan asing berdasarkan lokasi proyek pada 2019 adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta dan Banten. Di antara lima lokasi ini, Jawa Barat memiliki nilai realisasi investasi tertinggi sebesar IDR 37,3 triliun. Mayoritas investasi asing berasal dari Tiongkok, Singapura, Jepang, Hong Kong, Taiwan dan Malaysia.

Bagaimana Memulai Bisnis di Bandung

Bandung menjanjikan lingkungan bisnis yang ramah dan menyenangkan yang telah mendorong kemunculan perusahaan startup dan perusahaan asing.

Untuk mulai memasuki lanskap bisnis yang menggairahkan di Bandung ini, pendaftaran perusahaan secara resmi menjadi langkah pertama menuju kesuksesan investasi.

Di Bandung, ada tiga jenis badan usaha yang tersedia bagi orang asing tergantung pada kebutuhan dan kapabilitas bisnis.

1. Perusahaan Asing (PT PMA)

Pertama-tama, Anda dapat mempertimbangkan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing atau PT PMA. PT PMA di Bandung adalah perusahaan asing, yang mengizinkan investor memiliki hingga 100% saham di perusahaan.
Namun, persentase kepemilikan asing di PT PMA beragam, tergantung pada klasifikasi sektor usaha yang diatur di dalam Daftar Negatif Investasi.

2. Perusahaan Lokal (PT)

Perusahaan lokal hanya mengizinkan 100% kepemilikan asing. Ini artinya bahkan kepemilikan asing sebesar 1% pun tak diizinkan.

3. Kantor Perwakilan

Mendirikan bisnis di Bandung dalam bentuk kantor perwakilan menjadi cara tercepat dan termudah bagi kebanyakan orang asing. Tak ada persyaratan modal untuk jenis badan hukum ini tetapi kegiatan bisnis terbatas hanya pada pemasaran dan riset saja tanpa pemerolehan penghasilan.

Outsource Proses Bisnis setelah Mendirikan Bisnis di Bandung

Setelah melakukan inkorporasi bisnis di Bandung, Anda dapat melakukan outsource bisnis untuk ketenangan pikiran.

Outsourcing bisnis dapat memberikan efisiensi sehingga Anda dapat fokus membawa bisnis kepada keberhasilan di lingkungan bisnis yang makmur di Bandung. Anda akan menikmati tingkatan baru ketangkasan serta akses terhadap keahlian dan teknologi yang dapat diintegrasikan ke dalam bisnis Anda, sehingga Anda menjadi lebih maju dari para kompetitor.

Apa yang Ditawarkan Cekindo

Sebagai perusahaan konsultasi ternama di Indonesia, Cekindo menawarkan solusi terintegrasi untuk segala jenis bisnis. Dari pendirian bisnis hingga outsourcing proses bisnis, layanan-layanan Cekindo dapat dikustomisasi untuk memenuhi persyaratan bisnis unik Anda.

Hubungi Cekindo untuk diskusi gratis dan tanpa kewajiban dengan mengisi form di bawah ini. 

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.