Home Blog Tinjauan Pasar dan Peraturan Terkait Bisnis Peer-to-Peer Lending di Indonesia Uncategorized Tinjauan Pasar dan Peraturan Terkait Bisnis Peer-to-Peer Lending di Indonesia InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 4 minutes reading time Table of Contents Tinjauan Pasar Peer-to-Peer Lending di Indonesia Startup Peer-to-Peer yang Sukses di Indonesia Peraturan terkait Bisnis P2P Lending di Indonesia Siap Memulai Bisnis Indonesia? Sudah dua tahun berlaku sejak pemberlakuan Peraturan POJK 77/2016 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menjadikan peer-to-peer (P2P) lending sebagai industri yang berkembang pesat di Indonesia. Sebagai salah satu perekonomian terkuat dan terbesar di Asia Tenggara, Indonesia memiliki populasi lebih dari 260 juta jiwa, dan 96 juta di antaranya tidak memiliki rekening bank, menurut laporan Findex Bank Dunia. Hasilnya, ada banyak kesempatan menjalankan bisnis P2P lending di Indonesia. Berdasarkan studi yang dilakukan OJK, per Oktober 2018, peminjam melalui P2P meminjam sejumlah IDR 15.990.143.141.355. Jumlah ini mencengangkan karena tumbuh kurang lebih 433% dalam waktu 9 bulan dari Januari 2018 hingga Oktober 2018. Lebih lanjut, bisnis P2P lending di Indonesia yang saat ini terdaftar di OJK mencapai 88. Semua perusahaan P2P yang terdaftar ini berada di bawah pengawasan ketat OJK. Karena P2P lending telah menorehkan tanda di Indonesia, artikel ini bertujuan membantu Anda memahami lebih jauuh tentang lanskap bisnis P2P lending di Indonesia. Tinjauan Pasar Peer-to-Peer Lending di Indonesia P2P lending adalah pinjaman yang dilakukan melalui platform online dengan mencocokkan peminjam dan pemberi pinjaman. Platform P2P lending, berupa aplikasi atau situs, dioperasikan oleh penyedia layanan keuangan dan mencocokkan pemberi pinjaman yang tepat dengan sang peminjam. Terdapat begitu banyak kesempatan dalam industri fintech, terutama bisnis P2P lending yang dapat dijajal investor. Hal ini berkat populasi besar berusia muda di Indonesia yang 40% di antaranya tak memiliki rekening bank, internet, dan penetrasi ponsel pintar. Tantangan geografis serta kurangnya riwayat kredit menjadikan bank tradisional semakin sulit meraih populasi tanpa bank ini serta juga UKM yang tidak memiliki rekening bank. Oleh karena itu, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi perseorangan dan bisnis kecil yang ingin memperoleh pinjaman dari bank komersial dengan bunga yang terjangkau. Ketidaktersediannya pinjaman untuk perseorangan dan UKM membuat Indonesia kehilangan PDB sebesar USD 130 miliar, sekitar 14% dari total PDB. Namun, perkembangan pesat dari P2P lending dan industri fintech secara keseluruhan dalam dua tahun terakhir telah meningkatkan jumlah peminjam melalui P2P sebanyak 38 kali dan meningkatkan PDB di Indonesia sebesar IDR 25,97 triliun. Baca juga: Dampak Praktik Fintech Ilegal di Indonesia Startup Peer-to-Peer yang Sukses di Indonesia Per 2018, 40 penyedia layanan P2P memperoleh otorisasi dari OJK. Beberapa yang sudah terkenal di Indonesia adalah: Investree Ini adalah marketplace yang menghubungkan peminjam dan investor. Syarat dan ketentuan berlaku di platform ini untuk memenuhi permintaan kedua belah pihak. Investree dikenal akan return yang tinggi bagi investor dan bunga yang lebih rendah bagi peminjam. Koinworks Koinworks merupakan salah satu platform P2P terkemuka di Indonesia. Koinworks menyediakan opsi investasi kepada investor melalui skor risiko berdasarkan persyaratan mereka. Amartha Ini adalah P2P lending yang fokus pada peminjam berupa pemilik bisnis UKM. Modalku Pelanggan utama Modalku adalah pemilik bisnis UKM, dan investornya berasal dari ritel dan institusi. Aktivaku Marketplace P2P lending yang bermitra dengan Go-Jek. Peraturan terkait Bisnis P2P Lending di Indonesia Satu hal yang pantas disampaikan adalah bahwa P2P lending hanya dapat terus berkembang saat pemerintah, peminjam, pemberi pinjaman dan penyedia keuangan telah meningkatkan tata kelola, pemahaman serta uji tuntas terhadap P2P lending. Beberapa peraturan baru-baru ini mulai ditegakkan untuk keamanan pemberi pinjaman dan peminjam, serta perkembangan P2P di Indonesia. Seperti yang telah dibahas sebelumnya, otoritas yang bertanggung jawab mengatur dan mengawasi P2P lending adalah OJK. P2P lending dimasukkan di bawah pengawasan OJK sejak Desember 2016. Pada awal 2018, OJK mengumumkan bahwa semua perusahaan diwajibkan memperoleh izin P2P sebelum dapat memulai dan menjalankan bisnis P2P. Penegakkan aturan ini dilakukan untuk mencegah penipuan, terutama saat meminta uang dari investor namun sesungguhnya tak ada pinjaman. Di bawah peraturan ini, wajib bagi perusahaan P2P untuk memiliki minimum USD 200.000 untuk kegiatan operasional bisnis serta maksimum USD 150.000 untuk jumlah pinjaman. Siap Memulai Bisnis Indonesia? Jangan ragu menghubungi kami jika Anda butuh informasi lebih jauh terkait cara mendirikan bisnis fintech, terutama P2P lending, di Indonesia. Selain informasi lengkap, kami juga dapat membantu Anda mendirikan bisnis ini. Isi form di bawah ini atau kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang. Read Full Bio Verified by Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships. Frequently Asked Questions Hubungi kami. Lead Form ID Newsletter Nama LengkapEmailJika memungkinkan gunakan email perusahaanNomor TeleponLokasi- Pilih -JakartaSemarang/Jawa TengahBali/LombokBatam/SumateraSurabaya/Jawa TimurProvinsi LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Kantor (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Registrasi Produk + Pemegang Lisensi (20% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Kantor (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Paket Layanan Industri Komprehensif (15% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis (20% OFF) + Layanan Kantor (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis +Layanan Keuangan Mikro (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pembelian Properti: Uji Tuntas + Pembayaran AJB/Kontrak Sewa (25% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Pajak (15% OFF)[Special Package] Pendirian Bisnis + FTZ (15% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis (25% OFF) + Layanan Kantor (30% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Investor KITAS (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Jasa Akuntansi+ Layanan Pajak + Pelaporan Pajak Tahunan (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Layanan Pengajian untuk Posisi Eksekutif (20% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaLayanan Pendirian Bisnis Registrasi Perusahaan Layanan Penyewaan Kantor Virtual dan Serviced Office Merger dan Akuisisi Izin Usaha dan Impor Layanan Pemulihan dan Kepailitan Perusahaan Penutupan Perusahaan (Disolusi) Kepemilikan Tanah dan BangunanAkunting dan Pajak Akunting dan Pelaporan Pajak Audit dan Peninjauan Kepatuhan Transfer Pricing Resiliensi Keuangan dan Operasional Bisnis Pengembalian PajakSDM & Layanan Penggajian Outsourcing Penggajian Employer of Record Rekrutmen dan Pembentukan SM Layanan KetenagakerjaanLayanan Imigrasi Bisnis Visa Izin Kerja & KITAS Visa Tanggungan (Pasangan dan Keluarga) KITAP (Izin tinggal Tetap) Visa Lansia KITAS Investor Visa Turis Visa ke Luar NegeriBisnis Visa Subservices Bisnis Visa Visa Kunjungan Perpanjangan VisaRegistrasi Produk dan Impor Peralatan Medis Kecantikan (Perawatan Kulit dan Kosmetik) Makanan dan Minuman Suplemen Kesehatan Produk Rumah Tangga Sertifikat Halal Merek DagangLayanan Kepatuhan dan Kesekretariatan Konsultasi Hukum Layanan Perjanjian Hukum Layanan Uji Tuntas dan Pemeriksaan Latar Belakang Revisi Dokumen BisnisLayanan Bisnis Advisory Layanan Bisnis Advisory Konsultan Layanan ESG Internal Audit Manajemen ResikoLayanan Lainnya Riset dan Analisis Pasar Mitra dan Distributor Lokal Rekening BankNegara Tujuan- Pilih Negara Tujuan -Eropa - SchengenBritania RayaAmerika SerikatKanadaUni Emirat ArabArab SaudiKorea SelatanJepangIndiaLainnyaCatatanKirim Apa yang Anda Dapatkan Respon cepat atas pertanyaan Anda Pengetahuan bisnis dari para ahli lokal Dukungan berkelanjutan untuk bisnis Anda Catatan Informasi ini disediakan oleh PT. Cekindo Business International ("InCorp Indonesia/kami") hanya untuk tujuan umum dan kami tidak membuat pernyataan atau jaminan apa pun. Kami tidak bertindak sebagai penyedia resmi pemerintah atau non-pemerintah untuk dokumen dan layanan resmi, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuknya. Kami tidak mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada, pengidentifikasi bisnis, program dan manfaat bantuan kesehatan dan kesejahteraan, pengembalian pajak yang tidak diklaim, visa dan otorisasi perjalanan elektronik, paspor di situs web ini. More on Uncategorized Pasokan Air dan Sanitasi yang Kurang Optimal di Indonesia: Peluang Bisnis Read more Menyelami Sektor Ecommerce dan Masa Depannya di Indonesia Read more Bagaimana Mendirikan Perusahaan Patungan di Indonesia? Read more