peer to peer lending indonesia

Tinjauan Pasar dan Peraturan Terkait Bisnis Peer-to-Peer Lending di Indonesia

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Sudah dua tahun berlaku sejak pemberlakuan Peraturan POJK 77/2016 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menjadikan peer-to-peer (P2P) lending sebagai industri yang berkembang pesat di Indonesia. Sebagai salah satu perekonomian terkuat dan terbesar di Asia Tenggara, Indonesia memiliki populasi lebih dari 260 juta jiwa, dan 96 juta di antaranya tidak memiliki rekening bank, menurut laporan Findex Bank Dunia.

Hasilnya, ada banyak kesempatan menjalankan bisnis P2P lending di Indonesia. Berdasarkan studi yang dilakukan OJK, per Oktober 2018, peminjam melalui P2P meminjam sejumlah IDR 15.990.143.141.355. Jumlah ini mencengangkan karena tumbuh kurang lebih 433% dalam waktu 9 bulan dari Januari 2018 hingga Oktober 2018. Lebih lanjut, bisnis P2P lending di Indonesia yang saat ini terdaftar di OJK mencapai 88. Semua perusahaan P2P yang terdaftar ini berada di bawah pengawasan ketat OJK.

Karena P2P lending telah menorehkan tanda di Indonesia, artikel ini bertujuan membantu Anda memahami lebih jauuh tentang lanskap bisnis P2P lending di Indonesia.

Tinjauan Pasar Peer-to-Peer Lending di Indonesia

P2P lending adalah pinjaman yang dilakukan melalui platform online dengan mencocokkan peminjam dan pemberi pinjaman. Platform P2P lending, berupa aplikasi atau situs, dioperasikan oleh penyedia layanan keuangan dan mencocokkan pemberi pinjaman yang tepat dengan sang peminjam.

Terdapat begitu banyak kesempatan dalam industri fintech, terutama bisnis P2P lending yang dapat dijajal investor. Hal ini berkat populasi besar berusia muda di Indonesia yang 40% di antaranya tak memiliki rekening bank, internet, dan penetrasi ponsel pintar. Tantangan geografis serta kurangnya riwayat kredit menjadikan bank tradisional semakin sulit meraih populasi tanpa bank ini serta juga UKM yang tidak memiliki rekening bank. Oleh karena itu, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi perseorangan dan bisnis kecil yang ingin memperoleh pinjaman dari bank komersial dengan bunga yang terjangkau.

Ketidaktersediannya pinjaman untuk perseorangan dan UKM membuat Indonesia kehilangan PDB sebesar USD 130 miliar, sekitar 14% dari total PDB. Namun, perkembangan pesat dari P2P lending dan industri fintech secara keseluruhan dalam dua tahun terakhir telah meningkatkan jumlah peminjam melalui P2P sebanyak 38 kali dan meningkatkan PDB di Indonesia sebesar IDR 25,97 triliun.

Baca juga: Dampak Praktik Fintech Ilegal di Indonesia

peer to peer lending indonesia

Startup Peer-to-Peer yang Sukses di Indonesia

Per 2018, 40 penyedia layanan P2P memperoleh otorisasi dari OJK. Beberapa yang sudah terkenal di Indonesia adalah:

Investree

Ini adalah marketplace yang menghubungkan peminjam dan investor. Syarat dan ketentuan berlaku di platform ini untuk memenuhi permintaan kedua belah pihak. Investree dikenal akan return yang tinggi bagi investor dan bunga yang lebih rendah bagi peminjam.

Koinworks

Koinworks merupakan salah satu platform P2P terkemuka di Indonesia. Koinworks menyediakan opsi investasi kepada investor melalui skor risiko berdasarkan persyaratan mereka.

Amartha
Ini adalah P2P lending yang fokus pada peminjam berupa pemilik bisnis UKM.

Modalku
Pelanggan utama Modalku adalah pemilik bisnis UKM, dan investornya berasal dari ritel dan institusi.

Aktivaku
Marketplace P2P lending yang bermitra dengan Go-Jek.

Peraturan terkait Bisnis P2P Lending di Indonesia

Satu hal yang pantas disampaikan adalah bahwa P2P lending hanya dapat terus berkembang saat pemerintah, peminjam, pemberi pinjaman dan penyedia keuangan telah meningkatkan tata kelola, pemahaman serta uji tuntas terhadap P2P lending. Beberapa peraturan baru-baru ini mulai ditegakkan untuk keamanan pemberi pinjaman dan peminjam, serta perkembangan P2P di Indonesia.

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, otoritas yang bertanggung jawab mengatur dan mengawasi P2P lending adalah OJK. P2P lending dimasukkan di bawah pengawasan OJK sejak Desember 2016.

Pada awal 2018, OJK mengumumkan bahwa semua perusahaan diwajibkan memperoleh izin P2P sebelum dapat memulai dan menjalankan bisnis P2P. Penegakkan aturan ini dilakukan untuk mencegah penipuan, terutama saat meminta uang dari investor namun sesungguhnya tak ada pinjaman. Di bawah peraturan ini, wajib bagi perusahaan P2P untuk memiliki minimum USD 200.000 untuk kegiatan operasional bisnis serta maksimum USD 150.000 untuk jumlah pinjaman.

Siap Memulai Bisnis Indonesia?

Jangan ragu menghubungi kami jika Anda butuh informasi lebih jauh terkait cara mendirikan bisnis fintech, terutama P2P lending, di Indonesia. Selain informasi lengkap, kami juga dapat membantu Anda mendirikan bisnis ini.

Isi form di bawah ini atau kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang. 

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan