Proses penanaman modal di Indonesia

Proses Penanaman Modal di Indonesia: Prinsip Dasar dan Persyaratan Terperinci

  • InCorp Editorial Team
  • 28 Februari 2024
  • 4 minute reading time

Kegiatan menanam modal memiliki peranan krusial dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Investasi memberi kesempatan bagi para pelaku bisnis untuk mengembangkan operasional dan pasar bisnis guna mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Namun, kegiatan tersebut tentu saja memiliki risiko yang perlu Anda pertimbangkan dengan hati-hati. Dengan memahami regulasi dan persyaratan dasar untuk menanamkan modal usaha, Anda dapat merancang strategi bisnis yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Apa Itu Investasi Tanam Modal?

Investasi tanam modal adalah segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh investor dari dalam maupun luar negeri untuk melakukan usaha di Indonesia. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengawasi kegiatan ini sesuai dengan UU Penanaman Modal No. 25/2007.

BKPM bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sedangkan DPMPTSP bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan menanam modal di masing-masing Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Perbedaan Investasi dan Penanaman Modal

Investasi adalah kegiatan menanam modal yang biasanya dilakukan dalam jangka panjang berupa pembelian saham maupun surat berharga lain dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. 

Investasi dan tanam modal memiliki beberapa perbedaan yang signifikan dalam konteks ekonomi dan bisnis. Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:

Perbedaan investasi dan penanaman modal

Jenis-jenis Penanaman Modal 

Contoh bentuk kegiatan menanam modal di Indonesia yang diatur dalam UU Penanaman Modal, yaitu:

1. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Kegiatan menanam modal yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri untuk mendirikan usaha di wilayah negara Republik Indonesia 

Subjek yang termasuk dalam Penanam Modal Dalam Negeri adalah:

  • WNI
  • Badan usaha Indonesia
  • Negara Republik Indonesia
  • Melakukan kegiatan menanam modal di wilayah negara Republik Indonesia

2. Penanaman Modal Asing (PMA)

Kegiatan menanam modal yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang bekerjasama dengan penanam modal dalam negeri, dengan tujuan untuk mendirikan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

Subjek yang termasuk dalam Penanam modal asing adalah:

  • WNA
  • Badan usaha asing
  • Pemerintah asing

Read More:

Persyaratan untuk Menanam Modal

Kegiatan menanam modal di Indonesia memiliki beberapa persyaratan sesuai dengan jenis modal yang digunakan, di antaranya adalah: 

Penanaman Modal Dalam Negeri (PDMN)

  • Berupa badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak, atau usaha perseorangan, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
  • Kekayaan bersih minimal Rp 10 Miliar
  • Hasil penjualan tahunan terakhir minimal Rp 50 Miliar

Penanaman Modal Asing (PMA)

  • Wajib berbentuk perseroan terbatas yang berkedudukan di Indonesia
  • Termasuk dalam kategori usaha besar (kekayaan bersih minimal Rp 10 Miliar dan hasil penjualan tahunan terakhir minimal Rp 50 Miliar)
  • Memiliki nilai investasi minimal Rp 10 Miliar (diluar tanah dan bangunan)
  • Melakukan penyetoran modal minimal Rp 2,5 Miliar
  • Persentase kepemilikan saham berdasarkan nilai nominal saham masing-masing minimal Rp 10 Juta

Persyaratan yang berlaku untuk PMDN dan PMA: 

  • Memiliki NIB dan Izin Usaha (SIUP)
  • Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Memiliki Nomor Izin Penanaman Modal (NIMP)
  • Memiliki modal
  • Memiliki izin lokasi usaha
  • Memiliki tenaga kerja dan memenuhi persyaratan ketenagakerjaan
  • Memenuhi persyaratan perizinan berusaha
  • Memenuhi persyaratan AMDAL
  • Peraturan lainnya sesuai dengan undang-undang

Tujuan dari Penanaman Modal

Berdasarkan UU Penanaman modal No.25/2007, kegiatan menanam modal memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
  2. Menciptakan lapangan kerja
  3. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan
  4. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional
  5. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional
  6. Mendorong ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Bidang Usaha yang Terbuka untuk Penanaman Modal Asing

Secara umum, seluruh bidang usaha di Indonesia terbuka untuk investasi asing. Namun, ada beberapa bidang usaha yang tidak terbuka untuk ditanamkan modal asing, antara lain: 

  1. Kegiatan Keamanan Nasional dan Ketertiban Umum:

Usaha penjagaan keamanan, intelijen, dan penyelenggaraan pos.

  1. Kegiatan Pengelolaan SDM Tertentu:

Minyak dan gas bumi, mineral radioaktif, dan pengelolaan hutan alam.

  1. Kegiatan Budaya dan Pendidikan:

Pengelolaan museum, perpustakaan umum, sekolah dasar, menengah, dan atas.

  1. Kegiatan Pelayanan Kesehatan:

Apotek, klinik, dan rumah sakit.

  1. Beberapa Jenis Usaha Lainnya:

Jasa penagihan utang, jasa penyelidik swasta, dan jasa tenaga kerja.

Read More:

Keuntungan dan Kerugian Penanaman Modal Asing bagi Negara Indonesia

Kegiatan menanamkan modal oleh pihak asing memiliki berbagai keuntungan maupun kerugian bagi negara Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:

Keuntungan dan kerugian penanaman modal asing di Indonesia berdasarkan aspek ekonomi dan sosial

Temukan Solusi Menanam Modal yang Tepat Bersama Incorp Indonesia

Memulai atau mengembangkan bisnis di Indonesia memerlukan pemahaman yang lebih komprehensif perihal regulasi maupun perizinan untuk menanamkan modal. Bersama dengan Incorp Indonesia, tim ahli kami dapat membantu Anda untuk mendalami serta memperlancar kegiatan menanamkan modal usaha Anda di Indonesia. Segera hubungi kami dan percayakan pendirian usaha yang lebih cepat dan akurat!

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.