Perbandingan Perusahaan Indonesia: Perbedaan PT, PMA dan Representative Office

Perbandingan antara Perusahaan Modal Asing (PMA), Perusahaan Lokal (PT), dan Kantor Perwakilan

  • InCorp Editorial Team
  • 18 Januari 2015
  • 7 minute reading time

Indonesia memiliki beberapa jenis perusahaan yang pada umumnya cukup membingungkan bagi penanam modal asing ketika hendak memilih badan hukum yang tepat bagi aktivitas bisnis mereka. Apakah Anda berencana untuk mendirikan sebuah perusahaan di Indonesia, namun masih belum memahami cara untuk mendaftarkan perusahaan Anda di Indonesia?

Apakah Anda masih belum dapat menentukan badan hukum apa yang paling tepat untuk bisnis Anda? Jika benar, artikel ini akan memberikan gambaran dan pemahaman yang lebih baik pada Anda dalam memahami jenis-jenis pendaftaran perusahaan yang mungkin tepat untuk Anda.

Masing-masing bentuk perusahaan memiliki kelebihan dan kekurangannya, dan kami memilih tiga jenis yang paling lazim di Indonesia dan menunjukkan perbandingan di antara ketiga jenis perusahaan tersebut pada artikel ini. Berikut adalah penjelasan atas perbedaan masing-masing di antaranya:

Perusahaan Lokal (PT Penanaman Modal dalam Negeri)

Salah satu badan hukum yang tersedia di Indonesia adalah Perseroan Terbatas (PT), yaitu bentuk entitas bisnis yang paling populer dan paling banyak digunakan untuk melakukan aktivitas bisnis di Indonesia dalam berbagai bidang.

Selain memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana terdapat pada UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT dianggap sebagai salah satu pilihan bagi investor asing yang ingin mengembangkan bisnis yang tertutup bagi kepemilikan asing.

PT adalah perusahaan yang didirikan oleh sedikitnya 2 orang lokal sebagai pemegang saham yang bertanggung jawab dan terbebas dari hutang perusahaan.

Kelebihan dari Perseroan Terbatas di Indonesia, jika melakukan perbandingan dengan perusahaan lain, antara lain:

  • Pertanggungjawaban pemegang saham terbatas pada hutang perusahaan
  • Dapat dengan mudah memperoleh tambahan dana atau modal, misalnya dengan menerbitkan saham baru
  • Keberlangsungan perusahaan lebih aman
  • Efisiensi kepemimpinan, karena pimpinan perusahaan dapat diganti kapanpun melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  • Manajemen perusahaan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham
  • Diatur dengan jelas oleh hukum dan peraturan lainnya, bahwa Perseroan Terbatas mengikat dan melindungi aktivitas perusahaan
  • Permohonan pendaftaran perusahaan diklasifikasikan berdasarkan nilai minimal investasi modal, yang secara spesifik didasarkan pada ukuran perusahaan: kecil < Rp 600.000.000; menengah Rp 600.000.000 – 10.000.000.000; dan besar > Rp 10.000.000.000
  • Perusahaan dapat memiliki setidaknya tiga aktivitas bisnis yang saling berkaitan satu sama lain
  • Pada umumnya tidak terdapat penetapan batasan, dan dapat berpartisipasi pada semua tender yang terbuka dari pemerintah

Di luar kelebihannya, PT di Indonesia juga memiliki kekurangan, antara lain:

  • PT dikenakan pajak terpisah dan deviden yang diterima oleh pemegang saham akan dikenakan pajak.
  • Rahasia perdagangan perusahaan kurang aman, sebab seluruh aktivitas harus dilaporkan kepada pemegang saham.
  • Proses pendirian memerlukan lebih banyak waktu dan dana dibandingkan entitas lainnya.
  • Proses pembubaran, perubahan anggaran dasar, merger, dan pengambilalihan memerlukan waktu dan dana, serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  • Perusahaan dimiliki 100% oleh pemegang saham lokal.

PT Penanaman Modal Asing (PMA)

Perusahaan modal asing

 

Investor asing yang ingin mendirikan bisnis di Indonesia cenderung memilih PT PMA (Penanaman Modal Asing) yang merupakan pembentukan modal untuk tujuan bisnis di Republik Indonesia oleh investor asing. Penanaman modal yang dilakukan bisa berasal dari investor asing sepenuhnya atau sebagian dengan investor domestik.

Sebelum memutuskan untuk mendaftarkan sebuah PMA di Indonesia, investor harus memastikan aktivitas bisnisnya selaras dengan Positive Investment List atau Daftar Positif Investasi  yang memuat batasan kepemilikan asing pada klasifikasi bisnis tertentu. Daftar dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Jumlah rencana investasi adalah minimal sebesar Rp 10 milyar, yang dialokasikan di Indonesia untuk tanah, bangunan, modal kerja, dan yang lainnya. Jumlah minimal modal yang harus disetorkan adalah sebesar Rp 10 milyar, yang harus didepositkan setelah perusahaan didirikan dan memiliki akun bank.

Setelah pendirian, perusahaan perlu menyerahkan Laporan Aktivitas Investasi dan laporan pajak bulanan, meskipun perusahaan tersebut belum memiliki aktivitas dan tanggungan pajak apa pun.

Melakukan perbandingan perusahaan, adapun kelebihan PT PMA di Indonesia antara lain:

  • PMA memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagaimana perusahaan lokal lainnya.
  • Jumlah minimal pemegang saham adalah dua (dapat berupa individu ataupun badan hukum).
  • Struktur organisasi minimal terdiri atas 1 (satu) orang Direktur dan 1 (satu) orang Komisioner.
  • Izin lisensi mudah dan cepat.
  • Pemberian fasilitas kepabeanan khusus bagi PMA.
  • Pajak di tempat atau bea masuk lebih rendah.
  • Investor asing memiliki 100% atau kurang dari perusahaan.
  • Dapat mensponsori banyak karyawan asing.

Bagaimanapun PT PMA juga memiliki kekurangan, antara lain:

  • Perusahaan harus membuat laporan pajak bulanan.
  • Perusahaan wajib menyediakan laporan aktivitas bisnis kepada BKPM setiap 3 bulan agar BKPM dapat memantau perkembangan perusahaan.
  • Minimal rencana investasi adalah sebesar 1.000.000 USD.

 

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia

Entitas bisnis lain yang disebut sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA), adalah sebuah kantor yang didirikan oleh perusahaan asing untuk mengurus aktivitas bisnisnya di Indonesia. Termasuk di dalamnya adalah mempersiapkan pendirian PT PMA

Aktivitas yang dapat dikerjakan oleh KPPA terbatas, antara lain:

  • Aktivitas dalam perannya sebagai supervisor, penghubung, koordinator, dan pengurus kepentingan perusahaan atau cabang-cabangnya di Indonesia dan/atau di luar Indonesia. KPPA di Indonesia tidak dapat mencari atau memperoleh pemasukan atau mengejar aktivitas transaksi penjualan dan pembelian barang dan jasa.
  • Menyelenggarakan penelitian pasar untuk material dan produk berdasarkan kebutuhan perusahaan.
  • Memantau penjualan di Indonesia untuk aktivitas pemasaran perusahaan.
  • KPPA harus berlokasi di ibukota provinsi dan di dalam bangunan kantor.

KPPA harus memiliki izin untuk melakukan aktivitasnya. Permohonan petisi untuk mendirikan KPPA di Indonesia dan warga negara asing yang hendak bekerja untuk perusahaan (ekspatriat) harus ditujukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Berikut adalah persyaratan mendirikan KPPA:

  • Anggaran Dasar dari perusahaan asing yang akan diwakili.
  • Surat Penunjukan dari perusahaan asing yang akan diwakili.
  • Fotokopi paspor (bagi WNA) atau KTP (bagi WNI) yang akan menjadi perwakilan eksekutif.
  • Pernyataan kesediaan untuk tinggal dan bekerja hanya sebagai perwakilan eksekutif saja, dan tidak melakukan usaha lain.
  • Surat kuasa, apabila surat permohonan tidak diajukan oleh perusahaan asing.

KPPA di Indonesia pada umumnya merupakan langkah awal bagi perusahaan asing dalam membangun bisnisnya di Indonesia. KPPA biasanya digunakan untuk menguji kelayakan sebelum mendirikan PT/PMA. Setelah KPPA menunjukkan bahwa penunjukkan produknya membuktikan bahwa produknya dapat dipasarkan dan cocok untuk pasar Indonesia, maka perusahaan asing dapat mendirikan PT. PMA.

 

Ringkasan Perbandingan 3 Perusahaan di Indonesia:

Tipe Perusahaan        Modal Minimal Pemegang Saham Karakteristik Utama
PT Tergantung pada Kategori Surat Izin Usaha Permanen (SIUP) 100% saham lokal · Perusahaan berhak menjalankan bisnis hingga 3 lini bisnis yang berbeda

· Modal minimal yang harus disetor untuk SIUP Kecil adalah Rp 50.000.000 – Rp 600.000.000

· Modal minimal yang harus disetor untuk SIUP Menengah adalah Rp 600.000.000 – Rp 10.000.000.000

· Modal minimal yang harus disetor untuk SIUP Besar adalah di atas Rp 10.000.000.000

· Dapat menjadi perusahaan sponsor untuk KITAS

· Minimal 2 pemegang saham, 1 Direktur, dan 1 Komisioner

PT PMA Rencana investasi minimal senilai Rp 10.000.000.000

Modal yang disetor minimal Rp 10.000.000.000

Berdasarkan Daftar Negatif Investasi (DNI) · Dalam bentuk perseroan terbatas, yang dapat melakukan aktivitas bisnis yang menyeluruh di Indonesia (termasuk menghasilkan pendapatan)

· Memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagaimana perusahaan lokal

Hanya dapat beroperasi di 1 area bisnis yang spesifik

· Minimal 2 pemegang saham (dapat berupa perseorangan atau badan hukum)

· Struktur organisasional minimal terdiri atas 1 orang Direktur dan 1 orang Komisioner

· Rencana investasi minimal sebesar 1 juta US dolar atau Rp 10 miliar

· Minimal modal yang disetor adalah sebesar Rp 10.000.000.000

· Perusahaan dapat mensponsori banyak karyawan WNA

KPPA Tidak Ada Syarat Modal Minimal Berdasarkan Daftar Negatif Investasi · Dalam bentuk kantor cabang dari perusahaan induk di luar negeri

· Aktivitas yang dapat dilakukan terbatas pada pemasaran, penelitian, dan promosi, yang berarti KPPA tidak diperbolehkan untuk menghasilkan pendapatan atau menyelenggarakan transaksi langsung di Indonesia. Transaksi langsung ditujukan ke kantor pusat.

· Tidak ada persyaratan pemegang saham

· Tidak ada persyaratan Direktur dan Komisioner

· Tidak ada persyaratan modal minimal

· Sponsor karyawan WNA terbatas (sedikitnya kepala KPPA dan Asisten kepala KPPA)

 

Cekindo memiliki banyak layanan untuk memastikan pengembangan bisnis perusahaan asing di Indonesia. Hubungi kami melalui form di bawah ini dan tim kami siap untuk membantu Anda!

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.