Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia

Panduan Lengkap Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Langkah strategis bagi perusahaan asing yang mengukur potensi pasar Indonesia yang dinamis adalah dengan mendirikan kantor perwakilan. Badan usaha ini telah lama pilihan populer bagi investor asing, menawarkan jejak yang lebih ringan dibanding anak perusahaan penuh. Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 (GR 2/2022) baru-baru ini secara signifikan mengubah pemandangan RO, memperkenalkan empat jenis berbeda dengan fungsionalitas dan pembatasan yang bervariasi.

Apa itu Kantor Perwakilan?

Kantor perwakilan berfungsi sebagai perpanjangan dari perusahaan asing di Indonesia. Badan usaha ini memungkinkan kegiatan seperti riset pasar, hubungan dengan mitra lokal, dan mempromosikan merek perusahaan induk. 

Perlu dipahami jika kantor perwakilan tidak dapat terlibat dalam kegiatan komersial, menghasilkan pendapatan, atau menandatangani kontrak secara langsung.

Jenis Kantor Perwakilan di Indonesia

4 Jenis Kantor Perwakilan di Indonesia

Berdasarkan regulasi baru, kini empat jenis kantor perwakilan yang bisa didirikan oleh investor asing di Indonesia.

  • Kantor Perwakilan Umum Perusahaan Asing (KPPA)
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A)
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)
  • Kantor Perwakilan untuk Perusahaan Listrik Asing (JPTLA)

Selain itu, peraturan tersebut juga telah menyederhanakan pendirian kantor perwakilandi Indonesia. Namun, penting untuk dicatat bahwa kegiatan bisnis kantor perwakilan di Indonesia terbatas pada kegiatan riset pasar, memperoleh informasi tentang klien potensial, mengembangkan kontak perdagangan, dan mengumpulkan informasi tentang peraturan dan hukum.

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)

KPPA biasanya dibentuk bagi Anda yang ingin memiliki keberadaan pasar tanpa investasi modal dalam jumlah besar, sebelum memulai bisnis di Indonesia dengan PT PMA. KPPA adalah kantor perwakilan umum apabila dibandingkan dengan jenis kantor perusahaan perdagangan asing yang dibentuk untuk tujuan-tujuan manajemen.

Untuk mendirikan KPPA di Indonesia, Anda harus menyerahkan aplikasi ke BKPM melalui direktur atau manajemen perusahaan asing atau direktur di Indonesia bisa Anda tunjuk sebagai perwakilan perusahaan.

Anda juga bisa berkonsultasi dengan pengacara untuk tujuan ini karena prosesnya mungkin bisa menjadi agar rumit. KPPA harus berlokasi di ibu kota provinsi, di dalam gedung perkantoran.

Lisensi KPPA berlaku untuk 3 tahun dan dapat diperpanjang tanpa batas dengan periode masa berlaku yang telah dijelaskan secara spesifik di surat penunjukkan. Lisensi ini hanya bisa diperpanjang untuk 2 tahun maksimum sebelum Peraturan 13/2017 mulai berlaku.

KPPA berfungsi untuk:

  1. Mengawasi, bekerja sama, mengatur, berkoordinasi dan mewakili perusahaan induk atau cabangnya di luar negeri.
  2. Mempersiapkan pembentukan dan pengembangan perusahaan milik asing di Indonesia.

KPPA tidak diizinkan untuk:

  1. Menjadi anggota manajemen perusahaan, cabang atau anak perusahaan di Indonesia.
  2. Memperoleh penghasilan melalui penjualan atau pembelian transaksi dan sumber lainnya di Indonesia.

Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A)

Ada tiga jenis KP3A: agen penjualan, agen manufaktur dan agen pembelian. Agen penjualan melakukan kerja sama dan aktivitas promosi; agen manufaktur bertugas mengadakan survei pasar; dan agen pembelian bertugas mengawasi dan bekerja sama.

Jika Anda mendirikan KP3A di Indonesia, kegiatan perdagangan atau penjualan tidak diizinkan.

Baik KPPA maupun KP3A tidak memberikan manfaat bagi Anda untuk menjalankan bisnis demi memperoleh penghasilan di Indonesia. Namun, Anda diizinkan untuk membuka kantor cabang di mana pun di Indonesia, sesuatu yang tidak bisa dilakukan oleh KPPA.

Untuk dapat mengelola KP3A, Anda harus merupakan perorangan dengan latar belakang pendidikan universitas dan memiliki pengalaman dalam bidang terkait sehingga memenuhi syarat.

KP3A berfungsi untuk mempromosikan produk-produk di Indonesia untuk perusahaan induknya di luar negeri.

Proses pengajuannya sama dengan KPPA. Hanya saja dokumen yang diserahkan harus disahkan notaris di negara asal lalu dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Kantor ini harus terletak di ibu kota provinsi atau kota atau daerah lainnya di Indonesia.

Untuk dapat mengajukan KP3A, lisensi bernama SIUP3A dibutuhkan. Ada beberapa jenis SIUP3A tergantung pada fungsi kantor Anda.

  1. SIUP3A Sementara – berlaku selama 2 bulan sejak tanggal penerbitan
  2. SIUP3A Kantor Pusat – berlaku selama 1 tahun sejak tanggal penerbitan
  3. SIUP3A Kantor Cabang & SIUP3A lanjutan – berlaku hingga 3 tahun sejak tanggal penerbitan kecuali dinyatakan sebaliknya dalam surat penunjukkan

Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)

Jika Anda memiliki perusahaan konstruksi dengan kualifikasi bisnis B atau B2, Anda bisa mendaftar untuk BUJKA. Kualifikasi B untuk Perencana sementara B2 untuk Pelaksana.

Tidak seperti KP3A dan KPPA, Anda bisa menjalankan proyek di Indonesia dengan BUJKA dengan perusahaan konstruksi lokal (100% milik orang Indonesia) melalui operasi gabungan.

Izinnya berlaku untuk 3 tahun dan dapat diperpanjang. Pengajuan izin BUJKA, penggantian dan pembaruan izin memerlukan biaya dengan kisaran antara 5.000 hingga 10.000 USD. Biayanya tergantung pada bidang bisnis aktif di mana BUJKA berpartisipasi.

Dengan BUJKA, perusahaan diizinkan melakukan riset pasar dan bekerja sama dengan perusahaan dan institusi lain. BUJKA juga bisa terlibat dalam pengadaan layanan konstruksi, dan menugaskan tenaga kerja Indonesia maupun asing untuk mengelola kantor.

Aplikasi dan dokumen yang dibutuhkan harus diserahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum. Biaya administratifnya berkisar antara 5.000 hingga 10.000 USD masing-masing untuk layanan konsultasi konstruksi dan layanan pelaksanaan konstruksi.

Pengajuan lisensi BUJKA membutuhkan lebih banyak dokumen dibandingkan dengan jenis kantor lainnya dan Anda harus membuktikan bahwa perusahaan Anda memiliki reputasi bagus dengan operasi yang lebih besar.

Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing (JPTLA)

Perusahaan asing yang mengkhususkan diri dalam layanan pendukung listrik (EESS) mungkin mempertimbangkan untuk mendirikan JPTLA – kantor perwakilan khusus di Indonesia. Ini akan memungkinkan Anda untuk mengeksplorasi peluang pasar dan membangun hubungan dengan mitra lokal, yang potensial membuka jalan untuk operasi lebih lanjut. JPTLA dapat terlibat dalam tiga kegiatan kunci:

  • Konstruksi: Membangun dan menginstal infrastruktur listrik untuk proyek besar dengan nilai lebih dari 100 miliar rupiah (sekitar US$6,9 juta).
  • Konsultasi: Memberikan saran ahli tentang pemeliharaan dan instalasi listrik untuk proyek dengan nilai lebih dari 10 miliar rupiah (sekitar US$696.000).
  • Pemeliharaan: Memastikan operasi yang lancar dari sistem listrik.

Apa Pro dan Kontra Membuka Kantor Perwakilan Indonesia

KEUNTUNGAN

  • Kepemilikan asing 100% diizinkan
  • Biaya minimum, tidak dibutuhkan investasi
  • Pemegang saham dan direktur tidak perlu
  • Inkorporasi dan pendirian yang cepat
  • Pembentukan kehadiran pasar di indonesia tidak mahal
  • Sesuai dengan hukum dan peraturan di Indonesia
  • Bisa mengajukan izin tinggal terbatas (KITAS) untuk eksekutif asing

KEKURANGAN

  • Kegiatan penjualan dan bisnis yang terbatas
  • Kegiatan pemasaran atau pengawasan yang terbatas
  • Sponsor pekerja asing terbatas (untuk setiap ekspat yang bekerja di kantor di Indonesia, Anda perlu mempekerjakan tiga karyawan lokal)

Prosedur Pendirian Kantor Perwakilan di Indonesia

Berikut panduan singkat untuk mendirikan kantor di Indonesia:

KPPA/KPPA MIGAS

  1. Meminta surat persetujuan dari BKPM untuk lisensi KPPA
  2. Memperoleh surat domisili dari kecamatan lokal
  3. Pengacara untuk menandatangani aplikasi
  4. Registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

KP3A

  1. Mengajukan lisensi sementara KP3A di BKPM
  2. Memperoleh surat domisili dari kecamatan lokal
  3. Pengacara untuk menandatangani aplikasi
  4. Registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. Memperoleh lisensi permanen KP3A

BUJKA

  1. Aplikasi ditinjau dan membayar pajak pemerintah
  2. Memperoleh lisensi BUJKA
  3. Memperoleh surat domisili dari kecamatan lokal
  4. Registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Memperoleh Tanda Daftar Perusahaan

Tertarik untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia? Hubungi kami sekarang atau isi form di bawah ini untuk berkonsultasi secara gratis dengan konsultan kami.

Pandu Biasramadhan

at InCorp Indonesia

Seorang profesional selama lebih dari 10 tahun, Pandu Biasramadhan, memiliki latar belakang yang luas dalam memberikan solusi bisnis berkualitas tinggi dan komprehensif untuk perusahaan di Indonesia dan mengelola saluran kemitraan regional di seluruh Asia Tenggara.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan