Apakah Anda ingin melakukan registrasi perusahaan di Indonesia, tetapi masih belum memahami cara melakukan registrasi perusahaan? Apakah Anda masih bingung dengan jenis badan hukum yang paling cocok untuk bisnis Anda?
Jika ya, artikel ini akan menjadi panduan tentang pendirian bisnis sehingga Anda dapat memahami lebih jauh mengenai jenis-jenis perusahaan yang ada di Indonesia.
Indonesia memiliki beberapa jenis perusahaan, yang seringkali membuat investor asing menjadi bingung saat harus memilih badan hukum terbaik untuk bisnis mereka. Masing-masing jenis perusahaan memiliki kelebihan dan kekurangan, dan kami telah memilih tiga jenis perusahaan paling umum yang ada di Indonesia. Lanjutkan membaca.
Perseroan Terbatas (PT)
Salah satu jenis perusahaan resmi di Indonesia adalah Perseroan Terbatas. Juga dikenal sebagai PT, jenis perusahaan ini adalah yang paling populer dan paling banyak digunakan di Indonesia untuk menjalankan kegiatan bisnis di berbagai bidang. Selain memiliki basis hukum yang jelas, sesuai UU No. 40 tahun 2007, PT dipertimbangkan sebagai satu-satunya opsi bagi investor asing yang ingin melakukan ekspansi bisnis. PT merupakan perusahaan yang didirikan oleh minimum dua orang sebagai pemegang saham, dibatasi untuk utang perusahaan.
Kelebihan PT:
- Liabilitas pemegang saham dibatasi untuk utang perusahaan
- Dapat dengan mudah memperoleh dana/modal, misalnya dengan menerbitkan saham baru
- Viabilitas perusahaan lebih aman
- Kepemimpinan yang efisien, karena dapat diganti kapan saja melalui rapat umum pemegang saham
- Manajemen perusahaan memiliki tanggung jawab yang jelas terhadap pemilik atau pemegang saham
- Ditentukan dengan jelas oleh undang-undang dan regulasi lainnya, perseroan terbatas mengikat dan melindungi aktivitas perusahaan
- Permintaan registrasi perusahaan, investasi modal yang lebih sedikit, bergantung pada ukuran perusahaan: perusahaan kecil sebesar IDR 600 juta, perusahaan menengah sebesar IDR 600 juta – 10 miliar, perusahaan besar sebesar lebih dari 10 miliar
- Perusahaan dapat memiliki tiga jenis kegiatan bisnis utama
- Biasanya tidak ada batasan, dan dapat menggunakan semua tender terbuka dari pemerintah
Namun, PT juga memiliki kekurangan:
- Membayar pajak terpisah, dan dividen yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
- Rahasia dagang perusahaan kurang aman karena semua aktivitas harus dilaporkan ke pemegang saham
- Proses pendirian membutuhkan lebih banyak waktu dan uang dibandingkan jenis entitas lainnya
- Proses pembubaran, perubahan anggaran dasar, merger dan pengambilalihan membutuhkan waktu dan uang serta persetujuan RUPS
- Perusahaan 100% dimiliki pemegang saham lokal dan orang asing harus mengajukan ke pemegang saham lokal untuk memperoleh special purpose agreement yang dapat dipercaya.
Perseroan Terbatas-Penanaman Modal Asing (PT PMA)
Kelebihan PT PMA:
- PT PMA memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dengan perusahaan lokal
- Minimum dua pemegang saham (bisa berupa perseorangan atau badan hukum)
- Struktur organisasi paling sedikit adalah satu direktur dan satu komisaris
- Izin usaha cepat dan mudah
- Jaminan fasilitas pajak spesial
- Pajak on-site dan biaya impor lebih rendah
- Investor asing memiliki perusahaan 100% atau kurang
- Dapat mensponsori banyak perusahaan asing
Kekurangan PT PMA:
- Perusahaan harus membuat laporan pajak bulanan
- Perusahaan diwajibkan menyediakan laporan kegiatan bisnis dan menyerahkannya ke BKPM setiap 3 bulan sehingga BKPM dapat memantau perkembangan perusahaan
- Rencana investasi minimum adalah USD 1 juta
Kantor Perwakilan di Indonesia (KPPA)
Aktivitas Kantor Perwakilan yang dapat dilakukan di Indonesia terbatas, yaitu:
1. Dapat berperan sebagai pengawas, penghubung, koordinator dan yang menangani kepentingan perusahaan atau perusahaan afiliasinya di Indonesia dan/atau di luar Indonesia. Kantor perwakilan di Indonesia tidak diizinkan mencari penghasilan atau menjalankan transaksi penjualan serta pembelian barang dan jasa.
2. Melakukan riset pasar untuk item atau produk berdasarkan persyaratan perusahaan.
3. Mengawasi penjualan di Indonesia untuk aktivitas pemasaran perusahaan.
4. Kantor perwakilan harus berada di ibu kota provinsi dan gedung perkantoran.
Kantor Perwakilan disyaratkan memiliki izin KPPA untuk melakukan aktivitas. Petisi untuk izin memiliki Kantor Perwakilan di Indonesia dan warga negara asing yang bekerja di perusahaan harus diserahkan kepada kepala BKPM.
Berikut adalah persyaratan untuk mendirikan kantor perwakilan:
- Anggaran Dasar perusahaan asing yang akan diwakilkan
- Surat penunjukan dari perusahaan asing yang akan diwakilkan
- Fotokopi paspor (untuk orang asing) atau KTP (untuk penduduk) yang akan menjadi perwakilan eksekutif
- Pernyataan keinginan untuk tinggal dan bekerja hanya sebagai Perwakilan Eksekutif, dan tidak menjalankan bisnis lain
- Kuasa pengacara, jika petisi tidak diisi oleh manajemen perusahaan asing
Kantor perwakilan di Indonesia biasanya menjadi langkah pertama bagi perusahaan asing yang ingin membangun bisnis di Indonesia. Kantor perwakilan menjadi tolok ukur penilaian sebelum mendirikan PT/PMA. Setelah kantor perwakilan menunjukkan bahwa produk yang dijual dapat dipasarkan dan cocok dengan pasar Indonesia, maka perusahaan asing akan membentuk PT PMA.
Ringkasan perbandingan antara tiga entitas yang telah kami bahas di artikel ini adalah sebagai berikut:
Jenis Perusahaan | Modal Minimum | Pemegang Saham | Karakteristik Utama |
PT | Tergantung pada Kategori SIUP | 100% saham lokal |
|
PT PMA | Rencana investasi minimum adalah USD1 juta
Minimum penyetoran modal awal IDR 10 miliar |
Tergantung pada Daftar Negatif Investasi |
|
KPPA | Tidak ada penyetoran modal minimum | Tergantung pada Daftar Negatif Investasi |
|
Cekindo membantu banyak perusahaan asing melakukan registrasi setiap bulannya dan tim legal kami siap membantu Anda memasuki pasar Indonesia!
Hubungi kami sekarang juga untuk mendapatkan penawaran gratis sehubungan dengan Registrasi Perusahaan di Indonesia.