likuidasi perusahaan

Bagaimana Melakukan Likuidasi Perusahaan di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 minute reading time

Bukanlah rahasia jika Indonesia telah menjadi salah satu tujuan investasi favorit bagi orang asing karena pertumbuhan ekonominya yang cepat. Namun terkadang, beberapa investor tidak dapat meraih keuntungan dari pasar dan terpaksa menghadapi likuidasi perusahaan di Indonesia.

Likuidasi tidak sama dengan menjalankan bisnis yang gagal. Biasanya, likuidasi terjadi karena beberapa alasan, seperti yang berikut ini:

  • Masa inkorporasi telah berakhir
  • Izin usaha seperti izin usaha PT PMA atau izin usaha tertentu lainnya telah dicabut
  • Perusahaan sudah tak beroperasi aktif selama tiga tahun
  • Bisnis tidak mematuhi Undang-Undang Indonesia
  • Perusahaan bangkrut dan tak mampu membayar dengan asetnya

 

Jika perusahaan Anda menghadapi likuidasi, Anda kemungkinan besar akan bertanya-tanya bagaimana melakukannya dan apa tepatnya yang akan terjadi saat prosesnya berjalan. Lanjutkan membaca untuk mengetahui semuanya di artikel ini.

Apa Itu Likuidasi Perusahaan

Likuidasi perusahaan merupakan proses yang dimulai oleh suatu bisnis untuk mengakhiri operasinya dan menjual harta yang tersisa untuk melunasi utang. Saat perusahaan dilikuidasi, sudah pasti bisnis tak akan menjalankan operasinya pada masa mendatang. Untuk PT PMA, likuidasi harus sesuai dengan Undang-Undang Perusahaan Indonesia dan regulasi BKPM.

Proses Likuidasi Perusahaan di Indonesia

Yang dapat menjadi likuidator adalah Dewan Direksi atau konsultan hukum. Dalam kasus yang umum dijumpai, likuidator dalam proses disolusi ditunjuk oleh konsultan hukum atau pengacara. Cekindo dapat menjadi likuidator serta konsultan hukum untuk perusahaan Anda.

Proses likuidasi dapat dibagi ke dalam beberapa langkah:

  1. Notaris akan menerbitkan akta pembubaran – langkah 1 (5 hari kerja)
  2. Harus ada pengumuman tentang pembubaran perusahaan di surat kabar pemerintah dan koran (3 hari kerja)
  3. Kementerian Hukum dan HAM akan menyetujui pembubaran (60 hari kerja)
  4. Mencabut NIB dan SIUP di OSS (30 hari kerja)
  5. Mencabut NPWP dan SKT (180 hari kerja)
  6. Mencabut SPPKP (180 hari kerja)
  7. Notaris akan menerbitkan akta pembubaran – langkah 2 (5 hari kerja)
  8. Harus ada pengumuman kedua tentang pembubaran perusahaan di surat kabar pemerintah dan koran (3 hari kerja)
  9. Kementerian Hukum dan HAM akan menyetujui pembubaran (30 hari kerja)
  10. Harus ada pengumuman ketiga tentang pembubaran perusahaan di surat kabar pemerintah dan koran (3 hari kerja)

Menjadi tanggung jawab likuidator untuk memasang pengumuman di surat kabar dan surat kabar pemerintah. Jika tidak dilakukan, likuidasi tidak efektif.

Pengumuman likuidasi yang dipasang oleh likuidator diwajibkan memuat detail berikut:

  • Likuidasi perusahaan dan dasar hukumnya
  • Nama dan alamat likuidator
  • Prosedur pengajuan klaim
  • Batas waktu pengajuan klaim

Layanan Likuidasi dari Cekindo

Ada saat di mana likuidasi perusahaan di Indonesia diperlukan dan hal ini dapat menjadi sesuatu yang membebani dan sulit bagi pemilik bisnis.

Cekindo dapat menjadi likuidator dan konsultan hukum Anda saat proses likuidasi perusahaan, yang mungkin dapat menjadi sulit dan berkepanjangan. Tujuan nomor satu kami adalah memberikan Anda sumber daya, tool dan dukungan yang diperlukan, sehingga Anda dapat menyelesaikan proses likuidasi selancar mungkin.

Tim ahli Cekindo mengusahakan yang terbaik dengan menawarkan Anda bantuan paling profesional serta reputasi tak terkalahkan kami di Indonesia.

Sebagai likuidator dan konsultan hukum Anda, Cekindo dapat melakukan hal-hal berikut:

  • Memasang pengumuman di surat kabar dan surat kabar pemerintah
  • Memberikan notifikasi kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait likuidasi
  • Mencatat properti perusahaan yang dilikuidasi
  • Mencatat dan mengumpulkan utang dan harta perusahaan
  • Memasang pengumuman di surat kabar dan surat kabar pemerintah terkait rencana distribusi penyelesaian harta
  • Menerbitkan artikel likuidasi
  • Menerbitkan keputusan likuidasi
  • Menerbitkan hasil likuidasi

 

Untuk konsultasi gratis dan rahasia, hubungi kami lewat form berikut.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Di Indonesia, pembubaran badan usaha dapat dilakukan secara sukarela ataupin tidak. Pembubaran perusahaan secara sukarela biasanya terjadi karena pelaku usaha yang bersangkutan memang ingin membubarkan badan usahanya karena berbagai alasan, misalnya saja keuangan perusahaan yang tidak sehat akibat menanggung terlalu banyak beban yang diakibatkan kesalahan dalam mengelola operasi bisnis.

Sementara itu pembubaran badan usaha tak secara sukarela terjadi ketika; pengadilan memutuskan suatu badan usaha harus melikuidasi asetnya demi membayar biaya kebangkrutan, izin usaha yang telah dianulir, ataupun berdasarkan keputusan rapat pemegang saham, dan alasan-alasan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 142 Undang-Undang Badan Usaha.