Business License application in Indonesia

Izin Usaha di Indonesia

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Mendapatkan izin usaha di Indonesia

Apa yang dimaksud dengan izin usaha?

Izin usaha merupakan hal penting untuk setiap sektor bisnis untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan hukum di hampir wilayah di seluruh dunia. Di Indonesia, ada lisensi atau izin yang harus diperoleh untuk melakukan kegiatan usaha secara hukum. Entah mendirikan sebuah perusahaan, pasar produk Anda, atau melakukan kegiatan perdagangan. Pemerintah akan mengeluarkan izin setelah bisnis telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan.

Alasan memperoleh izin usaha?

Memperoleh izin usaha adalah wajib bagi setiap entitas bisnis di Indonesia, entah mereka usaha kecil dan menengah atau perusahaan skala besar. Lisensi menjadi penting untuk perusahaan karena ini akan melegalkan kegiatan bisnis mereka di Indonesia. Tanpa izin kegiatan usaha Anda berpotensi ditutup oleh pemerintah.

Bagaimana regulasinya?

Berdasarkan 2015 peraturan, semua perusahaan asing yang baru terbentuk harus mengajukan permohonan izin usaha dengan menyediakan audit keuangan mereka agar dapat menerapkan untuk izin usaha tetap dan izin lain yang diperlukan seperti izin impor, dll Melalui peraturan baru ini, pemerintah berniat untuk memastikan bahwa setiap investor asing akan merealisasikan rencana investasi mereka bukan hanya menyampaikan rencana investasi mereka ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di atas kertas. Oleh karena itu investasi asing di Indonesia dapat membuktikan bahwa perusahaan mereka berjalan dengan baik sesuai dengan tujuannya.

Klasifikasi izin usaha bagi PT PMA di Indonesia, sebagai berikut:

  • Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum, barang, atau jasa lainnya harus memiliki izin usaha
  • Sebuah perusahaan yang bergerak di industri manufaktur di luar minyak, gas, dan panas bumi, harus memiliki izin usaha industri;
  • Sebuah perusahaan yang bergerak di industri lain, seperti konstruksi, harus memiliki izin usaha konstruksi; dan
  • Lisensi lainnya berdasarkan kegiatan bisnis perusahaan

 

Peraturan terbaru: 45 Sektor Bisnis Tambahan tak Lagi Perlu Mengajukan Izin Tambahan

 

Bagaimana prosedur dan persyaratan?

Persyaratan izin usaha:

Sebuah izin usaha tetap akan diberikan kepada Perusahaan PMA setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Telah di tahap produksi
  • Telah melampaui waktu yang ditentukan (3 tahun)

Prosedur permohonan:

  • Sebuah Perusahaan PMA dapat mengajukan permohonan izin permanen untuk Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD). Mengenai penerbit, itu tergantung pada lisensi investasi asing, kegiatan usaha, dan juga domisili perusahaan;
  • pemohon harus melengkapi dan menandatangani formulir permohonan izin usaha di BKPM atau kantor BKPMD dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan; dan
  • BKPM atau BKPMD petugas akan memeriksa semua file dan kelayakan dan kelengkapan aplikasi, dan kemudian mengeluarkan sertifikat lisensi permanen

Dokumen yang dibutuhkan:

  • Copy persetujuan izin untuk investasi;
  • Copy Akta pendirian dan perubahannya;
  • Copy domisili perusahaan, NPWP, dan TDP;
  • Salinan kontrak / sewa tempat usaha dan sertifikat dari pemilik bangunan;
  • Copy KTP dan paspor dari KITAS untuk orang asing;
  • Izin Gangguan Act dan Izin Lokasi (SITU);
  • Daftar peralatan kantor dan peralatan industri; dan
  • Struktur organisasi perusahaan

Bagaimana cara mendapatkan izin usaha?

  • Setelah memenuhi semua persyaratan dokumentasi, waktu pemrosesan untuk aplikasi izin usaha membutuhkan waktu 14 hari kerja.
  • Sebuah izin usaha umumnya berlaku selama 30 tahun.
  • Informasi rinci tentang cara untuk mendapatkan izin usaha, kontak Cekindo melalui form di bawah ini.
Verified by

Tjhia Edy Tarlesno

at InCorp Indonesia

Edy adalah Manajer Legal and Delivery di InCorp Indonesia. Dia berfokus pada kepatuhan hukum internal dan eksternal dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Selama karirnya, ia berkecimpung di bidang kepailitan di sebuah firma hukum dan juga memimpin sebuah yayasan sosial terkemuka di Indonesia. Edy menerima gelar Magister Hukum Bisnis Internasional dari McGill University di Kanada, dengan spesialisasi hukum minyak dan gas Indonesia. Beliau adalah advokat tersumpah di Ikatan Advokat Indonesia, mediator berlisensi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, Auditor Hukum Bersertifikat dari Asosiasi Auditor Hukum Indonesia, dan Penerjemah Hukum Bersertifikat dari Universitas Indonesia.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan

We use cookies to improve and customise your browsing experience. You are deemed to have consented to our cookie policy as you continue browsing our site.