Home Blog Pertanyaan-Pertanyaan Terpopuler tentang Layanan Penggajian di Indonesia Human Resource | Penggajian Pertanyaan-Pertanyaan Terpopuler tentang Layanan Penggajian di Indonesia InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 minutes reading time Table of Contents Apa perbedaan antara pemrosesan penggajian dan outsourcing penggajian? Untuk penggajian di Indonesia, apa saja pemotongan yang diwajibkan? 1. Jaminan Sosial 2. BPJS Kesehatan 3. Pemotongan Pajak Siapa yang membayar pajak karyawan dan menyerahkan laporan pajak karyawan? Terkadang, teori tidaklah cukup. Oleh karena itu spesialis SDM di Cekindo menjawab beberapa pertanyaan yang paling sering diajukan oleh klien kami mengenai layanan penggajian di Indonesia. Apa perbedaan antara pemrosesan penggajian dan outsourcing penggajian? Outsourcing adalah pemindahan kewajiban penggajian secara penuh kepada entitas (penyedia) lain. Melalui paket outsourcing-nya Cekindo menyediakan layanan untuk semua jenis kalkulasi (upah, bonus, pajak, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan) serta semua kegiatan yang diharuskan oleh hukum (menyampaikan laporan pajak ke institusi terkait). Sebagai pelengkap layanan, kami juga secara penuh mengelola pembayaran (gaji dan pajak) serta mendistribusikan slip gaji. Pemrosesan penggajian melibatkan penentuan upah sesungguhnya, termasuk bonus dan jenis kompensasi lainnya dari seorang karyawan. Kegiatan-kegiatan SDM lainnya dilakukan sendiri oleh departemen SDM secara internal. Untuk penggajian di Indonesia, apa saja pemotongan yang diwajibkan? Setidaknya ada tiga pemotongan yang diwajibkan: 1. Jaminan Sosial Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) Program ini mendukung tenaga kerja sehubungan dengan risiko sosial. Program ini juga berhubungan dengan implementasi mekanisme asuransi sosial secara ekonomi. Program ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Persentasenya tergantung pada risiko yang mungkin terjadi di lingkungan kerja. Kontribusi perusahaan adalah: Kelompok I (risiko sangat rendah): 0.24 persen dari upah per bulan Kelompok II (risiko rendah): 0.54 persen dari upah per bulan Kelompok III (risiko sedang): 0.89 persen dari upah per bulan Kelompok IV (risiko tinggi): 1.27 persen dari upah per bulan Kelompok V (risiko sangat tinggi): 1.74 persen dari upah per bulan Jaminan Kematian (JKM) Program ini mewajibkan kontribusi perusahaan: 0.30 persen dari upah per bulan. Jaminan Hari Tua (JHT) Persentase total 5.7 persen dari upah per bulan. Kontribusi perusahaan: 3.7 persen Kontribusi karyawan: 2 persen Jaminan Pensiun (JP) Persentase total 3 persen dari upah per bulan. Kontribusi perusahaan: 2 persen Kontribusi karyawan: 1 persen Batasan upah maksimum sebagai dasar perhitungan kontribusi untuk program Jaminan Pensiun adalah Rp 8,094,000. 2. BPJS Kesehatan Perusahaan akan membayar bagian besar untuk biaya BPJS kesehatan. Bagian kecil akan dipotong langsung dari upah karyawan. 3. Pemotongan Pajak Pemotongan pajak dilakukan oleh perusahaan, mewakili karyawan. Perusahaan membayar langsung kepada pemerintah. Pemotongan pajak dihitung berdasarkan jumlah penghasilan karyawan dan dipotong langsung dari total penghasilan karyawan. Siapa yang membayar pajak karyawan dan menyerahkan laporan pajak karyawan? Karyawan tetap bertanggung jawab membayar pajak berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima. Untuk alasan inilah karyawan perlu menyerahkan sendiri laporan pajak tahunannya. Namun, perusahaan yang melakukan pembayaran pajak kepada pemerintah setiap bulannya dan memotong penghasilan karyawan untuk membayar pajak. Ingin tahu lebih banyak? Anda dapat berkonsultasi langsung untuk menanyakan lebih lanjut mengenai layanan penggajian di Indonesia, hubungi kami di +6221 5010 1510 (WhatsApp ataupun Telepon) atau kirimkan kami email ke sales@cekindo.com. Anda juga bisa menggunakan form di bawah ini. Kami akan sangat senang jika bisa membantu Anda. Baca Profil Lengkap Diverifikasi oleh Ales Cina Consulting Manager di InCorp Indonesia Aleš mengelola proses solusi dan pendirian perusahaan, dengan fokus pada efisiensi dan kepuasan klien. Berbekal pengalaman di bidang audit internal, ritel, dan penjualan, ia membawa perspektif internasional dalam mendampingi klien... Baca selengkapnya Hubungi kami. Lead Form ID Notify Nama LengkapEmailJika memungkinkan gunakan email perusahaanNomor TeleponLokasi- Pilih -JakartaSemarang/Jawa TengahBali/LombokBatam/SumateraSurabaya/Jawa TimurProvinsi LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Kantor (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Registrasi Produk + Pemegang Lisensi (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] EOR + Recruitment (15% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Kantor (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Paket Layanan Industri Komprehensif (15% OFF)[SPECIAL PACKAGE] EOR + Recruitment (15% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis (20% OFF) + Layanan Kantor (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis +Layanan Keuangan Mikro (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pembelian Properti: Uji Tuntas + Pembayaran AJB/Kontrak Sewa (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] EOR + Recruitment (15% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] P[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Pajak (15% OFF)endirian Bisnis + Layanan Pajak (15% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + FTZ (15% OFF)[SPECIAL PACKAGE] EOR + Recruitment (15% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis (25% OFF) + Layanan Kantor (30% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Investor KITAS (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Jasa Akuntansi+ Layanan Pajak + Pelaporan Pajak Tahunan (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Layanan Pengajian untuk Posisi Eksekutif (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] EOR + Recruitment (15% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] EOR + Recruitment (15% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaCatatanBagaimana Anda menemukan InCorp Indonesia?- Pilih Satu -Pencarian GoogleMedia SosialTeman / Rekan KerjaAcara / WebinarLainnyaKirim Apa yang Anda Dapatkan Respon cepat atas pertanyaan Anda Pengetahuan bisnis dari para ahli lokal Dukungan berkelanjutan untuk bisnis Anda Catatan Informasi ini disediakan oleh PT. Cekindo Business International ("InCorp Indonesia/kami") hanya untuk tujuan umum dan kami tidak membuat pernyataan atau jaminan apa pun. Kami tidak bertindak sebagai penyedia resmi pemerintah atau non-pemerintah untuk dokumen dan layanan resmi, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuknya. Kami tidak mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada, pengidentifikasi bisnis, program dan manfaat bantuan kesehatan dan kesejahteraan, pengembalian pajak yang tidak diklaim, visa dan otorisasi perjalanan elektronik, paspor di situs web ini. More on Human Resource Memahami Perbedaan PKWT dan PKWTT: Panduan Penting untuk Pekerja Read more Apakah Transfer Karyawan dalam Satu Grup Perusahaan Diizinkan di Indonesia? Read more Segala untuk Diketahui tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Hak-Hak Mereka Saat Diberhentikan Read more