payroll indonesia

Pertanyaan-Pertanyaan Terpopuler tentang Layanan Penggajian di Indonesia

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Terkadang, teori tidaklah cukup. Oleh karena itu spesialis SDM di Cekindo menjawab beberapa pertanyaan yang paling sering diajukan oleh klien kami mengenai layanan penggajian di Indonesia.

Apa perbedaan antara pemrosesan penggajian dan outsourcing penggajian?

Outsourcing adalah pemindahan kewajiban penggajian secara penuh kepada entitas (penyedia) lain. Melalui paket outsourcing-nya Cekindo menyediakan layanan untuk semua jenis kalkulasi (upah, bonus, pajak, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan) serta semua kegiatan yang diharuskan oleh hukum (menyampaikan laporan pajak ke institusi terkait). Sebagai pelengkap layanan, kami juga secara penuh mengelola pembayaran (gaji dan pajak) serta mendistribusikan slip gaji.

Pemrosesan penggajian melibatkan penentuan upah sesungguhnya, termasuk bonus dan jenis kompensasi lainnya dari seorang karyawan. Kegiatan-kegiatan SDM lainnya dilakukan sendiri oleh departemen SDM secara internal.

Untuk penggajian di Indonesia, apa saja pemotongan yang diwajibkan?

Setidaknya ada tiga pemotongan yang diwajibkan:

1. Jaminan Sosial

Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan)

Program ini mendukung tenaga kerja sehubungan dengan risiko sosial. Program ini juga berhubungan dengan implementasi mekanisme asuransi sosial secara ekonomi. Program ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Persentasenya tergantung pada risiko yang mungkin terjadi di lingkungan kerja. Kontribusi perusahaan adalah:

  • Kelompok I (risiko sangat rendah): 0.24 persen dari upah per bulan
  • Kelompok II (risiko rendah): 0.54 persen dari upah per bulan
  • Kelompok III (risiko sedang): 0.89 persen dari upah per bulan
  • Kelompok IV (risiko tinggi): 1.27 persen dari upah per bulan
  • Kelompok V (risiko sangat tinggi): 1.74 persen dari upah per bulan

Jaminan Kematian (JKM)

Program ini mewajibkan kontribusi perusahaan: 0.30 persen dari upah per bulan.

Jaminan Hari Tua (JHT)

Persentase total 5.7 persen dari upah per bulan.

Kontribusi perusahaan: 3.7 persen

Kontribusi karyawan: 2 persen

Jaminan Pensiun (JP)

Persentase total 3 persen dari upah per bulan.

Kontribusi perusahaan: 2 persen

Kontribusi karyawan: 1 persen

Batasan upah maksimum sebagai dasar perhitungan kontribusi untuk program Jaminan Pensiun adalah Rp 8,094,000.

2. BPJS Kesehatan

Perusahaan akan membayar bagian besar untuk biaya BPJS kesehatan. Bagian kecil akan dipotong langsung dari upah karyawan.

3. Pemotongan Pajak

Pemotongan pajak dilakukan oleh perusahaan, mewakili karyawan. Perusahaan membayar langsung kepada pemerintah. Pemotongan pajak dihitung berdasarkan jumlah penghasilan karyawan dan dipotong langsung dari total penghasilan karyawan.

Siapa yang membayar pajak karyawan dan menyerahkan laporan pajak karyawan?

Karyawan tetap bertanggung jawab membayar pajak berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima. Untuk alasan inilah karyawan perlu menyerahkan sendiri laporan pajak tahunannya. Namun, perusahaan yang melakukan pembayaran pajak kepada pemerintah setiap bulannya dan memotong penghasilan karyawan untuk membayar pajak.


Ingin tahu lebih banyak?

Anda dapat berkonsultasi langsung untuk menanyakan lebih lanjut mengenai layanan penggajian di Indonesia, hubungi kami di +6221 5010 1510 (WhatsApp ataupun Telepon) atau kirimkan kami email ke sales@cekindo.com.

Anda juga bisa menggunakan form di bawah ini. Kami akan sangat senang jika bisa membantu Anda.

Teddy Willy

at InCorp Indonesia

Dengan pengalaman 10 tahun dalam konsultasi bisnis, Teddy Willy menawarkan keahlian dalam audit keuangan dan produksi, penjualan dan pemasaran, saluran dan distribusi, manajemen rantai pasokan, dan sumber daya manusia untuk setiap sektor bisnis di Indonesia.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan