berbisnis di indonesia

Tantangan Mendirikan Bisnis di Indonesia dan Cara Mengatasinya: Bagian II

  • InCorp Editorial Team
  • 30 Juli 2024
  • 4 minute reading time

Pada artikel sebelumnya, Cekindo telah membahas 2 tantangan pertama yang dihadapi dalam berbisnis di Indoneia. Berikut, pada artikel ini, Cekindo akan membahas 3 poin lanjutan: Sistem perpajakan di Indonesia yang rumit; Pengurusan visa dan izin yang membingungkan; Perbedaan bahasa sebagai penghadang.

3. Sistem perpajakan Indonesia yang rumit

berbisnis di indonesia

Sistem perpajakan di Indonesia berlaku untuk individu dan perusahaan; klasifikasinya terbagi dalam level regional dan nasional.

Pemenuhan pajak bulanan terhitung dari pajak pendapatan, pajak penghasilan karyawan, pajak pertambahan nilai (vat), dan pajak pendapatan perorangan. Investor asing yang menggunakan Kantor Perwakilan wajib mematuhi peraturan perpajakan tersebut. Perusahaan sebagai pembayar pajak, membayar pajak pendapatan karyawan. Perusahaan Indonesia harus memberi laporan pajak setelah menerima nomor pajak. Walaupun perusahaan belum memiliki aktivitas bisnis atau memiliki penghasilan, peraturan perpajakan tersebut tetap berlaku.

Cara penanganan

Jika Anda tidak ingin pusing dengan perpajakan, audit, dan akuntansi lainnya, Anda dapat menggunakan pihak ketiga. Untuk itu, Cekindo hadir sebagai Professional Employer Organization (PEO) di Indonesia untuk membantu Anda. Kami dapat membantu dalam masalah HR (perekrutan, pelatihan, payroll, legalitas, asuransi, perpajakan, audit, pelaporan, dan lainnya).

4. Pengurusan visa dan izin yang membingungkan

berbisnis di indonesia

Memperoleh visa dan izin tinggal merupakan salah satu tantangan dalam menjalankan bisnis di Indonesia. Terdapat 4 jenis izin untuk tinggal/berbisnis di Indonesia. Jenis pertama adalah visa turis dimana Anda perlu memiliki tiket kembali dan paspor aktif. Anda memiliki masa tinggal yang terbatas selama 7 hingga 30 hari. Apabila Anda masih berada di Indonesia lewat masa visa, maka pihak berwajib akan menahan Anda.

Jenis kedua adalah visa bisnis yang mengizinkan Anda untuk berbisnis di Indonesia. Izin ini termasuk dengan menghadiri pertemuan bisnis, pameran, pelatihan atau seminar. Terdapat 2 jenis visa bisnis: Visa multiple-entry, berlaku selama 1 tahun dengan masa tinggal 2 bulan tiap kunjungannya; Visa single-entry, berlaku selama 60 hari terhitung sejak kedatangan dan tidak berlaku lagi begitu Anda meninggalkan Indonesia.

Jenis selanjutnya adalah KITAS yang merupakan izin ekspat untuk bekerja di Indonesia. Untuk mendaftar KITAS, perusahaan harus memaparkan kebutuhan akan tenaga asing. Anda perlu memperhitungkan perekrutan pekerja asing di perusahaan Anda dimana perbandingan pekerja lokal dan asing adalah 10:1. Direktur ekspat perusahaan akan mendapatkan KITAS yang berlaku selama 1 tahun, sementara yang lainnya hanya berlaku selama 6 bulan. Ekspat dapat memperbaharui visa bila masa berlaku visa tersebut telah habis.

Jenis terakhir adalah KITAP yang merupakan Izin Tinggal Tetap untuk ekspat yang menikah dengan warga Indonesia. Ekspat juga dapat mendaftar KITAP apabila telah memiliki KITAS selama 3 tahun berturut-turut.

Cara penanganan

Pendaftaran visa dan perizinan di Indonesia tidak serumit yang Anda bayangkan. Namun, terdapat beberapa kesalahan umum dalam pendaftaran dan penggunaan visa yang membuat semuanya menjadi rumit. Contohnya, tidak mengingat masa berlaku visa dan ketidakpahaman akan aktivitas yang dapat dilakukan dengan izin yang dimiliki.

Untuk menghindari berbagai masalah perihal imigrasi, Cekindo akan membantu Anda. Kami menyediakan layanan pemrosesan visa yang menjamin Anda dapat tinggal di Indonesia dengan nyaman. Anda hanya perlu mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk visa dan/atau perizinan Anda. Cekindo akan mengurus segalanya untuk Anda.

5. Perbedaan bahasa sebagai penghadang

berbisnis di indonesia

Mayoritas kota besar di Indonesia terletak di kepulauan. Indonesia memiliki ratusan pulau berpenduduk, dimana setiap masyarakat memiliki keunikan budayanya masing-masing. Keberagaman ini juga menghasilkan berbagai cara dalam berbisnis. Yang perlu Anda ketahui, terdapat lebih dari 700 dialek di Indonesia. Oleh karena itu, Anda perlu beradaptasi dengan bahasa saat Anda berada di suatu daerah.

Salah satu solusi yang dapat Anda lakukan adalah dengan mempekerjakan karyawan lokal. Pengetahuan bahasa daerah yang dimiliki oleh karyawan lokal akan membantu bisnis Anda. Terutama dalam memaksimalkan praktik bisnis di target pasar Anda.

Cara penanganan

Banyak perusahaan konsultan di Indonesia yang dapat membantu Anda menyelesaikan masalah tersebut. Namun, Cekindo memiliki pengalaman yang dapat dibanggakan dalam informasi lokal. Tim kami fasih dalam melokalisasikan produk atau layanan Anda. Kami juga dapat membantu agar target pasar Anda tertarik dengan penawaran bisnis Anda.

Untuk pertanyaan lebih lanjut bagaimana Cekindo dapat membantu Anda, silakan hubungi melalui form di bawah ini.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.