Home Blog Yang Perlu Dilakukan terkait Tenaga Kerja karena Situasi COVID-19 di Indonesia Uncategorized Yang Perlu Dilakukan terkait Tenaga Kerja karena Situasi COVID-19 di Indonesia InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 minutes reading time Table of Contents Pembayaran Gaji terkait Wabah Virus Korona di Indonesia Jika Pemberhentian Karyawan Tak Terhindari karena Krisis Virus Korona di Indonesia Bagaimana Cekindo dapat Membantu Banyak bisnis telah terdampak signifikan akibat wabah virus korona (COVID-19) di Indonesia. Meskipun menjadi tantangan untuk menjaga keberlangsungan bisnis pada saat sulit ini, setiap bisnis perlu mengerahkan upaya terbaik dan menemukan cara-cara untuk menjalankan bisnis seperti biasa untuk dapat membayar gaji karyawan tepat waktu. Untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan melindungi karyawan di tengah krisis COVID-19, pemerintah Indonesia telah memberlakukan beberapa peraturan yang dinyatakan dalam Surat Edaran No. M/3/HK.04/III/2020, yang diterbitkan bulan Maret. Mengikuti peraturan baru tersebut, cara terbaik bagi perusahaan adalah menemukan strategi yang menguntungkan bisnis serta karyawan. Pembayaran Gaji terkait Wabah Virus Korona di Indonesia Karyawan memenuhi syarat menerima gaji penuh, meski tak bisa bekerja dari kantor atau rumah, jika memenuhi salah satu kriteria berikut: Terkena virus korona dan berdasarkan pernyataan dokter, karyawan diminta untuk mengikuti karantina atau isolasi selama 14 hari Karyawan secara resmi menyandang status Orang dalam Pengawasan (ODP) selama 14 hari atau lebih  Jika setelah masa karantina atau isolasi karyawan masih belum dapat menunaikan kewajibannya, maka gaji karyawan tersebut kemungkinan akan mengalami penyesuaian. Perusahaan wajib membayar penuh gaji karyawan jika mereka absen karena kondisi di atas selama empat bulan pertama. Jika karyawan masih absen kerja dalam lima hingga delapan bulan berikutnya, gaji akan dikurangi 25 persen sehingga karyawan hanya menerima 75 persen gajinya. Pengurangan sebesar 25 persen lagi berlaku saat sembilan hingga dua belas bulan berikutnya jika absen. Akhirnya, jika karyawan terus absen selama lebih dari satu tahun (12 bulan), mereka hanya berhak menerima 25 persen dari total gaji mereka. Jika Pemberhentian Karyawan Tak Terhindari karena Krisis Virus Korona di Indonesia Sebelum memberhentikan karyawan, Anda perlu mencari tahu apakah karyawan tersebut terikat kontrak musiman, kontrak sementara atau kontrak permanen. Jika karyawan berada di bawah kontrak musiman atau kontrak sementara, hal terbaik untuk dilakukan adalah tidak memperpanjang kontrak, terutama jika sudah akan kadaluwarsa. Jika tanggal kadaluwarsa masih lama dan Anda ingin memberhentikan kontrak mereka sekarang, Anda wajib memenuhi yang tertuang dalam kontrak musiman dan membayar yang perlu dibayar. Kompensasi bagi karyawan yang diberhentikan di bawah kontrak kerja permanen lebih beragam. Secara singkat, kompensasi dapat dibedakan menjadi: Pesangon: kompensasi untuk karyawan karena pemberhentian Pembayaran jasa: kompensasi untuk karyawan sebagai imbalan atas tahunan jasa yang telah diberikan Pembayaran hak kompensasi: kompensasi untuk kayawan atas cuti tahunan, cuti hamil, biaya transportasi, biaya pengobatan, biaya perumahan, dll. yang tak dipakai Pembayaran atas perpisahan: kompensasi untuk karyawan sebagai imbalan sukarela atas jasa mereka Untuk informasi lebih jauh tentang pemberhentian karyawan di Indonesia, baca artikel ini dalam bentuk tanya jawab. Memberhentikan Tenaga Kerja Asing di Indonesia Di bawah Undang-Undang Ketenagakerjaan 13/2002, orang asing hanya diizinkan bekerja dengan kontrak sementara atau berjangka waktu tertentu. Dengan kata lain, ini berarti orang asing tak dapat bekerja permanen di Indonesia. Oleh karena itu, ekspatriat tidak berhak menikmati kompensasi terminasi yang disampaikan di atas. Jika Anda ingin memberhentikan karyawan asing, mereka hanya dapat menikmati tunjangan yang dinyatakan dalam kontrak mereka di Indonesia. Bagaimana Cekindo dapat Membantu Sebagai perusahaan konsultan ternama di Indonesia, Cekindo dengan tim konsultan bisnis dan spesialis hukumnya, selalu siap memberikan panduan dan saran terkait tenaga kerja dan bisnis Anda di Indonesia, terutama pada saat sulit seperti sekarang ini. Selain itu, kami juga menyediakan layanan terkait karyawa, seperti menyusun kontrak ketenagakerjaan khusus dan kontrak pemberhentian karyawan di tengah situasi korona. Bahas kebutuhan Anda denga kami. Isi form di bawah ini.  Read Full Bio Verified by Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships. Frequently Asked Questions Hubungi kami. Lead Form ID Notify Nama LengkapEmailJika memungkinkan gunakan email perusahaanNomor TeleponLokasi- Pilih -JakartaSemarang/Jawa TengahBali/LombokBatam/SumateraSurabaya/Jawa TimurProvinsi LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Kantor (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Registrasi Produk + Pemegang Lisensi (20% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Kantor (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Paket Layanan Industri Komprehensif (15% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis (20% OFF) + Layanan Kantor (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis +Layanan Keuangan Mikro (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pembelian Properti: Uji Tuntas + Pembayaran AJB/Kontrak Sewa (25% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Pajak (15% OFF)[Special Package] Pendirian Bisnis + FTZ (15% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis (25% OFF) + Layanan Kantor (30% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Investor KITAS (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Jasa Akuntansi+ Layanan Pajak + Pelaporan Pajak Tahunan (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Layanan Pengajian untuk Posisi Eksekutif (20% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaLayanan Pendirian Bisnis Registrasi Perusahaan Layanan Penyewaan Kantor Virtual dan Serviced Office Merger dan Akuisisi Izin Usaha dan Impor Layanan Pemulihan dan Kepailitan Perusahaan Penutupan Perusahaan (Disolusi) Kepemilikan Tanah dan BangunanAkunting dan Pajak Akunting dan Pelaporan Pajak Audit dan Peninjauan Kepatuhan Transfer Pricing Resiliensi Keuangan dan Operasional Bisnis Pengembalian PajakSDM & Layanan Penggajian Outsourcing Penggajian Employer of Record Rekrutmen dan Pembentukan SM Layanan KetenagakerjaanLayanan Imigrasi Bisnis Visa Izin Kerja & KITAS Visa Tanggungan (Pasangan dan Keluarga) KITAP (Izin tinggal Tetap) Visa Lansia KITAS Investor Visa Turis Visa ke Luar NegeriBisnis Visa Subservices Bisnis Visa Visa Kunjungan Perpanjangan VisaRegistrasi Produk dan Impor Peralatan Medis Kecantikan (Perawatan Kulit dan Kosmetik) Makanan dan Minuman Suplemen Kesehatan Produk Rumah Tangga Sertifikat Halal Merek DagangLayanan Kepatuhan dan Kesekretariatan Konsultasi Hukum Layanan Perjanjian Hukum Layanan Uji Tuntas dan Pemeriksaan Latar Belakang Revisi Dokumen BisnisLayanan Bisnis Advisory Layanan Bisnis Advisory Konsultan Layanan ESG Internal Audit Manajemen ResikoLayanan Lainnya Riset dan Analisis Pasar Mitra dan Distributor Lokal Rekening BankNegara Tujuan- Pilih Negara Tujuan -Eropa - SchengenBritania RayaAmerika SerikatKanadaUni Emirat ArabArab SaudiKorea SelatanJepangIndiaLainnyaCatatanKirim Apa yang Anda Dapatkan Respon cepat atas pertanyaan Anda Pengetahuan bisnis dari para ahli lokal Dukungan berkelanjutan untuk bisnis Anda Catatan Informasi ini disediakan oleh PT. Cekindo Business International ("InCorp Indonesia/kami") hanya untuk tujuan umum dan kami tidak membuat pernyataan atau jaminan apa pun. Kami tidak bertindak sebagai penyedia resmi pemerintah atau non-pemerintah untuk dokumen dan layanan resmi, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuknya. Kami tidak mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada, pengidentifikasi bisnis, program dan manfaat bantuan kesehatan dan kesejahteraan, pengembalian pajak yang tidak diklaim, visa dan otorisasi perjalanan elektronik, paspor di situs web ini. More on Uncategorized Pro dan Kontra Badan Usaha di Indonesia Read more Menghadapi Korupsi di Indonesia Read more Izin Restoran di Indonesia Read more