pemberhentian karyawan di indonesia

Tanya Jawab Seputar Pemberhentian Karyawan di Indonesia

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Di bawah hukum ketenagakerjaan, pemberhentian karyawan di Indonesia dapat dilakukan oleh perusahaan melalui pemecatan atau oleh karyawan melalui pengunduran diri. Saat pemberhentian karyawan merupakan inisiatif perusahaan, ada beberapa alasan dibalik pemberhentian tersebut, tetapi pada umumnya, pemberhentian karyawan disebabkan kinerja rendah atau perilaku karyawan.

Namun, saat sekarang ini pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian karyawan mayoritas disebabkan oleh situasi virus korona, atau juga dikenal sebagai krisis COVID-19 di Indonesia.

Gojek, misalnya, telah memberhentikan 430 karyawannya dari Go-Life and Go-Food Festival akibat rendahnya permintaan pasar pada Juni 2020. Perusahaan teknologi ternama lainnya yang juga telah memberhentikan banyak karyawannya yaitu Traveloka, Agoda dan Bukalapak, belum lagi perusahaan raksasa seperti PT Fast Food Indonesia Tbk (KFC) dan PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk (Ramayana).

Hukum ketenagakerjaan di Indonesia cenderung melindungi karyawan daripada perusahaan. Oleh karena itu, sangatlah penting bagi pemilik bisnis di Indonesia untuk memahami hukum terbaru dan menjalankan prosedur pemberhentian karyawan secara tepat.

Artikel ini memberikan semua pertanyaan dan jawaban yang diperlukan terkait dengan pemberhentian karyawan di Indonesia.

Pertanyaan dan Jawaban

Undang-undang ketenagakerjaan mana yang harus saya jadikan panduan sehubungan dengan pemberhentian karyawan di Indonesia?

UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah yang harus Anda jadikan panduan. Prosedur pemberhentian harus dilakukan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

 

Berapa lama periode notifikasi yang harus diberikan jika ingin memberhentikan karyawan? 

Sesuai hukum, 30 hari sebelum pemberhentian adalah periode notifikasi.

 

Ada berapa jenis pemberhentian karyawan di Indonesia? 

Di Indonesia, terdapat dua jenis pemberhentian:

  • Pemberhentian tanpa sebab
  • Pemberhentian dengan sebab

 

Apa perbedaan di antara keduanya?

Perbedaannya adalah sebagai berikut:

  • Pemberhentian tanpa sebab
    Karyawan diberhentikan karena terjadi merger, bankrut atau re-organisasi.

 

  • Pemberhentian dengan sebab
    Karyawan diberhentikan akibat
    Perilaku buruk atau pelanggaran kontrak kerja
    Tak dapat bekerja selama lebih dari enam bulan karena sengketa hukum
    Tak masuk kerja lima hari berturut-turut tanpa alasan layak dan bukti cukup

 

Apa kompensasi dari pemberhentian karyawan di Indonesia? 

Kompensasi digunakan untuk menyelesaikan pemberhentian. Kompensasi dapat dibedakan menjadi empat jenis:

  • Pesangon
  • Pembayaran atas jasa jangka panjang
  • Pembayaran hak kompensasi
  • Pembayaran atas perpisahan

 

Dapatkah Anda secara singkat menjelaskan apa itu pesangon, pembayaran jasa, pembayaran hak kompensasi dan pembayaran atas perpisahan? 

  • Pesangon: kompensasi untuk karyawan karena pemberhentian
  • Pembayaran jasa: kompensasi untuk karyawan sebagai imbalan atas tahunan jasa yang telah diberikan
  • Pembayaran hak kompensasi: kompensasi untuk kayawan atas cuti tahunan, cuti hamil, biaya transportasi, biaya pengobatan, biaya perumahan, dll. yang tak dipakai
  • Pembayaran atas perpisahan: kompensasi untuk karyawan sebagai imbalan sukarela atas jasa mereka

 

Apakah semua karyawan berhak menerima kompensasi? 

Ada dua jenis kontrak kerja: tetap dan sementara.
Dengan kontrak kerja tetap, karyawan berhak menerima pesangon, pembayaran jasa dan pembayaran hak kompensasi.

Dengan kontrak kerja sementara, karyawan tak berhak menerima kompensasi mana pun.

 

Dalam kondisi apa pemberhentian karyawan dilarang? 

Pemberhentian karyawan tidak diizinkan dalam kondisi berikut:

  • Tak mampu bekerja akibat sakit hingga 12 bulan berturut-turut
  • Tak mampu bekerja karena kewajiban terhadap hukum dan regulasi
  • Menikah
  • Melaksanakan ibadat wajib keagamaan
  • Melahirkan, merawat anak atau keguguran
  • Membentuk serikat pekerja dan/atau melakukan aktivitas serikat pekerja di luar jam kerja
  • Melaporkan perusahaan ke pihak berwenang atas kasus kriminalitas
  • Status pernikahan, pandangan politik, agama, ras, jenis kelamin, penampilan dan kondisi fisik, dll.
  • Cacat atau luka karena kecelakaan kerja

 

Bagaimana Cekindo dapat Membantu dengan Pemberhentian Karyawan di Indonesia?

Cekindo dapat membantu Anda terkait konsultasi tentang opsi terbaik untuk memberhentikan karyawan, kalkulasi penggajian dan pesangon serta layanan SDM lengkap seperti menyusun kontrak pemberhentian kerja dan mempersiapkan surat notifikasi resmi.

Hubungi kami sekarang untuk mengetahui lebih jauh tentang layanan kami dengan mengisi form di bawah ini. Atau, kunjungi kami di kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang. 

Teddy Willy

at InCorp Indonesia

Dengan pengalaman 10 tahun dalam konsultasi bisnis, Teddy Willy menawarkan keahlian dalam audit keuangan dan produksi, penjualan dan pemasaran, saluran dan distribusi, manajemen rantai pasokan, dan sumber daya manusia untuk setiap sektor bisnis di Indonesia.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan