Home Blog Tanya Jawab Seputar Pemberhentian Karyawan di Indonesia Human Resource | Layanan Kesekretariatan | Rekrutmen Tanya Jawab Seputar Pemberhentian Karyawan di Indonesia InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 minutes reading time Table of Contents Pertanyaan dan Jawaban Bagaimana Cekindo dapat Membantu dengan Pemberhentian Karyawan di Indonesia? Di bawah hukum ketenagakerjaan, pemberhentian karyawan di Indonesia dapat dilakukan oleh perusahaan melalui pemecatan atau oleh karyawan melalui pengunduran diri. Saat pemberhentian karyawan merupakan inisiatif perusahaan, ada beberapa alasan dibalik pemberhentian tersebut, tetapi pada umumnya, pemberhentian karyawan disebabkan kinerja rendah atau perilaku karyawan. Namun, saat sekarang ini pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian karyawan mayoritas disebabkan oleh situasi virus korona, atau juga dikenal sebagai krisis COVID-19 di Indonesia. Gojek, misalnya, telah memberhentikan 430 karyawannya dari Go-Life and Go-Food Festival akibat rendahnya permintaan pasar pada Juni 2020. Perusahaan teknologi ternama lainnya yang juga telah memberhentikan banyak karyawannya yaitu Traveloka, Agoda dan Bukalapak, belum lagi perusahaan raksasa seperti PT Fast Food Indonesia Tbk (KFC) dan PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk (Ramayana). Hukum ketenagakerjaan di Indonesia cenderung melindungi karyawan daripada perusahaan. Oleh karena itu, sangatlah penting bagi pemilik bisnis di Indonesia untuk memahami hukum terbaru dan menjalankan prosedur pemberhentian karyawan secara tepat. Artikel ini memberikan semua pertanyaan dan jawaban yang diperlukan terkait dengan pemberhentian karyawan di Indonesia. Pertanyaan dan Jawaban Undang-undang ketenagakerjaan mana yang harus saya jadikan panduan sehubungan dengan pemberhentian karyawan di Indonesia? UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah yang harus Anda jadikan panduan. Prosedur pemberhentian harus dilakukan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Berapa lama periode notifikasi yang harus diberikan jika ingin memberhentikan karyawan? Sesuai hukum, 30 hari sebelum pemberhentian adalah periode notifikasi. Ada berapa jenis pemberhentian karyawan di Indonesia? Di Indonesia, terdapat dua jenis pemberhentian: Pemberhentian tanpa sebab Pemberhentian dengan sebab Apa perbedaan di antara keduanya? Perbedaannya adalah sebagai berikut: Pemberhentian tanpa sebab Karyawan diberhentikan karena terjadi merger, bankrut atau re-organisasi. Pemberhentian dengan sebab Karyawan diberhentikan akibat Perilaku buruk atau pelanggaran kontrak kerja Tak dapat bekerja selama lebih dari enam bulan karena sengketa hukum Tak masuk kerja lima hari berturut-turut tanpa alasan layak dan bukti cukup Apa kompensasi dari pemberhentian karyawan di Indonesia? Kompensasi digunakan untuk menyelesaikan pemberhentian. Kompensasi dapat dibedakan menjadi empat jenis: Pesangon Pembayaran atas jasa jangka panjang Pembayaran hak kompensasi Pembayaran atas perpisahan Dapatkah Anda secara singkat menjelaskan apa itu pesangon, pembayaran jasa, pembayaran hak kompensasi dan pembayaran atas perpisahan? Pesangon: kompensasi untuk karyawan karena pemberhentian Pembayaran jasa: kompensasi untuk karyawan sebagai imbalan atas tahunan jasa yang telah diberikan Pembayaran hak kompensasi: kompensasi untuk kayawan atas cuti tahunan, cuti hamil, biaya transportasi, biaya pengobatan, biaya perumahan, dll. yang tak dipakai Pembayaran atas perpisahan: kompensasi untuk karyawan sebagai imbalan sukarela atas jasa mereka Apakah semua karyawan berhak menerima kompensasi? Ada dua jenis kontrak kerja: tetap dan sementara. Dengan kontrak kerja tetap, karyawan berhak menerima pesangon, pembayaran jasa dan pembayaran hak kompensasi. Dengan kontrak kerja sementara, karyawan tak berhak menerima kompensasi mana pun. Dalam kondisi apa pemberhentian karyawan dilarang? Pemberhentian karyawan tidak diizinkan dalam kondisi berikut: Tak mampu bekerja akibat sakit hingga 12 bulan berturut-turut Tak mampu bekerja karena kewajiban terhadap hukum dan regulasi Menikah Melaksanakan ibadat wajib keagamaan Melahirkan, merawat anak atau keguguran Membentuk serikat pekerja dan/atau melakukan aktivitas serikat pekerja di luar jam kerja Melaporkan perusahaan ke pihak berwenang atas kasus kriminalitas Status pernikahan, pandangan politik, agama, ras, jenis kelamin, penampilan dan kondisi fisik, dll. Cacat atau luka karena kecelakaan kerja Bagaimana Cekindo dapat Membantu dengan Pemberhentian Karyawan di Indonesia? Cekindo dapat membantu Anda terkait konsultasi tentang opsi terbaik untuk memberhentikan karyawan, kalkulasi penggajian dan pesangon serta layanan SDM lengkap seperti menyusun kontrak pemberhentian kerja dan mempersiapkan surat notifikasi resmi. Hubungi kami sekarang untuk mengetahui lebih jauh tentang layanan kami dengan mengisi form di bawah ini. Atau, kunjungi kami di kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.