capital gains tax indonesia

Akunting dan Pelaporan Pajak di Indonesia

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Walaupun mungkin sudah sering Anda dengar, pepatah ini selalu benar dan relevan adanya: salah satu hal yang konstan di dunia ini adalah pajak. Tidak peduli Anda berada di negara mana, bagaimana pun juga Anda harus membayar pajak.

Begitu pula jika Anda berada di Indonesia. Entah Anda seorang karyawan, pelanggan, atau pemilik bisnis. Entah Anda tinggal di Jakarta atau Bali, Anda terikat dengan peraturan perpajakan. Yang penting adalah mengingat poin-poin penting ini: apa yang akan Anda bayar, berapa banyak yang harus Anda bayar serta bagaimana dan kapat harus membuat dan menyerahkan laporan.

Cekindo di sini untuk memastikan bahwa Anda bukan hanya memahami hal-hal perpajakan, tetapi juga membayar pajak sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Ketahui dasar akunting dan pelaporan pajak di Indonesia.

Pajak Penghasilan Perorangan vs. Badan

Pajak penghasilan perorangan bergantung pada sumber penghasilan yang bermacam-macam. Misalnya, perolehan modal dari transfer atau penjualan properti, sewa properti dan berbagai jenis penghasilan pasif lainnya, penghasilan pribadi dan, tentu saja penghasilan karena bekerja di perusahaan.

Berbagai jenis orang yang berbeda perlu membayar pajak penghasilan perorangan:

Penduduk Lokal

Yang termasuk dalam kelompok ini adalah mereka yang sudah menjadi penduduk Indonesia sejak lahir. Orang ini akan terus membayar pajak bahkan jika ia bekerja di luar negeri hingga ia memutuskan untuk meninggalkan Indonesia secara permanen.

Penduduk Asing

Penduduk asing, untuk dasar pengelompokan pajak, adalah orang yang telah tinggal di Indonesia tidak kurang dari 183 hari selama 12 bulan. Orang ini ada saat tahun pajak dan memutuskan (atau berpikir) untuk menetap di Indonesia.

Orang Asing Bukan Penduduk

Ini adalah individu asing yang tidak memenuhi kriteria untuk dipertimbangkan sebagai wajib pajak, tetapi memperoleh penghasilan di Indonesia.

Penting untuk memahami Anda atau karyawan Anda termasuk dalam kelompok yang mana karena ini berpengaruh terhadap besar pajak yang harus Anda bayar. Misalnya, seperti di beberapa negara lain, Indonesia mengadopsi worldwide income principle.  Ini berarti jika Anda merupakan wajib pajak di Indonesia, Anda harus membayar pajak ke pemerintah Indonesia, walaupun penghasilan Anda didapat di luar negeri. Satu-satunya waktu Anda bisa menghindari ini adalah jika negara tempat Anda bekerja dan Indonesia memiliki kesepakatan pajak ganda.

Sementara itu, jika Anda adalah orang asing bukan penduduk, pajak penghasilan Anda didasarkan hanya pada jumlah pendapatan Anda di Indonesia.

Inilah tarif pajak yang harus Anda bayar:

Jika Anda adalah wajib pajak perorangan (lokal atau asing) 

Penghasilan

(dalam IDR)

Tarif Pajak
hingga 50 juta 5%
50 – 250 juta 15%
250 – 500 juta 25%
di atas 500 juta 30%

Seperti yang bisa Anda lihat, Indonesia menggunakan tarif pajak progresif.

Jika Anda bukan penduduk: 20% berdasarkan pendapatan kotor

Tarif pajak lainnya yang berkaitan dengan pajak penghasilan untuk diperhatikan adalah:

  • 5% dari pajak final didasarkan pada hasil perolehan modal atau nilai jual kena pajak, yang mana yang lebih tinggi
  • 20% pajak final untuk pendapatan bunga yang dihasilkan dari bank lokal di Indonesia, apapun mata uangnya
  • 0.1% pajak final untuk hasil penjualan saham bagi perusahaan di Bursa Efek Indonesia
  • 10% pajak final untuk penyewaan bangunan atau lahan
  • 2% untuk layanan yang diberikan (tidak berlaku untuk orang asing bukan penduduk)

Sehubungan dengan pelaporan pajak di Indonesia, kewajiban membayar pajak penghasilan perseorangan berada pada penduduk atau karyawan itu sendiri. Negara memberlakukan sistem asesmen diri. Dalam proses ini, wajib pajak melaporkan SPT tahunan yang merinci semua penghasilan serta harta dan utang. Hukum di Indonesia juga mewajibkan para pemberi kerja untuk menahan sebagian dari penghasilan untuk membayar pajak.

Pajak penghasilan badan, di sisi lain, lebih jelas. Tarif pajak sebesar 25% berlaku rata untuk penghasilan yang diperoleh, kecuali dalam kondisi tertentu, yang menyebabkan tarif pajak menjadi lebih rendah:

Penghasilan Badan Tarif Pajak
tarif normal 25% (22% tahun 2020)
perusahaan publi dengan > 40% sahamnya diperjualbelikan di BEI 20%
perusahaan dengan penghasilan kotor < IDR 50 miliar 12.5%
perusahaan dengan penghasilan kotor < IDR 4,8 miliar 1%

Ini pertanyaannya: siapa yang membayar pajak badan? Jawabannya tergantung pada apakah perusahaan termasuk sebagai penduduk atau memiliki kedudukan permanen di Indonesia. Bisnis menjadi penduduk yang harus membayar pajak jika memiliki domisili (atau alamat bisnis) di Indonesia. Begitu pula dengan bisnis yang memiliki kedudukan permanen di Indonesia. Dalam kedua kasus, perusahaan menjalankan kegiatan perdagangan atau kegiatan bisnis biasa di Indonesia selama tahun pajak.

Jika perusahaan asing tidak memiliki kedudukan permanen tapi menjalankan kegiatan bisnis, pihak Indonesia yang membayar pajak harus memotong pajak perusahaan asing untuk melunasi utangnya.

Pemotongan Pajak

Di bawah pasal 21 tentant pemotongan pajak, pemberi kerja harus memotong pajak penghasilan, termasuk uang pisah, dari setiap karyawan tiap bulannya. Pajak yang dipotong bisa menjadi pajak yang dibayarkan terlebih dahulu. Ini berarti karyawan mungkin berhak untuk mendapatkan refund pada akhir tahun pajak atau kredit terhadap utang pajak final mereka. Ini juga mungkin mewakili pajak final seseorang.

Perusahaan mungkin juga memiliki pemotongan pajak, terutama untuk jenis-jenis dividen tertentu, termasuk yang tidak dibayarkan dari  pendapatan yang disimpan.

Pasal 22 mengatur pemotongan pajak untuk barang impor dan transaksi kepada badan pemerintahan yang berwenang. Sementara itu, pasal 23 mengatur pemotongan pajak yang dideduksi saat menyewa harta tidak tetap atau jasa yang diberikan oleh vendor perusahaan, yaitu 2% dari biaya kotor.

Mereka yang bukan penduduk yang menerima jenis penghasilan lain, seperti uang pensiun, bunga dan dividen membayar pajak sebesar 20%, dipotong oleh wajib pajak yang merupakan penduduk, baik itu perorangan, organisasi atau perusahaan.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN di Indonesia diberlakukan untuk barang dan jasa yang keluar masuk Indonesia. Pada umumnya, tarif PPN berlaku rata, yaitu sebesar 10%. PPN juga berlaku untuk jasa yang diberikan orang asing di luar negeri yang menguntungkan Indonesia.

Namun, tarif PPN ini bisa naik atau turun tergantung pada barang dan jasa yang ditawarkan. Kebanyakan ekspor, misalnya, memiliki tarif nol. Banyak jasa yang juga tidak perlu membayar PPN, misalnya siaran non komersial, asuransi, keuangan, hotel, pendidikan, jasa surat-menyurat yang membutuhkan perangko dan kesehatan medis. Transaski bisnis  intra-pemerintah juga dibebaskan dari penbayaran PPN.

Pajak Penjualan Barang Mewah

Pajak penjualan barang adalah jenis pajak untuk rantai pasokan, yang berarti pajak ini berlaku untuk impor atau pengiriman barang yang dianggap sebagai barang mewah. Selama produk ini bisa dikenakan pajak, produk ini termasuk di dalam LGST. Tarif pajak yang dikenakan bisa setinggi 200%, yang merupakan batas tertinggi, atau serendah 10%.

Karena LGST meningkatkan harga komoditas secara signifikan, peritel menarik pembeli dengan potongan pajak, yang bisa bernilai 10%. Namun untuk bisa memanfaatkan ini, pembeli haruslah turis yang tidak tinggal di Indonesia selama lebih dari 2 bulan. Mereka juga bisa melakukan klaim hanya di pusat refund PPN dan hanya pada hari keberangkatan. Mereka juga harus membawa invoice asli dengan pajak yang tertera di dalamnya. Refund ini tidak berlaku bagi penduduk asing.

Pajak Bea dan Cukai

Sebagai salah satu negara pedagang di dunia, Indonesia memiliki kebijakan kewajiban bea cukai yang cukup longgar. Dalam banyak kasus, tarifnya sudah lebih rendah. Tapi, mungkin juga jika tarifnya mencapai sebanyak 150% atau secara rata-rata yaitu 40%. Beberapa barang mendapatkan tarif nol. Impor barang mewah mendapatkan tarif pajak tertinggi.

Kapan Harus Melaksanakan Kewajiban Membayar Pajak

Kepatuhan pajak bukan berarti Anda hanya membayar pajak dalam jumlah yang tepat. Anda juga harus membayar pajak tepat waktu. Beberapa tanggal penting untuk diingat bisa dilihat di sini.

Akunting dan Pelaporan Pajak di Indonesia dengan Cekindo

Harus diakui bahwa perhitungan pajak itu rumit, terutama di negara di mana hukum yang berlaku terkadang juga membingungkan. Selain informasi yang telah disampaikan di atas, Anda juga perlu tahu mengenai:

  • Deduksi dan kredit pajak
  • Perjanjian atau kesepakatan pajak yang mungkin merendahkan tarif pajak Anda
  • Pajak bagi mereka yang memiliki anggota keluarga, Jaminan Sosial, pensiun dan kesehatan
  • Barang dan jasa yang tidak dihitung pajak
  • Peraturan yang mencakup semua bentuk perpajakan
  • Perpajakan untuk perusahaan lepas pantai dan rintisan

Hal terakhir yang Anda tidak inginkan adalah tidak patuh terhadap peraturan, baik secara sengaja maupun tidak. Pelanggaran bisa membuat Anda dikenakan denda besar serta hukuman serius lainnya, termasuk dipenjara.

Akunting dan pelaporan pajak menjadi mudah dengan Cekindo. Hubungi kami sekarang di +6221 30 061 585. Anda juga bisa mengirimkan pertanyaan Anda di sini atau melalui email ke sales@cekindo.com. Konsultan bisnis kami akan menghubungi Anda dalam waktu 24 jam.

Daris Salam

at InCorp Indonesia

Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang akuntansi dan keuangan, Daris Salam mendedikasikan ilmunya untuk secara konsisten meningkatkan kinerja InCorp Indonesia serta mempertahankan klien dan kemitraan.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan