Layanan Proses Payroll dan Outsourcing

Proses Payroll dan Outsourcing di Indonesia

Saat ini, perusahaan menghadapi banyak sekali tantangan seperti optimalisasi biaya operasional.

Bahkan perkembangan pertumbuhan ekonomi, beban administrasi dan banyaknya perubahan secara regular pada peraturan pemerintah.

payroll-outsourcing di indonesia

Mengelola payroll memerlukan investasi waktu tertentu, pengetahuan tentang peraturan lokal, hukum perburuhan – inilah mengapa di dalam cakupan proses payroll dapat menjadi sangat kompleks. Adalah penting untuk memahami peraturan yang terkait pajak dan tenaga kerja di Indonesia, dikarenakan perhitungan payroll akan mempengaruhi pelaporan pajak perusahaan Anda & jaminan sosial.

Cekindo menyediakan proses payroll profesional dan jasa outsourcing untuk perusahaan skala kecil, menengah & besar. Kami akan memastikan bahwa data payroll Anda diproses sesuai dengan peraturan terbaru Indonesia dan akan memberikan bantuan lainnya, seperti konsultasi pajak & audit setelah proses payroll  sehingga Anda dapat fokus pada bisnis utama Anda.

Layanan kami di Indonesia meliputi:

  • Perhitungan payroll bulanan
  • Perhitungan pajak bulanan
  • Pelaporan pajak bulanan (SPT 1721 & 1721-II)
  • Jaminan sosial pelaporan (Jamsostek)
  • Melaporkan Pemindah bukuan
  • Slip gaji lengkap
  • Laporan Tahunan Pajak (SPT 1721A1 dan 1721-I)
  • Pembayaran gaji, BPJS dan pajak
  • Audit setelah proses payroll

Fokuslah pada bisnis utama Anda dan biarkan Cekindo untuk mengatur proses payroll bulanan Anda.

Selain menyediakan payroll outsourcing, kami juga menyediakan jasa lengkap untuk kelancaran bisnis Anda seperti izin kerja.

Silahkan mengisi formulir kontak dan kami akan menghubungi Anda kembali terkait jasa yang Anda butuhkan sesuai dengan bidang usaha Anda

[contact-form-7 id=”38994″ title=”HS Inquiry – Jakarta”]

We use cookies to improve and customise your browsing experience. You are deemed to have consented to our cookie policy as you continue browsing our site.