Memahami Proses Pembubaran Perusahaan Indonesia

Penutupan perusahaan di Indonesia

Alasan untuk Melakukan Proses Pembubaran Perusahaan di Indonesia

Sebagai pelaku bisnis, menjalankan perusahaan anda sendiri merupakan kegiatan yang penuh tantangan. Salah satu tantangan terbesar tersebut yang mungkin timbul adalah membubarkan perusahaan. Sayangnya, proses penutupan perusahaan di Indonesia dapat menjadi salah satu beban tambahan untuk ditanggung apabila tidak dilakukan secara sistematis, baik itu untuk PT lokal maupun PT PMA.

Kendala yang datang dari dalam tubuh perusahaan, masalah administrasi dapat menjadi pemicu dari pembubaran perusahaan. Selain itu, berikut adalah beberapa alasan lain mengapa proses penutupan perusahaan perlu dilakukan dan membutuhkan konsultan yang tepat.

  • Masa berlaku izin perusahaan yang kadaluarsa
  • Habisnya masa waktu izin bisnis, seperti izin PT PMA atau izin operasional lainnya. Kondisi lain datang dari izin yang dicabut
  • Perusahaan yang sudah tidak beroperasi selama tiga tahun terakhir
  • Perusahaan atau lini bisnis yang tidak mematuhi perundang undangan di Indonesia
  • Perusahaan yang bangkrut dan tidak mampu membayar kewajiban kepada kreditur dengan aset perusahaan
pembubaran perusahaan di Indonesia

Alur dan Waktu yang Dibutuhkan dalam Proses Pembubaran Perusahaan

Untuk memulai proses penutupan perusahaan, lini bisnis yang ditunjuk perlu lebih dulu menjalani proses likuidasi. Proses ini dilakukan untuk kliring dan penyelesaian aset serta kewajiban perusahaan untuk melakukan pembubaran. Likuidasi merupakan satu-satunya cara bagi perusahaan aktif maupun non-aktif untuk bisa mengakhiri keberadaannya secara hukum.

Agar proses likuidasi bisa disetujui, perusahaan yang akan melakukan pembubaran perlu menunjuk likuidator. Pihak yang ditunjuk merupakan perwakilan dari konsultan hukum, pengacara, atau salah satu anggota dari dewan direksi selama proses penutupan perusahaan. Pihak yang dipilih sebagai likuidator bertanggung jawab untuk membuat pengumuman terkait pembubaran perusahaan melalui Lembaran Berita Negara republik Indonesia (Berita Negara) dan perusahaan media cetak di Indonesia. Apabila hal tersebut tidak dilakukan maka proses penutupan perusahaan tidak akan berjalan secara efektif.

Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Pembubaran Perusahaan

Secara umum, proses penutupan perusahaan membutuhkan waktu selama 1 hingga 1.5 tahun. Menurut Undang Undang No. 40 tahun 2007, agar dapat melakukan pembubaran perusahaan secara efisien, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilalui:

No Langkah Hukum Durasi (Hari Kerja)
1 Akta pembubaran diterbitkan oleh notaris (langkah 1) 5
2 Publikasi koran (ke-1) 3
3 Persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM 60
4 Pencabutan NIB dan SIUP di OSS 30
5 Pencabutan NPWP dan SKT 180
6 Pencabutan SPPKP 180
7 Akta pembubaran diterbitkan oleh notaris (langkah 2) 5
8 Publikasi koran (ke-2) 3
9 Persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM 30
10 Publikasi koran (ke-3) 3
TOTAL WAKTU (Estimasi dapat berubah) 1-1.5 years

Melakukan Proses Pembubaran Perusahaan Bersama Cekindo

1

Layanan
Likuidator
Cekindo menawarkan layanan sebagai likuidator terpercaya yang diterima oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta Pengadilan Daerah untuk ikut serta dalam seluruh prosedur proses penutupan perusahaan.

2

Solusi
Terintegrasi
Portofolio kami tidak terbatas pada layanan likuidator. Sebagai penyedia layanan konsultasi ternama di Indonesia, kami akan menangani keseluruhan proses terminasi status hukum perusahaan di Indonesia.

3

Proses
Cepat
Durasi proses penutupan perusahaan di Indonesia cukup bervariasi. Cekindo yang telah berpengalaman lebih dari satu dekade memastikan bahwa tidak ada penundaan besar dan memastikan lancarnya pengajuan pembubaran perusahaan.