Memahami Pentingnya Exit Permit Only (EPO) bagi Pemegang ITAS / KITAS di Indonesia

Sangat penting bagi orang asing untuk mengetahui bahwa untuk dapat bekerja di mana pun di Indonesia, Anda perlu mengajukan izin kerja dan ITAS atau KITAS Indonesia (Kartu Izin Tinggal Sementara).

Ada tiga jenis ITAS/KITAS: ITAS kerja, ITAS pasangan dan ITAS lansia. Anda perlu sponsor untuk mengajukan ITAS, baik dari pasangan atau perusahaan, atau Anda harus memenuhi syarat menjadi pensiunan yang memenuhi syarat untuk memperoleh ITAS.

Anda juga harus ingat bahwa ITAS mengizinkan Anda untuk tinggal, tetapi tidak untuk bekerja. Oleh karena itu, Anda membutuhkan izin kerja dan ITAS untuk tinggal dan menetap di Indonesia secara sah pada saat bersamaan.

Selain itu, jika Anda berganti pekerjaan atau mengubah jenis ITAS Anda, Anda harus mengajukan Exit Permit Only (EPO). Anda jangan meremehkan aplikasi EPO karena Anda mungkin akan ditolak masuk ke Indonesia jika tidak mengajukan EPO.

Artikel ini menjelaskan pentingnya EPO bagi pemegang ITAS atau KITAS di Indonesia.

ITAS atau KITAS Indonesia – Apa itu EPO (Exit Permit Only) dan kapan Anda membutuhkannya?

Menurut hukum imigrasi Indonesia, EPO adalah izin yang diberikan pemerintah Indonesia yang mengizinkan orang asing dengan ITAS untuk meninggalkan Indonesia dan tidak kembali.

Tujuan memperoleh EPO untuk pembatalan ITAS adalah untuk memiliki hubungan yang bersih secara hukum antara Anda dan perusahaan sebelumnya dengan mengembalikan semua dokumen asli ke pihak berwenang.

Regulasi ini dapat dijelaskan lebih jauh sebagai berikut:

  1. Saat orang asing pindah ke perusahaan baru atau mengubah sponsor ITAS, EPO harus diperoleh sebelum bisa mendapatkan izin kerja baru.
  2. Saat orang asing mengubah jenis ITAS, misalnya dari ITAS kerja menjadi ITAS pensiun, EPO dibutuhkan.
  3. Saat orang asing mengundurkan diri dari pekerjaan dan tak akan lagi bekerja di Indonesia, EPO harus diajukan sebelum meninggalkan Indonesia.

Meskipun imigrasi Indonesia tidak secara ketat mewajibkan orang asing untuk melalui proses EPO segera setelah mengundurkan diri dari pekerjaan, perusahaan tempat mereka bekerja disarankan untuk segera melalukan proses EPO, walaupun ITAS masih berlaku.

Ingatlah bahwa meskipun perusahaan Anda sebelumnya bertanggung jawab akan proses EPO Anda, Anda juga memiliki sebagian kewajiban untuk membatalkan ITAS dengan mendapatkan EPO. Setelah proses EPO selesai, orang asing harus meninggalkan Indonesia dalam 5-7 hari. Periode yang diwajibkan untuk Anda meninggalkan Indonesia bisa jadi lebih singkat, tergantung pada peraturan imigrasi lokal.

Syarat dan Prosedur EPO bagi Pemegang ITAS

Anda diwajibkan melalui proses EPO dan membatalkan ITAS jika Anda tak lagi bekerja atau menetap di Indonesia, pindah perusahaan atau mengganti jenis ITAS. Jika Anda masih di Indonesia, lebih baik Anda berkonsultasi dengan profesional seperti Cekindo untuk prosedur EPO.

Dokumen berikut diwajibkan untuk aplikasi EPO:

  • Fotokopi tiket keluar dari Indonesia
  • Paspor asli Anda
  • Semua dokumen alsi terkait ITAS yang saat ini Anda miliki, termasuk pembayaran DPKK dan IMTA

 

Namun, jika Anda telah meninggalkan Indonesia dan lupa mengajukan EPO, Anda harus mengajukan Exit Re-entry Permit (ERP) di luar negeri. Dokumen berikut dibutuhkan untuk memproses ERP:

  • Fotokopi tiket keluar dari Indonesia
  • Fotokopi cap keluar di paspor yang menunjukkan Anda telah meninggalkan Indonesia
  • Semua dokumen asli terkait ITAS yang saat ini Anda miliki, termasuk pembayaran DPKK dan Pengesahan RPTKA

 

Sangat penting untuk memproses ERP Anda jika Anda bertujuan memasuki Indonesia lagi pada masa mendatang.

Meninggalkan Indonesia tanpa Pembatalan ITAS

Tidak menjadi masalah jika Anda meninggalkan Indonesia dengan ITAS yang masih berlaku dan memutuskan untuk tidak kembali ke Indonesia pada masa mendatang. Namun, jika Anda berencana untuk kembali memasuki Indonesia dan ITAS Anda telah habis masa berlakunya saat Anda berada di luar negeri, Anda akan berhadapan dengan masalah imigrasi administratif.

Begitu petugas imigrasi Indonesia mengetahui bahwa ITAS Anda belum dibatalkan dengan EPO saat Anda kembali ke Indonesia, Anda akan diinterogasi. Atau, Anda akan ditolak untuk memasuki Indonesia kapan saja.


Bagaimana Cekindo dapat Membantu Anda?

Jika Anda membutuhkan informasi lebih jauh tentang aplikasi ITAS dan EPO, hubungi konsultan visa di Cekindo. Kami dapat membantu Anda mengajukan ITAS dan EPO di Indonesia atau ERP di luar negeri. Kirimkan pertanyaan Anda melalui form di bawah ini.

ITAS dan ITAP: Pahami Perbedaannya

ITAS Indonesia atau Izin Tinggal Terbatas merupakan dokumen Visa yang diperlukan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap di Indonesia. Namun demikian, banyak WNA yang kebingungan memahami istilah-istilah hukum dan beragam jenis Visa di Indonesia, menjadikan proses aplikasi izin tinggal menjadi lebih kompleks dari seharusnya. Dalam kasus visa kediaman, yang umum menjadi perbincangan adalah perbedaan jelas antar visa dan dokumen pendukungnya, seperti ITAS vs KITAS dan ITAP vs KITAP.

Cekindo telah mempersiapkan panduan sederhana namun efisien agar Anda lebih memahami perbedaan antara ITAS dan ITAP. Dengan demikian akan lebih jelas bagi Anda untuk memilih yang terbaik dan Anda pun dapat mewujudkan mimpi Anda untuk menjalani kehidupan di Indonesia.

ITAS Indonesia – Memahami Jenis-jenis ITAS

ITAS adalah singkatan dari Izin Tinggal Terbatas, dan KITAS adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas. Keduanya sebenarnya sama, yaitu visa izin tinggal sementara atau terbatas di Indonesia.

Satu-satunya perbedaan adalah KITAS merupakan kartu fisik, dan ITAS adalah izinnya itu sendiri. “K” di KITAS adalah singkatan dari “Kartu”.

Saat ini, tidak ada kartu yang dikeluarkan imigrasi Indonesia. Visa tinggal terbatas diberikan secara elektronik sehingga lebih sering disebut ITAS atau e-ITAS.

Jenis ITAS (KITAS)

ITAS dapat dibedakan menjadi empat kategori utama:

ITAS pasangan (ITAS keluarga)

Orang asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia memenuhi syarat untuk ITAS pasangan. Dengan visa ini, Anda hanya diizinkan untuk tinggal namun tidak bekerja di Indonesia. Izin kerja diwajibkan untuk dapat bekerja secara resmi di Indonesia.

Masa berlaku ITAS pasangan adalah satu tahun dan dapat diperpanjang. Selain itu, pemilik ITAS pasangan tidak dibatasi untuk kunjungan masuk ke Indonesia.

ITAS visa kerja

ITAS visa kerja hanya dapat disponsori oleh perusahaan atau perusahaan yang terdaftar resmi di Indonesia. Masa berlaku izin kerja memengaruhi durasi ITAS visa kerja Anda dan tersedia untuk multiple exit serta izin re-entry.

ITAS visa pensiun

Orang asing tidak perlu bekerja atau memulai bisnis di Indonesia untuk memperoleh visa ini. Namun, tidak semua kewarganegaraan berhak menikmati visa pensiun di Indonesia. Cari tahu negara yang tidak dapat mengajukan visa pensiun dan ajukan aplikasi di sini.

Visa pensiun berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang hingga empat kali.

ITAS transit

Jenis visa ini diberikan kepada orang Indonesia yang sedang dalam proses memperoleh kembali status kewarganegaraan Indonesia. Masa berlaku bervariasi antara 6 hingga 12 bulan.

ITAS Indonesia – Apa Bedanya dengan ITAP dan KITAP?

ITAP dan KITAP adalah visa yang sama, dengan kasus “K” serupa dengan ITAS vs. KITAS. ITAP (Izin Tinggal Tetap) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) adalah visa kediaman permanen untuk warga negara asing yang tinggal dan menetap di Indonesia. Masa berlakunya adalah 5 tahun, dan jumlah perpanjangan tak terbatas diizinkan.

Sesuai Hukum Imigrasi di Indonesia, ITAP atau KITAP hanya dapat diberikan kepada:

  • orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas (ITAS atau KITAS) sebagai ekspat, investor, pensiunan, atau misioner keagamaan untuk waktu tertentu
  • anggota (misalnya anak) dari keluarga pernikahan campuran
  • pasangan atau anak dari orang asing atau ekspat yang memiliki visa tinggal permanen
  • orang asing yang sebelumnya adalah penduduk Indonesia atau memiliki kewarganegaraan ganda, yaitu Indonesia dan negara lain

Batasan untuk ITAS dan ITAP Pasangan

Sesuai hukum di Indonesia, pemilik ITAS atau ITAP pasangan tidak diizinkan bekerja di Indonesia. Namun, ini masih berada dalam zona abu-abu yang mengizinkan orang asing dengan visa pasangan untuk berbisnis.

Menurut hukum, visa pasangan mengizinkan orang asing menjalankan bisnis dengan tujuan menghidupi keluarga. Namun, regulasi ini tidak menjelaskan lebih lanjut bisnis seperti apa yang boleh dijalankan oleh orang asing dengan visa pasangan, selama mereka tidak mempekerjakan karyawan atau bekerja di sektor informal.

Baca juga: Apakah Berbisnis dengan Visa Pasangan Resmi di Indonesia?

Catatan Akhir

Tidak perlu cemas akan terminologi visa tinggal sementara atau permanen di Indonesia. Anda akan segera tahu bahwa ada banyak dokumen wajib untuk Anda persiapkan untuk mencapai tahap akhir ITAS dan ITAP, yang terkadang diterbitkan dalam versi elektronik berupa e-ITAS atau e-ITAP, atau dulunya sering dikeluarkan bentuk kartu kecil (KITAS dan KITAP) yang menyerupai kartu identitas penduduk Indonesia KTP.

Selain itu, jika Anda mengajukan ITAS di luar negeri, Anda akan terlebih dahulu diberikan visa (VITAS) yang harus diubah menjadi ITAS saat tiba di Indonesia.

Di Cekindo, kami akan memberikan saran untuk keseluruhan proses serta membantu Anda dengan aplikasi visa. Tak perlu mengunjungi kantor imigrasi di Indonesia, prosedur akan berjalan lancar. Hubungi kami sekarang.

Apa Yang Terjadi Jika Dideportasi? Kenali Penyebabnya

Indonesia merupakan salah satu destinasi yang menarik bagi warga negara asing. Baik itu untuk pariwisata atau bisnis berkat potensi ekonominya yang besar. Meskipun begitu, WNA yang memasuki wilayah Indonesia perlu memahami peraturan yang berlaku, terutama terkait imigrasi. Jika tidak, deportasi bisa jadi salah satu hukuman terberat bagi para pendatang. Lalu, apa yang terjadi jika dideportasi?

Apa yang Terjadi Jika Dideportasi?

Deportasi merupakan sebuah ketetapan sipil yang dinaungi Undang Undang dalam mengeluarkan paksa warga negara asing dari suatu negara. Berbicara mengenai apa yang terjadi jika dideportasi, pihak pemerintah Indonesia melalui pejabat imigrasi bertugas untuk mengeluarkan WNA dari Indonesia kembali ke negara asalnya.

Siapa yang Bisa Mengalami Deportasi dari Indonesia?

Petugas imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bertanggung jawab untuk memberikan notifikasi terkait kelanjutan dari apa yang terjadi jika dideportasi terjadi.

Notifikasi yang dilakukan oleh petugas imigrasi bersifat untuk memanggil, melakukan investigasi, hingga mengeluarkan keputusan deportasi pada WNA yang bermasalah. Petugas imigrasi juga berhak untuk mengunjungi tempat tinggal WNA di Indonesia terkait legalitas serta masa berlaku izin tinggal mereka.

Dalam melakukan tugas tersebut, petugas imigrasi dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan kunjungan. Setiap orang asing yang berkunjung ke Indonesia memiliki risiko deportasi jika melanggar hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Proses Deportasi

Dalam memahami apa yang terjadi jika dideportasi, terdapat dua prosedur terkait pengusiran WNA dari Indonesia.

  • Deportasi dari teritori Indonesia
  • Orang asing masuk ke dalam blacklist

Pemicu prosedur pengusiran paksa adalah adanya aktivitas pelanggaran dari warga negara asing di Indonesia. Nantinya, petugas imigrasi akan melakukan pengawasan sebelum akhirnya menentukan keputusan deportasi kepada orang asing mana yang kini berada di Indonesia.

Lalu, apa yang terjadi jika dideportasi, warga negara asing akan mendapatkan penolakan untuk masuk ke teritori Indonesia. Penolakan tersebut memiliki alasan beragam, mulai dari peraturan imigrasi hingga maksimum enam bulan tidak bisa masuk ke Indonesia yang dapat diperpanjang hingga enam bulan lagi.

Apa Saja Alasan Deportasi?

Deportasi bertujuan untuk mencegah orang asing menyalahgunakan izin tinggal mereka. Selain itu, deportasi juga jadi salah satu alat pencegahan jika warga negara asing terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum di Indonesia.

Selain itu, orang asing yang tinggal melebihi dari 60 hari sesuai ketentuan dengan izin tinggal maka bisa mendapatkan keputusan deportasi. Deportasi terjadi tanpa diketahui untuk memastikan keamanan umum di seluruh kawasan Indonesia. Terkait lokasinya, petugas imigrasi biasanya melakukan penindakan deportasi di gedung perkantoran, pabrik dan apartemen. Alasan imigrasi dalam melakukan deportasi dapat berupa:

  1. Warga negara asing diketahui atau merupakan tersangka yang terlibat dalam organisasi kejahatan internasional.
  2. Warga negara asing berlaku tidak baik terhadap pemerintah Indonesia atau melakukan tindakan yang merusak reputasi orang Indonesia serta negara Indonesia.
  3. Warga negara asing merupakan tersangka yang melakukan tindakan yang mengancam keamanan dan ketertiban umum, berlaku di luar standar moral, agama dan adat-istiadat Indonesia.
  4. Menggunakan paspor palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal untuk memasuki dan menetap di Indonesia.
  5. Pelanggaran administratif imigrasi yang berujung pada keputusan deportasi dari teritori Indonesia.
  6. Memberikan informasi yang salah saat pengajuan visa tinggal sebagai sanksi deportasi.

Pelanggaran visa atau izin tinggal juga mengakibatkan sanksi kriminal dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimum IDR 500,000,000.

Bagaimana Menghindari Deportasi dari Indonesia?

Kebanyakan deportasi terjadi saat orang asing gagal menunjukkan visa yang tepat. Misalnya, menggunakan visa bisnis untuk bekerja atau menjalankan bisnis. Pada saat lain, visa kerja (KITAS) hanya berlaku di Jakarta, tetapi warga negara tersebut terdaftar untuk pekerjaan di kota lain, seperti Bandung atau Semarang.

Pelanggaran tersebut menjadi alasan yang cukup kuat untuk deportasi. Gagal mendapatkan akomodasi yang tepat saat masa berlaku visa atau izin tinggal juga jadi alasan yang cukup digunakan dalam melakukan deportasi kepada warga negara asing di Indonesia.

Warga negara asing yang mendapatkan panggilan oleh petugas imigrasi harus datang memenuhi ketentuan tersebut untuk terhindar dari risiko deportasi.

Bagaimana Agar Orang Asing Bisa Kembali ke Indonesia setelah Dideportasi?

Cekindo dapat membantu warga negara asing untuk dapat kembali berkunjung ke Indonesia pasca deportasi. Berikut adalah cara yang bisa kami bantu:

  • Mengajukan komplain satu kali kepada Kementerian. Hal ini tidak akan mencegah eksekusi Tindakan Administratif kepada pengaju.
  • Berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengajukan pencabutan.

Jika salah satu cara berhasil, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mengeluarkan Keputusan Pencabutan Penangkalan. Selanjutnya petugas imigrasi akan menginformasikan warga negara asing mengenai status deportasi yang sudah tidak aktif.

Cekindo telah membantu banyak klien mencabut status deportasi warga negara asing di Indonesia. Kami berkomitmen untuk menyediakan solusi terbaik dalam aktivitas imigrasi di Indonesia.

We use cookies to improve and customise your browsing experience. You are deemed to have consented to our cookie policy as you continue browsing our site.