Sangat penting bagi orang asing untuk mengetahui bahwa untuk dapat bekerja di mana pun di Indonesia, Anda perlu mengajukan izin kerja dan ITAS atau KITAS Indonesia (Kartu Izin Tinggal Sementara).

Ada tiga jenis ITAS/KITAS: ITAS kerja, ITAS pasangan dan ITAS lansia. Anda perlu sponsor untuk mengajukan ITAS, baik dari pasangan atau perusahaan, atau Anda harus memenuhi syarat menjadi pensiunan yang memenuhi syarat untuk memperoleh ITAS.

Anda juga harus ingat bahwa ITAS mengizinkan Anda untuk tinggal, tetapi tidak untuk bekerja. Oleh karena itu, Anda membutuhkan izin kerja dan ITAS untuk tinggal dan menetap di Indonesia secara sah pada saat bersamaan.

Selain itu, jika Anda berganti pekerjaan atau mengubah jenis ITAS Anda, Anda harus mengajukan Exit Permit Only (EPO). Anda jangan meremehkan aplikasi EPO karena Anda mungkin akan ditolak masuk ke Indonesia jika tidak mengajukan EPO.

Artikel ini menjelaskan pentingnya EPO bagi pemegang ITAS atau KITAS di Indonesia.

ITAS atau KITAS Indonesia – Apa itu EPO (Exit Permit Only) dan kapan Anda membutuhkannya?

Menurut hukum imigrasi Indonesia, EPO adalah izin yang diberikan pemerintah Indonesia yang mengizinkan orang asing dengan ITAS untuk meninggalkan Indonesia dan tidak kembali.

Tujuan memperoleh EPO untuk pembatalan ITAS adalah untuk memiliki hubungan yang bersih secara hukum antara Anda dan perusahaan sebelumnya dengan mengembalikan semua dokumen asli ke pihak berwenang.

Regulasi ini dapat dijelaskan lebih jauh sebagai berikut:

  1. Saat orang asing pindah ke perusahaan baru atau mengubah sponsor ITAS, EPO harus diperoleh sebelum bisa mendapatkan izin kerja baru.
  2. Saat orang asing mengubah jenis ITAS, misalnya dari ITAS kerja menjadi ITAS pensiun, EPO dibutuhkan.
  3. Saat orang asing mengundurkan diri dari pekerjaan dan tak akan lagi bekerja di Indonesia, EPO harus diajukan sebelum meninggalkan Indonesia.

Meskipun imigrasi Indonesia tidak secara ketat mewajibkan orang asing untuk melalui proses EPO segera setelah mengundurkan diri dari pekerjaan, perusahaan tempat mereka bekerja disarankan untuk segera melalukan proses EPO, walaupun ITAS masih berlaku.

Ingatlah bahwa meskipun perusahaan Anda sebelumnya bertanggung jawab akan proses EPO Anda, Anda juga memiliki sebagian kewajiban untuk membatalkan ITAS dengan mendapatkan EPO. Setelah proses EPO selesai, orang asing harus meninggalkan Indonesia dalam 5-7 hari. Periode yang diwajibkan untuk Anda meninggalkan Indonesia bisa jadi lebih singkat, tergantung pada peraturan imigrasi lokal.

Syarat dan Prosedur EPO bagi Pemegang ITAS

Anda diwajibkan melalui proses EPO dan membatalkan ITAS jika Anda tak lagi bekerja atau menetap di Indonesia, pindah perusahaan atau mengganti jenis ITAS. Jika Anda masih di Indonesia, lebih baik Anda berkonsultasi dengan profesional seperti Cekindo untuk prosedur EPO.

Dokumen berikut diwajibkan untuk aplikasi EPO:

  • Fotokopi tiket keluar dari Indonesia
  • Paspor asli Anda
  • Semua dokumen alsi terkait ITAS yang saat ini Anda miliki, termasuk pembayaran DPKK dan IMTA

 

Namun, jika Anda telah meninggalkan Indonesia dan lupa mengajukan EPO, Anda harus mengajukan Exit Re-entry Permit (ERP) di luar negeri. Dokumen berikut dibutuhkan untuk memproses ERP:

  • Fotokopi tiket keluar dari Indonesia
  • Fotokopi cap keluar di paspor yang menunjukkan Anda telah meninggalkan Indonesia
  • Semua dokumen asli terkait ITAS yang saat ini Anda miliki, termasuk pembayaran DPKK dan Pengesahan RPTKA

 

Sangat penting untuk memproses ERP Anda jika Anda bertujuan memasuki Indonesia lagi pada masa mendatang.

Meninggalkan Indonesia tanpa Pembatalan ITAS

Tidak menjadi masalah jika Anda meninggalkan Indonesia dengan ITAS yang masih berlaku dan memutuskan untuk tidak kembali ke Indonesia pada masa mendatang. Namun, jika Anda berencana untuk kembali memasuki Indonesia dan ITAS Anda telah habis masa berlakunya saat Anda berada di luar negeri, Anda akan berhadapan dengan masalah imigrasi administratif.

Begitu petugas imigrasi Indonesia mengetahui bahwa ITAS Anda belum dibatalkan dengan EPO saat Anda kembali ke Indonesia, Anda akan diinterogasi. Atau, Anda akan ditolak untuk memasuki Indonesia kapan saja.


Bagaimana Cekindo dapat Membantu Anda?

Jika Anda membutuhkan informasi lebih jauh tentang aplikasi ITAS dan EPO, hubungi konsultan visa di Cekindo. Kami dapat membantu Anda mengajukan ITAS dan EPO di Indonesia atau ERP di luar negeri. Kirimkan pertanyaan Anda melalui form di bawah ini.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

ITAS dan ITAP: Pahami Perbedaannya

  • InCorp Editorial Team
  • 6 Desember 2023
  • 9 minute reading time

ITAS Indonesia atau Izin Tinggal Sementara adalah dokumen visa yang diperlukan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap di Indonesia. Namun, banyak WNA mengalami kesulitan dalam memahami istilah hukum dan berbagai jenis visa di Indonesia. 

Hal ini membuat proses aplikasi izin tinggal menjadi lebih kompleks daripada seharusnya. Dalam kasus visa kediaman, perbedaan utama yang sering dibicarakan adalah antara ITAS vs. KITAS dan ITAP vs. KITAP

InCorp telah menyusun panduan sederhana namun efisien agar Anda dapat lebih memahami perbedaan antara ITAS dan ITAP. Dengan demikian, Anda akan lebih mudah memilih yang terbaik dan mewujudkan impian Anda untuk menjalani kehidupan di Indonesia.

Keuntungan Memiliki ITAS di Indonesia

Untuk tinggal dan bekerja secara sah di Indonesia, WNA harus memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Memiliki ITAS/KITAS memberikan banyak keuntungan bagi WNA yang ingin mengeksplorasi Indonesia lebih lanjut. 

Berikut adalah beberapa keuntungan utama memiliki ITAS/KITAS di Indonesia.

1. Legalitas dan Keamanan 

Salah satu keuntungan utama memiliki ITAS/KITAS adalah status hukum yang sah di Indonesia. Ini memberikan rasa aman dan melindungi WNA dari masalah hukum yang dapat timbul jika mereka tinggal dan bekerja tanpa izin resmi.

2. Akses ke Fasilitas Layanan Kesehatan 

Dengan ITAS/KITAS, WNA memiliki hak akses ke fasilitas layanan kesehatan di Indonesia, termasuk rumah sakit, klinik, dan fasilitas perawatan medis lainnya. Hal ini penting untuk menjaga kesehatan dan mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan.

3. Kemudahan Perjalanan 

ITAS/KITAS juga memudahkan WNA dalam melakukan perjalanan keluar masuk Indonesia. Mereka tidak perlu khawatir tentang batasan visa kunjungan. Sebagai pemegang ITAS/KITAS, mereka dapat melakukan perjalanan dengan lebih fleksibel.

4. Kesempatan Kerja

Banyak WNA datang ke Indonesia untuk bekerja. ITAS/KITAS memungkinkan mereka mendapatkan pekerjaan dengan izin kerja yang sah. Ini juga memberikan kesempatan untuk mengembangkan karier dan keterampilan di Indonesia.

5. Kemudahan Pembukaan Rekening Bank 

Dengan ITAS/KITAS, WNA dapat membuka rekening bank di Indonesia, memudahkan mereka mengelola keuangan, membayar tagihan, dan berinvestasi di Indonesia.

Dengan memiliki ITAS/KITAS, WNA dapat menikmati berbagai keuntungan dalam aspek hukum, kesehatan, pekerjaan, dan gaya hidup. Ini adalah langkah penting untuk menjadikan Indonesia sebagai rumah kedua mereka dan berkontribusi dalam masyarakat yang beraneka ragam dan ramah di Indonesia.

Memahami Jenis-jenis ITAS Indonesia

ITAS merupakan singkatan dari Izin Tinggal Terbatas, sedangkan KITAS adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas. Keduanya sebenarnya sama, yaitu visa izin tinggal sementara atau terbatas di Indonesia. 

Satu-satunya perbedaan adalah KITAS merupakan kartu fisik, sementara ITAS adalah izinnya itu sendiri. “K” dalam KITAS adalah singkatan dari “Kartu”. Saat ini, tidak ada kartu fisik yang dikeluarkan oleh imigrasi Indonesia. Visa tinggal terbatas diberikan secara elektronik, sehingga lebih sering disebut ITAS atau e-ITAS. 

ITAS dapat dibedakan menjadi empat kategori utama:

ITAS pasangan (ITAS keluarga)

Orang asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia memenuhi syarat untuk mendapatkan ITAS pasangan. Dengan visa ini, Anda hanya diizinkan tinggal di Indonesia, tetapi tidak diizinkan untuk bekerja secara resmi. 

Untuk dapat bekerja di Indonesia, izin kerja tambahan diperlukan. Masa berlaku ITAS pasangan adalah satu tahun dan dapat diperpanjang. Selain itu, pemilik ITAS pasangan tidak dibatasi dalam kunjungan masuk ke Indonesia.

ITAS visa kerja

ITAS visa kerja hanya dapat disponsori oleh perusahaan atau entitas yang terdaftar secara resmi di Indonesia. Masa berlaku izin kerja memengaruhi durasi ITAS visa kerja Anda, dan izin ini juga mencakup multiple exit serta izin re-entry.

ITAS visa pensiun

Orang asing tidak perlu bekerja atau memulai bisnis di Indonesia untuk memperoleh visa ini. Namun, tidak semua kewarganegaraan memenuhi syarat untuk mendapatkan visa pensiun di Indonesia. Visa pensiun berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga empat kali.

Visa pensiun berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang hingga empat kali.

ITAS transit

Jenis visa ini diberikan kepada orang Indonesia yang sedang dalam proses memperoleh kembali status kewarganegaraan Indonesia. Masa berlaku visa transit ini bervariasi antara 6 hingga 12 bulan.

Apa Bedanya dengan ITAP dan KITAP?

ITAP Indonesia dan KITAP adalah visa yang sama, dengan kasus “K” yang serupa dengan ITAS vs. KITAS. ITAP (Izin Tinggal Tetap) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) adalah visa kediaman permanen untuk WNA yang tinggal dan menetap di Indonesia. 

Masa berlakunya adalah 5 tahun, dan jumlah perpanjangan tak terbatas diizinkan. Sesuai Hukum Imigrasi di Indonesia, ITAP atau KITAP hanya dapat diberikan kepada:

  • WNA yang telah memiliki izin tinggal terbatas (ITAS atau KITAS) sebagai ekspatriat, investor, pensiunan, atau misionaris keagamaan untuk jangka waktu tertentu.
  • Anggota (misalnya anak) dari keluarga pernikahan campuran.
  • Pasangan atau anak dari WNA atau ekspatriat yang memiliki visa tinggal permanen.
  • WNA yang sebelumnya adalah penduduk Indonesia atau memiliki kewarganegaraan ganda, yaitu Indonesia dan negara lain.

Cara Mengajukan Permohonan Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS)

Proses mengajukan KITAS/ITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Terbatas) di Indonesia dapat sedikit bervariasi tergantung pada alasan Anda tinggal dan sponsor. Namun, langkah umumnya adalah sebagai berikut:

1. Penuhi Persyaratan Kelayakan

Setiap kategori KITAS/ITAS memiliki persyaratan khusus yang harus Anda penuhi. Misalnya, Investor KITAS/ITAS memerlukan jumlah investasi minimum, sementara Retirement KITAS/ITAS memiliki batasan usia dan pendapatan.

2. Dapatkan Sponsor

Anda akan membutuhkan sponsor dari warga negara Indonesia, perusahaan, atau lembaga pemerintah. Mereka akan menyediakan dokumen pendukung dan membantu dengan proses aplikasi.

3. Kumpulkan Dokumen yang Diperlukan

Biasanya termasuk paspor, formulir aplikasi visa, foto, sertifikat medis, surat keterangan catatan kepolisian, dan dokumen sponsor. Dokumen spesifik dapat bervariasi tergantung pada kategori KITAS/ITAS Anda.

4. Ajukan Aplikasi Anda

Anda dapat mengajukan aplikasi secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Imigrasi atau di kantor imigrasi.

5. Bayar Biaya Administrasi

Biaya meliputi biaya administrasi dan bervariasi tergantung pada kategori KITAS/ITAS dan durasi pemrosesan.

6. Lampirkan Bukti Pemeriksaan Medis

Anda akan diminta untuk menjalani pemeriksaan medis untuk memastikan Anda memenuhi persyaratan kesehatan untuk tinggal.

7. Pendaftaran Biometrik

Ini melibatkan pengambilan sidik jari dan foto untuk tujuan identifikasi.

8. Wawancara

Anda mungkin dipanggil untuk wawancara dengan petugas imigrasi untuk membahas aplikasi Anda dan menjawab pertanyaan.

9. Penerbitan Izin

Jika aplikasi Anda berhasil, Anda akan menerima kartu KITAS/ITAS, memungkinkan Anda tinggal di Indonesia selama durasi yang disetujui.

Cara Mengajukan Permohonan Izin Tinggal Tetap (KITAP/ITAP)

Mendapatkan KITAP/ITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap/Izin Tinggal Tetap) memberikan status tinggal tetap di Indonesia, meskipun dengan persyaratan kelayakan yang lebih ketat dan proses aplikasi yang lebih menuntut dibandingkan KITAS/ITAS. Berikut adalah gambaran singkat langkah-langkah yang terlibat:

1. Penuhi Persyaratan Kelayakan

Persyaratan ini lebih ketat daripada KITAS/ITAS, sering melibatkan durasi tinggal tertentu, investasi substansial, atau perkawinan dengan warga negara Indonesia.

2. Dapatkan Sponsor

Seperti KITAS/ITAS, mendapatkan sponsor dari warga negara Indonesia atau lembaga pemerintah diperlukan.

3. Kumpulkan Dokumen Penting

Ini mencakup dokumen yang komprehensif terkait status keuangan, kepemilikan properti, kepatuhan pajak, dan rincian sponsor.

4. Ajukan Aplikasi Anda

Proses aplikasi mirip dengan KITAS/ITAS, memungkinkan pengajuan online atau kunjungan langsung ke kantor imigrasi.

5. Lunasi Biaya Pemrosesan

Umumnya lebih tinggi daripada biaya KITAS/ITAS, biaya bisa bervariasi berdasarkan jadwal pemrosesan dan pemeriksaan latar belakang tambahan.

6. Jalani Wawancara

Anda akan melakukan beberapa wawancara dengan petugas imigrasi dan kemungkinan pemeriksaan latar belakang oleh otoritas terkait.

7. Lengkapi Pemeriksaan Medis dan Tes

Pemeriksaan medis yang lebih komprehensif dan tes spesifik mungkin wajib, tergantung pada usia dan status kesehatan.

8. Tunggu Keputusan Akhir dan Penerbitan

Proses persetujuan untuk KITAP/ITAP memakan waktu dan bisa berlangsung beberapa bulan. Anda akan mendapatkan kartu KITAP/ITAP setelah persetujuan sukses, memberikan status tinggal tetap di Indonesia.

Penting untuk dicatat bahwa ini hanya gambaran singkat, dan untuk panduan yang rinci dan terkini tentang aplikasi KITAS dan KITAP. Untuk memahami info lebih rinci, Anda bisa berkonsultasi dengan para ahli kami di InCorp Indonesia.

Batasan untuk ITAS dan ITAP Pasangan

Sesuai hukum di Indonesia, pemilik ITAS atau ITAP pasangan tidak diizinkan bekerja di Indonesia. Namun, ini masih merupakan zona abu-abu yang memungkinkan WNA dengan visa pasangan untuk berbisnis

Menurut hukum, visa pasangan mengizinkan WNA menjalankan bisnis dengan tujuan menghidupi keluarga. Namun, regulasi ini tidak menjelaskan lebih lanjut bisnis seperti apa yang boleh dijalankan oleh WNA dengan visa pasangan, selama mereka tidak mempekerjakan karyawan atau bekerja di sektor informal.

Prosedur Mendapatkan ITAS dan ITAP di Indonesia

Untuk tinggal secara sah, WNA perlu mengikuti prosedur berikut untuk mendapatkan ITAS dan ITAP di Indonesia:

ITAS (Izin Tinggal Terbatas)

1. Memilih Kategori ITAS

Pertama-tama, warga negara asing harus memilih kategori ITAS yang sesuai dengan tujuan tinggal mereka di Indonesia. Kategori-kategori ini termasuk pelajar, pekerja, investor, pensiunan, dan banyak lagi.

2. Sponsor

Setelah memilih kategori ITAS, warga negara asing memerlukan sponsor di Indonesia. Sponsor ini bisa berupa majikan, sekolah, atau lembaga yang berwenang sesuai dengan kategori ITAS yang dipilih.

3. Pengajuan Permohonan

Langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan ITAS ke Kantor Imigrasi yang terdekat. Permohonan ini biasanya diajukan oleh sponsor di Indonesia atas nama warga negara asing.

4. Proses Verifikasi

Kantor Imigrasi akan memeriksa dokumen dan informasi yang diajukan. Proses verifikasi melibatkan pemeriksaan latar belakang, kebutuhan medis, dan keamanan.

5. Pembayaran Biaya

Setelah verifikasi berhasil, warga negara asing harus membayar biaya administrasi dan izin tinggal.

ITAP (Izin Tinggal Tetap)

1. Memenuhi Syarat ITAP

Untuk memperoleh ITAP, warga negara asing harus telah memiliki ITAS selama beberapa tahun dan memenuhi syarat tertentu seperti memiliki pekerjaan tetap, investasi, atau ikatan keluarga dengan warga negara Indonesia.

2. Permohonan ITAP

Warga negara asing yang memenuhi syarat ITAP dapat mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi. Proses ini melibatkan pengajuan dokumen yang memverifikasi syarat-syarat yang dipenuhi.

3. Verifikasi dan Evaluasi

Kantor Imigrasi akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan mengevaluasi apakah warga negara asing memenuhi syarat untuk ITAP. Ini termasuk pemeriksaan latar belakang dan kepatuhan terhadap aturan.

Penting untuk dicatat bahwa persyaratan dan prosedur dapat berubah dari waktu ke waktu, jadi selalu disarankan untuk memeriksa situs web resmi Kantor Imigrasi Indonesia atau berkonsultasi dengan agen imigrasi terpercaya. 

Guide to Doing Business in Jakarta

Mailchimp Free eBook Indonesia Business Insight

Dapatkan ITAS dengan Mudah bersama InCorp Indonesia

Anda tidak perlu khawatir tentang terminologi visa tinggal sementara atau permanen di Indonesia. Anda akan segera mengetahui bahwa ada banyak dokumen yang perlu dipersiapkan.

Untuk mencapai tahap akhir ITAS dan ITAP, yang terkadang diterbitkan dalam versi elektronik berupa e-ITAS atau e-ITAP, atau dulunya sering dikeluarkan dalam bentuk kartu kecil (KITAS dan KITAP) yang menyerupai kartu identitas penduduk Indonesia KTP.

Selain itu, jika Anda mengajukan ITAS di luar negeri, Anda akan terlebih dahulu diberikan visa (VITAS) yang harus diubah menjadi ITAS saat tiba di Indonesia. Bersama InCorp, kami akan memberikan saran untuk seluruh proses dan membantu Anda dalam aplikasi visa.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Untuk visa bisnis (single-entry maupun multiple-entry) harus disponsori oleh perusahaan. Perusahaan sponsor adalah badan hukum yang mengundang Anda ke pertemuan bisnis atau bisnis tempat Anda bekerja. Mengenai visa sosial budaya dan pensiun serta izin tinggal KITAS & KITAP, sponsor harus berbadan hukum atau warga negara Indonesia. Jika Anda tidak memiliki sponsor visa, InCorp menyediakan sponsor melalui HR Outsourcing dan juga mengelola penggajian untuk karyawan asing Anda.

Meskipun persyaratan pendaftarannya berbeda-beda, namun secara umum kandidat-kandidat yang berhak memperoleh KITAP membutuhkan sponsor, yaitu pasangan WNI-nya, PT PMA, atau pun agen visa terpercaya seperti InCorp.

Orang asing dengan kriteria-kriteria berikut berhak mendapatkan KITAP: orang asing yang menikah dengan orang Indonesia, investor asing, direktur, atau komisioner di perusahaan penanaman modal asing (PT PMA), orang asing yang memiliki rencana untuk pensiun dan tinggal di Indonesia, atau pun mantan WNI yang berniat mengembalikan status WNI-nya.

Apa Yang Terjadi Jika Dideportasi? Kenali Penyebabnya

  • InCorp Editorial Team
  • 25 Januari 2024
  • 5 minute reading time

Indonesia merupakan salah satu destinasi yang menarik bagi warga negara asing. Baik itu untuk pariwisata atau bisnis berkat potensi ekonominya yang besar. Meskipun begitu, WNA yang memasuki wilayah Indonesia perlu memahami peraturan yang berlaku, terutama terkait imigrasi. Jika tidak, deportasi bisa jadi salah satu hukuman terberat bagi para pendatang. Lalu, apa yang terjadi jika dideportasi?

Apa itu Dideportasi?

Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing (bukan WNI) dari wilayah Indonesia. Pertauran mengenai deportasi di indonesia diatur dalam Undang-Undang No.6/2011 dan dilaksanakan oleh pejabat keimigrasian.

Apa yang Terjadi Jika Dideportasi?

Deportasi adalah sebuah ketetapan sipil yang dinaungi Undang Undang dalam mengeluarkan paksa warga negara asing dari suatu negara. Berbicara mengenai apa yang terjadi jika dideportasi, pihak pemerintah Indonesia melalui pejabat imigrasi bertugas untuk mengeluarkan WNA dari Indonesia kembali ke negara asalnya.

Siapa yang Bisa Mengalami Deportasi dari Indonesia?

Petugas imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bertanggung jawab untuk memberikan notifikasi terkait kelanjutan dari proses deportasi terjadi.

Notifikasi yang dilakukan oleh petugas imigrasi bersifat untuk memanggil, melakukan investigasi, hingga mengeluarkan keputusan deportasi pada WNA yang bermasalah. Petugas imigrasi juga berhak untuk mengunjungi tempat tinggal WNA di Indonesia terkait legalitas serta masa berlaku izin tinggal mereka.

Dalam melakukan tugas tersebut, petugas imigrasi dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan kunjungan. Setiap orang asing yang berkunjung ke Indonesia memiliki risiko deportasi jika melanggar hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Proses Deportasi di Indonesia

Dalam memahami apa yang terjadi jika dideportasi, terdapat dua prosedur terkait pengusiran WNA dari Indonesia.

  • Deportasi dari teritori Indonesia

Pejabat Imigrasi memustuskan untuk mendeportasi WNA karena pelanggaran, kelalaian pemenuhan dokumen, dan lain sebagainya, sehingga izin tinggal yang digunakan secara langsung berakhir.

  • Orang asing masuk ke dalam blacklist

Blacklist ditandai dengan cap penangkalan pada paspos oleh pejabat imigrasi Indonesia dan menandakan bahwa Warga Negara Asing sudah tidak bisa dan tidak memiliki izin untuk berkunjung maupun menetap di Indonesia. Deportasi WNA mengharuskan subjek bersangkutan untuk segera meninggalkan Indonesia dalam jangka waktu paling lama 6 bulan dan setiap kali diperpanjang paling lama 6 bulan.

Pemicu prosedur pengusiran paksa adalah adanya aktivitas pelanggaran dari warga negara asing di Indonesia. Nantinya, petugas imigrasi akan melakukan pengawasan sebelum akhirnya menentukan keputusan deportasi kepada orang asing mana yang kini berada di Indonesia.

Lalu, apa yang terjadi jika dideportasi, warga negara asing akan mendapatkan penolakan untuk masuk ke teritori Indonesia. Penolakan tersebut memiliki alasan beragam, mulai dari peraturan imigrasi hingga maksimum enam bulan tidak bisa masuk ke Indonesia yang dapat diperpanjang hingga enam bulan lagi.

Berapa Lama Hukuman Deportasi?

Hukuman deportasi yang diberikan kepada warga negara asing menimbulkan penolakan untuk masuk ke teritori Indonesia. Namun, dalam hal warga negara asing belum dapat melaksanakan deportasi, maka orang tersebut ditetapkan sebagai deteni deportasi dan ditempatkan di rumah detensi imigrasi. Detensi dapat dilakukan hingga jangka waktu maksimal selama 10 tahun.

Apa Saja Alasan Deportasi?

Deportasi bertujuan untuk mencegah orang asing menyalahgunakan izin tinggal mereka. Selain itu, deportasi juga jadi salah satu alat pencegahan jika warga negara asing terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum di Indonesia.

Selain itu, orang asing yang tinggal melebihi dari 60 hari sesuai ketentuan dengan izin tinggal di Indonesia maka bisa mendapatkan keputusan deportasi. Deportasi terjadi tanpa diketahui untuk memastikan keamanan umum di seluruh kawasan Indonesia. Terkait lokasinya, petugas imigrasi biasanya melakukan penindakan deportasi di gedung perkantoran, pabrik dan apartemen.

Berdasarkan UU No. 60 Tahun 2011, Alasan pihak imigrasi dalam melakukan deportasi dapat berupa:

  1. Warga negara asing diketahui atau merupakan tersangka yang terlibat dalam organisasi kejahatan internasional.
  2. Warga negara asing berlaku tidak baik terhadap pemerintah Indonesia atau melakukan tindakan yang merusak reputasi orang Indonesia serta negara Indonesia.
  3. Warga negara asing merupakan tersangka yang melakukan tindakan yang mengancam keamanan dan ketertiban umum, berlaku di luar standar moral, agama dan adat-istiadat Indonesia.
  4. Menggunakan paspor palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal untuk memasuki dan menetap di Indonesia.
  5. Pelanggaran administratif imigrasi yang berujung pada keputusan deportasi dari teritori Indonesia.
  6. Memberikan informasi yang salah saat pengajuan visa tinggal sebagai sanksi deportasi.

Pelanggaran visa atau izin tinggal juga mengakibatkan sanksi kriminal dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimum IDR 500,000,000.

Bagaimana Menghindari Deportasi dari Indonesia?

Kebanyakan deportasi terjadi saat orang asing gagal menunjukkan visa yang tepat. Misalnya, menggunakan visa bisnis untuk bekerja atau menjalankan bisnis. Pada saat lain, visa kerja (KITAS) hanya berlaku di Jakarta, tetapi warga negara tersebut terdaftar untuk pekerjaan di kota lain, seperti Bandung atau Semarang.

Pelanggaran tersebut menjadi alasan yang cukup kuat untuk deportasi. Gagal mendapatkan akomodasi yang tepat saat masa berlaku visa atau izin tinggal juga jadi alasan yang cukup digunakan dalam melakukan deportasi kepada warga negara asing di Indonesia.

Warga negara asing yang mendapatkan panggilan oleh petugas imigrasi harus datang memenuhi ketentuan tersebut untuk terhindar dari risiko deportasi.

Bagaimana Agar Orang Asing Bisa Kembali ke Indonesia setelah Dideportasi?

Layanan Imigrasi InCorp dapat membantu warga negara asing untuk dapat kembali berkunjung ke Indonesia pasca deportasi. Berikut adalah cara yang bisa kami bantu:

  • Mengajukan komplain satu kali kepada Kementerian. Hal ini tidak akan mencegah eksekusi Tindakan Administratif kepada pengaju.
  • Berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengajukan pencabutan.

Jika salah satu cara berhasil, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mengeluarkan Keputusan Pencabutan Penangkalan. Selanjutnya petugas imigrasi akan menginformasikan warga negara asing mengenai status deportasi yang sudah tidak aktif.

Hapus Blacklist Paspor dengan Mudah bersama InCorp

InCorp telah membantu banyak klien mencabut status deportasi warga negara asing di Indonesia. Kami berkomitmen untuk menyediakan solusi terbaik dalam aktivitas imigrasi di Indonesia. Keahlian kami dalam pemahaman regulasi imigrasi dan pendekatan yang holistik membuat kami menjadi mitra terpercaya bagi klien-klien kami. Percayakan pada InCorp untuk mendapatkan bantuan yang profesional dan hasil yang memuaskan dalam mengatasi tantangan imigrasi di Indonesia.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form