Mempekerjakan Orang Asing di Sektor Pendidikan Tinggi di Indonesia

Apakah Anda ingin bekerja di Indonesia di sektor pendidikan tinggi? Atau, apakah Anda ingin mendirikan universitas asing di Indonesia? Kabar baik karena pemerintah Indonesia belum lama ini mengumumkan intensi untuk memberikan kesempatan investasi kepada universitas asing.

Thomas Lembong, Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan bahwa penyesuaian terhadap regulasi untuk investasi modal asing sedang dalam pertimbangan dan akan segera berubah.

Tujuan perubahan ini adalah menyemangati lebih banyak universitas asing untuk mendirikan kampus di Indonesia. Dengan demikian, akan semakin banyak pelajar Indonesia tinggal di Indonesia daripada pergi ke luar negeri untuk mengenyam pendidikan tinggi. Ini karena untuk setiap murid Indonesia yang belajar di luar negeri berarti hilangnya pendapatan negara.

Begitu regulasi berlaku efektif, akan terjadi peningkatan kesempatan untuk bekerja di sektor pendidikan tinggi di Indonesia.

work in indonesia

Simplifikasi Proses Izin Kerja untuk Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah menyederhanakan proses imigrasi dan aplikasi izin kerja bagi orang asing yang bekerja dan tinggal di Indonesia. Peraturan Presiden No. 20/2018 terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah menggantikan Peraturan Pemerintah No. 72/2014 untuk perubahan ini. Implementasi peraturan baru termasuk aplikasi izin melalui sistem TKA online untuk menyederhanakan keseluruhan proses aplikasi.

Peraturan 20/2018 lalu diikuti dengan Peraturan 10/2018 dari Kementerian Tenaga Kerja terkait Prosedur Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan 16/2018 dari Kementerian Hukum dan HAM terkait Prosedur Pemberian Visa dan Izin Kerja bagi Tenaga Kerja Asing. Dengan perubahan ini, tenaga kerja asing tak lasgi perlu memperoleh pengesahan RPTKA.

Sekarang, RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) menjadi izin bagi perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing. Notifikasi dari MOM juga dibutuhkan bersama dengan RPTKA untuk mempekerjakan tenaga kerja asing. Notifikasi juga diwajibkan bagi aplikasi VITAS (Visa Tinggal Terbatas) dan ITAS (Izin Tinggal Terbatas).

Proses yang baru memakan waktu jauh lebih cepat – tak lebih dari 4 hari kerja – dibandingkan proses sebelumnya yang cukup panjang. Validitas RPTKA dan notifikasi sama seperti yang tertera di dalam kontrak karyawan.

Mempekerjakan Orang Asing di Sektor Pendidikan Tinggi di Indonesia

Ada lebih banyak peraturan bagi karawan asing di sektor pendidikan tinggi yang harus dipatuhi, selain dari regulasi yang telah disampaikan.

Dekrit 40/2012 yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan terkait Posisi Tertentu yang Tidak Bisa Diisi Ekspatriat menunjukkan  beberapa posisi di Indonesia yang dapat diisi dan tidak dapat diisi orang asing.

Agar sederhana, artikel ini hanya menyampaikan posisi yang boleh diisi orang asing yang ingin bekerja di Indonesia sebagai dosen. Menurut Dekrit 42, posisi yang dimaksud adalah:

  • Dosen etika alkitab
  • Dosen agama Islam
  • Koordinator akademik
  • Dosen bahasa Arab
  • Dosen bahasa dan budaya Korea
  • Dosen bahasa Mandarin
  • Dosen bahasa Italia
  • Dosen bahasa Inggris
  • Dosen bahasa Turki
  • Dosen bahasa Spanyol
  • Dosen bahasa Jepang
  • Dosen biofisika
  • Dosen manajemen
  • Dosen ekonomi internasional
  • Dosen psikologi
  • Dosen fisika
  • Dosen filosofi
  • Dosen teologi
  • Dosen informasi
  • Dosen sistem informasi
  • Dosen kimia analitis
  • Dosen teknologi informasi
  • Dosen komputer
  • Dosen konseling psikologi
  • Dosen antar budaya
  • Dosen linguistik
  • Dosen manajemen bisnis
  • Dosen kebutuhan khusus
  • Dosen pemasaran
  • Dosen musik
  • Dosen matematika
  • Dosen riset
  • Dosen bahasa Perancis
  • Dosen informatika
  • Dosen teknik industri
  • Dosen bahasa Jerman
  • Dosen teknik elektro

Aplikasi Visa dan Izin Kerja bersama Cekindo

Terdiri dari spesialis visa dan izin kerja serta ahli hukum, Cekindo menawarkan layanan aplikasi visa dan izin kerja sesuai tujuan kunjungan Anda ke Indonesia.

Untuk pertanyaan terkait eligibilitas visa atau izin, kepatuhan dan aplikasi, tim kami yang berpengalaman di sini untuk memberikan konsultasi yang Anda butuhkan.

Hubungi kami dengan mengisi form di bawah ini. Anda juga dapat mengunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang. 

Peraturan Presiden Terbaru tentang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Presiden Indonesia Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan No. 20 tahun 2018 tentang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 26 Juni 2018. Peraturan baru ini menggantikan peraturan lama No. 72 tahun 2014 tentang Pengesahan RPTKA dan Implementasi Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja.

Bekerja di Indonesia: Perubahan-Perubahan Kunci Dinyatakan

Berikut adalah perubahan-perubahan penting untuk diketahui:

IMTA tak lagi diwajibkan

Dalam peraturan presiden 72/2014, pengusaha yang mempekerjakan orang asing diwajibkan memperoleh IMTA (izin kerja) dari Kementerian Tenaga Kerja.

Sesuai peraturan baru, IMTA disederhanakan karena digabung dengan pengesahan RPTKA.

Pengesahan RPTKA tak lagi wajib bagi direktur dan komisaris yang juga merupakan pemegang saham

Dalam peraturan presiden 72/2014, pengusaha yang mempekerjakan orang asing diwajibkan memiliki pengesahan RPTKA yang disetujui oleh Kementerian Tenaga Kerja, tanpa pengecualian.

Sesuai peraturan baru, Pengesahan RPTKA hanya wajib untuk jabatan tertentu. Jabatan berikut tak lagi perlu mengajukan Pengesahan RPTKA:

  • Pemegang saham yang juga merupakan direktur atau komisaris;
  • Pejabat diplomatik dan konsular; dan
  • Tenaga kerja asing yang diperlukan oleh pemerintah Indonesia.

Eksistensi Pengesahan RPTKA darurat

Permintaan untuk Pengesahan RPTKA darurat dapat disampaikan oleh perusahaan tak lebih dari 2 hari setelah ketibaan tenaga kerja asing. Sesuai Peraturan No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang dimaksud darurat adalah:

  • Bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana sosial;
  • Kegiatan pencarian dan penyelamatan; dan/atau
  • Kerusakan terhadap fasilitas/infrastruktur yang dapat mengganggu aktivitas pelayanan publik.

Larangan pekerjaan untuk tenaga kerja asing

Tenaga kerja asing tidak diizinkan menduduki jabatan yang terkait dengan sumber daya manusia atau personalia. Selain itu, sesuai Keputusan Menteri No. 40 tahun 2012, ada jabatan lain yang tidak boleh diisi orang asing:

  • Manajer Hubungan Industri;
  • Pengawas Perkembangan Karier Karyawan;
  • Chief Executive Officer;
  • Penasihat Karier;
  • Penasihat Kerja;
  • Penasihat dan Konsultan Kerja;
  • Mediator Karyawan;
  • Administrator Pelatihan Kerja;
  • Pewawancara Kerja;
  • Analis Pekerjaan; dan
  • Spesialis Keamanan Okupasi.

work in indonesia restrictions

Dana kompensasi untuk penggunaan tenaga kerja asing

Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan (DKP) sebanyak USD 100 per jabatan per orang setiap bulannya. Dana ini adalah penghasilan tak kena pajak.

Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, perusahaan dapat terkena sanksi berupa pencabutan notifikasi. Notifikasi ini adalah persetujuan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Penempatan Tenaga Kerja.

Mengikutsertakan tenaga kerja asing dalam program asuransi

Sudah menjadi kewajiban untuk mengikutsertakan tenaga kerja asing dalam program asuransi. Jika tenaga kerja asing telah bekerja selama lebih dari enam bulan di Indonesia, perusahaan harus mendaftarkan mereka dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah kewajiban baru yang tidak ada di peraturan sebelumnya.

Kewajiban memfasilitasi edukasi dan pelatihan dalam bahasa Indonesia

Peraturan 72/2014 mengatur kewajiban perusahaan. Namun, di peraturan 20/2018 ada lebih banyak kewajiban bagi perusahaan, dengan tambahan memfasilitasi edukasi dan eplatihan dalam bahasa Indonesia untuk tenaga kerja asing.

Laporan penggunaan tenaga kerja

Peraturan 20/2018 mewajibkan perusahaan untuk melaporkan penggunaan tenaga kerja asing ke Kementerian Tenaga Kerja. Di bawah peraturan baru, waktu pelaporan adalah satu tahun sekali, bukan enam bulan sekali.

Sanksi dan Periode Transisi

Perusahaan yang mempekerjakan orang asing yang tidak mematuhi peraturan terbaru akan mendapat sanksi.

Terkait periode transisi, semua izin yang dimiliki dan aplikasi yang disampaikan sebelum 26 Juni 2018 akan tetap sah hingga tanggal kadaluwarsa dan dapat dilengkapi dengan mengacu pada peraturan 20/2018.

Konsultasi dengan Cekindo sebelum Merekrut Orang Asing untuk Bekerja di Indonesia

Mengingat peraturan yang sering berubah, Anda disarankan berkonsultasi dengan profesional yang terus mengikuti perubahan peraturan terkini.

Cekindo memiliki tim konsultan profesional dan spesialis hukum dengan pengetahuan mendalam dan pengalaman ekstensif dalam menangani perekrutan tenaga kerja asing serta aplikasi visa dan izin kerja di Indonesia.

Hubungi kami sekarang dengan mengisi form di bawah ini atau kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang.

Pernikahan Campuran di Indonesia: Pahami Hak-Hak Anda

Jika ANDA TELAH MENETAP DI INDONESIA UNTUK JANGKA WAKTU YANG CUKUP LAMA, ANDA TENTU SUDAH TAHU MENGENAI LEGALITAS DI INDONESIA  — TIDAK ADA YANG BERJALAN LANCAR SESUAI RENCANA.

Continue reading “Pernikahan Campuran di Indonesia: Pahami Hak-Hak Anda”

Masa Depan Rekrutmen Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Regulasi Baru tentang Mempekerjakan Orang Asing

Presiden Indonesia, Joko Widodo, telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 20/2018 tentang Rekrutmen Tenaga Kerja Asing di Indonesia.

Continue reading “Masa Depan Rekrutmen Tenaga Kerja Asing di Indonesia”

Kembangkan Bisnis Anda: Kawasan Industri di Indonesia

Kawasan industri di Indonesia dianggap sebagai salah satu cara paling efektif untuk menyediakan lapangan pekerjaan, meningkatkan perekonomian dan persaingan pasar.

Akselerasi industri ini mampu memberikan kerangka institusi, infrastruktur modern dan layanan yang tidak bisa didapatkan di ranah lainnya di Indonesia.

Sebagai hasilnya, memiliki pabrik manufaktur yang berada di area yang sempurna berperan sangat penting dalam membangun bisnis Anda menuju kesuksesan. Dengan adanya kemudahan investasi dalam area-area ini serta sejumlah insentif melalui paket pembaruan, kawasan industri menjadi semakin menarik bagi para investor.

Dalam artikel ini, Anda akan memahami lebih jauh mengenai manfaat-manfaat yang bisa Anda nikmati jika Anda memberikan kediaman permanen untuk pabrik Anda di salah satu kawasan industri dengan lokasi strategis.

Tinjauan

Peraturan Pemerintah Indonesia No. 24/2009 mendefinisikan kawasan industri sebagai area di mana kegiatan industri berjalan, yang didukung oleh fasilitas dan infrastruktur yang lengkap.

Kawasan industri dikembangkan dan dikelola oleh pengembang terkemuka dan terkadang pengembang multinasional. Statistik dari Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menunjukkan bahwa secara keseluruhan ada 73 kawasan industri di 20 kawasan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Ketua HKI Sanny Iskandar menyatakan terlihatnya kemajuan yang cepat untuk sejumlah industri dalam kawasan-kawasan industri tersebut, seperti industri makanan dan minuman, komponen otomotif dan barang konsumsi.

Terutama untuk perusahaan otomotif berskala besar, dibutuhkan setidaknya 100 hektar lahan industri untuk membangun satu pabrik otomotif.

kawasan-industri-di-indonesia

Manfaat-Manfaat yang Ditawarkan Kawasan Industri di Indonesia

Selain insentif menarik yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada investor, Kawasan Industri juga menawarkan sebuah cara yang efisien dan efektif dari segi biaya bagi Anda untuk membangun pabrik Anda. Ini beberapa manfaat utamanya:

Infrastruktur dan Fasilitas Lengkap

Fasilitas dan infrastruktur yang terintegrasi tersedia di kawasan industri bagi pabrik untuk menggunakan listrik, gas, air dan jalan raya dengan mudah karena dibangun untuk perkembangan area-area tersebut.

Oleh karena itu, infrastruktur yang ada memberi kesempatan kepada para investor untuk menghemat biaya karena tidak perlu lagi membangun infrastruktur dari awal.

Selain itu, kawasan industri berada di lokasi yang memberikan kenyamanan dan kemudahan untuk transportasi dan distribusi produksi pabrik karena dekat dengan pelabuhan utama dan jalan raya.

Lisensi Konstruksi Tidak Diwajibkan

Banyak persetujuan lisensi manufaktur bergantung pada lokasi tempat Anda akan membangun pabrik. Hal menyenangkan lainnya dari membangun pabrik di kawasan industri adalah Anda tidak perlu mendapatkan izin bangunan untuk melakukannya.

Hal ini bukan hanya menghemat modal investasi awal yang berjumlah besar, tetapi juga mempercepat proses Anda memasuki pasar Indonesia. Selain izin bangunan, kebanyakan Kawasan Industri telah memperoleh izin lingkungan.

Ini adalah manfaat besar dibandingkan membangun pabrik di area tertentu yang mungkin melarang kegiatan operasional pabrik. Misalnya, kawasan hunian seringkali tidak mengizinkan adanya pembangunan properti.

Lahan Sudah Ada

Mencari lahan dan menjadikannya milik Anda untuk pembangunan pabrik manufaktur mungkin adalah bagian tersulitnya. Proses birokrasinya panjang dan melelahkan. Selain itu, Anda mungkin juga harus berhadapan dengan penduduk di sekitar pabrik jika mereka mengklaim bahwa kegiatan operasional pabrik dianggap mengganggu.

Oleh karena itu, membangun pabrik di kawasan industri yang telah memenuhi semua kriteria dan peraturan yang berlaku akan membantu Anda menghindari konflik yang tidak perlu. Dengan demikian, Anda tidak merasa tertekan dan dapat menjalankan bisnis dengan baik menuju kesuksesan.

Insentif Pemerintah yang Menarik

Peraturan Pemerintah No. 142/2015 mengenai kawasan industri diberlakukan untuk menjamin insentif pajak bagi investor yang membangun pabrik di kawasan industri. Jumlah insentif pajak didasarkan pada pengelompokan Wilayah Pengembangan Industri (WPI).

Insentif yang diberikan termasuk pembebasan atau pengurangan pajak pemerintah lokal. Contohnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), biaya untuk Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU), dll.

Kawasan Industri Kendal di Semarang

Kawasan Industri Kendal di bisa menjadi salah satu kawasan industri terbaik untuk membangun pabrik Anda dan berbisnis di Indonesia karena faktor harga yang bersaing, integrasi dan keberlanjutan.

Kawasan Industri ini dibuka pada tahun 2016 dan sejak saat itu telah menjadi tempat yang banyak dicari para investor dari berbagai belahan dunia. Kawasan Industri ini menjadi investasi besar pertama antara Indonesia dan Singapura.

Sebagai ibu kota Jawa Tengah, Semarang memiliki lokasi strategis karena terletak dekat dari pusat transportasi utama dan terhubung dengan negara-negara tetangga.

Mencari kawasan industri untuk memulai bisnis Anda di Indonesia? Cekindo siap membantu Anda.

Merombak Insentif Pajak yang Tidak Menarik di Indonesia

Insentif pajak diberlakukan untuk memberi manfaat langsung kepada wajib pajak dan investor untuk mengambil tindakan tertentu. Ini adalah tindakan pemerintah yang mendukung perusahaan untuk berinvestasi dan membangun infrastruktur di Indonesia.
Continue reading “Merombak Insentif Pajak yang Tidak Menarik di Indonesia”