Tantangan Mendirikan Bisnis di Indonesia dan Cara Mengatasinya: Bagian II

Indonesia’s business climate, as the largest economy in Southeast Asia, boasts a total GDP of over USD 888 billion and has set an ambitious target GDP growth rate of 5.2 percent. While the archipelago offers promising consumer-related market opportunities, the path to doing business in Indonesia has complexities. 

Successfully doing business in Indonesia requires understanding and overcoming several challenges. In this article, we will explore these challenges and offer insights on how to navigate them.

Challenges of Doing Business in Indonesia

When considering opening a business in Indonesia, foreign investors will encounter various challenges that can impact their success. Here are some key challenges that need to be addressed:

1. Foreign Ownership Limitations

Setting up a business in Indonesia can be tormenting for foreigners, but it’s essential to navigate to Indonesia business law and regulations. Foreign ownership limitations exist, but expats can still establish successful businesses due to the high chance of Indonesia business opportunities.

The Indonesian government allows foreigners to invest in specific sectors based on the Indonesian Positive Investment List, which outlines open sectors and the allowable percentage of foreign ownership. This list changes periodically, so it’s crucial to stay updated.

For those aiming for 100% foreign ownership, the Foreign-owned Company (PT PMA) option is available. Still, it requires a minimum investment of Rp 10 billion to be fulfilled within five years of establishment. Alternatively, a Representative Office offers a hassle-free way to set up a presence, although it can’t generate revenue and requires a parent company overseas.

2. Complex Government Regulations

Indonesia’s bureaucratic landscape can be daunting for business registration. Obtaining a principal license from the Indonesia Investment Coordinating Board (BKPM) involves multiple document submissions, including a certificate of domicile, taxpayer number proof, and Ministry of Law and Human Rights clearance. Keep in mind that regulations change regularly.

Read more: What Does Indonesia’s Upper Middle-Income Status Mean?

3. Elaborate Taxation System

Indonesia’s taxation system applies to individuals and companies, encompassing corporate income tax, employee withholding tax, value-added tax, and individual income tax. Even if a company is not generating profits, tax compliance is mandatory.

To navigate this labyrinth of taxation, consider using a third-party service like InCorp Indonesia, a leading PEO company in Indonesia. They can assist with HR-related concerns, payroll, legalities, insurance, accounting, auditing, and tax reporting.

4. Visa and Permit Processing Maze

Obtaining visas and permits in Indonesia can be a challenge. There are four types of licenses for business purposes: tourist visas (valid for 7-30 days), business visas (multiple-entry or single-entry), KITAS (allowing employment), and KITAP (permanent permit for expats married to Indonesians).

To avoid common mistakes and ensure visa compliance, seek assistance from InCorp’s visa and permit processing services. They handle the paperwork for a hassle-free stay in Indonesia.

Read more: 3 Surprisingly Nice Things Investors Should Know

5. The Language Barrier

Due to Indonesia’s business culture and numerous dialects (over 700), businesses have a language barrier. Effective marketing requires localizing products and services for specific markets. Consider hiring local employees fluent in the relevant dialects to address this challenge.

6. Infrastructure Development

While Indonesia is a growing economy, some regions may face infrastructure challenges, such as inadequate transportation networks, unreliable power supply, and limited access to high-speed internet. Businesses may need to invest in infrastructure development or adapt their operations to accommodate these limitations.

7. Cultural Sensitivity and Etiquette

Understanding and respecting Indonesian culture and etiquette is crucial. Missteps in cultural sensitivity can harm business relationships. For example, being aware of proper greetings, gestures, and the significance of hierarchy can make a significant difference in building rapport with local partners and clients.

8. Competition and Market Saturation

Indonesia’s emerging market economy attracts businesses worldwide, leading to intense competition across various sectors. Market saturation can make it challenging for new entrants to gain a foothold. 

Understanding the competitive landscape, conducting thorough market research, and developing unique value propositions are essential to succeed in this competitive environment. Building strong relationships with local partners can also provide valuable insights and help navigate the competitive market effectively.

9. Labor Regulations and Disputes

Indonesian labor laws can be complex, and disputes between employers and employees are not uncommon. Understanding and complying with labor regulations, including hiring, termination, and employment contracts, is essential. Establishing clear HR policies and seeking legal advice can help mitigate labor-related challenges.

10. Intellectual Property Protection

Protecting intellectual property (IP) rights can be a concern in Indonesia. Companies should diligently register and enforce their IP rights to prevent counterfeiting and unauthorized use of their products or trademarks. Legal assistance and IP registrations are advisable steps to safeguard valuable assets.

Navigating these challenges requires thorough research, local partnerships, and a commitment to compliance with Indonesian laws and regulations. Adapting to the local business environment while maintaining transparency and integrity is key to achieving success in Indonesia’s dynamic market.

Understanding Indonesian Business Culture for Foreigners

Indonesia’s business culture is richly influenced by its core values, which are vital for foreigners to comprehend when engaging in business interactions. Here’s a comprehensive overview:

1. Group Harmony 

Indonesians prioritize the collective harmony and cohesion of the group. Business decisions often aim to maintain this harmony, emphasizing collaboration over individual interests.

2. Hierarchy

Respect for authority and seniority is deeply ingrained in Indonesian culture. Superiors are afforded deference, and their decisions hold great significance. This hierarchical structure differs from more egalitarian Western cultures.

3. Individual Reputation

Personal reputation is highly esteemed in Indonesia. Your conduct in business dealings directly influences your reputation, so upholding integrity and honor is imperative.

Business Meetings and Etiquette

1. Personalized Approach

Business is undeniably personal in Indonesia. Building strong relationships through effective communication is crucial. Face-to-face meetings are often considered the most effective way to conduct business.

2. Greetings

A common greeting involves a handshake accompanied by the word “Selamat.” Handshakes are generally light, and it’s essential to approach the eldest or most senior person first when meeting a group of people.

3. Business Cards

Treat business cards with respect. Give or accept them with two hands or the right hand, and take a moment to examine the card before putting it away. For a positive impression, consider having your business cards in Indonesian as a sign of respect.

4. Dress Code

Business attire in Indonesia is typically conservative. Women should be well-covered from ankle to neck, avoiding tight-fitting clothes. Given the hot climate, lightweight clothing, preferably cotton, is advisable.

5. Communication

Indonesians tend to speak quietly with a subdued tone. Loud behavior can be perceived as slightly aggressive.

6. Respect for Religious Practices

Many Indonesians are practicing Muslims who pray five times a day. When scheduling meetings or lunch dates, it’s important to avoid overlapping with prayer times out of respect for their religious commitments.

Working with Local Colleagues

1. Decision-Making

While senior leaders are expected to make final decisions, Indonesians value group discussions and consensus-building. Decision-making is often preceded by extensive deliberation within the team.

2. Criticism and Refusal

Saving face is a significant cultural norm in Indonesia. Indonesians tend to be polite and may find it challenging to criticize or refuse. Bahasa Indonesia offers multiple ways to express agreement or disagreement subtly, which can sometimes be challenging to interpret for foreigners.

By understanding and respecting these cultural nuances, foreign business professionals can navigate the Indonesian business landscape effectively, fostering fruitful relationships and successful collaborations.

Guide to Doing Business in Jakarta

Mailchimp Free eBook Indonesia Business Insight

Tackle These Business Challenges with InCorp Indonesia

InCorp Indonesia, formerly known as Cekindo, is a leading provider of market entry and business solutions in Indonesia. They stay up-to-date with the ever-evolving regulations and offer expertise in localizing products and services.

Navigating Indonesia’s business landscape may be intricate, but your business can thrive in this dynamic economy with the proper guidance and services. For inquiries on how InCorp Indonesia can assist you in doing business in Indonesia, please contact us through the form below.

Tantangan Mendirikan Bisnis di Indonesia dan Cara Mengatasinya: Bagian II

Pada artikel sebelumnya, Cekindo telah membahas 2 tantangan pertama yang dihadapi dalam berbisnis di Indoneia. Berikut, pada artikel ini, Cekindo akan membahas 3 poin lanjutan: Sistem perpajakan di Indonesia yang rumit; Pengurusan visa dan izin yang membingungkan; Perbedaan bahasa sebagai penghadang.

3. Sistem perpajakan Indonesia yang rumit

berbisnis di indonesia

Sistem perpajakan di Indonesia berlaku untuk individu dan perusahaan; klasifikasinya terbagi dalam level regional dan nasional.

Pemenuhan pajak bulanan terhitung dari pajak pendapatan, pajak penghasilan karyawan, pajak pertambahan nilai (vat), dan pajak pendapatan perorangan. Investor asing yang menggunakan Kantor Perwakilan wajib mematuhi peraturan perpajakan tersebut. Perusahaan sebagai pembayar pajak, membayar pajak pendapatan karyawan. Perusahaan Indonesia harus memberi laporan pajak setelah menerima nomor pajak. Walaupun perusahaan belum memiliki aktivitas bisnis atau memiliki penghasilan, peraturan perpajakan tersebut tetap berlaku.

Cara penanganan

Jika Anda tidak ingin pusing dengan perpajakan, audit, dan akuntansi lainnya, Anda dapat menggunakan pihak ketiga. Untuk itu, Cekindo hadir sebagai Professional Employer Organization (PEO) di Indonesia untuk membantu Anda. Kami dapat membantu dalam masalah HR (perekrutan, pelatihan, payroll, legalitas, asuransi, perpajakan, audit, pelaporan, dan lainnya).

4. Pengurusan visa dan izin yang membingungkan

berbisnis di indonesia

Memperoleh visa dan izin tinggal merupakan salah satu tantangan dalam menjalankan bisnis di Indonesia. Terdapat 4 jenis izin untuk tinggal/berbisnis di Indonesia. Jenis pertama adalah visa turis dimana Anda perlu memiliki tiket kembali dan paspor aktif. Anda memiliki masa tinggal yang terbatas selama 7 hingga 30 hari. Apabila Anda masih berada di Indonesia lewat masa visa, maka pihak berwajib akan menahan Anda.

Jenis kedua adalah visa bisnis yang mengizinkan Anda untuk berbisnis di Indonesia. Izin ini termasuk dengan menghadiri pertemuan bisnis, pameran, pelatihan atau seminar. Terdapat 2 jenis visa bisnis: Visa multiple-entry, berlaku selama 1 tahun dengan masa tinggal 2 bulan tiap kunjungannya; Visa single-entry, berlaku selama 60 hari terhitung sejak kedatangan dan tidak berlaku lagi begitu Anda meninggalkan Indonesia.

Jenis selanjutnya adalah KITAS yang merupakan izin ekspat untuk bekerja di Indonesia. Untuk mendaftar KITAS, perusahaan harus memaparkan kebutuhan akan tenaga asing. Anda perlu memperhitungkan perekrutan pekerja asing di perusahaan Anda dimana perbandingan pekerja lokal dan asing adalah 10:1. Direktur ekspat perusahaan akan mendapatkan KITAS yang berlaku selama 1 tahun, sementara yang lainnya hanya berlaku selama 6 bulan. Ekspat dapat memperbaharui visa bila masa berlaku visa tersebut telah habis.

Jenis terakhir adalah KITAP yang merupakan Izin Tinggal Tetap untuk ekspat yang menikah dengan warga Indonesia. Ekspat juga dapat mendaftar KITAP apabila telah memiliki KITAS selama 3 tahun berturut-turut.

Cara penanganan

Pendaftaran visa dan perizinan di Indonesia tidak serumit yang Anda bayangkan. Namun, terdapat beberapa kesalahan umum dalam pendaftaran dan penggunaan visa yang membuat semuanya menjadi rumit. Contohnya, tidak mengingat masa berlaku visa dan ketidakpahaman akan aktivitas yang dapat dilakukan dengan izin yang dimiliki.

Untuk menghindari berbagai masalah perihal imigrasi, Cekindo akan membantu Anda. Kami menyediakan layanan pemrosesan visa yang menjamin Anda dapat tinggal di Indonesia dengan nyaman. Anda hanya perlu mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk visa dan/atau perizinan Anda. Cekindo akan mengurus segalanya untuk Anda.

5. Perbedaan bahasa sebagai penghadang

berbisnis di indonesia

Mayoritas kota besar di Indonesia terletak di kepulauan. Indonesia memiliki ratusan pulau berpenduduk, dimana setiap masyarakat memiliki keunikan budayanya masing-masing. Keberagaman ini juga menghasilkan berbagai cara dalam berbisnis. Yang perlu Anda ketahui, terdapat lebih dari 700 dialek di Indonesia. Oleh karena itu, Anda perlu beradaptasi dengan bahasa saat Anda berada di suatu daerah.

Salah satu solusi yang dapat Anda lakukan adalah dengan mempekerjakan karyawan lokal. Pengetahuan bahasa daerah yang dimiliki oleh karyawan lokal akan membantu bisnis Anda. Terutama dalam memaksimalkan praktik bisnis di target pasar Anda.

Cara penanganan

Banyak perusahaan konsultan di Indonesia yang dapat membantu Anda menyelesaikan masalah tersebut. Namun, Cekindo memiliki pengalaman yang dapat dibanggakan dalam informasi lokal. Tim kami fasih dalam melokalisasikan produk atau layanan Anda. Kami juga dapat membantu agar target pasar Anda tertarik dengan penawaran bisnis Anda.

 

Untuk pertanyaan lebih lanjut bagaimana Cekindo dapat membantu Anda, silakan hubungi melalui form di bawah ini.

 

Ref:

http://2016.export.gov/indonesia/doingbusinessinindonesia/index.asp

http://gpa-global.org/wp-content/uploads/2017/02/indonesia-2017-HBNW.pdf

https://uk.practicallaw.thomsonreuters.com/5-501-2646?transitionType=Default&contextData=(sc.Default)&firstPage=true&bhcp=1

https://www.indonesia-investments.com/business/risks/infrastructure/item381

Pembubaran PT Indonesia: Syarat dan Prosedur Lengkap 2023

Dalam beberapa kasus, menutup perusahaan atau pembubaran PT adalah langkah akhir dalam mengatasi situasi yang rumit terkait nasib bisnis. Namun sayang, banyak yang belum memahami prosedur dan menutup perusahaan di Indonesia.

Indonesia dikenal sebagai lokasi yang cukup kondusif untuk melakukan investasi dan mendirikan perusahaan. Meskipun begitu, bisnis tetaplah menjadi aktivitas yang menantang. 

Di beberapa sektor seperti pemasaran, sumber daya, dan investasi bisnis, beberapa perusahaan bisa saja kurang beruntung dalam menghasilkan profit. Hal tersebut membuat sebuah para pengusaha sulit menjalankan bisnisnya dengan lancar di Indonesia.

Apa itu Pembubaran PT?

Pembubaran PT adalah sebuah prosedur agar pemberhentian operasional bisnis sah di mata hukum. Dalam artikel ini, kami akan memberikan informasi mengenai proses pembubaran perusahaan. Selain itu, kami juga akan memberi tahu beberapa alasan mengapa keputusan pembubaran PT diambil oleh para pengusaha.

Di Indonesia, proses pendirian hingga penutupan perusahaan perlu melewati proses hukum terlebih dahulu. Ketentuan tersebut tertera dalam Undang Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007 bagian 142 tentang pengakhiran kegiatan, likuidasi dan berakhirnya status perusahaan sebagai badan hukum.

Di luar itu, ada juga peraturan khusus yang perlu Anda patuhi. Dalam kasus pembubaran PT PMA, Peraturan BKPM nomor 3 tahun 2012 tentang prosedur untuk kontrol investasi dan implementasi merupakan regulasi yang jadi acuan. Secara proses, pembubaran PT lokal dan PT PMA memiliki prosedur yang hampir sama. Namun, ada sedikit pengecualian, yaitu dari kewajiban seorang investor PMA untuk mencabut izin usaha dari BKPM.

6 Dasar Hukum Pembubaran PT

Keputusan membubarkan perusahaan tidak selalu datang dari kegagalan bisnis. Pembubaran perusahaan bisa saja dilakukan dengan latar belakang seperti kurangnya sumber daya, manajemen yang buruk, serta kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Namun tidak jarang juga keputusan menutup perusahaan diambil di tengah pertumbuhan bisnis. Berdasarkan Undang Undang nomor 40 tahun 2007, ada beberapa alasan yang bisa jadi acuan sebagai penyebab pembubaran perusahaan.

  1. Pembubaran datang dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui konsensus bersama dengan setidaknya tiga perempat dari pemilik saham.
  2. Berakhirnya jangka waktu pendirian berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar
  3. Pencabutan izin usaha, terutama untuk perusahaan dengan lisensi tertentu
  4. Berdasarkan keputusan pengadilan akibat tidak memenuhi regulasi hukum, akta pendirian yang cacat, sertia pengoperasian perusahaan yang tidak aktif selama tiga tahun.
  5. Berdasarkan putusan pengadilan tentang kondisi perusahaan yang bangkrut dan tidak mampu membayar biaya pailit atau biaya pembubaran PT.
  6. Ketika izin usaha PT PMA dicabut dan telah melakukan likuidasi

Apa Syarat yang Diperlukan untuk Pembubaran PT?

Berdasarkan alasan yang tercantum di atas, salah satu syarat pembubaran PT adalah wajib untuk melakukan likuidasi. Likuidasi adalah proses kliring untuk menyelesaikan aset serta kewajiban perusahaan. Proses ini dilakukan oleh likuidator. Nantinya, likuidator berperan untuk melakukan pembayaran utang dari debitur kepada kreditur.

Likuidator yang terpilih dapat datang dari jajaran direksi, profesional, hingga konsultanyang ahli di bidangnya. Penunjukan likuidator perlu melewati persetujuan pengadilan atau RUPS. Berdasarkan Undang Undang nomor 40 tahun 2007, langkah-langkah proses likuidasi meliputi sebagai berikut.

  1. Pengumuman pembubaran oleh likuidator melalui surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia. 
  2. Mendaftarkan pembubaran kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu 30 hari setelah pembubaran itu secara efektif dilakukan.
  3. Likuidator mendaftarkan aset perusahaan dan kewajiban penyelesaian kepada kreditur.
  4. Melaporkan hasil akhir likuidasi kepada RUPS atau pengadilan untuk disahkan.
  5. Pelaporan likuidasi diratifikasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dilanjutkan dengan mengeluarkan pengumuman melalui surat kabar/media dalam waktu 30 hari dari tanggal ratifikasi.
  6. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat berakhirnya status hukum perusahaan dan menghapus nama perusahaan

Sesuai dengan nomor Peraturan BKPM 3 tahun 2012, untuk PMA wajib untuk menyelesaikan kewajiban agar BKPM dapat mencabut lisensi usaha. Perusahaan mencatat dan memiliki dokumen pembubaran PT yang resmi. 

Hal tersebut meliputi hasil akhir RUPS, catatan akta pendirian dan perubahannya, catatan terminasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk perseroan terbatas), catatan nomor identifikasi perpajakan, LKPM terbaru, dan Kuasa likuidator yang ditunjuk.

Berdasarkan pengajuan pembubaran perusahaan, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di BKPM akan mengeluarkan pernyataan pencabutan izin usaha dalam waktu 7 hari kerja.

Berapa Biaya Penutupan PT?

Berdasarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terdapat biaya yang harus dibayarkan untuk Pemberitahuan Pembubaran Perseroan Terbatas Tahap Pertama sebesar Rp 250.000 per pemberitahuan. 

Namun untuk melakukan pembubaran PT sendiri Anda perlu mengikuti prosedur yang panjang serta persiapan dokumen-dokumen yang tidak sedikit. Bantuan dari tenaga ahli dibidang ini, seperti Incorp Indonesia, pastinya akan memperlancar jalannya proses pembubaran PT.

Dokumen yang Diperlukan untuk Pembubaran PT

Sebelum memulai prosedur penutupan perusahaan, ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk penutupan perusahaan, sebagai berikut:

  • KTP Direktur, Komisaris, dan Pemegang Saham
  • NPWP Direktur Utama dan Komanditer
  • Akta Pendirian Perseroan dan perubahannya
  • Surat Keputusan Kemenkumham dan perubahannya
  • Notulen atau berita acara RUPS
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
  • Bukti laporan pajak
  • Dan dokumen terkait lainnya

Prosedur Penutupan Perusahaan

Prosedur Penutupan PT

Karena adanya prosedur yang rumit dalam menutup sebuah perusahaan di Indonesia, kami akan menunjukan kepada Anda waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh persyaratan dari penutupan perusahaan berdasarkan ayat 143 Undang Undang No. 40 Tahun 2007.

No.Langkah HukumDurasi (Hari Kerja)
1Akta pembubaran diterbitkan oleh notaris (langkah 1)5
2Publikasi koran (ke-1)3
3Persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM60
4Pencabutan NIB dan SIUP di OSS30
5Pencabutan NPWP dan SKT180
6Pencabutan SPPKP180
7Akta pembubaran diterbitkan oleh notaris (langkah 2)5
8Publikasi koran (ke-2)3
9Persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM30
10Publikasi koran (ke-3)3
TOTAL WAKTU(Hasil dapat beragam):1-1,5 tahun

Contoh Akta Pembubaran PT

contoh akta pembubaran PT

Apa dasar pembubaran PT?

Pembubaran PT (Perseroan Terbatas) di Indonesia dapat dilakukan atas dasar hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berikut adalah beberapa dasar pembubaran PT di Indonesia:

  • Keputusan RUPS: Keputusan pembubaran PT diambil dalam Rapat Pemegang Saham dengan suara setidaknya 3/4 saham.
  • Penyelesaian Kewajiban: PT harus menyelesaikan semua kewajiban terhadap kreditur, karyawan, dan pihak ketiga.
  • Proses Hukum: PT mengajukan permohonan pembubaran ke Pengadilan Niaga dan mengikuti proses hukum yang ditentukan.
  • Penunjukan Kurator: Kadang-kadang pengadilan menunjuk kurator untuk mengawasi proses pembubaran.
  • Pembagian Sisa Harta: Sisa harta dibagi sesuai peraturan, dimulai dengan membayar kewajiban kepada kreditur dan kemudian kepada pemegang saham.

Pembubaran PT adalah proses serius yang harus mematuhi hukum dan dapat berdampak pada masalah pajak. Konsultasikan dengan ahli hukum atau konsultan perusahaan berpengalaman untuk panduan yang tepat.

Apa itu Layanan Likuidasi dan Perannya?

InCorp dapat bertindak sebagai likuidator untuk membantu proses likuidasi perusahaan yang ingin melakukan penutupan di Inonesia. Proses dan peranan pelaku likuidasi sebagai berikut:

  • Pengumuman di media cetak dan berita mengenai penutupan perusahaan dan informasi proses likuidasi.
  • Memberikan notifikasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui notaris.
  • Pencatatan aset perusahaan berdasarkan pernyataan keuangan perusahaan.
  • Jika terdapat klaim dari kreditor dalam jangka waktu 60 hari, maka likuidator akan mencatat dan mengakumulasikan utang dan harta perusahaan.
  • Dalam langkah penyelesaian aset, akan ada pengumuman di media cetak dan berita menyangkut rencana distribusi dalam proses likuidasi
  • Mengeluarkan artikel mengenai penutupan perusahaan dengan menyatakan mengenai hasil dan akuntabilitas dari proses likuidasi dalam ketetapan oleh pemegang saham, serta memberikan pembebasan dan pemberhentian kepada likuidator.
  • Jika tidak ada klaim dari kreditur selama 60 hari, maka proses akan dilanjutkan secara langsung untuk dikeluarkan hasilnya. Akuntabilitas dari proses likuidasi akan dikeluarkan oleh pada para pemegang saham terkait pembebasan dan pemberhentian tugas likuidator.

Lama Pengurusan Pembubaran PT: 5-6 Bulan.

Pahami Lebih Jauh Proses dan Syarat Pembubaran PT 

Setelah mematuhi proses likuidasi dan menerima pencabutan BKPM, perusahaan secara resmi dihentikan. Perusahaan secara resmi tidak lagi memiliki eksistensi hukum dan tidak perlu mematuhi kewajiban perpajakan.

Umumnya, proses pembubaran PT bisa berlangsung lebih lama dari waktu yang dihabiskan sebelumnya dalam mendaftarkan perusahaan. InCorp dapat memberikan bantuan lengkap dalam melakukan semua proses pembubaran dari pengumuman di media massa hingga penyelesaian. 

Konsultan kami siap mendampingi dalam mengambil keputusan yang terbaik bagi bisnis Anda. Segera isi formulir di bawah untuk menyelesaikan permasalahan penutupan perusahaan bersama kami. 

Selesaikan pembubaran PT secara legal bersama InCorp Indonesia.

Peraturan Terbaru tentang Daftar Negatif Investasi 2016

Daftar Negatif Investasi 2016

Daftar Negatif Investasi telah dikeluarkan oleh BKPM pada 18 Mei 2016. Daftar Negatif Investasi ini menggantikan Daftar Negatif Investasi 2014.

Dalam Daftar Negatif Investasi sebelumnya, ada beberapa sektor yang tertutup terhadap investasi asing. Tapi sekarang sektor-sektor tersebut telah terbuka terhadap investasi asing. Ada juga sektor yang dihilangkan dari daftar. Ini berarti perusahaan di sektor tersebut dapat secara resmi beroperasi sebagai 100% perusahaan yang dimiliki asing. Ini membuka lebih banyak peluang bagi investor asing yang ingin mengembangkan bisnis atau memulai bisnis baru di Indonesia. Cari tahu bagaimana mendaftarkan perusahaan di Indonesia.

Berikut adalah beberapa industri dan sektor utama yang terdampak penyesuaian signifikan terhadap kepemilikan:

Pertanian

Peraturan sebelumnya mewajibkan rekomendasi dari Menteri Pertanian untuk beberapa kegiatan bsinis. Ada beberapa rekomendasi yang telah dihapuskan untuk kegiatan-kegiatan ini:
1. Menanam hasil pertanian untuk dimakan, termasuk pembibitan atau pembenihan dengan area lebih dari 25 HA,
2. Pemrosesan hasil pertanian dengan 20% utilisasi hasil pertanian dari bisnis sendiri, dan
3. Riset dan perkembangan terhadap organisme yang dimodifikasi secara genetik.

Konstruksi dan Instalasi Listrik Tegangan Tinggi

Dalam Daftar Negatif Investasi sebelumnya, tidak ada pembahasan mengenai investasi asing. Tapi dalam daftar terbaru, sektor ini sekarang terbuka sebesar 49% terhadap investasi asing.

Kelautan dan Perikanan

Daftar Negatif Industri 2016 menghapus perikanan dan pemrosesan produk perikanan dari daftar, dan mereka sekarang terbuka penuh terhadap kepemilikan asing. Namun, penambangan pasir laut tidak lagi terbuka untuk kepemilikan asing. Utilisasi koral membutuhkan rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia.

Industri Serbuk Karet

Industri ini tadinya tertutup 100% terhadap investasi asing, tetapi sekarang investasi asing diizinkan 100% (jika Anda memiliki lisensi khusus dari Kementerian Industri Indonesia). Ketahui cara mendapatkan izin ekspor dan impor di Indonesia.

Sumber Daya Energi dan Mineral

Ada perubahan yang cukup signifikan dalam sektor ini. Peraturan baru mengubah skala Pembangkit Listrik (>10 MW), dan maksimum kepemilikan asing dari 95% menjadi 100% untuk PPP.

Pekerjaan Umum

Regulasi baru menyesuaikan persyaratan untuk investasi dengan regulasi relevan yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Inilah perubahan-perubahannya:

  1. Jasa konstruksi (kontraktor) dengan teknologi canggih, risiko tinggi, dan/atau nilai pekerjaan sebesar lebih dari Rp 50 miliar, kepemilikan asing maksimum adalah 67% atau 70% untuk investor dari negara-negara ASEAN;
  2. Jasa konsultasi konstruksi dengan teknologi canggih, risiko tinggi dan/atau nilai pekerjaan sebesar lebih dari Rp 10 miliar, kepemilikan asing maksimum adalah 67% atau 70% untuk investor dari negara-negara ASEAN; dan
  3. Pasokan air minum, kepemilikan asing maksimum adalah 95%.

Industri Pelet dan Produksi Biomassa

Investasi asing dulunya hanya diizinkan jika bermitra dengan SME lokal. Peraturan baru saat ini menyatakan bahwa investasi asing diizinka 100%.

Perdagangan

Penjualan langsung dan broker berjangka dihapus dari daftar yang diperbarui. Secara otomatis, aktivitas-aktivitas ini terbuka terhadap kepemilikan asing dan meningkatnya kepemilikan pemegang saham asing dari 33% menjadi 67% untuk distributor dan gudang. Cari tahu bagaimana mendirikan perusahaan dagang di Indonesia dan garis besar pendirian bisnis.

Transportasi

Perubahan-perubahan dalam sektor ini adalah:

  1. Konstruksi Terminal Darat untuk Fasilitas Umum dan Barang, dari tertutup menjadi terbuka terhadap kepemilikan asing sebesar 49%, dan
  2. Uji Kendaraan, dari tertutup menjadi terbuka terhadap kepemilikan asing sebesar 49%.
  3. Transportasi Penumpang di Darat. Dulunya tertutup 100% terhadap investor asing, sekarang terbuka sebesar 49%.

Anda bisa mengunduh file Daftar Negatif Investasi 2016 di sini.

 

Mendirikan Perusahaan Perdagangan di Indonesia: Peraturan, Tips, dan Trik

Memulai Perusahaan Perdagangan di Indonesia

Memulai perdagangan dan / atau perusahaan impor di Indonesia adalah proses yang mudah asalkan Anda tahu cara yang tepat untuk melakukannya dan berurusan dengan pihak yang tepat untuk membantu Anda. Pada artikel ini, kami akan membahas tentang pembentukan sebuah perusahaan perdagangan di Indonesia, cara mengatur impor, apa peraturan mengenai kegiatan ekspor-impor, serta bagaimana membangun kantor perwakilan di Indonesia.

Untuk memulainya, kami akan memberikan gambaran singkat tentang apa yang dibutuhkan dan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah perusahaan perdagangan di Indonesia. Untuk menghargai setiap aturan dan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, setiap orang asing yang ingin mendirikan sebuah perusahaan di negara ini harus mengikuti dan mempersiapkan dokumen.

Meskipun tampaknya ada begitu banyak hal hukum yang asing harus mematuhi untuk dapat menjalankan bisnis di Indonesia, akan selalu ada pihak terpercaya dan hukum ketiga yang dapat membantu Anda menyadari hal itu. Pihak ketiga ini akan bertindak atas nama Anda untuk mengurus segala sesuatu secara hukum sehingga Anda akhirnya bisa menjalankan bisnis Anda dengan baik di masa depan dan mengambil keuntungan besar dari investasi Anda di Indonesia.

Langkah-langkah Memulai Perusahaan Perdagangan di Indonesia

Ada beberapa langkah yang anda perlu ketahui ketika anda ingin membangun perusahaan anda (pt. Pma), terutama ketika anda ingin memiliki perusahaan trading yang berfokus pada kegiatan ekspor impor di indonesia:

Pertama-tama, sebagai investor prospektus, Anda perlu melakukan penelitian yang cukup pada Hukum Perusahaan Indonesia. Pada tahap awal ini, Anda tidak perlu tahu tentang segala sesuatu, tapi setidaknya, Anda harus memastikan apakah perusahaan Anda dan daerah Anda menjalankan bertemu hukum setempat. cek ini dapat lakukan untuk Anda serta beberapa lembaga konsultan masuk pasar.

Setelah Anda memastikan bahwa bisnis masa depan Anda di Indonesia tidak melanggar hukum dan peraturan berlaku di negara ini, Anda dapat mulai untuk mencari lembaga konsultan yang akan membantu Anda untuk mendaftarkan perusahaan Anda.
Dalam proses pendaftaran, Anda perlu untuk mendapatkan hal-hal berikut:

  1. Sebuah lisensi dari Badan Koordinasi Prinsip Investasi, yang menyetujui investasi Anda di Indonesia;
  2. Anggaran Dasar dikeluarkan oleh Notaris;
  3. Ratifikasi dari Menteri Kehakiman;
  4. Surat Domisili dari pemerintah daerah (ditandatangani dan dicap oleh kabupaten, kecamatan, dan desa / pemerintah masyarakat setempat di mana kantor perusahaan Anda akan berada)
  5. Registry Nomor Pajak (NPWP) dan Kartu pajak; dan
  6. TDP (registry bisnis untuk departemen perdagangan lokal).
  7. Setelah itu, Anda juga perlu mendapatkan izin usaha tetap. Penerapan izin ini hanya dapat dilakukan sekali perusahaan Anda siap untuk beroperasi. Izin ini dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen, termasuk:
    – Akta Notaris Pendirian
    – Badan Koordinasi Penanaman Modal Pokok License
    – Salinan kantor dan gudang kesepakatan
    – Sebuah dokumen yang menyatakan lokasi kantor Anda
    – Jika opsi “d” tidak tersedia, Anda dapat menggunakan kantor virtual. Dalam hal ini, konsultasikan dengan konsultan Anda.

BEBERAPA PERTIMBANGAN PENTING UNTUK PERUSAHAAN PERDAGANGAN:

1. Daftar Negatif Investasi

Sangat penting untuk memahami tentang Daftar Negatif Investasi ini. Beberapa core bisnis di Indonesia dilarang untuk investasi asing, seperti bisnis kasino, industri kimia tertentu, dll Ada juga beberapa bidang usaha lainnya yang terbuka untuk investasi asing, tetapi dengan pembatasan, seperti beberapa pertanian, tanaman negara dan bisnis kehutanan, industri energi dan sumber daya alam, dll Konsultasikan kegiatan bisnis Anda secara terbuka dengan agen konsultasi Anda untuk memastikan bahwa Anda tidak melanggar aturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

2. Satu lisensi untuk seksi satu produk

bisnis Anda hanya harus memiliki satu bagian produk dan Anda tidak dapat menjalankan beberapa bagian produk di bawah satu kesatuan usaha. Ketika Anda, misalnya, ingin perdagangan produk pertanian tertentu Anda tidak dapat memiliki bisnis sampingan dari perdagangan hasil laut di bawah badan hukum yang sama. Anda harus memiliki dua izin untuk dua kegiatan tersebut.

3. Satu API-P atau API-U hanya dapat berlaku untuk satu jenis produk tertentu

Ini berarti bahwa untuk produk impor yang berbeda, Anda harus mendaftar berbeda API-U atau API-P.

4. Perusahaan impor juga harus memiliki Customs Identification Number

Dokumen ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ini adalah bagian dari peraturan adat di Indonesia. Jumlah ini berlaku selama perusahaan tersebut masih aktif dalam melakukan bisnis selama 12 bulan terakhir dan tidak melanggar peraturan adat.

BEBERAPA MASALAH ANDA PERLU PERHATIKAN DENGAN SEKSAMA

  1. Pastikan bahwa Anda mengikuti setiap prosedur saat pengiriman kargo ke Indonesia. Jika tidak, Anda akan mendapatkan biaya penyimpanan, atau lebih buruk, denda untuk setiap kargo yang tidak dapat diimpor ke negara ini.
  2. Bila Anda menggunakan layanan dari importir undername, berurusan dengan salah satu yang benar-benar memiliki izin impor untuk produk yang anda mengimpor. Cara terbaik adalah untuk meminta pelanggan Anda di Indonesia mengenai tentang hal ini, karena mereka mungkin memiliki solusi yang baik jika Anda ingin mengimpor beberapa barang tetapi Anda tidak punya lisensi, namun. Anda juga dapat berkonsultasi Anda konsultan untuk masalah ini.

Membangun Kantor Perwakilan – Perusahaan Perdagangan Asing (K3pa):

Ini mungkin adalah solusi terbaik bagi setiap investor yang ingin melakukan beberapa kegiatan perdagangan di Indonesia, namun belum mendapat kesempatan untuk mendirikan sebuah perusahaan di sini. K3PA didedikasikan untuk perusahaan asing yang ingin membuka perwakilan di Indonesia. Berikut beberapa catatan:

  1. K3PA hanya dapat diterapkan oleh perusahaan induk dari produk. Oleh karena itu, perusahaan broker tidak diperbolehkan untuk mendirikan K3PA sebuah
  2. K3PA hanya dapat dikeluarkan selama 3 tahun dan harus didaftarkan kembali atau diperluas setiap 3 tahun.

Bila Anda ingin membuka K3PA di Indonesia, Anda perlu menetapkan lokal atau asing untuk duduk sebagai Kepala Perwakilan Officer. Khusus untuk petugas asing, surat domisili dan ijin kerja yang dibutuhkan.

Beberapa dokumen lain yang diperlukan untuk mengajukan K3PA adalah:

  • Surat perjanjian
  • Nota kesepakatan
  • Surat Pernyataan
  • Membangun Dokumen Perjanjian Sewa
  • Surat Keterangan Domisili yang ditandatangani dan dicap oleh pemerintah daerah.
    Dari penjelasan tersebut, ada dua cara untuk melakukan aktivitas perdagangan di Indonesia. Yang pertama adalah untuk mendirikan sebuah perusahaan perdagangan, yang membutuhkan proses yang lebih kompleks, dokumen, serta anggaran. Yang kedua adalah untuk membuka K3PA atau Kantor Perwakilan di Indonesia, yang sederhana dan relatif rendah biaya. Setiap pilihan memiliki kelebihan dan kekurangan. Konsultasi segalanya untuk agen Anda adalah cara terbaik untuk dapat memenuhi persyaratan hukum seluruh di Indonesia.

Layanan Izin Investasi 3 Jam: Sebuah Terobosan Baru dalam Paket Perekonomian Indonesia

Berinvestasi di Indonesia kini lebih cepat dan mudah. Sejak Januari 2016, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan program Layanan Izin Investasi 3 Jam bagi para investor.

Layanan ini merupakan bagian dari program BKPM One-Stop Pelayanan Terpadu (PTSP), yang memungkinkan calon investor dengan investasi minimal Rp 100 miliar (US $ 7.330.000) dan / atau menyerap tenaga kerja lebih dari 1.000 orang untuk memiliki izin awal mereka.

Proses perizinan investasi secara keseluruhan hanya butuh 3 jam di kantor BKPM. Investor akan menerima delapan dokumen izin pendahuluan termasuk izin prinsip, NPWP, dan izin kerja (Pengesahan RPTKA), akta pendirian, termasuk juga surat tanah-pesanan yang dikeluarkan oleh Departemen Agraria dan Tata Ruang.

Proses untuk mendapatkan izin jauh lebih singkat sekarang. Sebelum layanan ini diluncurkan, pengurusan tiga izin utama untuk berinvestasi di Indonesia, seperti prinsip izin investasi, Akta Pendirian, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memakan waktu sampai 11 hari.

Proses Layanan Izin Investasi 3 Jam

Infographic - 3 Hour Investment Licensing in Indonesia

BEBERAPA DETAILS YANG HARUS DIPERTIMBANGKAN:

• Nilai rencana investasi sedikitnya Rp 100 miliar.
• dan / atau menyerap setidaknya 1.000 pekerja lokal
• Permohonan harus diserahkan langsung oleh setidaknya satu calon pemegang saham perusahaan yang diusulkan

No JENIS PRODUK PERSYARATAN KETERANGAN
1 IZIN INVESTASI 1.       Paspor yang masih berlaku, bila peserta asing perorangan

2.       Article of Association, bila peserta asing perusahaan

3.       KTP dan NPWP, bila peserta Indonesia perorangan

4.       Akta dan pengesahan Menkumham, bila peserta Indonesia perusahaan

5.       Flowchart proses produksi untuk bidang usaha industry

BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
2 AKTA NOTARIS dan PENGESAHANNYA 1.       Pasport (Pemegang Saham asing individu)

2.       KTP/NPWP (Pemegang saham perorangan Indonesia)

3.       Article of Association (Pemegnag saham perusahaan asing)

4.       Akta + NPWP (Pemegnag saham perusahaan Indonesia)

5.       Nama Perusahan yang akan dibentuk

6.       Maksud dan Tujuan

7.       Nama Pemegang saham

8.       Komposisi presentase kepemilikan saham

9.       Susunan direksi dan Komisaris

10.   Pembatasan kewenangan Direksi dan Notaris

11.   Izin Investasi

12.   NPWP perusahaan yanga akan dibentuk

NOTARIS

Sebagai informasi tambahan, pada saat datang ke PTSP Pusat di BKPM, selain pemegang saham (seluruh atau salah satunya), juga harus hadir penanggung jawab dari PT yang akan didirikan di Indonesia (Komisaris dan Direktur) ini bertujuan untuk pengurusan NPWP dan Izin-izin lainnya (TDP, API, Pengesahan RPTKA, dll) di PTSP Pusat di BKPM yang membutuhkan identitas dari penanggung jawab PT yang akan didirikan di Indonesia.

Cekindo akan membantu Anda mendapatkan izin investasi melalu layanan izin investasi 3 jam tersebut. Jangan ragu untuk menghubungi kami.

10 Kesalahan Proses Imigrasi yang Harus Dihindari di Indonesia

Terdapat 10 kesalahan dalam melakukan proses imigrasi yang paling umum dilakukan dan harus dihindari

Bepergian dan melakukan bisnis di luar negeri perlu rencana yang matang dan persiapan yang luas. Tidak hanya perjalanan akan menjadi mahal, tetapi ada juga aturan yang berbeda, peraturan, adat istiadat, dan budaya kita harus belajar sebelum keberangkatan kami ke negara tujuan. Terutama ketika bepergian ke Indonesia, ada labirin tak berujung birokrasi yang setiap pengusaha asing harus berurusan dengannya. Oleh karena itu, pengetahuan dasar tentang hukum Indonesia, perintah, dan budaya bisnis sangat dianjurkan. Melanggar hukum-hukum tertentu karena keterbatasan pengetahuan Anda tentang aturan Imigrasi Indonesia benar-benar dapat menghancurkan perjalanan bisnis Anda di Indonesia. Berikut adalah 10 kesalahan imigrasi yang paling umum sebaiknya dihindari warga asing ketika bepergian ke Indonesia.

1. Memakai Visa yang Salah

Satu-satunya aturan adalah Anda harus memiliki visa bekerja jika Anda ingin bekerja di wilayah Indonesia. Sebuah pertemuan bisnis singkat hanya akan meminta Anda untuk hanya memiliki entri satu kunjungan visa (bisnis) atau kunjungan (bisnis) visa multiple entry, yang memungkinkan Anda untuk tinggal di Indonesia selama maksimal 60 hari untuk visa kunjungan single entry, dan 60 hari per kunjungan untuk entry visa kunjungan beberapa. Bekerja di Indonesia tanpa visa kerja akan menyebabkan Anda untuk memiliki sanksi yang berat. Berdasarkan hukum imigrasi terbaru, Anda dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda dengan jumlah maksimum sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Ini bukan hanya untuk Anda yang melanggar hukum, tetapi juga untuk pihak yang meminta atau memungkinkan Anda untuk bekerja tanpa visa yang diperlukan.

Terutama bagi mereka yang mengunjungi Indonesia untuk tujuan diplomatik, adalah suatu keharusan bagi Anda untuk memegang visa, yang langsung ditangani oleh departemen pemerintah Indonesia yang mempekerjakan Anda. Jenis visa tidak dapat ditangani oleh agen-agen swasta.

Membuat penelitian yang tepat dan pergi ke Kedutaan Besar Indonesia di dekatnya atau Konsulat meminta persyaratan yang diperlukan untuk bekerja di Indonesia. Setidaknya, Anda harus mengajukan permohonan untuk visa yang tepat dan kemudian membiarkan perusahaan sponsor untuk membantu Anda menyediakan dokumen yang diperlukan yang diperlukan untuk secara legal bekerja di Indonesia. Ada juga lembaga konsultan Indonesia yang siap membantu Anda menangani semua birokrasi luar biasa di Indonesia.

2. Membawa paspor yang nyaris kadaluarsa

Banyak orang asing datang ke Indonesia dengan membawa paspor yang hampir berakhir. Meskipun Anda masih diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan paspor yang mendekati kedaluwarsa, Anda tidak dapat mengajukan permohonan untuk dokumen lain yang diperlukan untuk tinggal dan bekerja di Indonesia.
Jika Anda ingin tinggal dan bekerja di Indonesia untuk jangka waktu, Anda perlu tahu bahwa itu adalah suatu keharusan bagi Anda untuk memiliki ITAS (izin tinggal Semi-permanen). Namun, untuk memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan izin khusus ini, paspor harus memenuhi kriteria ini:

  • Untuk 6 bulan ITAS, paspor Anda harus berlaku minimal 12 bulan,
  • Untuk 12 bulan ITAS, paspor Anda harus berlaku minimal 18 bulan, dan
  • Untuk 24 bulan ITAS, paspor harus berlaku minimal 30 bulan.

Oleh karena itu, sangat disarankan agar Anda memperbarui paspor Anda sebelum Anda terbang ke Indonesia. Mengingat waktu dan biaya untuk pergi melalui sistem birokrasi di Indonesia, lebih baik untuk mempersiapkan segala sesuatu dengan hati-hati sebelum Anda tinggal di Indonesia daripada membuang-buang waktu Anda, uang dan energi untuk birokrasi tersebut.

3. Tidak membawa dokumen perusahaan sponsor

Data dari perusahaan sponsor Anda memang sangat penting. Ketika Anda menerapkan untuk kedua izin kerja dan visa masuk kunjungan tunggal atau ganda, Anda perlu menunjukkan data perusahaan sponsor Anda. Ini meliputi: (a) salinan dari tindakan perusahaan, (b) salinan surat izin usaha perusahaan (SIUP), (c) salinan perusahaan nomor pajak Indonesia (NPWP), (d) salinan KTP perusahaan direktur, dan (e) ‘huruf, yang ditandatangani dan disegel dengan perusahaan’ dua perusahaan perangko. Khusus untuk surat sponsor, itu sangat diperlukan sebelum izin visa dan pekerjaan semi permanen dapat diproses.

4.       Membayar form registrasi

Anda harus tahu bahwa semua form imigrasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia disediakan secara gratis. Oleh karena itu, Anda tidak harus membayar satu sen jika Anda meminta bentuk imigrasi, yang sering disebut sebagai “peta” atau folder yang berisi formulir aplikasi yang Anda butuhkan. Tahu hak Anda. Jika tuduhan petugas Anda membayar untuk form, laporkan hal ini kepada pihak yang berwenang karena melanggar hukum Indonesia.

5. Tidak tahu apada dokumen yang diperlukan untuk bekerja di Indonesia

Secara harfiah, ada begitu banyak dokumen yang diperlukan oleh orang asing yang ingin bekerja di Indonesia. Untuk diketahui beberapa dari mereka, ada:

1) RPTKA approval (The Expatriate Penempatan Plan),  ITAS (Izin Tinggal Terbatas)

Awalnya, perusahaan sponsor Anda harus mendapatkan surat pengesahan RPTKA dari Kementerian Ketenagakerjaan (jika perusahaan sponsor Anda adalah perusahaan dalam negeri) dan (Badan Koordinasi Penanaman Modal) BKPM jika perusahaan sponsor Anda adalah PT PMA (Penanaman Modal Asing Perusahaan).

Setelah mendapatkan surat pengesahan RPTKA, perusahaan sponsor Anda  harus melalui proses Persetujuan Pra-RPTKA/Izin Pra-Kerja. Otoritas akan menentukan berapa lama Anda dapat tinggal dan bekerja di Indonesia. Ekspatriat hanya diharapkan untuk bekerja selama satu tahun berdasarkan hukum, dan ini dapat diperpanjang setiap tahun.

Setelah RPTKA perusahaan disetujui, Anda sudah dapat bekerja secara legal di Indonesia. Dengan mengacu pada surat pengesahan RPTKA tersebut, Kantor Imigrasi Indonesia akan menerbitkan Visa tinggal terbatas (VITAS), yang selanjutnya akan otomatis akan menjadi ITAS setelah Anda tiba di Indonesia.

2) Membayar DPKK (Keterampilan dan Pembangunan Biaya Dana)

Anda harus tahu bahwa dengan mempekerjakan Anda, perusahaan Anda harus membayar kompensasi kepada negara sebesar US $ 100,00 per bulan per karyawan asing untuk berkontribusi dalam biaya pelatihan karyawan prospektus Indonesia. Ini adalah biaya tidak dapat dikembalikan dan harus dibayar sebelum izin kerja dapat disetujui (US $ 1,200.00 per tahun).

Pekerja asing juga harus diklasifikasikan untuk memiliki “keahlian” tertentu untuk dapat mendukung pembangunan Indonesia. Hal ini penting untuk menunjukkan dan menggambarkan dalam RPTKA perusahaan yang karyawan ekspatriat tidak dapat disediakan oleh warga negara Indonesia.

Hal ini penting untuk membayar DPKK jika Anda ingin menyimpan ITAS Anda valid sehingga Anda dapat bekerja di Indonesia secara legal.

 

3) ITAP / KITAP (Permanent Izin Tinggal)

ITAP (Izin Tinggal Tetap) disetujui dengan memiliki paspor dicap oleh kantor imigrasi, yang menyatakan status imigrasi permanen Anda. Di sisi lain, KITAP adalah Kartu Izin Tinggal Tetap, yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi setelah ITAP Anda disetujui.

Biaya permohonan adalah sekitar Rp. 4.000.000 dan ekstensi mungkin dikenakan biaya jumlah yang lebih tinggi sekitar Rp. 10.000.000. Keduanya dapat dilakukan dalam metode elektronik dan non-elektronik.

6.       Tinggal di Indonesia melebihi batas waktu

Perlu diingat bahwa hukum imigrasi dan peraturan di Indonesia yang dibuat untuk ditaati oleh semua pihak yang tertarik untuk bekerja atau tinggal di Indonesia. Pelanggaran hukum dapat membawa Anda ke hukuman berat. Jika Anda mengabaikan panjang maksimum tinggal di Indonesia, Anda akan didenda sekitar Rp. 200.000 per hari (sekitar US $ 20). Denda maksimal Rp. 25 juta dan / atau 5 tahun penjara. Setelah Anda membayar denda, Anda akan dideportasi.

7.       Lupa memberi laporan kepada kantor pencatatan sipil atau polisi terdekat

Diharuskan agar setiap orang asing yang memegang ITAS untuk melaporkan ke kantor polisi distrik mengenai / nya tinggal di wilayah tertentu. Dalam hal ini, Anda akan mendapatkan Pelaporan Leter (STM/Surat Tanda Melapor).

Selain itu, setiap ITAS dan pemegang ITAP juga harus mendaftar nya / dirinya ke dekat kantor Catatan Sipil untuk mendapatkan ID card Asing (KTP Orang Asing). Prosesnya sangat mudah dan gratis. Anda hanya perlu mengirimkan:

  • • Salinan paspor, salinan sertifikat pernikahan Anda (jika Anda adalah orang yang sudah menikah), salinan buku POA (buku biru), salinan kartu visa Anda melampirkan dalam buku POA.
  • • pas foto (4 × 6 cm)

Memegang KTP asing ini akan memberikan banyak keuntungan. Beberapa di antaranya adalah:

  • Anda tidak perlu membawa KITAP atau paspor setiap kali Anda bepergian di seluruh Indonesia. ID card dapat digunakan sebagai dokumen identifikasi di bandara nasional.
  • Ini memungkinkan Anda untuk memiliki tittles kepemilikan mobil, rekening bank terbuka, dan SIM Indonesia (selama 5 tahun dan dapat diperbaharui)

8.       Dokumen asli vs Dokumen Fotokopi

Kami percaya bahwa Anda tahu persis betapa pentingnya dokumen asli Anda untuk membuktikan status hukum Anda hidup di Indonesia. Namun, banyak orang asing lupa juga menyalin semua dokumen minimal 3 kali dan menjaga mereka di rumah, di kantor, dan di tas bepergian Anda. Hal ini karena kehilangan dokumen imigrasi asli akan membawa Anda ke tugas yang sangat besar telah mereka diganti. Jadi, membawa yang asli setiap kali Anda bepergian di dalam negeri bukanlah hal yang baik.

Selain itu, beberapa pengecekan rutin yang sering dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa semua orang asing yang tinggal di Indonesia memiliki dokumen yang tepat untuk tinggal dan bekerja secara legal di negara ini. Pastikan bahwa Anda selalu meminta telkom surat atau surat tugas, karena pengecekan hanya dapat dilakukan dengan surat ini.

9. Tidak memiliki paspor dan visa terpisah bagi anggota keluarga

Seringkali, karena Anda tidak ingin menjaga diri sibuk untuk rencana perjalanan ke luar negeri, Anda membuat paspor keluarga. Namun, ini akan menyebabkan Anda beberapa masalah, terutama ketika anggota keluarga perlu melakukan perjalanan ke berbagai daerah pada saat yang sama. Oleh karena itu, konsep satu orang satu paspor benar-benar direkomendasikan.

10.Tidak melakukan Exit/Re-entry Permits

Ada istilah yang dikenal sebagai MERP (Multiple izin keluar / re-entry). Setiap orang asing memegang Itas dan ITAP bersedia untuk meninggalkan Indonesia dan kemudian kembali kembali, ia diperlukan untuk mengajukan permohonan MERP di kantor imigrasi terdekat. Izin tersebut kemudian dicap dalam paspor Anda. Dengan memegang izin ini, Anda dapat pergi dan kembali masuk ke Indonesia sebanyak yang Anda inginkan selama MERP berlaku (untuk periode 2 tahun).

Hati-hati adalah ketika MERP Anda berakhir dan Anda masih berada di luar Indonesia. Ketika ini terjadi, Itas dan ITAP juga akan berakhir dan Anda perlu untuk pergi ke kedutaan Indonesia untuk mendaftar ulang seluruh hal. Oleh karena itu, disarankan untuk tidak pernah meremehkan aturan ini.

Berinvestasi di Indonesia: Sejumlah Perubahan yang Perlu Anda Ketahui

Saat ini, Indonesia berada di peringkat 114 dari 118 sebagai negara yang mudah dalam melakukan usaha berdasarkan survei terbaru dari bank dunia.

namun, seiring dengan kepemerintahan baru, beberapa hukum bisnis dan peraturan di berbagai sektor telah berubah menjadi ketat ketimbang sebelumnya. Cekindo membantu anda memhami hal kritis mengenai investasi di Indonesia

Setelah Jokowi diumumkan sebagai pemenang Pemilu Presiden di Indonesia, ada optimisme dari iklim yang lebih baik untuk berinvestasi di Indonesia didorong juga melalui pidatonya di APEC CEO Summit untuk meningkatkan kemudahan berbisnis di Indonesia.

“Kami memiliki one-stop service kantor yang dapat membantu Anda, yang akan melayani Anda, yang akan memudahkan anda, yang akan memberikan izin usaha Anda” -Jokowi-

#1 Perubahan daftar investasi negatif

Sejak April tahun lalu, ada Daftar baru Indonesia Negatif Investasi, 4 Mei 2014, yang membatasi kepemilikan saham asing di beberapa sektor tetapi meningkatkan kepemilikan saham asing di beberapa sektor lainnya juga. Ini telah menimbulkan banyak pertanyaan dari perusahaan asing. sistem hukum Indonesia terus menimbulkan hambatan bagi investor asing dalam berbagai bidang hukum. Perubahan terjadi di tenaga kerja, pajak, perusahaan, kepatuhan dan litigasi. Perubahan ini hanya diterapkan pada persetujuan investasi baru yang efektif dari 24 April 2014. Sementara klausul kakek sedang diterapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang berarti bahwa izin yang dikeluarkan oleh sebelumnya aturan daftar negatif akan terus berlaku. Daftar negatif saat akan berlaku untuk semua persetujuan atau izin masa depan. Dalam hal perusahaan distributor asing beroperasi di bawah klausul kakek dan ingin memperluas kapasitas jual, ia akan diperlakukan oleh BKPM secara kasus per kasus.

Beberapa bidang usaha yang menambah keterbukaan untuk investor asing

Some other business fields which are conditionally open for investment

No. Business Field Previous Foreign Ownership Limitation Current Foreign Ownership Limitation
1. Iklan (untuk ASEAN saja) TUTUP 51%
2. Modal usaha 80% 85%
3. >Proyek jasa pelabuhan Penyediaan Public Private Partnership 49% 95%
4. transportasi darat fasilitas umum TUTUP 49%
5. farmasi 75% 85%
6. pengujian kendaraan Bermotor TUTUP >49%
7. transmisi listrik dan proyek distribusi PPP 95% 100%
8. pembangkit listrik skala besar yang memproduksi di atas 10mW dibangun dalam proyek PPP 95% 100%

Beberapa bidang usaha lain yang terbuka dengan persyaratan untuk investasi

No. Business Field Previous Foreign Ownership Limitation Current Foreign Ownership Limitation
1. Distributor (selain farmasi) 100% 33%
2. Lepas pantai pengeboran minyak & gas 95% 5%
3. konstruksi pipa minyak & gas lepas pantai 100% 49%
4. Geologi dan jasa survei minyak & gas
5. pembangkit listrik skala kecil yang memproduksi 1-10 MW BEKERJA SAMA DENGAN MITRA LOKAL 49%
6. jasa survei panas bumi 100% 95%
7. cold storage dan pergudangan 100% 33% (67% in Kalimantan, Sulawesi, NT, Maluku & Papua)
8. Hortikultura. layanan hortikultura, budidaya & penelitian 95%/100% 30%
9. budidaya perkebunan (di atas 25 Ha) 100% 95%
10. Manajemen & pembuangan limbah tidak berbahaya 100% 95%
11. broker masa depan 100% 95%
12. call center & layanan telepon lainnya BEKERJA SAMA DENGAN MITRA LOKAL 49%
13. sistem komunikasi data 95% 49%
14. Terprogram & multimedia terintegrasi 100% 65%

Seberapa bidang usaha lain yang terbuka dengan persyaratan untuk investasia

No. Business Field Previous Foreign Ownership Limitation Current Foreign Ownership Limitation
1. Distributor (selain farmasi) 100% 33%
2. Lepas pantai pengeboran minyak & gas 95% 75%
3. konstruksi pipa minyak & gas lepas pantai 100% 49%
4. Geologi dan jasa survei minyak & gas
5. pembangkit listrik skala kecil yang memproduksi 1-10 MW BEKERJA SAMA DENGAN MITRA LOKAL 49%
6. jasa survei panas bumi 100% 95%/td>
7. cold storage dan pergudangan 100% 33% (67% in Kalimantan, Sulawesi, NT, Maluku & Papua)
8. Hortikultura. layanan hortikultura, budidaya & penelitian 95%/100% 30%
9. budidaya perkebunan (di atas 25 Ha) 100% 95%
10. Manajemen & pembuangan limbah tidak berbahaya 100% 95%
11. broker masa depan 100% 95%
12. call center & layanan telepon lainnya BEKERJA SAMA DENGAN MITRA LOKAL 49%
13. sistem komunikasi data 95% 49%
14. Terprogram & multimedia terintegrasi 100% 65%>

Beberapa bidang usaha yang sekarang benar-benar tertutup untuk investasi asing.

#2 Persyaratan tambahan untuk memenuhi realisasi investasi

Regulasi terbaru bagi investor asing yang memutuskan untuk pergi ke depan dengan pendaftaran perusahaan PMA adalah tentang kewajiban untuk memenuhi realisasi investasi. Umum diketahui bahwa rencana investasi minimum untuk PMA adalah Rp 10 miliar dengan modal disetor di awal adalah Rp 10 miliar. Mulai dari April 2015, investor asing tidak hanya dituntut untuk kerusakan dalam rincian modal investasi yang direncanakan mereka, tetapi juga untuk mendapatkan lisensi permanen, investor asing pertama harus memenuhi realisasi investasi di atas Rp 1 juta berdasarkan rencana investasi mereka. Realisasi investasi ini harus dibuktikan melalui laporan keuangan karena pemerintah Indonesia ingin memastikan bahwa semua investor asing yang berinvestasi di Indonesia memiliki modal yang cukup untuk menjalankan bisnis mereka.

 

#3 Peraturan baru di bawah departemen perdagangan

Mengenai kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha perdagangan, dari Desember 2014 sampai Kementerian Perdagangan Peraturan No 96 / M-DAG / PER / 12/2014, Departemen Perdagangan telah didelegasikan kewenangannya untuk mengeluarkan izin usaha perdagangan terkait dengan Kepala Koordinasi Penanaman Modal Board (BKPM). Ini lisensi seperti Izin Usaha Perwakilan Asing Trading Company, Izin Usaha Penjualan Langsung, Persetujuan untuk Menyelenggarakan Pameran Perdagangan Internasional, Konvensi atau Seminar dan Nomor Pengenal Importir Umum dan Nomor Pengenal Importir Produsen dan Pengenal Importir Produsen untuk perusahaan investasi.

Peraturan lain baru dari Kementerian Perdagangan melalui Kementerian Perdagangan Peraturan No 90 / M-DAG / PER / 12/2014 pada tanggal 2014, mengatur rincian klasifikasi gudang, persyaratan bagi perusahaan yang memiliki gudang untuk mendapatkan sertifikat Pendaftaran Gudang disebut Tanda Daftar Gudang (TDG) dan kewajiban untuk melaporkan catatan administrasi gudang untuk Direktur Jenderal Perdagangan. peraturan terbaru ini akan memberlakukan kedua kegiatan usaha kecerdasan lokal dan PMA pada ekspor / impor dan distribusi.

 

#4 Wajib menggunakan IDR dalam proses transaksi

Dari akhir Maret 2015, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan mengenai kewajiban untuk menggunakan IDR di wilayah Indonesia melalui Peraturan Nomor nya 17/3 / PBI / 2015. Peraturan ini sebagai respon karena penggunaan mata uang asing dalam transaksi kelanjutan ke bawah untuk nilai tukar rupiah dan dapat menjadi besar mempengaruhi stabilitas IDR di pasar. Mandatori menggunakan IDR bisa terjadi dalam kondisi tertentu seperti untuk keperluan pembayaran, untuk kewajiban yang harus dilakukan dengan menggunakan uang dan uang setoran ke rekening bank. Namun, beberapa kondisi diperbolehkan untuk lokal maupun asing untuk menggunakan IDR untuk transaksi internasional.

 

#5 Hukum pajak terbaru

Dalam keadaan normal, pemeriksaan pajak  harus dilakukan lima tahun dari tanggal pengembalian pajak. Kejanggalan yang ditemukan dalam audit akan dikenakan hukuman yang berlaku ditambah denda bunga 2%, per bulan. Dalam perkembangan terbaru Namun, direktur jenderal pajak akan mempertimbangkan kembali hasil banding setiap hilang. Proses peninjauan kembali ini menciptakan ketidakpastian besar dalam proses penyelesaian sengketa pajak di Indonesia, sebagai waktu untuk keputusan dari Mahkamah Agung tidak jelas.

Pajak penghasilan menurun dari 28 persen menjadi 25 persen. Indonesia juga telah membuat beberapa fasilitas pajak lainnya, yaitu pengurangan pajak penghasilan badan untuk perusahaan yang terdaftar sampai 20%, tax holiday, tunjangan investasi dan pengurangan lainnya. Total ada 45 fasilitas pajak yang tersedia.

Name of tax facility Key Requirements The Facility
bebas pajak industri pionir mis: industri logam dasar, kilang minyak dan / atau minyak dan gas yang bersumber dasar kimia organik, mesin, industri sumber daya terbarukan, dan / atau peralatan komunikasi pajak pendapatan perusahaan potongan (tax holiday) selama 5 hingga 10 tahun, mulai dari produksi komersial
investasi minimal IDR 1 triliun (approxim. US $ 87 juta dolar) 0% pengurangan pajak penghasilan badan selama 2 tahun setelah masa liburan pajak berakhir
Deposito 10% dari rencana investasi di bank Indonesia Menteri Keuangan memberi  ekstensi hibah dari fasilitas dalam kondisi tertentu
kelonggaran pajak untuk investasi di sektor-sektor usaha tertentu dan daerah tertentu Wajib Pajak yang berinvestasi di:

52 sektor usaha atau

77 sektor usaha di daerah-daerah tertentu

tunjangan investasi sebesar 30% dari total investasi, dialokasikan selama 6 tahun selama 5% per tahun
Akselerasi depresiasi dan amortisasi
pemotongan pajak 10% atas laba-repatriasi atau sesuai perjanjian pajak
Fasilitas untuk pemanfaatan sumber daya energi terbarukan tunjangan investasi sebesar 30% dari total investasi, dialokasikan selama 6 tahun untuk setiap tahun
Mempercepat penyusutan amortisasi
pajak potongan 10% atas laba-repatriasi atau sesuai perjanjian pajak
kompensasi kerugian pajak diperpanjang
Pembebasan PPh Pasal 22 untuk impor mesin dan peralatan

Aturan dan peraturan, bagaimanapun, tidak selalu sejalan. Dianjurkan untuk mengamankan pengurangan pajak untuk investor asing. Indonesia memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (DTA). Sebuah perusahaan asing yang menerima penghasilan dari perusahaan penduduk Indonesia harus hati-hati mempertimbangkan struktur dan posisi DTA. Sebuah perusahaan pengolahan penggajian terbukti dapat membantu Anda berhasil mengklaim manfaat DTA.

#6 Penegakkan klaim di Indonesia

Penandatanganan Kerjasama harus senantiasa dijamin dengan mengikuti hukum dalam kasus perjanjian tidak terpenuhi. Ada 2 klausul arbitrase utama yang digunakan dan KUH Perdata memberikan pihak kebebasan untuk menyepakati salah satu dari mereka.

1. SIAC – Indonesian Parties Singapore
2. BANI – Indonesian National board of Arbitration< SIAC dianggap untuk penghargaan arbitrase internasional. BANI adalah penghargaan nasional dan oleh karena itu akan lebih dipertimbangkan oleh perusahaan karena SIAC tidak secara otomatis diterima di Indonesia dan karena itu dapat memakan waktu. Pengacara harus selalu menangani proses tersebut.

#7 Kekayaan intelektual

Sejak 2011, hak kekayaan intelektual (HKI) telah berlaku di Indonesia melalui BAM HKI (Arbitrase dan Dewan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual) adalah. Sebelum BAM HKI didirikan, sengketa HKI bisa diselesaikan melalui Pengadilan Niaga atau BANI.

BAM HKI berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa yang berkaitan dengan:
• paten
• Merek Dagang
• Indikasi Geografis
• Hak Cipta
• desain Industri
• Tata Letak-desain sirkuit terpadu
• Bertukar rahasia
• varietas tanaman
• bidang lain yang terkait dengan HKI

Meskipun iklim saat ini sangat menantang, ada beberapa tren positif dan lebih tingkat lapangan bermain mungkin di cakrawala. Untuk mengatasi hal ini beberapa perubahan dalam peraturan yang berhubungan dengan investasi di Indonesia, kami membantu Anda memberikan rincian informasi dan konsultasi bagi Anda untuk berhasil menembus pasar Indonesia tengah peraturan bisnis yang makin ketat.

Perbandingan Perseroan Terbatas-Penanaman Modal Asing, Perseroan Terbatas dan Kantor Perwakilan di Indonesia

Apakah Anda ingin melakukan registrasi perusahaan di Indonesia, tetapi masih belum memahami cara melakukan registrasi perusahaan? Apakah Anda masih bingung dengan jenis badan hukum yang paling cocok untuk bisnis Anda?

Jika ya, artikel ini akan menjadi panduan tentang pendirian bisnis sehingga Anda dapat memahami lebih jauh mengenai jenis-jenis perusahaan yang ada di Indonesia.

Indonesia memiliki beberapa jenis perusahaan, yang seringkali membuat investor asing menjadi bingung saat harus memilih badan hukum terbaik untuk bisnis mereka. Masing-masing jenis perusahaan memiliki kelebihan dan kekurangan, dan kami telah memilih tiga jenis perusahaan paling umum yang ada di Indonesia. Lanjutkan membaca.

Perseroan Terbatas (PT)

Salah satu jenis perusahaan resmi di Indonesia adalah Perseroan Terbatas. Juga dikenal sebagai PT, jenis perusahaan ini adalah yang paling populer dan paling banyak digunakan di Indonesia untuk menjalankan kegiatan bisnis di berbagai bidang. Selain memiliki basis hukum yang jelas, sesuai UU No. 40 tahun 2007, PT dipertimbangkan sebagai satu-satunya opsi bagi investor asing yang ingin melakukan ekspansi bisnis. PT merupakan perusahaan yang didirikan oleh minimum dua orang sebagai pemegang saham, dibatasi untuk utang perusahaan.

Kelebihan PT:

  1. Liabilitas pemegang saham dibatasi untuk utang perusahaan
  2. Dapat dengan mudah memperoleh dana/modal, misalnya dengan menerbitkan saham baru
  3. Viabilitas perusahaan lebih aman
  4. Kepemimpinan yang efisien, karena dapat diganti kapan saja melalui rapat umum pemegang saham
  5. Manajemen perusahaan memiliki tanggung jawab yang jelas terhadap pemilik atau pemegang saham
  6. Ditentukan dengan jelas oleh undang-undang dan regulasi lainnya, perseroan terbatas mengikat dan melindungi aktivitas perusahaan
  7. Permintaan registrasi perusahaan, investasi modal yang lebih sedikit, bergantung pada ukuran perusahaan: perusahaan kecil sebesar IDR 600 juta, perusahaan menengah sebesar IDR 600 juta – 10 miliar, perusahaan besar sebesar lebih dari 10 miliar
  8. Perusahaan dapat memiliki tiga jenis kegiatan bisnis utama
  9. Biasanya tidak ada batasan, dan dapat menggunakan semua tender terbuka dari pemerintah

Namun, PT juga memiliki kekurangan:

  1. Membayar pajak terpisah, dan dividen yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
  2. Rahasia dagang perusahaan kurang aman karena semua aktivitas harus dilaporkan ke pemegang saham
  3. Proses pendirian membutuhkan lebih banyak waktu dan uang dibandingkan jenis entitas lainnya
  4. Proses pembubaran, perubahan anggaran dasar, merger dan pengambilalihan membutuhkan waktu dan uang serta persetujuan RUPS
  5. Perusahaan 100% dimiliki pemegang saham lokal dan orang asing harus mengajukan ke pemegang saham lokal untuk memperoleh special purpose agreement yang dapat dipercaya.

Perseroan Terbatas-Penanaman Modal Asing (PT PMA)

Foreign owned company in IndonesiaOrang asing yang ingin mendirikan bisnis di Indonesia cenderung mendirikan PT PMA. Apa itu PT PMA? Ini adalah pembentukan modal dengan tujuan menjalankan bisnis di Indonesia oleh investor asing, dengan menggunakan modal asing penuh atau sebagian dengan mitra investor domestik. Sebelum investor memutuskan untuk mendaftarkan PT PMA di Indonesia, mereka harus memeriksa kegiatan bisnis dengan mengacu pada Daftar Negatif Investasiyang mengatur batasan kepemilikan asing untuk klasifikasi bisnis tertentu. Daftar ini dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Rencana investasi minimum, yaitu sebesar USD 1 juta, dialokasikan di Indonesia untuk lahan, gedung, modal kerja, dsb. Penyetoran modal awal minimum yang disyaratkan adalah US$250,000, yang akan didepositokan setelah perusahaan dibentuk dan rekening bank dikeluarkan. Setelah inkorporasi, perusahaan diwajibkan menyampaikan Laporan Aktivitas Investasi serta laporan pajak bulanan, bahkan jika perusahaan tidak menjalankan aktivitas apapun dan tidak memiliki utang pajak.

Kelebihan PT PMA:

  1. PT PMA memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dengan perusahaan lokal
  2. Minimum dua pemegang saham (bisa berupa perseorangan atau badan hukum)
  3. Struktur organisasi paling sedikit adalah satu direktur dan satu komisaris
  4. Izin usaha cepat dan mudah
  5. Jaminan fasilitas pajak spesial
  6. Pajak on-site dan biaya impor lebih rendah
  7. Investor asing memiliki perusahaan 100% atau kurang
  8. Dapat mensponsori banyak perusahaan asing

Kekurangan PT PMA:

  1. Perusahaan harus membuat laporan pajak bulanan
  2. Perusahaan diwajibkan menyediakan laporan kegiatan bisnis dan menyerahkannya ke BKPM setiap 3 bulan sehingga BKPM dapat memantau perkembangan perusahaan
  3. Rencana investasi minimum adalah USD 1 juta

 

Kantor Perwakilan di Indonesia (KPPA)

foreign owned companyBadan usaha lainnya adalah KPPA atau kantor perwakilan perusahaan asing. KKPA merupakan kantor yang didirikan oleh perusahaan asing untuk menangani kegiatan bisnisnya di Indonesia. Ini bisa termasuk persiapan pembentukan PT PMA.

Aktivitas Kantor Perwakilan yang dapat dilakukan di Indonesia terbatas, yaitu: 

1. Dapat berperan sebagai pengawas, penghubung, koordinator dan yang menangani kepentingan perusahaan atau perusahaan afiliasinya di Indonesia dan/atau di luar Indonesia. Kantor perwakilan di Indonesia tidak diizinkan mencari penghasilan atau menjalankan transaksi penjualan serta pembelian barang dan jasa.

2. Melakukan riset pasar untuk item atau produk berdasarkan persyaratan perusahaan.
3. Mengawasi penjualan di Indonesia untuk aktivitas pemasaran perusahaan.
4. Kantor perwakilan harus berada di ibu kota provinsi dan gedung perkantoran.

Kantor Perwakilan disyaratkan memiliki izin KPPA untuk melakukan aktivitas. Petisi untuk izin memiliki Kantor Perwakilan di Indonesia dan warga negara asing yang bekerja di perusahaan harus diserahkan kepada kepala BKPM.
Berikut adalah persyaratan untuk mendirikan kantor perwakilan:

  1. Anggaran Dasar perusahaan asing yang akan diwakilkan
  2. Surat penunjukan dari perusahaan asing yang akan diwakilkan
  3. Fotokopi paspor (untuk orang asing) atau KTP (untuk penduduk) yang akan menjadi perwakilan eksekutif
  4. Pernyataan keinginan untuk tinggal dan bekerja hanya sebagai Perwakilan Eksekutif, dan tidak menjalankan bisnis lain
  5. Kuasa pengacara, jika petisi tidak diisi oleh manajemen perusahaan asing

Kantor perwakilan di Indonesia biasanya menjadi langkah pertama bagi perusahaan asing yang ingin membangun bisnis di Indonesia. Kantor perwakilan menjadi tolok ukur penilaian sebelum mendirikan PT/PMA. Setelah kantor perwakilan menunjukkan bahwa produk yang dijual dapat dipasarkan dan cocok dengan pasar Indonesia, maka perusahaan asing akan membentuk PT PMA.

 

Ringkasan perbandingan antara tiga entitas yang telah kami bahas di artikel ini adalah sebagai berikut:

 

Jenis Perusahaan        Modal Minimum Pemegang Saham Karakteristik Utama
PT Tergantung pada Kategori SIUP 100% saham lokal
  • Perusahaan memenuhi syarat menjalankan hingga 3 jenis bisnis yang berbeda
  • Modal disetor awal minimum untuk perusahaan kecil adalah IDR 50.000.000 – IDR 600.000.000
  • Modal disetor awal minimum untuk perusahaan menengah adalah IDR 600.000.000 – IDR 10.000.000.000
  • Modal disetor awal minimum untuk perusahaan besar adalah di atas IDR 10,000,000,000
  • Bisa menjadi sponsor untuk KITAS
  • Minimum 2 pemegang saham 1 Direktur, dan 1 Komisaris
PT PMA Rencana investasi minimum adalah USD1 juta

Minimum penyetoran modal awal IDR 10 miliar

Tergantung pada Daftar Negatif Investasi
  • Dalam bentuk perseroan terbatas, sehingga dapat menjalankan aktivitas bisnis lengkap di Indonesia (termasuk memperoleh penghasilan)
  • Memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti perusahaan lokal 
  • Hanya diizinkan untuk beroperasi dalam 1 area bisnis
  • Minimum 2 pemegang saham (bisa berupa perorangan atau badan hukum)
  • Struktur organisasi minimum adalah 1 direktur dan 1 komisaris
  • Rencana investasi minimum di atas IDR 10 miliar
  • Modal disetor awal minimum IDR 10 miliar 
  • Perusahaan dapat mensponsori banyak karyawan asing
KPPA Tidak ada penyetoran modal minimum Tergantung pada Daftar Negatif Investasi
  • Dalam bentuk kantor cabang dari perusahaan induk di luar negeri
  • Kegiatan bisnis terbatas pada pemasaran, riset dan promosi, yang berarti bahwa kantor perwakilan tidak diizinkan untuk mendapatkan penghasilan atau melakukan transaksi langsung di Indonesia. Transaksi langsung dilakukan oleh perusahaan pusat
  • Tidak ada syarat pemegang saham 
  • Tidak ada syarat direktur dan komisaris
  • Tidak ada syarat modal
  • Sponsor terbatas untuk karyawan asing (setidaknya Kepala Kantor Perwakilan dan Asisten Kepala Kantor Perwakilan)

 

Cekindo membantu banyak perusahaan asing melakukan registrasi setiap bulannya dan tim legal kami siap membantu Anda memasuki pasar Indonesia!

Hubungi kami sekarang juga untuk mendapatkan penawaran gratis sehubungan dengan Registrasi Perusahaan di Indonesia.

Visa dan Izin Kerja di Indonesia

Visa dan Izin Kerja di Indonesia

Investor serta pemegang saham asing dan lokal bebas untuk memilih anggota manajemen dan dewan pengawas. Mempekerjakan direktur, manajer, teknisi, ahli asing dan bahkan buruh terampil asing oleh perusahaan asing diperbolehkan asalkan pekerja Indonesia tidak tersedia atau tidak memenuhi persyaratan pekerjaan. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan peraturan dengan daftar posisi profesional di masing-masing sektor yang terbuka untuk tenaga kerja asing. Namun demikian, departemen telah melonggarkan daftar. pekerja asing yang berniat untuk bekerja atau tetap bekerja di Indonesia harus mendapatkan izin kerja. Sebuah ijin kerja juga diperlukan tenaga kerja asing yang menjabat sebagai direktur.

VISA-Working-Permit-Indonesia

Cara melamar

Jika sebuah perusahaan ingin mempekerjakan orang asing, itu harus mengusulkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Keterampilan asing harus dinyatakan dengan jelas karena pemerintah memiliki aturan yang mengatur perekrutan pekerja asing. Karena tingginya tingkat pengangguran dalam negeri, perusahaan harus membuktikan bahwa pekerja rumah tangga tidak memiliki keterampilan yang ditawarkan oleh pekerja asing. Izin Kerja yang dikeluarkan untuk orang asing tidak dimaksudkan untuk memberikan hak istimewa kerja ke keluarganya juga. A “tergantung / suami / istri” harus disponsori dan harus memiliki ijin kerja mereka sendiri untuk bekerja di Indonesia. Hal ini juga tergantung pada pasar untuk keterampilannya.

Pengesahan RPTKA – Update Terkini

Pada bulan Maret 2021, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Kemnaker) No. 8/2021 yang merevisi Peraturan Kemenaker No. 10/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Peraturan baru ini menetapkan bahwa persetujuan RPTKA sekarang menjadi dasar kewenangan bagi pemerintah untuk memberikan visa tinggal terbatas (VITAS). Setelah pekerja asing menerima VITAS, imigrasi di Indonesia akan mengeluarkan izin tinggal terbatas (KITAS/ITAS).

VITAS (VBS Limited Stay Visa/Temporary Stay Visa)

VITAS harus diajukan bagi suami atau istri bekerja, di Kantor Imigrasi Indonesia di kota tempat tinggal dimaksudkan setelah TA-01 rekomendasi telah disetujui. Mereka akan mengirimkan surat persetujuan kepada Kedutaan Besar Indonesia, di mana orang asing dan tergantung dapat mengambil surat persetujuan dan mendapatkan dicap VITAS di paspor mereka.

VITAS hibah cap izin masuk ke Indonesia. Orang asing dan tanggungan harus pergi ke Kantor Imigrasi untuk melaporkan kedatangan mereka, memberikan data sidik jari dan melengkapi dokumen yang diperlukan dalam waktu 3-7 hari setelah kedatangan mereka di Indonesia. Jika ini tidak diatur dalam 3 hari, dapat menyebabkan tindakan hukum yang hanya dapat diselesaikan di pengadilan.

KITAS (Limited Stay Permit Card and Blue Foreigners Registration Book )

Setelah semua dokumen telah selesai, asing akan diberikan Tinggal Terbatas Kartu Izin dikenal sebagai kartu KITAS. Sebelum KITAS diterbitkan, KIM / S akan diberikan. Banyak orang salah mengerti izin tinggal terbatas sebagai KIM / S. Sebenarnya, dengan KITAS, asing juga akan mendapatkan Blue Book asing Pendaftaran, yang mencatat status imigrasi orang asing. Semua dokumen-dokumen ini sangat berharga dan harus hati-hati dijaga. Kartu KITAS dan asing Pendaftaran Blue Book kedua izin hibah untuk tinggal di Indonesia selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun, sampai dua kali tanpa meninggalkan Indonesia.

Cekindo siap membantu efisien memandu Anda melalui proses visa bisnis dan ijin kerja dan menghemat waktu, jaringan bisnis kami luas!

Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

Daftar Negatif Investasi Sebagai Acuan bisnis Anda

Daftar Negatif Investasi disusun oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM)

Ini menentukan sektor-sektor mana yang terbuka untuk investasi asing di Indonesia serta persentase kepemilikan asing diizinkan. Daftar ini secara teratur direvisi dan versi terbaru adalah Keputusan Presiden No.36 / 2010.

Negative Investment List

Daftar Sektor yang Tertutup untuk Investasi Asing

No

SEKTOR

BIDANG BISNIS

KBLI

1 Pertanian Budidaya mariyuana 01289
2 Kehutanan 1. Menangkap Spesies Ikan Disebutkan dalam Lampiran I Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Langka Wild Fauna dan Flora (CITES) 2. Penggunaan (penghapusan) dari karang / atol dari alam untuk bahan bangunan / kapur / kalsium dan souvenir / perhiasan, juga hidup atau mati karang (coral mati baru) dari alam. 01710311903119
3 Industri 1. Industri Minuman Alkohol (Liquor, Wine, dan Malt Mengandung Minuman)
2. Mercury diproses Klorin Alkali pembuat Industry3. Kimia Industri Bahan yang dapat merusak lingkungan, seperti: – Halon dan lain-Penta Chlorophenol, Dichloro Diphenyl Tricholoro Elhane (DDT), Dieldrin, Chlordane, Carbon Tetra Chloride, Methyl Chloroform, Methyl Bromite, Chloro Fluoro Carbon (CFC) 4. Kimia Industri Bahan Jadwal 1 Konvensi Senjata Kimia (Sarin, Soman, Tabun Mustard, Levisite, Ricine, saxitoxin, VX, dll)
11010110201103020111

20114
20119
20119

4 Transportasi 1. Menyediakan dan Pelaksanaan Terminal Land
2. Pelaksanaan dan Operasi Berat Stations3. Pelaksanaan Kendaraan Bermotor Tipe Tests4. Pelaksanaan Kendaraan Bermotor Berkala Tests5. Telekomunikasi / Fasilitas Pendukung Pengiriman Navigation6. Vessel Traffic System Information (VTIS) 7. Air Traffic Guiding Layanan
52211
5221971203
71203522215222152230
5 Komunikasi dan Informasi Manajemen dan Pelaksanaan Frekuensi Radio dan Orbit Spectrum Stasiun Pemantauan satelit 61300
6 Budaya dan turis 1. Museum Umum
2. Sejarah dan Warisan Kuno (candi, istana, epigrafi, tetap, bangunan kuno, dll) 3. Perumahan / Tradisional Lingkungan. Monumen 5. Perjudian / Kasino
91021
91023910239102392000

Catatan:

bidang usaha yang tertutup untuk investasi dapat digunakan untuk tujuan non-komersial seperti: penelitian dan pengembangan, dan dapat memperoleh persetujuan dari lembaga yang bertanggung jawab untuk mengembangkan bidang usaha.
Dalam hal Klasifikasi Baku Indonesia Bidang Usaha (KBLI) meliputi lebih dari satu bidang usaha, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I hanya berlaku untuk bidang usaha yang tercantum dalam kolom bidang usaha.Untuk informasi tentang Daftar Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal, klik di sini.Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut.