Cara Efektif Menghapus Blacklist Paspor di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 4 November 2019
  • 6 minute reading time

Kata blacklist dapat memberikan rasa tidak tenang bagi banyak orang. Dalam hal ini, kami membahas tentang blacklist paspor dan cara menghapusnya. Cara menghapus blacklist paspor di Indonesia bukanlah perkara yang mudah. Untuk itu, Anda perlu memahami ketentuannya secara rinci terlebih dahulu.

Apa Itu Blacklist Paspor

Blacklist paspor merupakan sebuah tanda atau cap penangkalan pada paspor oleh petugas imigrasi Indonesia. Cap tersebut menandakan bahwa Anda sudah tidak bisa lagi untuk berkunjung dan menetap di Indonesia. Sehingga harus keluar dari wilayah negara tersebut.

Cap penangkalan tersebut juga menjadi bukti bagi warga negara asing yang tidak dapat memiliki izin untuk kembali memasuki wilayah Indonesia. Cara menghapus blacklist paspor jadi sebuah informasi yang penting dalam hal ini. Pengetahuan tersebut dapat membantu warga negara asing untuk mengurus kembali paspor agar bisa kembali datang ke Indonesia.

Cap blacklist pada paspor umumnya memiliki periode tertentu. Salah satu alasan mengapa warga negara asing mendapatkan penangkalan adalah menetap melebihi masa berlaku visa. Untuk itu, penting bagi Anda dan rekanan warga negara asing di Indonesia untuk menetap sesuai ketentuan yang berlaku agar terhindar dari risiko penangkalan dan deportasi.

Berapa Lama Paspor di Blacklist?

Ada dua jenis blacklist atau daftar penangkalan dalam bahasa Indonesia untuk paspor warga negara asing. Kedua jenis tersebut adalah blacklist sementara dan permanen. Kedua jenis penangkalan ini memiliki cara menghapus blacklist paspor tersendiri.

Blacklist Sementara

Menetap dengan melebihi masa berlaku visa merupakan salah satu pelanggaran ringan dalam peraturan imigrasi. Jika hal tersebut terjadi untuk pertama kali, blacklist sementara merupakan ketentuan yang bisa terjadi pada warga negara asing.

Blacklist sementara memiliki periode 5 bulan. Namun, cara menghapus blacklist paspor sementara tidak dapat dilakukan secara otomatis. Warga negara asing yang mendapatkan penangkalan perlu mengajukan pembersihan nama dari daftar penangkalan tersebut. Jika lalai melakukan pengajuan, maka periode penangkalan secara otomatis akan bertambah setiap 6 bulan.

Blacklist Permanen

Blacklist permanen oleh Imigrasi Indonesia adalah tindakan yang diambil oleh pihak berwenang di Indonesia untuk melarang seseorang masuk atau tinggal di Indonesia untuk waktu yang tidak ditentukan, biasanya seumur hidup. Orang-orang yang masuk dalam daftar blacklist permanen ini dilarang untuk masuk ke Indonesia dan akan ditolak saat mencoba masuk ke negara tersebut. 

Keputusan untuk memasukkan seseorang ke dalam daftar blacklist permanen biasanya diambil oleh pihak berwenang di Imigrasi Indonesia setelah melalui proses penilaian dan investigasi. Blacklist permanen adalah tindakan serius, dan seseorang yang terkena mungkin memiliki sedikit peluang untuk menghapuskan larangan tersebut. 

Tanda-tanda Paspor di Blacklist

Beberapa hal yang bisa menandakan bahwa paspor masuk ke dalam daftar blacklist adalah larangan meninggalkan atau memasuki negara, cap blacklist, nama yang tercatat pada daftar hitam, pemeriksaan yang lebih ketat dibanding biasanya. 

Ketika paspor dinonfungsikan pemerintah pada saat WNI berada di luar negeri maka pemulangan dapat menggunakan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor). SPLP merupakan dokumen yang diberikan bagi WNI pada saat paspor biasa telah dicabut oleh Pemerintah RI pada saat yang bersangkutan berada di luar negeri. 

Sehingga untuk pemulangan WNI karena yang bersangkutan berada di negara lain secara ilegal, dibutuhkan SPLP. Adapun persyaratan SPLP ini membutuhkan dokumen seperti KTP, Akta-akta, ataupun pengisian formulir lengkap dan untuk waktu pengerjaan kurang lebih 3 hari seperti contohnya pada pengurusan SPLP di KJRI Johor Bahru.

Cara Mengetahui Paspor di Blacklist

Untuk melihat apakah paspor terdaftar dalam blacklist adalah dengan mengecek status paspor yang bisa dilakukan melalui berbagai cara sebagai berikut:

  • Memeriksa status paspor di website resmi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia
  • Menghubungi kantor imigrasi terdekat dan menanyakan informasi mengenai status paspor
  • Menghubungi call center Kementerian Hukum dan HAM.

Cara Menghapus Blacklist Paspor Sementara

Untuk memulai cara menghapus blacklist paspor sementara, warga negara asing perlu memastikan bahwa paspor mereka masuk ke dalam daftar penangkalan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara menghubungi Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Untuk mempermudah proses keimigrasian, warga negara asing dapat menggunakan layanan agen atau perwakilan bersama InCorp untuk mengunjungi kantor imigrasi di Jakarta. Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi agara cara mengapus blackist paspor sementara dapat berjalan lancar.

Proses Penghapusan Blacklist di Indonesia

Dalam memulai prosedur penghapusan blacklist paspor di Indonesia, warga negara asing perlu menunggu hingga periode 5 bulan telah berakhir. Selanjutnya, berikut adalah langkah untuk mempercepat proses penghapusan:

  • Menunjuk agen atau perwakilan untuk mengajukan banding ke kantor imigrasi di Jakarta. Agen harus memiliki status hukum di Indonesia untuk membantu proses pengajuan dengan dokumen resmi.
  • Pihak Imigrasi RI selanjutnya akan akan menerbitkan surat penghapusan daftar penangkalan atau Surat Berakhir Masa Penangkalan pada hari yang sama.
  • Agen berperan untuk mengirimkan surat tersebut melalui faksimili ke Kedutaan Indonesia atau Konsulat Indonesia sesuai pengajuan visa di negara asal WNA
  • Setelah pihak kedutaan atau konsulat berhasil menerima surat tersebut, agen visa pun akan membantu WNA dalam mengajukan visa baru untuk bisa berkunjung ke Indonesia

Persyaratan Penghapusan Penangkalan Paspor di Indonesia

Warga negara asing yang hendak mengajukan penghapusan blacklist paspor sementara perlu mempersiapkan persyaratan berupa dokumen resmi atau dokumen penghapusa blacklist person. Nantinya, dokumen tersebut akan digunakan oleh agen dalam proses penghapusan di kantor imigrasi.

  • Surat Permohonan Pencabutan Cekal dengan tanda tanganddi atas materai IDR 10.000.
  • Fotokopi paspor/KTP agen
  • Fotokopi paspor beserta halaman dengan cap imigrasi

Berapa Lama Pengurusan Blacklist Paspor di Indonesia

Proses untuk menghapus paspor yang terkena blacklist di Indonesia bisa menjadi cukup rumit dan memakan waktu. Waktu yang diperlukan untuk menghapus paspor dari daftar blacklist dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk alasan mengapa paspor tersebut ditempatkan dalam blacklist dan kerumitan kasusnya.

Bagaimana jika Pengajuan Penghapusan Blacklist Paspor Ditolak?

Jika pengajuan penghapusan penangkalan ditolak, warga negara asing bersama agen dapat mengajukan banding lanjutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Prosedur banding ini bisa jadi lebih kompleks dari sebelumnya. Untuk itu, menggunakan layanan konsultan hukum profesional jadi solusi yang tepat.

InCorp, Solusi untuk Pencekalan Paspor Anda

Di InCorp, kami memiliki tim spesialis visa dan ahli hukum yang berpengalaman dalam menangani segala jenis isu terkait visa dan imigrasi di Indonesia. Hubungi kami untuk mengetahui langkah yang Anda perlukan dalam mengatasi permasalahan imigrasi di Indonesia.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.