Home Blog Cara Gampang Menghitung Uang Kompensasi PKWT Human Resource | Indonesia | Penggajian Cara Gampang Menghitung Uang Kompensasi PKWT InCorp Editorial Team 1 Oktober 2024 4 minutes reading time Table of Contents Dasar Hukum dan Ketentuan Kompensasi PKWT Masa Pemberian Uang Kompensasi PKWT Perhitungan Uang Kompensasi PKWT Mudahnya Menghitung Uang Kompensasi Karyawan PKWT Uang kompensasi PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) merupakan hak penting bagi para pekerja. Oleh karena itu, pengusaha atau bisnis perlu memastikan hak tersebut tersalurkan dengan baik. Perlu Anda pahami ada regulasi yang berlaku dalam memberikan kompensasi pada pekerja PKWT. Temukan informasi lengkap terkait kewajiban tersebut. Dasar Hukum dan Ketentuan Kompensasi PKWT Kompensasi PKWT berhak diberikan kepada karyawaan kontrak atau PKWT, yang diatur dalam Pasal 81 No. 17 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 61A ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan. Dalam peraturan tersebut tertera bahwa ketika karyawan PKWT berakhir masa kontraknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib membayarkan kompensasi kepada karyawan. Sebagimana yang dimaksud ayat 1 tentang uang kompensasi diberikan kepada karyawan sesuai dengan masa kerja di Perusahaan yang bersangkutan. Selanjutnya Merujuk Pasal 15 PP 35 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pemberian kompensasi karyawan kontrak diberikan ketika saat PKWT berakhir. Seandainya diperpanjang, maka kompensasi PKWT harus dibayarkan saat selesainya waktu PKWT sebelum perpanjangan selanjutnya. Kemudian, kompensasi berikutnya akan diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai. Masa Pemberian Uang Kompensasi PKWT Uang kompensasi berhak diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus, karena hal ini telah diatur dalam Pasal diatas maka pengusaha wajib untuk membayarkan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Uang kompensasi tidak berlaku untuk karyawan asing sehingga Pengusaha tidak perlu membayarkan kompensasi tersebut dalam hubungan kerja berdasarkan PKWT. Kerugian Lalai Memberikan Uang Kompensasi PKWT Seandainya perusahaan tidak memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT, maka perusahaan tersebut dianggap melanggar undang undang. Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif bertingkat, karena pemberian kompensasi tersebut bersifat wajib. Sanksi yang diterima mulai dari teguran yang tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian alat produksi bahkan hingga pembekuan kegiatan. Perhitungan Uang Kompensasi PKWT Terkait perhitungan kompensasi PKWT, secara detail tertera dalam Pasal 16 PP 35 tahun 2021 besaran kompensasi PKWT : Masa KerjaBesaran Uang KompensasiPKWT selama 12 bulan secara terus menerus1x upah per bulanPKWT selama 1-12 bulanDihitung proporsional atau prorata dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulanPKWT lebih dari 12 bulanDihitung proporsional atau prorata dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan Jangka waktu maksimal PKWT adalah lima tahun atau jika di konversikan kebulan ialah 60 bulan, sehingga jika kita hitung uang kompensasi seperti berikut (60 bulan/12 x 1 bulan upah) maksimal kompensasi PKWT adalah lima bulan upah. Perhitungan uang kompensasi didasarkan pada beberapa aturan: Dasar Perhitungan: Upah pokok dan tunjangan tetap menjadi dasar perhitungan uang kompensasi. Tanpa Komponen Tunjangan Tetap: Jika upah tidak mencakup tunjangan tetap, maka kompensasi dihitung berdasarkan upah tanpa tunjangan. Upah Pokok dan Tunjangan Tidak Tetap: Jika upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka perhitungannya hanya berdasarkan upah pokok. PKWT Berdasarkan Pekerjaan: Jika pekerjaan selesai lebih cepat dari yang diperjanjikan, masa kerja dihitung sampai pekerjaan selesai. READ MORE:Memahami Perbedaan PKWT dan PKWTT: Panduan Penting untuk Pekerja Contoh Perhitungan Kompensasi PKWT Mengikuti penjalasan diatas maka perhitungannya bisa menggunakan rumus Masa Kerja / 12 x 1 Bulan Upah Jadi dengan rumus tersebut, seorang pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau (12 bulan) akan mendapatkan kompensasi sebesar 1 bulan upah.Untuk menggunakan rumus tersebut, masa kerja seseorang harus diubah ke dalam perhitungan bulan. Sebagai contoh, karyawan “A” merupakan seorang pekerja PKWT selama 2 tahun, sejak 1 Januari 2022 s/d 31 Desember 2023. Selama masa kerjanya, setiap bulan “A” menerima upah sebesar Rp 9.000.000. Merujuk pada rumus di atas, maka perusahaan membayarkan kompensasi PKWT secara total sebesar Rp 18.000.000, dengan perhitungan: 24 / 12 x Rp 9.000.000 = Rp 18.000.000. Seandainya menjelang berakhirnya masa kerja PKWT dan pekerjaan tersebut belum selesai kemudian diperpanjang kontraknya sampai 31 Desember 2024. Jika pekerjaan tersebut selesai lebih cepat dari tenggat waktu kontrak, misalnya pada 30 Juni 2024, maka masa kerja “A” hanya berlaku selama 6 bulan. Dengan kondisi tersebut, uang kompensasi PKWT yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah sebesar: 6 / 12 x Rp 9.000.000 = Rp 4.500.000 Mudahnya Menghitung Uang Kompensasi Karyawan PKWT Untuk memudahkan proses perhitungan dan pemberian hak uang kompensasi PKWT, bekerja sama dengan konsultan seperti InCorp Indonesia dapat meringankan beban Anda. InCorp Indonesia adalah perusahaan professional dan sudah berpengalaman dalam melayani Payroll Processing. Layanan ini membantu Anda dalam menghitung dan menyalurkan kompenasi karyawan kontrak, agar Anda bisa fokus dalam mengembangkan bisnis lebih efisien. Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda dengan mengisi form di bawah. Artikel ini ditulis oleh Mahfudin Aditya Noor (HC Specialist, InCorp Indonesia) Read Full Bio Verified by Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships. Frequently Asked Questions Hubungi kami. Lead Form ID Updates Nama LengkapEmailJika memungkinkan gunakan email perusahaanNomor TeleponLokasi- Pilih -JakartaSemarang/Jawa TengahBali/LombokBatam/SumateraSurabaya/Jawa TimurProvinsi LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Kantor (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Registrasi Produk + Pemegang Lisensi (20% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Kantor (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Paket Layanan Industri Komprehensif (15% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis (20% OFF) + Layanan Kantor (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis +Layanan Keuangan Mikro (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pembelian Properti: Uji Tuntas + Pembayaran AJB/Kontrak Sewa (25% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Pajak (15% OFF)[Special Package] Pendirian Bisnis + FTZ (15% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis (25% OFF) + Layanan Kantor (30% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Investor KITAS (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Jasa Akuntansi+ Layanan Pajak + Pelaporan Pajak Tahunan (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Layanan Pengajian untuk Posisi Eksekutif (20% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaLayanan Pendirian Bisnis Registrasi Perusahaan Layanan Penyewaan Kantor Virtual dan Serviced Office Merger dan Akuisisi Izin Usaha dan Impor Layanan Pemulihan dan Kepailitan Perusahaan Penutupan Perusahaan (Disolusi) Kepemilikan Tanah dan BangunanAkunting dan Pajak Akunting dan Pelaporan Pajak Audit dan Peninjauan Kepatuhan Transfer Pricing Resiliensi Keuangan dan Operasional Bisnis Pengembalian PajakSDM & Layanan Penggajian Outsourcing Penggajian Employer of Record Rekrutmen dan Pembentukan SM Layanan KetenagakerjaanLayanan Imigrasi Bisnis Visa Izin Kerja & KITAS Visa Tanggungan (Pasangan dan Keluarga) KITAP (Izin tinggal Tetap) Visa Lansia KITAS Investor Visa Turis Visa ke Luar NegeriBisnis Visa Subservices Bisnis Visa Visa Kunjungan Perpanjangan VisaRegistrasi Produk dan Impor Peralatan Medis Kecantikan (Perawatan Kulit dan Kosmetik) Makanan dan Minuman Suplemen Kesehatan Produk Rumah Tangga Sertifikat Halal Merek DagangLayanan Kepatuhan dan Kesekretariatan Konsultasi Hukum Layanan Perjanjian Hukum Layanan Uji Tuntas dan Pemeriksaan Latar Belakang Revisi Dokumen BisnisLayanan Bisnis Advisory Layanan Bisnis Advisory Konsultan Layanan ESG Internal Audit Manajemen ResikoLayanan Lainnya Riset dan Analisis Pasar Mitra dan Distributor Lokal Rekening BankNegara Tujuan- Pilih Negara Tujuan -Eropa - SchengenBritania RayaAmerika SerikatKanadaUni Emirat ArabArab SaudiKorea SelatanJepangIndiaLainnyaCatatanKirim Apa yang Anda Dapatkan Respon cepat atas pertanyaan Anda Pengetahuan bisnis dari para ahli lokal Dukungan berkelanjutan untuk bisnis Anda Catatan Informasi ini disediakan oleh PT. Cekindo Business International ("InCorp Indonesia/kami") hanya untuk tujuan umum dan kami tidak membuat pernyataan atau jaminan apa pun. Kami tidak bertindak sebagai penyedia resmi pemerintah atau non-pemerintah untuk dokumen dan layanan resmi, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuknya. Kami tidak mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada, pengidentifikasi bisnis, program dan manfaat bantuan kesehatan dan kesejahteraan, pengembalian pajak yang tidak diklaim, visa dan otorisasi perjalanan elektronik, paspor di situs web ini.