Pro dan Kontra Badan Usaha di Indonesia

Badan usaha di Indonesia tidak mengizinkan terjadinya transaksi campuran terkait bisnis dengan pemilik bisnis atau bisnis lainnya.

Transaksi yang berhubungan dengan bisnis harus dicatat secara terpisah, dan kinerja sehubungan dengan profitabilitas dan arus kas juga harus diukur secara terpisah. Melakukan yang seperti itu membutuhkan catatan akunting terpisah, yang tidak mengikutsertakan aset serta utang individu atau perusahaan lain.

Manfaat utama menjalankan badan usaha di Indonesia adalah kesederhanaan pendiriannya. Akta Pendirian yang ditandatangani di hadapan notaris dan dilegalisir oleh Pengadilan Distrik Lokal sudah cukup dan proses hukum lainnya tidak diperlukan.

Di artikel ini, kami menyajikan jenis badan usaha paling umum yang ada di Indonesia, yaitu Kemitraan Terbatas, Firma dan Perusahaan Perorangan.

Kemitraan Terbatas

Commanditaire Vennootschap, yang lebih dikenal dengan singkatannya CV, merupakan kemitraan yang dibentuk oleh satu atau lebih penduduk Indonesia, yang melibatkan mitra aktif dan pasif. 

Jenis Mitra Bisnis

Mitra pasif

Mitra pasif hanya berinvestasi dalam kegiatan operasi perusahaan dan tidak campur tangan dalam manajemen maupun kegiatan bisnis.

Profit mereka terbatas tergantung pada modal yang mereka sediakan, begitu pula dengan kerugian. Secara keseluruhan, mereka memiliki liabilitas minim.

Mitra aktif

Dikenal sebagai mitra umum, individu-individu ini menjadi pemimpin dan bertanggung jawab penuh akan liabilitas dan aset perusahaan.

Mereka menjalankan perusahaan, memiliki kendali atas manajemen, operasi, penggunaan modal dalam perusahaan dan memiliki hak untuk setuju dan berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan pihak ketiga.

Karakteristik CV

Kelebihan:

  • Pendirian yang mudah
  • Modal besar dengan beberapa mitra
  • Mudah mendapatkan pinjaman
  • Kredibilitas lebih besar
  • Kesempatan ekspansi lebih tinggi

 

Kekurangan:

  • Sulit menarik modal yang telah disetor
  • Keberlangsungan CV tidak pasti
  • Kemungkinan tanggung jawab yang tidak rata antar mitra

Firma (Fa)

Jenis badan usaha ini dibentuk oleh dua atau lebih penduduk Indonesia dengan nama umum dan biasanya digunakan dalam bisnis komersial seperti perdagangan dan pelayanan.

Pendirian Firma diproses dengan perjanjian yang ditandatangani di hadapan notaris dan tanggung jawab dibagi rata dan tidak terbatas untuk setiap mitra.

Setiap mitra memiliki hak untuk memimpin dan memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan, mengambil keputusan dan mengambil risiko kehilangan setoran mereka.

Karakteristik Firma

Kelebihan:

  • Validitas firma adalah permanen
  • Kredibilitas lebih besar serta kesempatan ekspansi lebih tinggi
  • Berdasarkan keahlian dan kemampuan yang berbeda-beda, staf dikategorikan ke dalam divisi masing-masing
  • Kemampuan finansial lebih besar karena modal yang besar

 

Kekurangan:

  • Mitra baru tidak diizinkan tanpa persetujuan setiap mitra
  • Konflik internal antar mitra dapat mengancam manajemen dan keberlangsungan perusahaan
  • Setiap mitra bertanggung jawab membayar utang yang belum lunas dengan properti pribadi masing-masing

Perusahaan Perorangan

Dikenal sebagai pedagang sendiri, kewirausahaan atau kepemilikan individu, jenis perusahaan individu ini disebut Perusahaan Perorangan.

Ini adalah perusahaan yang dimiliki oleh satu orang dan merupakan bentuk bisnis paling sederhana yang dijalankan pengusaha.

Perorangan dapat membentuk jenis badan usaha ini tanpa prosedur spesifik karena tidak ada ketentuan khusus atau ketentuan hukum yang mengatur perusahaan perorangan dan perbedaan hukum antara pemilik dan badan usaha.

Karakteristik Perusahaan Perorangan

Kelebihan:

  • Kesederhanaan badan usaha dengan batasan hukum minimum 
  • Cukup mudah untuk dibentuk dan dibubarkan 
  • Kebebasan untuk menentukan jumlah modal minimum
  • Menguntungkan bagi pengusaha atau perusahaan rintisan dengan modal kecil
  • Kepemilikan dapat ditransfer kapan saja
  • Pemilik menjadi satu-satunya yang menikmati keuntungan

 

Kekurangan:

  • Biasanya profitnya lebih kecil dibandingkan badan usaha lain
  • Pemilik menjadi satu-satunya yang menanggung rugi, termasuk aset pribadinya

 

Memilih jenis badan usaha yang tepat di Indonesia sebaiknya tidak Anda anggap enteng. Penting bagi pemilik bisnis untuk mengambil keputusan berdasarkan konsultasi dan nasihat ahli dari para profesional. Cekindo dapat membantu Anda dalam setiap langkah mendirikan perusahaan di Indonesia.