Bagaimana Melakukan Likuidasi Perusahaan di Indonesia

Bukanlah rahasia jika Indonesia telah menjadi salah satu tujuan investasi favorit bagi orang asing karena pertumbuhan ekonominya yang cepat. Namun terkadang, beberapa investor tidak dapat meraih keuntungan dari pasar dan terpaksa menghadapi likuidasi perusahaan di Indonesia.

Likuidasi tidak sama dengan menjalankan bisnis yang gagal. Biasanya, likuidasi terjadi karena beberapa alasan, seperti yang berikut ini:

  • Masa inkorporasi telah berakhir
  • Izin usaha seperti izin usaha PT PMA atau izin usaha tertentu lainnya telah dicabut
  • Perusahaan sudah tak beroperasi aktif selama tiga tahun
  • Bisnis tidak mematuhi Undang-Undang Indonesia
  • Perusahaan bangkrut dan tak mampu membayar dengan asetnya

 

Jika perusahaan Anda menghadapi likuidasi, Anda kemungkinan besar akan bertanya-tanya bagaimana melakukannya dan apa tepatnya yang akan terjadi saat prosesnya berjalan. Lanjutkan membaca untuk mengetahui semuanya di artikel ini.

Apa Itu Likuidasi Perusahaan

Likuidasi perusahaan merupakan proses yang dimulai oleh suatu bisnis untuk mengakhiri operasinya dan menjual harta yang tersisa untuk melunasi utang. Saat perusahaan dilikuidasi, sudah pasti bisnis tak akan menjalankan operasinya pada masa mendatang. Untuk PT PMA, likuidasi harus sesuai dengan Undang-Undang Perusahaan Indonesia dan regulasi BKPM.

Proses Likuidasi Perusahaan di Indonesia

Yang dapat menjadi likuidator adalah Dewan Direksi atau konsultan hukum. Dalam kasus yang umum dijumpai, likuidator dalam proses disolusi ditunjuk oleh konsultan hukum atau pengacara. Cekindo dapat menjadi likuidator serta konsultan hukum untuk perusahaan Anda.

Proses likuidasi dapat dibagi ke dalam beberapa langkah:

  1. Notaris akan menerbitkan akta pembubaran – langkah 1 (5 hari kerja)
  2. Harus ada pengumuman tentang pembubaran perusahaan di surat kabar pemerintah dan koran (3 hari kerja)
  3. Kementerian Hukum dan HAM akan menyetujui pembubaran (60 hari kerja)
  4. Mencabut NIB dan SIUP di OSS (30 hari kerja)
  5. Mencabut NPWP dan SKT (180 hari kerja)
  6. Mencabut SPPKP (180 hari kerja)
  7. Notaris akan menerbitkan akta pembubaran – langkah 2 (5 hari kerja)
  8. Harus ada pengumuman kedua tentang pembubaran perusahaan di surat kabar pemerintah dan koran (3 hari kerja)
  9. Kementerian Hukum dan HAM akan menyetujui pembubaran (30 hari kerja)
  10. Harus ada pengumuman ketiga tentang pembubaran perusahaan di surat kabar pemerintah dan koran (3 hari kerja)

Menjadi tanggung jawab likuidator untuk memasang pengumuman di surat kabar dan surat kabar pemerintah. Jika tidak dilakukan, likuidasi tidak efektif.

Pengumuman likuidasi yang dipasang oleh likuidator diwajibkan memuat detail berikut:

  • Likuidasi perusahaan dan dasar hukumnya
  • Nama dan alamat likuidator
  • Prosedur pengajuan klaim
  • Batas waktu pengajuan klaim

Layanan Likuidasi dari Cekindo

Ada saat di mana likuidasi perusahaan di Indonesia diperlukan dan hal ini dapat menjadi sesuatu yang membebani dan sulit bagi pemilik bisnis.

Cekindo dapat menjadi likuidator dan konsultan hukum Anda saat proses likuidasi perusahaan, yang mungkin dapat menjadi sulit dan berkepanjangan. Tujuan nomor satu kami adalah memberikan Anda sumber daya, tool dan dukungan yang diperlukan, sehingga Anda dapat menyelesaikan proses likuidasi selancar mungkin.

Tim ahli Cekindo mengusahakan yang terbaik dengan menawarkan Anda bantuan paling profesional serta reputasi tak terkalahkan kami di Indonesia.

Sebagai likuidator dan konsultan hukum Anda, Cekindo dapat melakukan hal-hal berikut:

  • Memasang pengumuman di surat kabar dan surat kabar pemerintah
  • Memberikan notifikasi kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait likuidasi
  • Mencatat properti perusahaan yang dilikuidasi
  • Mencatat dan mengumpulkan utang dan harta perusahaan
  • Memasang pengumuman di surat kabar dan surat kabar pemerintah terkait rencana distribusi penyelesaian harta
  • Menerbitkan artikel likuidasi
  • Menerbitkan keputusan likuidasi
  • Menerbitkan hasil likuidasi

 

Untuk konsultasi gratis dan rahasia, hubungi kami lewat form berikut.

Berbisnis di Indonesia: Apa Saja Tanda Bisnis Anda sedang Menuju Kegagalan?

Berbisnis di Indonesia, terutama saat Anda baru akan mulai, telah dipermudah oleh inisiatif dari pemerintah. Kami juga telah melihat banyak kisah sukses para pebisnis di Indonesia. Namun, faktanya adalah tidak setiap bisnis akan berhasil di Indonesia. Meskipun tidak ada yang ingin mengalami kegagalan bisnis, para pengusaha tetap harus berjaga-jaga dan menyadari tanda-tanda peringatan yang menunjukkan bahwa bisnis Anda sedang menuju kegagalan.

Dapat menyadari tanda-tandanya akan membantu Anda tidak kehilangan lebih banyak lagi. Berikut tanda-tanda penting yang menunjukkan bahwa bisnis Anda berada dalam masalah serius dan bagaimana cara Anda menghindarinya saat berbisnis di Indonesia.

Berbisnis di Indonesia: Tanda Kegagalan Bisnis

Tak Mampu Membayar Tagihan Tepat Waktu atau Tidak Membayar Sama Sekali 

Kecuali keahlian organisasi Anda buruk atau Anda memiliki masalah dengan ingatan lalu lupa membayar tagihan sesekali, tagihan yang sering sekali tidak dibayarkan menunjukkan Anda berada dalam situasi serius. Mampu membayar tagihan adalah salah satu prioritas utama dari bisnis yang sukses karena hal ini menunjukkan stabilitas keuangan, kepercayaan dan reputasi.

Ini adalah isu penting dan sebagai pemilik bisnis, Anda perlu menanganinya sesegera mungkin. Mengabaikan isu ini dapat berujung pada kasus-kasus yang lebih parah yang mungkin melibatkan tindakan hukum dari kreditor. Selain itu, ini juga menandakan Anda perlu merenungkan lebih dalam tentang kemampuan Anda menjalankan bisnis.

doing business in indonesia company dissolution

Penjualan dan Pemasukan Rendah 

Ini adalah tanda yang sangat besar. Salah satu alasan pengusaha berbisnis adalah untuk menghasilkan keuntungan. Anda berada di jalan menuju kegagalan jika penjualan dan pemasukan Anda terus-menerus rendah selama beberapa bulan. Lebih buruk lagi, jika penjualan atau pemasukan terus menurun dalam bulan-bulan berikutnya, berakhirlah sudah bisnis Anda.

Jadi jika Anda berada dalam situasi ini, sudah saatnya bagi Anda sebagai pemilik bisnis untuk mencari tahu di mana letak kesalahannya. Apakah Anda salah menargetkan pelanggan potensial? Apakah tim sales Anda tidak dapat meyakinkan pelanggan tentang keunikan yang ditawarkan produk atau layanan Anda? Atau mungkin usaha Anda dalam pemasaran kurang? Daftarnya terus berlanjut. Apapun alasannya, Anda harus segera bertindak untuk mencegah kemungkinan lebih buruk yang akan terjadi.

Bisnis Anda tidak Terdengar di Tengah Masyarakat 

Jika tak ada orang yang membicarakan bisnis Anda, mengunjungi situs Anda, atau meninggalkan komentar di akun media sosial bisnis Anda, kemungkinannya masyarakat bahkan tidak mengetahui keberadaan bisnis Anda. Anda berada dalam masalah yang lebih serius jika teman-teman dan anggota keluarga tidak ada yang tahu bisnis Anda bergerak dalam bidang apa.

Salah satu bukti nyata bisnis Anda berkembang adalah kehadiran ulasan online. Anda harusnya dapat melihat peningkatan ulasan online jika bisnis Anda berkembang.

Jika tidak, ini berarti tak ada yang pernah menggunakan layanan atau produk Anda. Selain itu, tanpa adanya ulasan di mana-mana, pelanggan potensial akan merasa curiga akan legitimasi bisnis Anda.

Tak Memiliki Keunggulan Kompetitif

Di pasar yang benar-benar kompetitif di Indonesia, Anda perlu memiliki sesuatu yang unik agar bisnis dapat menonjol di tengah keramaian. Jika bisnis Anda mengatasi masalah yang sama seperti yang dilakukan bisnis-bisnis lain yang bergelut di industri yang sama, Anda sudah pasti sedang menunggu kiamat.

Oleh karena itu, pikirkan ini: apa yang dapat perusahaan Anda lakukan atau berikan secara berbeda kepada pelanggan? Dapatkan bisnis Anda mengatasi masalah yang tak dapat diatasi kompetitor?

Baca juga: Merger dan Akuisisi Bisnis di Indonesia

Bagaimana Cekindo dapat Membantu Pembubaran Perusahaan (Disolusi)

Sangat disayangkan memang, namun jika Anda perlu membubarkan bisnis Anda akibat alasan finansial, atau Anda sudah tidak mau lagi berbisnis, Cekindo dapat membantu proses pembubaran perusahaan untuk PT dan PT PMA.

Tim kami terdiri dari konsultan profesional dan spesialis hukum berpengalaman yang dapat membantu Anda menangani keseluruhan proses likuidasi secara efisien tanpa kewajiban hukum pada masa mendatang.

Hubungi kami untuk solusi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis Anda dengan mengisi form di bawah ini. Atau, kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang.