Pendirian Perusahaan di Indonesia: Struktur Organisasi Wajib

Bagi banyak pengusaha asing, begitu mereka melakukan inkorporasi perusahaan, mereka akan beranggapan bahwa pekerjaan telah selesai. Namun, bukan demikian kasusnya. Anda bukan hanya harus memahami regulasi terkait mendirikan perusahaan di Indonesia, tetapi juga harus memahami struktur organisasi wajibnya.

Struktur organisasi di Indonesia mungkin membingungkan bagi pengusaha asing. Tetapi, jika Anda mencoba mempelajarinya dan melakukannya dengan benar, struktur organisasi yang kuat dapat meningkatkan efisiensi perusahaan secara signifikan, tak penting apakah perusahaan hanya memiliki dua atau 300 karyawan.

Anda perlu bertanya kepada diri Anda sendiri pertanyaan-pertanyaan berikut saat membentuk struktur organisasi saat masih berada di tahap perkembangan perusahaan di Indonesia.

  • Apa peran pemegang saham, direktur dan komisaris di perusahaan Anda?
  • Siapa di perusahaan Anda yang memperoleh izin mengakses rekening bank perusahaan?
  • Kapan dan bagaimana memberhentikan komisaris atau direktur?

Jika Anda tidak tahu jawabannya, hal terbaik untuk dilakukan adalah membaca artikel ini hingga selesai.

Struktur Perusahaan Wajib di Indonesia

Hirarki struktur perusahaan di Indonesia adalah seperti berikut:

  • Pemegang saham
  • Dewan Komisaris (BOC)
  • Dewan Direksi (BOD)

Pemegang Saham Perusahaan di Indonesia

Di tempat teratas struktur perusahaan di Indonesia adalah pemegang saham. Pemegang saham, juga dikenal sebagai pemangku kepentingan, adalah pemilik perusahaan dan mereka menyuntikkan modal atau menyediakan dukungan finansial yang ditukar dengan keuntungan atau dividen.

Kegiatan operasional bisnis sehari-hari perusahaan bukan menjadi tanggung jawab pemegang saham. Fungsi utama pemegang saham adalah menyetujui keputusan-keputusan terkait kinerja perusahaan dan tujuan masa depan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

Dewan Komisaris di Indonesia

Selanjutnya, ada dewan komisaris atau BOC dalam bahasa Inggris. BOC mengawasi manajemn perusahaan terkait kebijakan perusahaan dan memberikan nasihat dan saran kepada dewan direksi. Efektivitas kebijakan juga akan dipantau oleh BOC secara terus-menerus.

Dewan Direksi di Indonesia

Dewan direksi, atau BOD dalam bahasa Inggris, merupakan pemegang saham perusahaan. Mereka memperoleh nasihat dari BOC dan bertanggung jawab akan keseluruhan kegiatan operasi dan manajemen perusahaan agar mematuhi hukum perusahaan di Indonesia. Kepatuhan dicapai melalui keputusan operasional dan strategis oleh BOD.

Pemegang saham menunjuk BOD untuk menangani kegiatan sehari-hari perusahaan. Seringkali BOD bertindak secara kolektif tetapi mereka juga dapat memberikan kekuasaan atau otoritas tertentu kepada anggota BOD.

Tanggung Jawab BOC dan BOD in Indonesia

Tanggung jawab utama komisaris dan direktur perusahaan di Indonesia adalah:

BOC

  • Memantau kegiatan operasional dan mengawasi direktur
  • Menganalisis anggaran untuk tahun finansial selanjutnya
  • Memeriksa dan menyetujui laporan keuangan

BOD

  • Setidaknya harus ada satu direktur warga negara Indonesia atau lokal yang ada di BOD
  • Menghadapi pihak ketiga dan menjaga kemitraan dengan pemangku kepentingan
  • Mewakili dan menangani perusahaan
  • Melapor kepada BOC
  • Menangani pencatatan dan agenda rapat RUPS dan BOD
  • Mempersiapkan laporan tahunan dan dokumen keuangan lainnya
  • Menjaga pencatatan pemegang saham
  • Membuat keputusan mewakili perusahaan (penawaran pinjaman tidak termasuk)

Bagaimana Memberhentikan Direktur atau Komisaris

Pemberhentian direktur atau komisaris dilakukan melalui RUPS. Berikut prosesnya secara singkat:

  • Surat pemberhentian akan disediakan oleh perusahaan dengan pernyataan alasan pemberhentian.
  • Perusahaan lalu akan melakukan “sidang” terkait pemberhentian. Direktur atau komisaris memiliki kesempatan membela diri.
  • Surat pernyataan yang ditandatangani diwajibkan sebagsi bukti bahwa kesempatan membela diri telah diberikan kepada individu yang akan diberhentikan.
  • Pemberhentian difinalisasi untuk direktur atau komisaris.

Bagaimana Proses Mendirikan Sebuah Perusahaan?

Proses mendirikan sebuah perusahaan di Indonesia secara umum terdiri dari 5 langkah, yaitu:

1. Pemilihan Jenis Perusahaan

Pertama-tama, Anda perlu memilih jenis perusahaan yang ingin Anda dirikan. Ada beberapa jenis perusahaan yang dapat Anda pilih di Indonesia, antara lain:

  • Perseroan terbatas (PT)
  • Persekutuan komanditer (CV)
  • Firma
  • Koperasi
  • Perusahaan perseorangan

Pemilihan jenis perusahaan akan mempengaruhi proses pendirian perusahaan dan kewajiban hukum yang harus Anda penuhi.

2. Pengecekan Nama Perusahaan

Langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekan nama perusahaan. Nama perusahaan haruslah unik dan tidak boleh sama dengan nama perusahaan yang sudah ada. Anda dapat melakukan pengecekan nama perusahaan melalui laman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

3. Penyusunan Anggaran Dasar

Anggaran dasar adalah dokumen yang mengatur tentang hal-hal pokok perusahaan, seperti nama perusahaan, kegiatan usaha, modal dasar, dan organ perusahaan. Anggaran dasar harus dibuat oleh notaris dan ditandatangani oleh para pendiri perusahaan.

4. Pendaftaran Perusahaan

Setelah anggaran dasar selesai dibuat, Anda perlu mendaftarkan perusahaan Anda ke Kemenkumham. Anda dapat mendaftarkan perusahaan Anda secara online atau secara langsung di kantor Kemenkumham.

5. Pembukaan Rekening Bank

Langkah terakhir adalah membuka rekening bank atas nama perusahaan. Rekening bank ini diperlukan untuk keperluan administrasi perusahaan, seperti menerima pembayaran dan membayar tagihan.

Berapakah modal minimal untuk mendirikan PT di Indonesia?

Modal minimal untuk mendirikan PT di Indonesia cukup beragam. Biaya tersebut mengacu pada badan usaha yang Anda pilih, sektor bisnis, serta seberapa besar perusahaan Anda. Untuk mengetahui hal tersebut, Anda bisa lakukan konsultasi bersama kami di InCorp Indonesia.

Dasar hukum mendirikan perusahaan di Indonesia?

Dasar hukum mendirikan perusahaan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). UUPT mengatur tentang tata cara pendirian, organ, dan pembubaran PT.

Apa saja prosedur dan syarat pendirian PT Perorangan 

Prosedur dan syarat pendirian PT Perorangan di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Pemilihan nama perusahaan
  • Pengecekan nama perusahaan
  • Penyusunan anggaran dasar
  • Pendaftaran perusahaan
  • Pembukaan rekening bank

Perbedaan antara PT Perorangan dan PT biasa adalah pada jumlah pendirinya. PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh satu orang pendiri, sedangkan PT biasa dapat didirikan oleh dua orang atau lebih.

Berikut adalah beberapa syarat khusus untuk pendirian PT Perorangan di Indonesia:

  • Pendiri harus warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia.
  • Pemilik usaha harus memiliki modal minimal sesuai yang tertera pada regulasi di Indonesia.
  • Pengusaha harus memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Dirikan Perusahaan Anda bersama InCorp Indonesia

Kami memiliki konsultan yang berpengalaman dalam membantu pengusaha lokal dan internasional mendirikan perusahaan di Indonesia. Jangan ragu untuk konsultasi bersama kami dengan mengisi form di bawah ini.

Pro dan Kontra Badan Usaha di Indonesia

Badan usaha di Indonesia tidak mengizinkan terjadinya transaksi campuran terkait bisnis dengan pemilik bisnis atau bisnis lainnya.

Transaksi yang berhubungan dengan bisnis harus dicatat secara terpisah, dan kinerja sehubungan dengan profitabilitas dan arus kas juga harus diukur secara terpisah. Melakukan yang seperti itu membutuhkan catatan akunting terpisah, yang tidak mengikutsertakan aset serta utang individu atau perusahaan lain.

Manfaat utama menjalankan badan usaha di Indonesia adalah kesederhanaan pendiriannya. Akta Pendirian yang ditandatangani di hadapan notaris dan dilegalisir oleh Pengadilan Distrik Lokal sudah cukup dan proses hukum lainnya tidak diperlukan.

Di artikel ini, kami menyajikan jenis badan usaha paling umum yang ada di Indonesia, yaitu Kemitraan Terbatas, Firma dan Perusahaan Perorangan.

Kemitraan Terbatas

Commanditaire Vennootschap, yang lebih dikenal dengan singkatannya CV, merupakan kemitraan yang dibentuk oleh satu atau lebih penduduk Indonesia, yang melibatkan mitra aktif dan pasif. 

Jenis Mitra Bisnis

Mitra pasif

Mitra pasif hanya berinvestasi dalam kegiatan operasi perusahaan dan tidak campur tangan dalam manajemen maupun kegiatan bisnis.

Profit mereka terbatas tergantung pada modal yang mereka sediakan, begitu pula dengan kerugian. Secara keseluruhan, mereka memiliki liabilitas minim.

Mitra aktif

Dikenal sebagai mitra umum, individu-individu ini menjadi pemimpin dan bertanggung jawab penuh akan liabilitas dan aset perusahaan.

Mereka menjalankan perusahaan, memiliki kendali atas manajemen, operasi, penggunaan modal dalam perusahaan dan memiliki hak untuk setuju dan berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan pihak ketiga.

Karakteristik CV

Kelebihan:

  • Pendirian yang mudah
  • Modal besar dengan beberapa mitra
  • Mudah mendapatkan pinjaman
  • Kredibilitas lebih besar
  • Kesempatan ekspansi lebih tinggi

 

Kekurangan:

  • Sulit menarik modal yang telah disetor
  • Keberlangsungan CV tidak pasti
  • Kemungkinan tanggung jawab yang tidak rata antar mitra

Firma (Fa)

Jenis badan usaha ini dibentuk oleh dua atau lebih penduduk Indonesia dengan nama umum dan biasanya digunakan dalam bisnis komersial seperti perdagangan dan pelayanan.

Pendirian Firma diproses dengan perjanjian yang ditandatangani di hadapan notaris dan tanggung jawab dibagi rata dan tidak terbatas untuk setiap mitra.

Setiap mitra memiliki hak untuk memimpin dan memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan, mengambil keputusan dan mengambil risiko kehilangan setoran mereka.

Karakteristik Firma

Kelebihan:

  • Validitas firma adalah permanen
  • Kredibilitas lebih besar serta kesempatan ekspansi lebih tinggi
  • Berdasarkan keahlian dan kemampuan yang berbeda-beda, staf dikategorikan ke dalam divisi masing-masing
  • Kemampuan finansial lebih besar karena modal yang besar

 

Kekurangan:

  • Mitra baru tidak diizinkan tanpa persetujuan setiap mitra
  • Konflik internal antar mitra dapat mengancam manajemen dan keberlangsungan perusahaan
  • Setiap mitra bertanggung jawab membayar utang yang belum lunas dengan properti pribadi masing-masing

Perusahaan Perorangan

Dikenal sebagai pedagang sendiri, kewirausahaan atau kepemilikan individu, jenis perusahaan individu ini disebut Perusahaan Perorangan.

Ini adalah perusahaan yang dimiliki oleh satu orang dan merupakan bentuk bisnis paling sederhana yang dijalankan pengusaha.

Perorangan dapat membentuk jenis badan usaha ini tanpa prosedur spesifik karena tidak ada ketentuan khusus atau ketentuan hukum yang mengatur perusahaan perorangan dan perbedaan hukum antara pemilik dan badan usaha.

Karakteristik Perusahaan Perorangan

Kelebihan:

  • Kesederhanaan badan usaha dengan batasan hukum minimum 
  • Cukup mudah untuk dibentuk dan dibubarkan 
  • Kebebasan untuk menentukan jumlah modal minimum
  • Menguntungkan bagi pengusaha atau perusahaan rintisan dengan modal kecil
  • Kepemilikan dapat ditransfer kapan saja
  • Pemilik menjadi satu-satunya yang menikmati keuntungan

 

Kekurangan:

  • Biasanya profitnya lebih kecil dibandingkan badan usaha lain
  • Pemilik menjadi satu-satunya yang menanggung rugi, termasuk aset pribadinya

 

Memilih jenis badan usaha yang tepat di Indonesia sebaiknya tidak Anda anggap enteng. Penting bagi pemilik bisnis untuk mengambil keputusan berdasarkan konsultasi dan nasihat ahli dari para profesional. Cekindo dapat membantu Anda dalam setiap langkah mendirikan perusahaan di Indonesia.