Memahami Risiko Hukum Ketika Membuat Perjanjian Kontrak di Indonesia

Saat membuat perjanjian kontrak di Indonesia, tidak boleh ada tempat untuk kesalahan. Baik Anda adalah pemasok atau pelanggan, pastikan bahwa kontrak Anda dengan pihak ketiga melindungi bisnis Anda, dan memahami jenis perlindungan yang dapat dimiliki bisnis Anda terkadang terasa meletihkan.

Saat banyak bisnis melibatkan syarat dan ketentuan yang telah disetujui dalam bentuk perjanjian kemitraan atau perjanjian jangka panjang, banyak bisnis lain masih bergantung pada syarat dan ketentuan tidak resmi atau bahkan samar saat melakukan pembelian.

Anda harus selalu berhati-hati saat mempersiapkan kontrak ketika berbisnis di Indonesia, mulai dari persiapan hingga penandatanganan dan eksekusi. Di setiap proses terdapat risiko dan terkadang risikonya sulit untuk diidentifikasi.

Artikel ini menyajikan bebrapa aspek sederhana yang dapat Anda gunakan untuk mengidentifikasi dan mengeliminasi risiko dalam siklus kontrak.

1. Pahami Transaksi

Salah satu tantangan terbesar manajemen kontrak di Indonesia adalah apakah transaksi yang diajukan diizinkan oleh Hukum Indonesia.

Hukum kontrak Indonesia disusun oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Misalnya, orang asing yang bukan merupakan warga negara Indonesia tidak diizinkan memiliki lahan di Indonesia. Hukum melarang kepemilikan lahan langsung oleh orang asing di Indonesia.

Namun, jangan putus asa karena ada alternatif bagi orang asing untuk memiliki properti di Indonesia dan perusahaan hukum tepercaya seperti Cekindo akan selalu dapat memberikan bantuan profesional.

2. Syarat dan Ketentuan Pembayaran yang Jelas

Isu uang selalu sensitif selama siklus perkontrakan. Oleh karena itu, Anda perlu ekstra hati-hati saat melihat detail yang melibatkan uang, misalnya menjelaskan secara spesifik tentang pembayar dan penerima uang, tenggat waktu pembayaran, metode pembayaran, denda untuk pembayaran yang terlambat.

Jika Anda tidak memiliki perjanjian jenis ini, Anda bisa terkena masalah dengan arus kas dan konflik yang tak diinginkan. Pada dasarnya, ketentuan dan syarat pembayaran disetujui secara mutual oleh pihak-pihak yang terlibat untuk mencegah litigasi potensial.

3. Pasal Terminasi yang Dispesifikasi

Tentu saja, tidak ada yang suka mengakhiri kontrak karena biasanya berakhirnya kontrak menandakan terjadi kesalahan dan kontrak telah dilanggar.

Oleh karenanya, memiliki pasal terminasi di kontrak komersial Anda menjamin hak kedua pihak untuk melakukan terminasi seandainya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Menurut Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, keputusan pengadilan diperlukan untuk segala jenis terminasi kontrak komersial di Indonesia. Kedua pihak dapat membebaskan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berdasarkan perjanjian mutual.

4. Bahasa Penting dalam Perjanjian Kontrak

Berdasarkan Pasal 31 Ayat 24 tahun 2009 tentang Hukum Indonesia atau Hukum Bahasa, jika kontrak atau perjanjian melibatkan badan usaha dan organisasi Indonesia, penduduk Indonesia atau institusi pemerintahan Indonesia, kontrak diwajibkan untuk disusun dalam Bahasa Indonesia.

Untuk mematuhi hukum ini, kebanyakan perusahaan akan mempersiapkan kontrak mereka dalam dua bahasa, biasanya dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Jika kontrak Anda dibuat dalam bahasa asing selain bahasa Indonesia, kontrak tersebut akan langsung menjadi tidak sah atau tidak efektif.

Kesimpulan

Berhati-hatilah saat membuat perjanjian kontrak di Indonesia dan pahami hukum korporat serta hukum kontrak. Atau, Anda dapat menyewa agensi profesional yang memiliki tim beranggotakan pengacara yang dapat membantu Anda menyusun dan meninjau kontrak sesuai kebutuhan Anda.

Hubungi kami sekarang juga untuk mendapatkan informasi lebih jauh tentang layanan kepatuhan dan kesekretariatan kami.

Kebijakan Menggunakan Kantor Virtual di Jakarta

Kebijakan Baru Penggunaan Kantor Virtual di Jakarta

Pemerintah daerah Ibukota Jakarta telah mengeluarkan kebijakan baru dalam bentuk surat edaran No. o6 / SE / 2016 mengenai pembuatan Surat Keterangan Domisili dan lisensi lain yang berkaitan dengan virtual. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik di Jakarta dan untuk mendukung kebijakan sebelumnya pada pusat layanan satu atap terpadu untuk perizinan investasi, terutama untuk bisnis yang menggunakan kantor virtual.

Terlepas dari kenyataan bahwa kantor virtual memberikan begitu banyak keuntungan bagi pelaku bisnis, terutama perusahan kecil-menengah yang memiliki anggaran relatif rendah, keberadaan kantor virtual juga membawa sejumlah kekhawatiran bagi para pembuat kebijakan. Pertama, pemerintah akan merasa sulit untuk memantau kegiatan perusahaan-apakah mereka melakukan bisnis nyata dengan kegiatan hukum, sebab dikhawatirkan keberadaan kantor virtual membuka lagi pintu bagi penipuan dan manipulasi. Kedua, ada banyak pemilik kantor virtual yang tidak memiliki izin untuk membuka usaha seperti itu, jadi ini berpotensi merugikan negara karena mereka tidak membayar pajak.

Perusahaan seperti apa yang bisa menggunakan kantor virtual?

Untuk mengatasi masalah itu, pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru yang menyatakan bahwa perusahaan dapat menggunakan kantor virtual di bawah beberapa syarat. Untuk menyoroti beberapa diantaranya, kami telah merangkum beberapa poin penting dari kebijakan baru. Hal ini jelas dinyatakan bahwa Surat Keterangan Domisili dan lisensi lain yang diterbitkan sesudahnya dapat diberikan selama perusahaan memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Domisili perusahaan/badan usaha/ perusahaan perorangan/koperasi berkantor virtual dan izin usaha lanjutannya. Badan usaha yang telah memiliki kantor atau lokasi usaha yang sesuai dengan zonasi dan harus dibuktikan dengan dokumen yang sah misalnya SKDBU atau Surat izin Usaha yang mencantumkan lokasi kantor atau lokasi aktivitas usaha tersebut
  2. Badan usaha/perusahaan perorangan yang beraktivitas di rumah tinggal atau di lokasi non-permanen yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    I. Tidak mengubah fungsi tinggal
    II. Tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha ataupun lahan parkir
    III. Tidak menimbulkan polusi air, udara, suara melebihi skala rumah tangga
    IV. Tidak menggunakan peralatan atau mesin yang otomatis dalam proses produksi
    V. Tidak mengganggu ketertiban umum
  3. Perusahaan harus memberikan dokumen berikut:
    I. KTP (salah satu direksi/pemilik perusahaan harus memiliki KTP DKI Jakarta)
    II. Kartu Keluarga
    III. NPWP Perorangan
    IV. Data rekening dan surat rekomendasi dari bank
    V. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan memenuhi kriteria 1-5 di atas
  4. Di dalam surat keterangan domisili dan izin lanjutannya harus dicantumkan alamat virtual office dan alaman kegiatan/aktivitas nyata usaha (baik kantor atau rumah tinggal)
  5. Masa berlaku Surat Ketrangan Domisili yang berkantor virtual berlaku dengan masa jangka waktu sewa virtual office dengan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  6. Masa berlaku izin usaha lanjutan yang berkantor virtual adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cekindo terbuka bagi segala pertanyaan yang berkaitan dengan penggunaan kantor virtual di Indonesia. Lebih jauh lagi, kami dapat membantu Anda menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan legal di Indonesia. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.