7 Fakta untuk Anda Ketahui sebelum Melakukan Ekspansi Bisnis ke Indonesia

Hutan-hutan subur, pantai-pantai tropis, pulau-pulau memesona, makanan lezat serta biaya hidup yang murah, ditambah dengan menjadi salah satu anggota G20 dengan banyak peluang bisnis dan investasi, siapa yang tak ingin melakukan ekspansi bisnis ke Indonesia? Namun, ekspansi bisnis melibatkan kerja keras serta dedikasi, dan tentunya beberapa rintangan.

Meskipun ada banyak insentif menarik yang dapat Anda nikmati dari melakukan ekspansi bisnis ke Indonesia, Anda harus terlebih dulu mempertimbangkan apakah Anda mengenal Indonesia dan benar-benar memahami fakta-faktanya sebelum merealisasikan rencana Anda.

Artikel ini membahas fakta-fakta penting mengenai Indonesia yang wajib Anda ketahui. Fakta-fakta tersebut akan membantu Anda membuat keputusan yang mendukung kesuksesan ekspansi bisnis ke Indonesia, baik bisnis besar maupun kecil.

1. Demografi Indonesia

Memiliki populasi terpadat ke-4 di dunia, Indonesia telah meningkatkan pertumbuhan populasi rata-ratanya hampir 3 juta penduduk setiap tahunnya, dan ini tidak mengejutkan sama sekali. Pada 2020, Indonesia diperkirakan memiliki populasi 272 juta jiwa.

Tak perlu disebutkan bahwa populasi besar menyediakan banyak kesempatan bisnis dan peluang investasi untuk orang lokal maupun asing, terutama di sektor pertanian dan perikanan.

2. Inovasi Bisnis

Saat ini ada beberapa inovasi bisnis, melalui paket reformasi, yang sedang berjalan, menjadikan Indonesia tempat yang jauh lebih disukai orang asing untuk ekspansi bisnis. Sebagai bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kemudahan berbisnis di Indonesia serta investasi langsung asing, salah satu inovasi signifikan yang dilakukan adalah sistem Online Single Submission (OSS) yang mulai berlaku efektif Juli 2018.

OSS mengubah banyak aspek dalam berbisnis dan berinvestasi di Indonesia, termasuk penyederhanaan proses perizinan dan perubahan proses menjadi tanpa kertas.

Baca bagaimana Memperoleh Izin Impor melalui OSS

3. Batasan bagi Orang Asing

Sebelumnya, orang asing hanya berhak atas kepemilikan bisnis yang sangat terbatas di bawah Daftar Negatif Investasi, serta akses terbatas ke properti. Namun, pemerintah telah menerbitkan regulasi baru untuk membuka lebih banyak sektor bisnis dan kepemilikan properti bagi orang asing untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia serta menarik lebih banyak investor asing.

Daftar Negatif Investasi terbaru (tahun 2018) membuka 54 sektor bagi orang asing

4. Pertumbuhan Kelas Menengah dan Populasi tanpa Bank

Sudah sangat jelas bahwa kelas menengah Indonesia tumbuh dengan cepat. Namun, mayoritas kelompok ini masih belum memanfaatkan penuh sektor digital dan keuangan. Oleh karenanya, ada kesempatan terbuka lebar di sektor telekomunikasi serta layanan keuangan untuk melayani 180 juta penduduk Indonesia tanpa bank.

5. Perkembangan Industri Perhotelan

Tak perlu diragukan bahwa industri perhotelan dan pariwisata terus menjadi salah satu pasar paling menguntungkan di Indonesia untuk pertumbuhan PDB-nya. Industri ini telah menunjukkan pesatnya perkembangan dengan dukungan dari pemerintah Indonesia. Banyak strategi telah dicanangkan pihak berwenang untuk mempercepat perkembangan dan pemerintah menargetkan 20 juta turis pada akhir 2019.

6. Penurunan Korupsi dan Birokrasi

Transparansi keuangan nasional Indonesia telah mengalami peningkatan. Upaya pemerintah dalam memerangi korupsi serta suap melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengurangi risiko bagi banyak investor dan pemilik bisnis. Pada 2017, Indonesia naik 18 peringkat dalam Indeks Persepsi Korupsi hanya dalam waktu 4 tahun.

7. Kebijakan Tax Holiday

Pemerintah Indonesia belum lama ini mengumumkan kebijakan tax holiday yang telah direvisi dan akan tersedia untuk mencakup 18 sektor. Selain itu, skema tax holiday menawarkan ambang batas lebih rendah yakni IDR 100 miliar (USD 7.2 juta).

Cekindo telah membantu banyak perusahaan yang ingin melakukan ekspansi bisnis ke Indonesia selama bertahun-tahun. Hubungi kami sekarang dan dapatkan informasi terkini tentang pasar Indonesia, regulasi pajak, dll. 

Modal Dasar PT PMA: Pengenalan terhadap Investasi Modal Minimum di Indonesia

Jumlah investasi modal dasar PT PMA atau modal minimum yang menjadi syarat mendirikan badan hukum di Indonesia mungkin terlihat jelas dan mudah dimengerti, namun seringnya bukan ini yang terjadi.

Hal ini mungkin sederhana bagi penduduk lokal yang akan mendirikan perusahaan lokal (PT), namun masalahnya menjadi rumit bagi orang asing yang akan mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA).

Isu modal inti PT PMA juga terkait erat dengan jenis izin usaha, yang mungkin memperumit masalahnya lebih jauh.

Apa Itu Modal Disetor di Indonesia

Modal disetor di Indonesia berarti jumlah dana sesungguhnya yang disuntikkan ke perusahaan oleh pemegang saham. Dana investasi PT PMA ini lalu ditukar dengan saham dan dikeluarkan untuk pemegang saham perusahaan.

Modal disetor ini lalu akan digunakan untuk kegiatan operasional awal sehari-hari perusahaan seperti utang, penggajian dan beban lainnya.

Apa yang Dimaksud Modal Dasar PT PMA

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merincikan persyaratan modal dasar PT PMA adalah IDR 10 miliar tergantung industri yang diinvestasikan orang asing.

Pada kenyataannya, jumlah modal minimum ini hanyalah rencana kasar dan akan diinvetasikan sesuai dengan rencana investasi yang diajukan perusahaan – dalam jangka waktu 3 tahun.

Secara umum, modal minimum disyaratkan bagi semua industri untuk menopang perusahaan lokal dan kecil-menengah serta mengupayakan investasi asing di perusahaan berskala besar.

Perbedaan Modal dan Nilai Investasi Pendirian PT PMA

Faktor Apa Saja yang Memengaruhi Penanaman Modal Asing?

Penanaman modal asing (PMA) merupakan salah satu faktor penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. PMA dapat memberikan berbagai manfaat, seperti peningkatan lapangan kerja, transfer teknologi, dan peningkatan daya saing.

Ada berbagai faktor yang dapat mempengaruhi PMA, baik faktor internal maupun faktor eksternal. Faktor internal meliputi faktor politik, ekonomi, dan sosial budaya. Faktor politik yang dapat mempengaruhi PMA antara lain stabilitas politik, keamanan, dan kepastian hukum. 

Faktor ekonomi yang dapat mempengaruhi PMA antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan suku bunga. Faktor sosial budaya yang dapat mempengaruhi PMA antara lain tingkat pendidikan, tenaga kerja, dan budaya.

Selain faktor internal, faktor eksternal juga dapat mempengaruhi PMA, antara lain kondisi perekonomian global, kondisi perekonomian negara asal investor, dan kebijakan pemerintah negara asal investor. Berikut adalah beberapa faktor yang dapat mempengaruhi PMA di Indonesia:

1. Stabilitas Politik dan Keamanan

Stabilitas politik dan keamanan merupakan faktor penting yang dapat mempengaruhi PMA. Investor asing akan lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di negara yang memiliki stabilitas politik dan keamanan yang baik.

2. Kepastian Hukum

Kepastian hukum merupakan faktor penting yang dapat mempengaruhi PMA. Investor asing akan lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di negara yang memiliki kepastian hukum yang baik.

3. Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi yang tinggi merupakan faktor yang dapat menarik investor asing. Investor asing akan lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

4. Tingkat Inflasi

Tingkat inflasi yang rendah merupakan faktor yang dapat menarik investor asing. Investor asing akan lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di negara yang memiliki tingkat inflasi yang rendah.

5. Suku Bunga

Suku bunga yang rendah merupakan faktor yang dapat menarik investor asing. Investor asing akan lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di negara yang memiliki suku bunga yang rendah.

6. Tingkat Pendidikan

Tingkat pendidikan yang tinggi merupakan faktor yang dapat menarik investor asing. Investor asing akan lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di negara yang memiliki tingkat pendidikan yang tinggi.

7. Tenaga Kerja

Tenaga kerja yang terampil merupakan faktor yang dapat menarik investor asing. Investor asing akan lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di negara yang memiliki tenaga kerja yang terampil.

8. Budaya

Budaya yang terbuka merupakan faktor yang dapat menarik investor asing. Investor asing akan lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di negara yang memiliki budaya yang terbuka.

Apa Dasar Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia?

Dasar hukum PMA di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Undang-undang ini mengatur berbagai hal terkait PMA, antara lain:

  • Pengertian PMA
  • Jenis-jenis PMA
  • Prosedur PMA
  • Hak dan kewajiban investor
  • Kebijakan pemerintah terkait PMA

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  • Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia, termasuk PMA. Hal ini dilakukan dengan berbagai cara, antara lain:

  • Meningkatkan stabilitas politik dan keamanan
  • Memperkuat kepastian hukum
  • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
  • Menurunkan tingkat inflasi
  • Menurunkan suku bunga
  • Meningkatkan kualitas pendidikan dan tenaga kerja
  • Menciptakan budaya yang terbuka
  • Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat menarik lebih banyak investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Modal Dasar PT PMA: Skala Kecil hingga Besar

Saat ini, modal disetor untuk mendirikan PT PMA di Indonesia adalah IDR 10 miliar. Namun, terdapat beberapa pengecualian.

Bagi industri yang membutuhkan modal lebih besar, seperti layanan keuangan dan perbankan, ekstraksi sumber daya alam, manufaktur, dll., modal minimum lebih tinggi adalah wajar dan harus dimasukkan dalam rencana investasi.

Poin penting, sejak implementasi OSS, tidak ada lagi izin usaha sementara dan permanen kecuali untuk beberapa izin usaha yang masih dikeluarkan oleh BKPM seperti sumber daya energi, properti dan sektor keuangan.

Modal untuk Memulai Perusahaan Lokal PT

Sementara untuk perusahaan lokal, atau PT, jumlah investasi modal memengaruhi ukuran perusahaan serta jika apakah perusahaan dapat mempekerjakan tenaga kerja asing. Saat ini, ada empat ukuran perusahaan:

  • Mikro: kurang dari IDR 50 juta
  • Kecil: antara IDR 50 dan 500 juta
  • Medium: antara IDR 500 juta dan 10 miliar
  • Besar: lebih dari IDR 10 miliar

Secara umum, hanya perusahaan menengah dan besar yang dapat mempekerjakan orang asing karena investasi modal minimum yang disyaratkan adalah di atas IDR 1.1 miliar.

Jenis Suntikan Modal Disetor Minimum

Modal disetor minimum dapat berupa uang tunai yang dimasukkan ke dalam rekening bank perusahaan atau dalam bentuk aset lainnya. Jika modal disetor disuntikkan dalam bentuk aset dan bukannya uang tunai, nilai aset ini ditentukan berdasarkan harga pasar saat ini.

Namun, nilai bangunan dan tanah tidak dimasukkan ke dalam modal kecuali itu adalah kegiatan bisnis utama perusahaan di lapangan.

Detail pembayaran dalam aset juga harus dicatat di Akta Pendirian, dan batas waktu penyerahan surat pernyataan modal adalah 60 (enam puluh) hari setelah penandatanganan Akta Pendirian. Penyelesaiannya dapat dilakukan online.

Mengapa Memilih Incorp Indonesia sebagai Perwakilan Hukum untuk Mendirikan PT PMA?

Incorp Indonesia adalah perusahaan yang berpengalaman dalam menyediakan layanan profesional untuk pendirian PT PMA di Indonesia. Inilah alasan mengapa Anda Incorp Indonesia sebagai perwakilan hukum Anda:

  1. Pengalaman dan keahlian kami luas dan mendalam sehingga mampu menangani dan menaati regulasi di Indonesia dengan sangat baik
  2. Layanan kami yang luas dan tidak terhenti hanya pada pendirian PT PMA saja, kami juga dapat mendampingi Anda pasca pendirian perusahaan Anda
  3. Kami menghargai waktu anda dan teliti dalam keahlian kami, Incorp Indonesia dapat memenuhi kebutuhan Anda secara efektif dan efisien

Mendirikan Perusahaan Lebih Mudah dengan InCorp

Perwakilan hukum dari InCorp ahli dalam hukum korporat dan akan membantu Anda dalam melewati proses formasi perusahaan di Indonesia serta memahami investasi modal minimum.

Hubungi kami sekarang untuk informasi pasar berharga serta bantuan, terutama di area-area tempat kantor kami berada: Jakarta, Bali dan Semarang.

FAQ: Bagaimana Memulai Bisnis di Indonesia

Punya pertanyaan tentang bagaimana memulai bisnis di Indonesia? Kami merangkum pertanyaan yang paling sering ditanyakan (FAQ) agar Anda dapat dengan mudah menemukan jawaban dari daftar pertanyaan paling populer yang selalu kami terima.

1.Apa saja jenis badan hukum di Indonesia?

Ada tiga jenis badan hukum yang umum di Indonesia, masing-masing memiliki karakteristiknya sendiri: perusahaan milik asing (PT PMA), perseroan terbatas (PT) dan kantor perwakilan.

Untuk informasi lebih rinci dan jelas, silakan baca laman-laman berikut.

2. Apakah kepemilikan asing terbatas?

Ya atau tidak, tergantung. Bisnis yang masuk di dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) di Indonesia tidak dapat dimiliki secara penuh oleh perusahaan asing. Bisnis tersebut entah tertutup untuk investasi asing atau terbuka sebagian dengan persyaratan tertentu. Bagi bisnis yang terbuka sebagian untuk investasi asing di bawah DNI, kepemilikan asing yang diizinkan adalah antara 49%-95%.

Untuk bisnis atau sektor yang tidak terdaftar di dalam DNI terbuka 100% untuk kepemilikan asing. DNI diperbarui pada tahun 2018, namun Anda disarankan menghubungi Cekindo untuk memastikan bahwa DNI yang Anda miliki adalah yang terbaru.

3. Berapa lama waktu untuk memulai bisnis di Indonesia?

Untuk PT PMA (jenis badan hukum yang paling umum dipilih orang asing), dibutuhkan 2-6 bulan untuk pendirian sebelum memulai bisnis.

4. Bagaimana cara mendapatkan surat domisili?

Di bawah Hukum Indonesia, perusahaan asing PT PMA diwajibkan memiliki kantor saat proses inkorporasi. Dokumen yang diperlukan untuk membuktikan lokasi kantor Anda adalah surat domisili (Surat Keterangan Domisili). Surat domisili akan disediakan berdasarkan perjanjian sewa kantor Anda.

Untuk mendapatkan surat domisili, pertama-tama Anda memerlukan surat perjanjian sewa kantor seperti yang telah disampaikan. Alamat tempat tinggal pada umumnya tidak diterima sebagai alamt bisnis. Dalam kasus ini, gunakan layanan kantor virtual.

Lalu, surat domisili untuk PT PMA Anda akan diterbitkan oleh Kelurahan dan Kecamatan. Ingatlah bahwa jika Anda pindah kantor ke daerah lain di Indonesia, Anda mungkin perlu mengganti surat domisili.

5. Apa saja persyaratan modal memulai bisnis di Indonesia?

Secara umum, persyaratan modal minimum untuk PT PMA adalah IDR 10 miliar, modal disetor sekitar IDR 10 miliar harus disetor di awal.

Namun, bagi investor asing yang berencana untuk beroperasi di bidang yang membutuhkan modal besar, modal minimum dan modal setoran awalnya mungkin lebih tinggi. Cari tahu lebih detail tentang persyaratan modal PT PMA dan prosedur deposit modal dengan menghubungi Cekindo.

6. Apakah membeli perusahaan jadi di Indonesia sah?

Ya, membeli perusahaan jadi di Indonesia itu sah, hanya jika Anda telah menemukan penyedia perusahaan jadi yang tepat.

Perusahaan jadi di Indonesia adalah badan hukum yang telah didirikan sebelumnya tetapi belum memiliki transaksi korporat. Oleh karena itu, membeli perusahaan jadi mengizinkan investor asing serta bisnis baru untuk memiliki kehadiran yang telah dibentuk di Indonesia secara cepat.

7. Apa saja kegiatan yang dapat dilakukan kantor perwakilan?

Kantor perwakilan di Indonesia adalah kantor yang digunakan perusahaan asing untuk melakukan riset pasar terhadap peluang investasi, kehadiran pasar, peningkatan hubungan dagang bilateral, promosi barang dan jasa serta riset dan pengembangan.

Kantor perwakilan diizinkan melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak menghasilkan pemasukan:

  • Koordinasi atau perencanaan kegiatan bisnis
  • Riset dan pengembangan produk
  • Identifikasi bahan mentah, produk industri serta komponen dan bagian lain
  • Koordinasi untuk afiliasi, agen dan anak perusahaan dari perusahaan induk
  • Kegiatan lain yang tidak berujung pada transaksi komersial sungguhan

8. Apa saja kegiatan yang TIDAK boleh dilakukan kantor perwakilan?

Kantor perwakilan di Indonesia tidak diizinkan melakukan kegiatan-kegiatan berikut:

  • Keterlibatan dalam perdagangan (termasuk ekspor dan impor), kegiatan komersial yang dapat menghasilkan pemasukan
  • Menjalankan kontrak bisnis mewakili perusahaan induk atau menyediakan layanan berbayar
  • Participasi dalam manajemen atau operasi cabang, anak perusahaan atau afiliasi apapun di Indonesia
  • Penerbitan invoice dan tanda terima

9. Apakah orang asing dapat mendirikan perusahaan lokal?

Secara teknis, orang asing tidak diizinkan memiliki perusahaan lokal (PT) di Indonesia, karena hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia.

10. Apakah perusahaan milik asing dapat menjadi sponsor izin kerja untuk orang asing?

Ya, perusahaan asing dapat mempekerjakan orang asing dan mensponsori izin kerja untuk tenaga kerja asing. Namun, izin kerja hanya berlaku untuk posisi-posisi di dalam daftar yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Beberapa sektor yang tidak mengizinkan perusahaan asing mempekerjakan tenaga kerja asing adalah:

  • Manajemen Rantai Pasok
  • Sumber Daya Manusia
  • Badan Hukum
  • Kendali dan Inspeksi Mutu
  • Bidang Kesehatan, Keamanan dan Lingkungan

Selain itu, pemerintah Indonesia mewajibkan untuk mempekerjakan beberapa warga negara Indonesia sebelum Anda dapat mengajukan izin kerja bagi seorang tenaga kerja asing. Biasanya, lima tenaga kerja lokal untuk satu tenaga kerja asing. Namun, rasio spesifiknya tidak disebutkan di dalam undang-undang.

11. Seperti apa proses mendirikan perusahaan asing di Indonesia?

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah organisasi yang harus diperhatikan oleh orang asing untuk inkorporasi perusahaan di Indonesia.

Akan menjadi keuntungan tersendiri jika orang asing dapat berbicara bahasa Indonesia karena kebanyakan dokumen berbahasa Indonesia dan petugas memiliki pengetahuan bahasa Inggris yang terbatas. Oleh karena itu, untuk memastikan prosedur yang lancar saat mendirikan perusahaan asing di Indonesia, kebanyakan orang asing memilih untuk menggunakan jasa konsultan profesional lokal seperti Cekindo yang akan mengurus semua prosedur yang kompleks.

Secara umum, untuk memulai perusahaan asing PT PMA di Indonesia, dokumen-dokumen berikut wajib diserahkan ke BKPM:

  • Izin prinsip dan izin usaha
  • Surat domisili
  • Akta pendirian
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Laporan kekayaan dan ketenagakerjaan perusahaan

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, persyaratan modal minimum adalah IDR 10 miliar dan modal disetor adalah 10 miliar. Setidaknya dua pemegang saham diwajibkan untuk inkorporasi PT PMA – Presiden Komisaris dan Presiden Direktur. Setidaknya satu pemegang saham harus merupakan warga negara asing atau badan asing.

12. Kapan saya dapat membuka rekening bank?

PT PMA dapat membuka rekening bank setelah proses registrasi selesai. Anda harus menyerahkan sejumlah dokumen yang disyaratkan oleh bank Indonesia untuk membuka rekening bank sebagai PT PMA.

Membuka rekening bank di tengah-tengah proses registrasi PT PMA mungkin di beberapa bank tertentu, dan lebih banyak dokumen yang dibutuhkan.

13. Apa itu Sistem OSS (Online Single Submission) dan kaitannya dengan memulai bisnis di Indonesia?

Sistem OSS diimplementasikan untuk mempermudah investasi di Indonesia dengan menjadikan registrasi bisnis dan izin lebih mudah dan cepat.

Sistem OSS yang terintegrasi didukung oleh beberapa sistem dari otoritas dan agensi pemerintah indonesia, termasuk Sistem Administrasi Hukum Indonesia, Indonesia National Single Window dan Sistem Informasi Administrasi Populasi.

Masih punya pertanyaan lain sehubungan dengan memulai bisnis di Indonesia? Atau apakah Anda ingin informasi lebih tentang subjek spesifik? Hubungi kami sekarang. Tim kami di Jakarta, Semarang dan Bali siap membantu Anda. 

Pengenalan terhadap Izin Lingkungan di Indonesia

Izin lingkungan diwajibkan bagi beberapa jenis bisnis yang kegiatan operasionalnya berdampak pada lingkungan di Indonesia. Izin lingkungan terutama penting bagi bisnis atau sektor yang aktivitasnya berhubungan dengan lingkungan, seperti menghasilkan limbah atau bahan dan membuangnya ke air atau udara.

Izin lingkungan bukan hanya mewajibkan perusahaan untuk memiliki rencana yang menyatakan cara menangani emisi limbah dan polutan, tetapi juga mewajibkan Anda memiliki petugas kendali polusi yang terlatih dan berada di tempat.

Di Indonesia, jika orang asing ingin memulai bisnis di sektor seperti bangunan dan konstruksi, agrikultur serta pertambangan, mereka perlu melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Menurut Hukum Lingkungan di Indonesia, AMDAL diperlukan untuk aktivitas-aktivitas bisnis berikut:

  • Eksploitasi sumber daya alam (baik yang terbarukan maupun tidak terbarukan)
  • Perubahan bentuk lingkungan
  • Polusi lingkungan dan kerusakan/degradasi sumber daya alam
  • Dampak keberlangsungan sumber daya alam dan warisan budaya
  • Utilisasi dan produksi bahan mentah (baik alami maupun tidak alami)
  • Pengenalan mikroorganisme dan spesies binatang dan tumbuhan baru
  • Implementasi teknologi baru yang berdampak terhadap lingkungan

 

Untuk mengajukan AMDAL, perusahaan harus memiliki dokumen yang terdiri dari istilah referensi, Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL).

Konsultan AMDAL profesional diwajibkan menyusun dan mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut. Silakan hubungi Cekindo untuk persiapan dokumen AMDAL.

Rencana Kegiatan untuk AMDAL

Rencana kegiatan harus dipersiapkan dan diumumkan ke publik, sebagai bagian dari persiapan dan aplikasi AMDA. 10 hari kerja diberikan kepada publik agar mereka dapat memberikan komentar atau umpan balik untuk rencana terkait.

Komisi Penilai AMDAL merupakan badan yang mengevaluasi aplikasi AMDAL. Lalu, komisi ini akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah di Indonesia sehubungan dengan aplikasi AMDAL.

Evaluasi oleh komisi memerlukan waktu kurang lebih 125 hari kerja, termasuk waktu yang diperlukan untuk umpan balik dari publik. Pada kenyataannya, keseluruhan proses akan memakan waktu lebih lama jika pengusaha tidak berkonsultasi dengan penasihat profesional dan melakukan ini tanpa saran dan informasi yang tepat.

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)

Sektor atau aktivitas bisnis yang tidak diwajibkan untuk memperoleh AMDAL tetapi masih berdampak terhadap lingkungan harus memperoleh UKL-UPL sesuai Hukum Lingkungan di Indonesia.

Dokumen UKL-UPL mengikutsertakan rencana, dampak lingkungan dari aktivitas, serta manajemen lingkungan dan program pemantauan.

Aplikasi UKL-UPL lalu diserahkan ke otoritas terkait, dan prosesnya memakan waktu sekitar 14 hari kerja. Namun, masanya beragam dan terkadang memakan waktu lebih lama.

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

Sektor atau aktivitas bisnis tertentu bahkan tidak membutuhkan AMDAL atau UKL-UPL. Yang mereka perlukan adalah menyerahkan SPPL kepada otoritas terkait di Indonesia. Jangka waktu aplikasi SPPL tidak dijelaskan lebih detail, bisa lama atau cepat.

Proses Persetujuan Izin Lingkungan

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup mengatur jenis kegiatan bisnis yang membutuhkan izin lingkungan. Proses persetujuan untuk izin lingkungan ini akan melewati empat tahapan:

  1. Persiapkan AMDAL atau UKL-UPL.
  2. Evaluasi AMDAL dan UKL-UPL, lalu kemudian memperoleh persetujuan AMDAL atau rekomendasi UKL-UPL.
  3. Pengajuan izin lingkungan.
  4. Penyerahan aplikasi ke Kementerian Negara Lingkungan Hidup di Indonesia, atau gubernur/otoritas provinsi/kota.

Cekindo adalah konsultan bisnis terkemuka di Indonesia yang melayani klien dari berbagai belahan dunia. Hubungi kami untuk informasi lebih jauh tentang izin lingkungan di Indonesia, dan kami akan memberikan Anda penawaran gratis.