Home Blog Perbandingan Kantor Perwakilan di Indonesia, PT PMA dan PT Kantor Perwakilan | Pendirian Bisnis Perbandingan Kantor Perwakilan di Indonesia, PT PMA dan PT InCorp Editorial Team 2 Oktober 2024 6 minute reading time Table of Contents Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) Aktivitas Kantor Perwakilan yang dapat dilakukan di Indonesia Persyaratan untuk Mendirikan Kantor Perwakilan di Indonesia Prosedur Pendirian Kantor Perwakilan di Indonesia Perbandingan Kantor Perwakilan, PT PMA dan PT Peran Strategis Kantor Perwakilan dalam Memasuki Pasar Indonesia Registrasi Kantor Perwakilan Bersama InCorp Membuka kantor perwakilan asing di Indonesia merupakan jembatan bagi perusahaan asing yang ingin memperluas jangkauan bisnisnya tanpa harus mendirikan badan usaha lokal. Kantor perwakilan memudahkan aktivitas perusahaan internasional untuk melakukan riset pasar, membangun jaringan, serta menjalin kerjasama dengan berbagai mitra bisnis di Indonesia. Meskipun tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas komersial langsung, kantor perwakilan memiliki banyak keuntungan strategis bagi perusahaan yang ingin mengamati dan memahami potensi pasar Indonesia. Jika Anda berencana untuk mendirikan perusahaan di Indonesia dan belum memahami prosesnya, artikel ini akan membantu akan menjelaskan berbagai jenis kantor atau badan usaha yang bisa Anda dirikan di Indonesia. Artikel ini juga akan membahas perbedaan antara kantor perwakilan, PT PMA dan Perseroan Terbatas. Jadi, mari disimak. Baca juga: Bagaimana Cara Berinvestasi di Indonesia Melalui Kantor Perwakilan? Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) merupakan salah satu opsi bagi perusahaan asing di luar negeri yang ingin menjalankan kegiatan perwakilan bisnis di Indonesia. KPPA tidak dapat melakukan kegiatan komersial atau mendapatkan penghasilan dari sumber di indonesia, melainkan hanya bertindak sebagai kantor perwakilan yang mendukung kegiatan bisnis kantor pusat. Tujuan pendirian kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia adalah untuk melakukan penelitian pasar, membangun hubungan bisnis, melakukan pengawasan terhadap kantor cabang atau perusahaan afiliasi di Indonesia, serta membantu mempromosikan produk atau layanan perusahaan induk di luar negeri. KPPA juga dapat menjadi penghubung dan koordinator bagi perusahaan asing untuk lebih memahami potensi pasar Indonesia sebelum memutuskan untuk melakukan investasi yang lebih besar atau mendirikan perusahaan lokal. Baca juga: Mendirikan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia Aktivitas Kantor Perwakilan yang dapat dilakukan di Indonesia Kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing di wilayah Indonesia berperan dalam mendukung aktivitas perusahaan asing dengan berbagai fungsi spesifik. Beberapa aktivitas dari kantor perwakilan perusahaan asing – KPPA, yaitu: Melakukan riset pasar sesuai kebutuhan perusahaan. Mengawasi aktivitas pemasaran perusahaan di Indonesia. Harus berada di ibu kota provinsi dan gedung perkantoran. Persyaratan untuk Mendirikan Kantor Perwakilan di Indonesia Anggaran dasar perusahaan asing yang akan diwakilkan Surat penunjukan dari perusahaan asing yang akan diwakilkan Fotokopi paspor (untuk orang asing) atau KTP (untuk penduduk) yang akan menjadi perwakilan eksekutif Pernyataan keinginan untuk tinggal dan bekerja hanya sebagai Perwakilan Eksekutif, dan tidak menjalankan bisnis lain Kuasa pengacara, jika petisi tidak diisi oleh manajemen perusahaan asing Prosedur Pendirian Kantor Perwakilan di Indonesia Untuk melakukan pendirian perusahaan perwakilan, Anda harus mengikuti prosedur yang ketat dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Tata cara pelayanan perizinan berusaha yang harus dilakukan, yaitu: 1. Penunjukan Perwakilan Perusahaan asing harus menunjuk seorang perwakilan yang akan menjadi kepala kantor perwakilan di Indonesia. Orang ini bisa berasal dari warga negara asing atau warga negara Indonesia yang ditunjuk untuk memimpin KPPA. 2. Mendapatkan Surat Izin KPPA KPPA memerlukan surat izin usaha perwakilan perusahaan yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Proses ini melibatkan pengajuan dokumen-dokumen guna memenuhi syarat untuk lisensi, seperti: Anggaran Dasar dari perusahaan asing yang akan diwakili Surat penunjukan dari perusahaan asing yang diwakili Fotokopi paspor untuk WNA dan/atau fotokopi KTP untuk WNI Surat pernyataan mengenai kesediaan tinggal dan bekerja sebagai Representative Executive, serta tidak melakukan bisnis lainnya Surat kuasa jika permohonan bukan diajukan oleh manajemen perusahaan 3. Pengajuan Permohonan di BKPM Permohonan izin usaha perwakilan perusahaan perdagangan diajukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh BKPM. Usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing pun harus melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan dan melakukan pendaftaran secara online. 4. Penerbitan Surat Izin Setelah dokumen diverifikasi, BKPM akan menerbitkan Surat Izin Kantor Perwakilan dengan ditandatangani oleh Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Perwakilan RI di negara asal perusahaan, dan Gubernur/Bupati/Walikota. Izin ini dapat berlaku selama 3 tahun dan bisa diperpanjang. 5. Pengurusan NPWP dan Laporan Pajak Setelah memperoleh izin, KPPA wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Direktorat Jenderal Pajak. KPPA wajib melaporkan kegiatan pajaknya meskipun tidak beroperasi secara komersial. Selain itu, KPPA juga memerlukan rekening bank Indonesia untuk mendukung operasional. Rekening ini akan digunakan untuk menerima dana operasional dari perusahaan induk. Perbandingan Kantor Perwakilan, PT PMA dan PT Sebelum mendirikan bisnis di Indonesia, Anda perlu memahami perbedaan antara jenis badan usaha yang ada, yaitu Kantor Perwakilan, PT PMA (Penanaman Modal Asing), dan PT (Perseroan Terbatas). Masing-masing memiliki karakteristik unik, kelebihan, serta regulasi yang berbeda terkait modal, pemegang saham, dan tujuan operasionalnya. Maka dari itu, berikut adalah perbandingan antara ketiga entitas bisnis tersebut: Kantor Perwakilan Mewakili perusahaan induk, kantor perwakilan merupakan entitas yang didirikan oleh perusahaan asing untuk melakukan aktivitas non-komersial di Indonesia. Kantor perwakilan di negeri Indonesia tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan penjualan langsung atau menghasilkan pendapatan di dalam negeri. Kantor cabang perwakilan perusahaan perdagangan tidak memerlukan modal minimum untuk pendiriannya, karena sifatnya yang tidak menjalankan aktivitas komersial. Tidak ada pemegang saham dalam pembukaan kantor perwakilan karena entitas ini hanyalah perpanjangan dari perusahaan induk asing. Mendirikan KPPA berfungsi sebagai basis penelitian pasar, promosi, atau koordinasi bagi perusahaan induknya. Tidak boleh melakukan transaksi atau aktivitas yang menghasilkan keuntungan. PT PMA (Penanaman Modal Asing) PT PMA adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang dimiliki, baik sebagian atau seluruhnya, oleh investor asing. Usaha perusahaan PMA di Indonesia dirancang untuk memungkinkan investor asing menjalankan bisnis komersial di Indonesia. Penjelasan lengkap terkait pengembangan usaha perusahaan PMA adalah sebagai berikut: Berdasarkan peraturan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal, PT PMA memerlukan modal disetor minimal sebesar IDR 10 miliar, dengan ketentuan modal ini digunakan untuk operasi bisnis. Pemegang saham PT PMA dapat terdiri dari entitas asing atau individu asing, dengan proporsi kepemilikan tergantung pada sektor bisnis yang diatur dalam daftar negatif investasi. PT PMA dapat melakukan aktivitas komersial seperti penjualan dan pembelian barang, produksi, atau jasa, serta menghasilkan keuntungan dari kegiatan di Indonesia. Mereka juga dapat memiliki aset, karyawan, dan properti di Indonesia. PT (Perseroan Terbatas) PT (Perseroan Terbatas) adalah badan usaha lokal yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia atau badan hukum lokal. PT didirikan untuk melakukan aktivitas bisnis komersial di dalam negeri. Poin-poin penjelasannya dapat dilihat di bawah ini: Modal dasar PT lokal minimum biasanya diatur oleh peraturan pemerintah daerah, namun umumnya diharuskan modal minimal sebesar IDR 50 juta. Pemegang saham PT hanya bisa warga negara Indonesia atau badan hukum lokal. Setiap PT harus memiliki minimal dua pemegang saham. PT berfungsi sebagai entitas bisnis yang sah untuk melakukan berbagai aktivitas komersial di Indonesia. PT juga dapat memiliki aset dan properti di dalam negeri serta menjalankan kegiatan bisnis komersial penuh. Peran Strategis Kantor Perwakilan dalam Memasuki Pasar Indonesia Kantor cabang perwakilan perusahaan perdagangan asing di Indonesia sering menjadi langkah awal yang strategis bagi perusahaan asing yang ingin memasuki pasar Indonesia. Sebagai titik awal, kantor perwakilan membantu perusahaan mengevaluasi potensi pasar dan mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya, seperti pendirian PT atau PMA. Setelah kantor perwakilan menunjukkan bahwa produk atau layanan dapat diterima dan sesuai dengan kebutuhan pasar lokal, perusahaan dapat melanjutkan dengan mendirikan badan usaha utamanya yang lebih permanen. Registrasi Kantor Perwakilan Bersama InCorp Untuk mempermudah proses registrasi perusahaan Anda di Indonesia, InCorp Indonesia siap membantu. Tim legal kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai permohonan izin usaha dan investasi, termasuk pendirian kantor perwakilan dan badan usaha lainnya. Hubungi kami sekarang juga untuk mendapatkan penawaran menarik dan dukungan profesional dalam memasuki pasar Indonesia. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.