Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia

Mendirikan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 29 Juli 2024
  • 6 reading time

Langkah strategis bagi perusahaan asing yang ingin memasuki pasar Indonesia adalah dengan mendirikan kantor perwakilan. Kantor perwakilan perusahaan asing (KPPA) merupakan pilihan yang menawarkan kehadiran lokal dengan biaya operasional lebih ringan daripada pendirian kantor cabang atau anak perusahaan penuh.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 (GR 2/2022) telah mengubah regulasi terkait KPPA, memperkenalkan empat jenis berbeda dengan fungsi dan batasan yang variatif, mengikuti jenis kantor perwakilan di Indonesia.

KPPA merupakan entitas yang memfasilitasi perusahaan asing untuk melakukan kegiatan representatif, tidak termasuk transaksi komersial langsung. Hal ini memungkinkan perusahaan asing untuk membangun jaringan dan memahami pasar lokal tanpa harus mengambil tanggung jawab finansial penuh seperti yang dibutuhkan dalam mendirikan kantor cabang atau anak perusahaan.

Baca juga: Bagaimana Cara Berinvestasi di Indonesia Melalui Kantor Perwakilan?

Apa itu Kantor Perwakilan?

Kantor perwakilan berfungsi sebagai perpanjangan dari perusahaan asing di Indonesia. Badan usaha ini memungkinkan kegiatan seperti riset pasar, hubungan dengan mitra lokal, dan mempromosikan merek perusahaan induk. 

Perlu dipahami jika kantor perwakilan tidak dapat terlibat dalam kegiatan komersial, menghasilkan pendapatan, atau menandatangani kontrak secara langsung.

Baca juga:

Jenis Kantor Perwakilan di Indonesia

4 Jenis Kantor Perwakilan di Indonesia

Jenis Kantor Perwakilan di Indonesia

Berdasarkan regulasi baru, kini empat jenis kantor perwakilan yang bisa didirikan oleh investor asing di Indonesia, diantaranya sebagai berikut:

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)

KPPA biasanya dibentuk bagi Anda yang ingin memiliki keberadaan pasar tanpa investasi modal dalam jumlah besar, sebelum memulai bisnis di Indonesia dengan PT PMA. KPPA adalah kantor perwakilan umum apabila dibandingkan dengan jenis kantor perusahaan perdagangan asing yang dibentuk untuk tujuan-tujuan manajemen.

Untuk mendirikan KPPA di Indonesia, Anda harus menyerahkan aplikasi ke BKPM melalui direktur atau manajemen perusahaan asing atau direktur di Indonesia bisa Anda tunjuk sebagai perwakilan perusahaan.

Anda juga bisa berkonsultasi dengan pengacara untuk tujuan ini karena prosesnya mungkin bisa menjadi agar rumit. KPPA harus berlokasi di ibu kota provinsi, di dalam gedung perkantoran.

Lisensi KPPA berlaku untuk 3 tahun dan dapat diperpanjang tanpa batas dengan periode masa berlaku yang telah dijelaskan secara spesifik di surat penunjukkan. Lisensi ini hanya bisa diperpanjang untuk 2 tahun maksimum sebelum Peraturan 13/2017 mulai berlaku.

KPPA berfungsi untuk:

  1. Mengawasi, bekerja sama, mengatur, berkoordinasi dan mewakili perusahaan induk atau cabangnya di luar negeri.
  2. Mempersiapkan pembentukan dan pengembangan perusahaan milik asing di Indonesia.

KPPA tidak diizinkan untuk:

  1. Menjadi anggota manajemen perusahaan, cabang atau anak perusahaan di Indonesia.
  2. Memperoleh penghasilan melalui penjualan atau pembelian transaksi dan sumber lainnya di Indonesia.

Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A)

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KP3A) memiliki tiga jenis: agen penjualan, agen manufaktur, dan agen pembelian. Agen penjualan bertugas dalam promosi dan kerja sama, agen manufaktur melakukan survei pasar, dan agen pembelian mengawasi aktivitas terkait. Namun, pendirian KP3A di Indonesia tidak mengizinkan kegiatan perdagangan atau penjualan langsung.

Perbedaan utama antara KP3A dan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) adalah KP3A dapat membuka kantor cabang di berbagai lokasi di Indonesia, sementara KPPA tidak memiliki kewenangan tersebut. Untuk mendirikan KP3A, diperlukan perorangan dengan latar belakang pendidikan universitas dan pengalaman yang relevan.

Fungsi KP3A adalah mempromosikan produk dari perusahaan induknya di luar negeri di pasar Indonesia. Proses pendiriannya mirip dengan KPPA, tetapi dokumen yang diajukan harus disahkan notaris di negara asal dan dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Untuk dapat mengajukan KP3A, lisensi bernama SIUP3A dibutuhkan. Ada beberapa jenis SIUP3A tergantung pada fungsi kantor Anda.

  1. SIUP3A Sementara – berlaku selama 2 bulan sejak tanggal penerbitan
  2. SIUP3A Kantor Pusat – berlaku selama 1 tahun sejak tanggal penerbitan
  3. SIUP3A Kantor Cabang & SIUP3A lanjutan – berlaku hingga 3 tahun sejak tanggal penerbitan kecuali dinyatakan sebaliknya dalam surat penunjukkan

Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)

Jika Anda memiliki perusahaan konstruksi dengan kualifikasi B untuk Perencana atau B2 untuk Pelaksana, Anda bisa mendaftar BUJKA. Berbeda dengan KP3A dan KPPA, BUJKA memungkinkan Anda menjalankan proyek di Indonesia melalui operasi gabungan dengan perusahaan konstruksi lokal (100% milik Indonesia). Izin ini berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang, dengan biaya antara 5.000 hingga 10.000 USD tergantung bidang bisnisnya.

BUJKA juga mengizinkan riset pasar dan kerja sama dengan perusahaan serta institusi lain, termasuk pengadaan layanan konstruksi dan penugasan tenaga kerja Indonesia maupun asing. Aplikasi dan dokumen harus diserahkan ke Kementerian Pekerjaan Umum. Biaya administratif untuk izin ini berkisar antara 5.000 hingga 10.000 USD masing-masing untuk layanan konsultasi konstruksi dan layanan pelaksanaan konstruksi.

Pengajuan lisensi BUJKA membutuhkan lebih banyak dokumen dibandingkan dengan jenis kantor lainnya dan Anda harus membuktikan bahwa perusahaan Anda memiliki reputasi bagus dengan operasi yang lebih besar.

Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing (JPTLA)

Perusahaan asing yang mengkhususkan diri dalam layanan pendukung listrik (EESS) mungkin mempertimbangkan untuk mendirikan JPTLA – kantor perwakilan khusus di Indonesia. Ini akan memungkinkan Anda untuk mengeksplorasi peluang pasar dan membangun hubungan dengan mitra lokal, yang potensial membuka jalan untuk operasi lebih lanjut. JPTLA dapat terlibat dalam tiga kegiatan kunci:

  • Konstruksi: Membangun dan menginstal infrastruktur listrik untuk proyek besar dengan nilai lebih dari 100 miliar rupiah (sekitar US$6,9 juta).
  • Konsultasi: Memberikan saran ahli tentang pemeliharaan dan instalasi listrik untuk proyek dengan nilai lebih dari 10 miliar rupiah (sekitar US$696.000).
  • Pemeliharaan: Memastikan operasi yang lancar dari sistem listrik.

Baca juga:

Apa Pro dan Kontra Membuka Kantor Perwakilan di Indonesia

Pro 

  • Kepemilikan asing 100% diizinkan
  • Biaya minimum, tidak dibutuhkan investasi
  • Pemegang saham dan direktur tidak perlu
  • Inkorporasi dan pendirian yang cepat
  • Pembentukan kehadiran pasar di indonesia tidak mahal
  • Sesuai dengan hukum dan peraturan di Indonesia
  • Bisa mengajukan izin tinggal terbatas (KITAS) untuk eksekutif asing

Kontra

  • Kegiatan penjualan dan bisnis yang terbatas
  • Kegiatan pemasaran atau pengawasan yang terbatas
  • Sponsor pekerja asing terbatas (untuk setiap ekspat yang bekerja di kantor di Indonesia, Anda perlu mempekerjakan tiga karyawan lokal)

Prosedur Mendirikan Kantor Perwakilan di Indonesia

Berikut panduan singkat untuk mendirikan kantor di Indonesia:

KPPA/KPPA MIGAS

  1. Meminta surat persetujuan dari BKPM untuk lisensi KPPA
  2. Memperoleh surat domisili dari kecamatan lokal
  3. Pengacara untuk menandatangani aplikasi
  4. Registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

KP3A

  1. Mengajukan lisensi sementara KP3A di BKPM
  2. Memperoleh surat domisili dari kecamatan lokal
  3. Pengacara untuk menandatangani aplikasi
  4. Registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. Memperoleh lisensi permanen KP3A

BUJKA

  1. Aplikasi ditinjau dan membayar pajak pemerintah
  2. Memperoleh lisensi BUJKA
  3. Memperoleh surat domisili dari kecamatan lokal
  4. Registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Memperoleh Tanda Daftar Perusahaan

Baca juga: Mendirikan Kantor Virtual di Indonesia Kini Sudah Legal

Mudahkan Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dengan InCorp

Mudahkan pendirian kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia bersama InCorp. Kami siap membantu Anda membuka kantor cabang, KPPA, atau jenis kantor perwakilan lainnya dengan efisien dan cepat.Tertarik untuk mendirikan kantor perwakilan perdagangan asing di Indonesia? Konsultasi gratis dengan konsultan kami yang berpengalaman! Hubungi InCorp Indonesia untuk informasi lebih lanjut.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.